Tampilkan postingan dengan label UUD 45. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 45. Tampilkan semua postingan

25 November, 2014

Pancasilais Gadungan


GREAT MAN ARE ALMOST ALWAYS BAD MAN.
(Lord Acton)

Sudah lama saya bergumul dengan hati nurani saya, melihat dan menyimak sepak terjang para pemimpin kita. Mereka, secara sadar atau tidak, bermuka dua.

Mereka itu para politikus tengik dan para birokrat munafik yang terlibat korupsi. Entah dengan sengaja atau tidak, karena desakan perut atau karena ada kesempatan, mereka tak lain adalah para pejabat negara yang licik dan licin bagaikan belut. Pada waktu upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan, mereka bahkan tampak begitu serius dan seperti penuh tanggung jawab.

Mereka itu semua sesungguhnya —meminjam ungkapan kolonial— bukan “beroemd” (terkenal dalam arti baik), melainkan justru “berucht” (kesohor dalam arti jelek). Ironisnya, keterkenalan dalam arti jelek itu tanpa diikuti rasa malu dan rasa bersalah.

Demikian pula secara mutatis mutandis “seorang politikus, bukan politisi”, yang tanpa rasa malu muncul dengan gagasan licik bahwa Pancasila itu adalah pilar. Apa arti “pilar”? Maksud atau tujuannya apa?


Terlepas dari nafsu membusungkan dada (secara terselubung), dari mana ia dapat ilham satanis untuk gembar-gembor bahwa Pancasila itu “pilar”! Baik dalam pidato-pidato Bung Karno, tulisan-tulisan Bung Karno yang dibukukan, tulisan-tulisan Ruslan Abdulgani, seperti “spreekbuis” (juru bicara) Bung Karno, maupun komentar-komentar Bung Hatta sebagai wakil proklamator dan seorang negarawan besar tanpa cacat-cela, terlepas dari tulisan Tempo dalam edisi khusus Muhammad Yamin (18-24 Agustus 2014), apakah bisa ditemukan bahwa Pancasila itu pilar?

Pancasila adalah “staatsfundamenteelnorm” (Belanda) dan secara “eo ipso” adalah “Weltanschauung” (Jerman) bangsa dan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Titik! Itulah sebabnya, kalau ada gagasan amandemen UUD 1945, haram untuk menyentuh Preambule atau Mukadimah UUD 1945.

Dye dan Zeigler dalam The Irony of Democracy (1970) menulis antara lain bahwa “The underlying value of democracy is…. Individual dignity.… Another vital aspect of classic democracy is a belief in the equality of all men.” Jadi jelas, nilai yang mendasari demokrasi tak lain adalah martabat individu. Dan, aspek penting lain dari demokrasi (klasik) adalah keyakinan akan kesetaraan untuk semua orang.


Suatu undang-undang yang dipersiapkan dengan cara-cara yang buruk, dengan motivasi patgulipat secara terselubung dengan tujuan bombastis yang tak etis, pasti akan hancur atau gagal dalam waktu dekat atau kurang dari satu dekade. Dalam bahasa kolonial di sebut legislatieve misbaksel, keburukan legislatif.

Hal itu terjadi di republik ini beberapa kali karena orang-orang yang terlibat menganggap diri mereka orang-orang santun dan beragama. Suatu pretensi yang memalukan, terutama pada era reformasi dengan sebutan gagah: “politik pencitraan”. Di belakang itu semua ada power struggle, perebutan kekuasaan, terselubung bermuka dua atau lebih: semacam dokter Jekyll dan Mr Hyde. Dengan berbagai dalih, demi kekuasaan dan uang, yang tidak perlu disebut, bagaimana mungkin mau disebut bahwa politik itu “suci”. Amboi!

Tanpa basa basi (rencana) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah salah satu contoh yang transparan tentang legislatieve misbaksel. Apalagi kalau disimak tentang “naweeËn”-nya (akibat yang meresahkan) yang bertalian dengan pemilu, pilpres, dan proses rebutan kursi, baik intern maupun antarpartai.

Menurut Kompas (27 Agustus 2014), ada sejumlah pihak yang tentu berkepentingan secara politis, terlepas dari legal standing-nya, kini sedang mengajukan pengujian terhadap UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jadi, ada beberapa pihak yang berkepentingan.


Selanjutnya, Kompas memberitakan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibubarkan, yang membuat Siswono Yudo Husodo sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR terkejut. Untuk itu, Anda jangan tanyakan mengapa yang bersangkutan sampai terkejut. Demikian pula secara mutatis mutandis mengapa seolah-olah UU MD3 sebagai suatu “entitas siluman”. Ini yang dalam bahasa Latin disebut sebagai “sic vos non vobis”, yang dalam bahasa kolonial berarti “zoo (werkt) gij, maar het is niet voor u”. Arti bebasnya: “begitulah Anda (bekerja), tetapi itu bukan untuk Anda.” Tra-la-la-la!

Dalam pada itu dinamakan dinamika sosial-politik, sosial-ekonomi, dan campur tangan terselubung dari luar, permainan yang menyangkut hajat hidup orang kecil dan masyarakat lapisan bawah, korupsi yang masih harus dibasmi oleh KPK sampai ke akar-akarnya masih terus berfermentasi. Sementara itu, proses pembusukan terus berlangsung dan kunci peti pandora tampak seperti sudah ditemukan. Kita berharap agar apa yang semula tidak bisa dibawa ke pengadilan semoga dapat dibongkar sampai bersih dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Namun, yang membuat saya heran, masih ada para akademisi dan beberapa gelintir para cendekiawan yang masih memiliki animositas (kebencian) terhadap KPK. Lalu, kapan negara dan bangsa ini akan sejahtera?

JE Sahetapy,
Guru Besar Emeritus
KOMPAS, 15 November 2014

17 April, 2014

Intelijen dan Pemilu 2014


Dalam setiap peristiwa “besar” di dunia dan tentunya juga negeri ini, intel selalu mengiringi. Dari aksi terorisme hingga perhelatan akbar seperti pemilu.

Baru-baru ini, kembali muncul sinyalemen dari salah satu partai yang menyatakan ada indikasi gerakan mengacaukan Pemilihan Umum 2014. Informasi itu, menurut dia, diperolehnya berdasarkan pengumpulan data dan informasi intelijen yang diklaimnya akurat.

Selama ini persepsi yang ditangkap oleh publik ketika mendengar atau membaca tentang peran intelijen relatif selalu dialamatkan ke institusi (negara) yang berlabelkan intelijen. Anggapan ini terbentuk karena selama puluhan tahun, khususnya selama era Orde Baru, fungsi institusi ini berkonotasi negatif. Akibatnya, ketika kata intelijen digulirkan kembali pada saat ini, anggapan tersebut seakan masih melekat dan susah dihilangkan. Selagi tidak ada fakta dan bukti, anggapan bahwa institusi negara yang berlabel Intelijen berada di balik aksi negatif harus dibuang jauh-jauh.

Secara harfiah, intelijen mengandung pengertian kecerdasan, akal, kecerdikan, atau intelejensia. Dengan kata lain, dalam konteks menjelang Pemilu 2014, ketika ada anggapan terjadi “perang intelijen”, yang terjadi sebenarnya adalah perang antar-kecerdasan untuk mencapai tujuan masing-masing. Tiap-tiap partai dan institusi lain menggali potensi diri, menyiapkan amunisi, mengukur kelemahan lawan, menilai momentum yang tepat, dan segala macam analisis dengan “kecerdasan” tingkat tinggi untuk mencapai tujuannya. Tentang hal ini, Sun Tzu sudah pernah berpesan, “Know your enemy, know yourself; your victory will never be endangered.”


Jika dicermati lebih mendalam tentang upaya mengacaukan Pemilu 2014, sebenarnya ada sebuah fenomena kecerdasan (intelijen) tingkat tinggi yang justru seharusnya lebih diperhatikan daripada “sekadar” soal kotak suara yang terbuat dari kardus. Menurut analisis penulis, aspek legalitas pemilu akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2014, bahwa Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, adalah sebuah masalah besar. Bisa jadi hal ini adalah skenario dengan kecerdasan (intelijen) yang amat tinggi.

Mengapa demikian? Karena sudah jelas, terang-benderang landasan hukum Pemilu 2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tapi masih dijadikan dasar hukum. Dengan kata lain, hasil pemilu bisa dinilai inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik presiden, wakil presiden, maupun anggota DPR, semuanya menjadi tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (Tentang hal ini, penulis telah menyajikannya di Koran Tempo edisi 28 Februari 2014 dengan judul “Peluang Kudeta Konstitusional 2014”)

Anehnya, “saran” MK bahwa dasar hukum pemilu (yang dibatalkan) tersebut masih bisa dilaksanakan pada tahun 2014, dan baru akan berlaku pada tahun 2019 dan pada pemilu-pemilu selanjutnya, nyatanya langsung diikuti begitu saja oleh penyelenggara pemilu (pemerintah dan KPU). Padahal MK tidak berhak dan tidak punya kewenangan –sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945– untuk menyatakan waktu berlakunya sebuah undang-undang. “Kecerdasan” tingkat tinggi seperti inilah yang seharusnya digulirkan oleh partai politik, akademikus, dan sejumlah elemen bangsa.


Dalam sejarah perjalanan peralihan kekuasaan di negeri ini, beberapa kali kita dihadapkan pada benturan antara konstitusi dan kondisi politik. Kita bisa menyaksikan dan membaca dari sejarah bagaimana situasi politik dan konstitusi yang berlaku pada peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto, dari Soeharto ke B.J. Habibie, dan dari KH Abdurahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri.

Idealnya, intelijen dari semua elemen bangsa, baik dari pemerintah maupun partai politik, melakukan sejumlah langkah. Dalam pandangan penulis, setidaknya ada tiga langkah yang harus dilaksanakan. Pertama, penyelidikan secara terencana dan terarah dengan mengumpulkan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan, untuk membuat perkiraan mengenai kemungkinan yang akan dihadapi serta menyusun perencanaan tindakan yang akan diambil terhadap kemungkinan munculnya peng-(ke)-gagalan (hasil) Pemilu 2014.

Kedua, pengamanan terhadap semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang ditujukan guna menghindari terjadinya kekacauan dan kehancuran material yang merugikan bangsa. Dan ketiga, penggalangan, yakni aksi yang diarahkan untuk menciptakan sebuah kondisi kehidupan berbangsa yang aman, tentram, serta demokrasi yang berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan diterima oleh semua elemen bangsa.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis (ka-BAIS) TNI 2011-2013
TEMPO.CO, 12 April 2014

06 Maret, 2014

Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014


Pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014.

Dengan demikian, secara jelas masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, apabila masih menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2008, hasilnya adalah inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Akibat dari Pemilu 2014 yang dianggap inkonstitusional, maka sangat mungkin pihak-pihak terkait, baik para pendukung status quo maupun pihak yang kalah, semuanya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat para pemenang. Dalam kondisi demikian ini, dapat dipastikan akan terjadi dua kubu yang saling meng-klaim kemenangan dan kebenaran. Dua kubu ini berada pada jumlah, wilayah, dan kekuatan politik yang hampir seimbang. Maka yang akan terjadi adalah keadaan chaos, yakni sebuah kondisi yang mengarah ke pemberontakan bersenjata. Chaos bisa terjadi karena alamiah atau bisa pula karena rekayasa oleh pihak tertentu yang mau mengambil atau mau mendapat keuntungan oleh kondisi ini.

Para jenderal militer yang meramaikan bursa capres 2014: Pramono Edhie Wibowo, Wiranto, Endriartono Sutarto, dan Prabowo Subianto.

Dalam kondisi chaos inilah, apalagi kalau sudah menjurus ke arah pemberontakan bersenjata, maka posisi TNI menjadi sangat penting. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan, dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menyebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sudah sangat jelas positioning TNI. Pertama, TNI akan dan harus berpihak kepada siapa saja yang mendukung pelaksanaan UUD 45. Kedua, TNI harus tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No. 34/2004.


Di sisi lain, dari aspek hukum humaniter, pemberontakan bersenjata atau chaos yang mengarah ke perang saudara, karena menggunakan berbagai jenis senjata, masuk kategori konflik bersenjata internal, di mana rezim hukum yang berlaku adalah rezim hukum humaniter. Ini artinya, kekuasaan penuh berada di tangan militer. Dengan demikian, bila hal ini terjadi di Indonesia, kewenangan dan kewajiban untuk bertindak mengatasi chaos berada di tangan TNI.

Bila TNI tidak bertindak, pemimpin TNI (dalam hal ini Panglima) dapat dituntut sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban. Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana para perwira TNI yang bertugas di Timor-Timur dituduh sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan perang saudara setelah jajak pendapat. Apalagi saat ini sangat jelas perintah undang-undang kepada TNI agar menegakkan kedaulatan negara yang berdasarkan UUD 1945 serta menjaga keutuhan bangsa. Dan, yang tidak kalah penting, setiap anggota TNI akan dikutuk Tuhan apabila tidak melaksanakan sumpahnya.


Memang, dalam UU TNI Pasal 17 ayat (1) disebutkan, “(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.”  Juga dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tentang operasi militer untuk perang maupun selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pertanyaan besarnya, bagaimana TNI harus tunduk ketika posisi presiden maupun DPR dianggap tidak berdasarkan UUD 1945?

Dengan demikian, sangatlah jelas keputusan MK --yang telah membolehkan penggunaan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Pemilu 2014-- akan mengakibatkan chaos, baik terjadi secara alamiah maupun memang dengan sengaja direkayasa oleh pihak-pihak yang diuntungkan. Bila chaos terjadi, terbuka peluang bagi TNI melakukan “kudeta” konstitusional atau "kudeta" yang diperintah oleh undang-undang.

Nah, supaya hal ini tidak terjadi, pelaksanaan pemilu serentak harus dilaksanakan pada Pemilu 2014 ini. Karena itulah yang konstitusional. Lebih baik tertunda daripada tidak legitimated.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2011-2013
TEMPO.CO, 28 Februari 2014

06 Februari, 2014

Sterilisasi Kebangsaan


Sulit untuk tidak menyatakan bahwa indoktrinasi atau ketetapan perundangan kontroversial (UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b.a.) yang disebut “empat pilar kebangsaan” itu ditandai oleh serentetan ketakarifan.

Kita dapat menyebut ketakarifan historis, ketakarifan filosofi, dan ketakarifan politik. “Empat pilar kebangsaan” sama sekali bukan “persoalan semantik”, melainkan persoalan kepandiran yang tak bisa dibiarkan. Semua itu sangat berpotensi bermuara justru pada sterilisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga membuat semuanya tak berguna atau tak akan terwujud menurut fungsi dan tujuannya masing-masing. Itulah sebabnya indoktrinasi itu harus dihentikan dan ketetapan perundangannya harus dicabut.

Ketakarifan historisnya jelas. Pancasila adalah monumen politik eenmalig luar biasa dari bangsa kita. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) —yang diprakarsai dan didukung oleh pemerintahan pendudukan Jepang— dibentuk di sekitar awal 1945 dan sidang-sidangnya dilaksanakan sepenuhnya dengan moralitas dan otoritas politik. Di situ tampil pemimpin-pemimpin sejati bangsa kita dari semua kalangan dengan rekam jejak kepemimpinan yang terpuji dalam hitungan integritas dan kompetensi. Di dalam BPUPKI tak ada koruptor, politikus karbitan, apalagi pelawak dan preman.

Pada sidang-sidang BPUPKI juga berlaku deliberasi politik yang historically exemplary, baik dalam hitungan Aristotelian (demi universalisasi kebajikan), dalam hitungan Rawlsian (demi kesetaraan posisi awal dan posisi tanding), maupun dalam hitungan Habermasian (demi keterbukaan agenda dan “kartu-kartu” politik). Keseluruhan sidang BPUPKI sepenuhnya bersih dari politik uang, pesan sponsor, dan arriere pensee —motif-motif tak patut dan tersembunyi. Keabsahan prosedural dan esensialnya sungguh prima.


Ketakarifan filosofinya pun jelas. Pancasila yang disepakati bersama oleh para Bapak Pendiri Bangsa kita adalah suatu filosofische grondslag, ‘fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya’, sebagai tempat tegaknya bangunan republik kita. Dalam rumusan demikian, sudah pasti Pancasila dimaksudkan sebagai landasan tunggal. Sebagai landasan tunggal, ia tak bisa dipilar-pilarkan bersama yang lain agar sefungsi dengannya. Logika jernih tak memungkinkan rekayasa demikian.

Perlu ditegaskan bahwa selain berbeda fungsi, Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun berbeda tingkatan serta genus dan atau spesies. Keempatnya hanya akan berguna jika dipertahankan pada fungsi dan esensinya masing-masing. Sebagai Weltanschauung, Pancasila adalah representasi atau jati diri nation, bukan representasi atau jati diri negara. Dalam hitungan itu, ia mustahil disandingkan dengan yang lain.

Di sinilah kita memasuki ketakarifan politik dari indoktrinasi atau ketetapan perundangan “empat pilar kebangsaan” itu. Pancasila adalah induk, rel, pedoman, dan pengontrol atau tolok ukur bagi aktualisasi ketiga yang lainnya. Laku memilar-milarkan keempatnya seperti suatu himpunan bisa berdampak menghilangkan fungsi Pancasila, terutama sebagai induk, rel, pedoman, serta pengontrol NKRI dan UUD 1945 itu sendiri. Itu juga bisa menghilangkan fungsi kontrol UUD 1945 terhadap NKRI.


Tak ada korespondensi
Dalam hitungan politik, tak akan pernah ada korespondensi atau kesejalanan langsung, penuh, otomatis, apalagi permanen antara Pancasila dan negara kita. Nation, yang direpresentasikan dengan Weltanschauung Pancasila, adalah yang melahirkan negara. Bukan hanya ada asimetri mutlak di antara keduanya, negara bahkan lahir dari nation. Korespondensi antara Pancasila dan negara hanya bisa ada hingga tingkat tertentu jika pemerintah dan masyarakat bersama berjuang mewujudkannya secara kumulatif setahap demi setahap melalui kerja/bakti tegar serta konsisten dan jika semua hasil nyata yang sudah kita capai dalam perjuangan itu bisa terus kita pertahankan dan lipatgandakan.

Justru karena menyadari tiadanya korespondensi mutlak permanen itulah, kita perlu terus mengingatkan masyarakat bangsa kita, terutama para pelaksana negara agar tak pernah berhenti memperjuangkannya. Esensi Pancasila dan esensi negara kontras satu sama lain. Para Bapak Pendiri Bangsa kita merumuskan Pancasila sebagai lima patokan —panduan ideal murni dalam kerangka rasionalitas politik modern. Sebagai perangkat ideal murni, ia pada dirinya —an sich— mustahil dikorupsi ataupun dikompromikan.

Sebaliknya, hadir dan berkiprah di alam nyata, negara yang selamanya diwakili oleh sekelompok manusia selalu merupakan ajang pertandingan dari aneka kepentingan yang jumlahnya mustahil dihitung, yang sebagian besarnya tak hanya berbeda, tetapi juga bertentangan satu sama lain. Maka, sudah menjadi kodrat negara untuk selalu terombang-ambing dan berubah-ubah arah menurut kehendak atau kepentingan para penguasanya dari waktu ke waktu betapapun bagus konstitusinya.

Negara mustahil memiliki pedoman ultimat pada atau dari dirinya sendiri. Pedoman ultimat bagi negara haruslah sesuatu yang berada pada alam ideal atau apa yang disebut Aristoteles “prinsip-prinsip rasional” dalam sinar kebajikan yang tidak berubah-ubah. Pancasila adalah prinsip-prinsip demikian. Maka, ia harus terus dipertahankan sebagai obor pemandu arah, penentu atau pendesak agenda ekonomi, politik, dan kebudayaan, serta tolok ukur ultimat bagi setiap perilaku negara. Di dunia tak ada “negara paripurna” karena berkias pada “Kota Sempurna” Sokrates, negara paripurna “hanya ada di langit”.


Mewaspadai arah dan perilaku
Jauh sebelum Lord Acton dan para teoris demokrasi modern, Machiavelli dalam Discourses sudah mengingatkan kita tentang keniscayaan untuk terus mewaspadai arah dan perilaku kalangan penguasa di dalam negara jika kita ingin tetap mempertahankan kemerdekaan. Kita juga mewarisi peringatan terkenal John Curran (1790), hakim dan tokoh politik Irlandia, bahwa “syarat Tuhan memberikan kemerdekaan kepada manusia adalah kewaspadaan abadi”. Pancasila adalah medium nation —medium seluruh warga bangsa— untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kewaspadaan abadi atas negara dan konstitusi kita.

Di dalam Pancasila dan Demitologi (Prisma, Agustus, 1977), saya sudah mengutarakan empat peringatan setiap kali kita berwacana atau menetapkan sesuatu atas nama Pancasila. Tiga puluh enam tahun silam itu, keempat peringatan ini saya tujukan langsung ke jantung kekuasaan Orde Baru.

Pertama adalah keniscayaan untuk “memberikan pengertian yang relatif riil, jelas, dan benar dari setiap sebutan yang kita kenakan buat atau yang kita rangkaikan dengan Pancasila”. Kedua adalah keniscayaan kehati-hatian setiap kali kita hendak menggunakan “Pancasila sebagai alat”. Ketiga adalah keniscayaan “menukar penerapan doktriner yang cenderung tak mengenal batas, tertutup, dan monopolistis dari Pancasila dengan penerapan rasional, terbuka, dan demokratis”. Keempat adalah keniscayaan untuk “mengoreksi kecenderungan triumfalisme kita” setiap kali kita mengangkat Pancasila.

Indoktrinasi dan ketetapan perundangan bernama “empat pilar kebangsaan” itu secara telak melanggar atau menafikan keempat peringatan ini. Dan alangkah kental aroma Orde Baru padanya!

Mochtar Pabottingi,
Profesor Riset LIPI
KOMPAS,  6 Februari 2014

16 Januari, 2013

Paradoks Indonesia


Yang dimaksudkan dengan paradoks Indonesia adalah keadaan yang bertentangan sekali antara pandangan luar negeri yang memuji Indonesia sebagai negara yang sukses dalam berbagai hal dan pendapat di dalam negeri yang mengecam banyaknya kelemahan bahkan kegagalan.

Pujian luar negeri terakhir kepada Indonesia yang amat hebat adalah yang diberikan Inggris ketika Ratu Elizabeth II memberikan penghargaan tinggi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa bintang The Knight Grand Cross in the Order of the Bath. Disertai berbagai pujian kepada Presiden SBY tentang suksesnya menjadikan Indonesia negara demokrasi, keberhasilan dalam ekonomi yang membuat Indonesia mengatasi berbagai masalah, dan pujian setinggi langit lainnya. Sebelumnya sudah banyak pujian dari pemimpin negara lain, termasuk AS dan Jepang.

Namun, sebaliknya, di dalam negeri masyarakat mengalami tak sedikit berbagai peristiwa buruk: maraknya tawuran bahkan bunuh-membunuh antarsiswa SMA di Jakarta, antarmahasiswa di Makassar, antarrakyat desa di Lampung dan Sulawesi Tengah dan lain-lain.

Masyarakat merasa tak kunjung membaik kesejahteraannya, angka kemiskinan rakyat tetap tinggi, kesenjangan kaya-miskin malah terus melebar, korupsi tak kunjung berkurang. Makin banyak orang bicara tentang Indonesia sebagai negara gagal.


Bukan Burung Unta
Paradoks ini tidak baik untuk bangsa Indonesia dan mengindikasikan kelemahan struktural berat. Tentu kita senang presiden kita dapat penghargaan tinggi dan pujian di luar negeri. Namun, kita bukan burung unta yang memasukkan kepalanya dalam pasir untuk tidak melihat kondisi sekelilingnya yang parah.

Kita bagian dari masyarakat yang masih sangat menderita yang tujuan hidupnya sejak 17 Agustus 1945 adalah hidup dalam masyarakat yang maju-adil-sejahtera dalam negara Indonesia Merdeka.

Untuk itu, seluruh bangsa sepakat bahwa dasar bagi negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah Pancasila sebab Pancasila tak hanya mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan perjuangan hidupnya, malah merupakan jati diri bangsa Indonesia.

Bung Karno, presiden pertama kita, menegaskan bahwa Pancasila bukan hasil kreasi beliau, melainkan beliau gali dari akar-akar kehidupan bangsa. Maka, dapat dikatakan bahwa paradoks Indonesia adalah akibat kelalaian bangsa Indonesia, khususnya para pemimpinnya, untuk secara konsekuen mengimplementasikan Pancasila. Padahal, semua pihak, ya pemimpin, ya rakyat, masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

Sikap munafik ini adalah akibat perkembangan dalam perjuangan bangsa. Ketika pada 27 Desember 1949, Belanda dan masyarakat internasional mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia, bangsa Indonesia yang keluar sebagai pemenang dari perjuangan bukan hanya para pejuang yang secara gigih berjuang, melainkan juga orang-orang Indonesia yang awalnya memihak penjajah akhirnya juga menjadi bagian dari Indonesia.


Para pejuang kemerdekaan rela dan legowo menerima mereka, satu sikap hidup yang baik sesuai dengan ajaran leluhur kita. Namun, sebenarnya setelah itu para pejuang kemerdekaan harus menjamin dan mengamankan bahwa NKRI dibangun sesuai dengan Pancasila agar masuknya para nonpejuang bahkan lawan-pejuang dalam barisan Indonesia jangan sampai merusak bangsa Indonesia. Inilah hal yang diabaikan para pejuang sejak 1950.

Tak ada usaha konsolidasi negara Pancasila, namun negara malah dibawa ke alam politik dan ekonomi yang bukan-Pancasila. Akibatnya, timbul kesempatan dan peluang bagi mereka yang pada dasarnya tak sepaham dengan perjuangan kebangsaan Indonesia untuk timbul kembali dan semakin kuat. Mereka bahkan mendapat dukungan luas dari negara-negara yang banyak kepentingannya di Indonesia dan kurang setuju Indonesia menjadi negara Pancasila yang efektif dan kuat.

Buat mereka, Indonesia boleh merdeka, tetapi dalam satu negara yang berpaham liberalisme atau dalam negara komunis atau negara Islam sesuai dengan kepentingannya.

Setelah terjadi Reformasi pada 1998, pihak yang paling kuat adalah yang berpaham liberal Barat. Meskipun yang berpaham komunis berusaha bangkit kembali, kekalahan blok komunis dalam Perang Dingin cukup berpengaruh. Yang mau menegakkan negara Islam, makin besar pula dukungannya dari Timur Tengah, tetapi belum dapat mengimbangi kaum Barat.

Maka, Reformasi yang memang diperlukan bangsa Indonesia untuk menjadikan negara Pancasila satu kenyataan telah menjadi sasaran kaum Barat dan mereka berhasil membajaknya. Bukti sukses pertama mereka adalah UUD 1945 yang diamandemen sehingga mulai menjauhi Pancasila. Tentu itu buat kaum Barat baru merupakan hasil pendahuluan yang harus diikuti keberhasilan lainnya.


Sejak Soeharto
Sebetulnya sejak kepemimpinan Soeharto, kaum Barat sudah membuat inroads yang penting. Mereka berhasil membawa pengendalian ekonomi makin meninggalkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai implementasi Pancasila. Meskipun Pasal 33 secara formal tak diganggu, pengendalian ekonomi secara nyata makin dipedomani paham liberalisme Barat.

Buat mereka yang berpandangan Barat atau mengutamakan pandangan Barat, tidak soal bahwa rakyat Indonesia masih banyak yang miskin. Yang penting, Indonesia sesuai dengan kepentingan mereka, baik AS maupun Inggris. Bahwa Indonesia sekarang mendapat pujian dan penghargaan Barat, itu berarti bahwa Indonesia buat mereka sudah on the right track.

Buat orang yang berpikiran Pancasila, tak ada keberatan bahwa Barat senang dengan Indonesia sebab kita selalu mengusahakan hubungan yang selaras dan harmonis dengan bangsa lain. Namun, hubungan harmonis itu hanya bisa ada kalau bangsa Indonesia sendiri juga mengalami kehidupan dan perkembangan sesuai dengan tujuan hidupnya. Tak mungkin hubungan itu harmonis kalau jutaan rakyat Indonesia masih hidup miskin, dalam ukuran Bank Dunia yang didominasi Barat itu: di bawah 2 dollar AS sehari. Adapun kekayaan bumi Indonesia dikeruk perusahaan Barat untuk menjadikan bangsa mereka menjadi makin kaya.

Marilah para pejuang yang masih ada mengingatkan para pemimpin kita yang berkuasa jangan bangga adanya paradoks Indonesia, tetapi lebih memperhatikan bangsanya sendiri. Boleh berbangga telah mencapai pertumbuhan ekonomi 6,5 persen kalau bersamaan dengan itu rakyat petani dan nelayan di desa-desa makin sejahtera hidupnya dan kemiskinan makin hilang dari kehidupan Indonesia.

Sayidiman Suryohadiprojo
Mantan Gubernur Lemhannas
KOMPAS, 24 November 2012



Paradoks Indonesia Itu

Tulisan Sayidiman Suryohadiprojo di Kompas (24 November 2012), “Paradoks Indonesia”, amat menarik karena menyentuh jantung persoalan Indonesia. Mantan Gubernur Lemhannas itu mengemukakan paradoks Indonesia, antara lain tentang pandangan luar negeri yang memuji Indonesia sebagai negara yang sukses dalam berbagai hal, tetapi pendapat di dalam negeri mengecam banyaknya kelemahan bahkan kegagalan.

Seluruh bangsa sepakat bahwa dasar bagi negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah Pancasila sebab Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan perjuangan hidupnya, malah merupakan jati diri bangsa.

Paradoksnya, para pemimpin Indonesia lalai secara konsekuen mengimplementasikan Pancasila. Purnawirawan tinggi TNI tersebut berpendapat bahwa paradoks itu tidak baik untuk bangsa Indonesia dan mengindikasikan kelemahan struktural berat.


Empat Contoh
Pada hemat saya, empat contoh gambaran paradoks Indonesia berkontribusi memperburuk wajah Indonesia.

Pertama, Presiden Soekarno adalah penggali Pancasila dan Presiden Soeharto mendasarkan kebijakan pemerintahannya berdasarkan Demokrasi Pancasila. Paradoksnya, mereka pulalah pelanggar utama Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pasal 1 menyebut penyelenggaraan negara bersendikan kedaulatan rakyat. Namun, dalam implementasinya, pada era Orde Lama hanya Presiden Soekarno yang berdaulat dan pada era Orde Baru hanya Presiden Soeharto yang berdaulat.

MPRS/MPR setelah menerima kedaulatan dari rakyat lalu menggadaikan kedaulatan itu kepada penguasa rezim. Kehadiran lembaga itu hanya melegitimasi kehendak kedua penguasa rezim itu. DPR pun hanya mengamini keinginan pemerintah.

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi hanya berlaku bagi para pendukung penguasa rezim. Pers yang berani mengungkap kelemahan penguasa diberedel dan atau wartawannya dipenjarakan. Penyelenggaraan negara oleh Presiden Soekarno dan Soeharto yang otoriter dan tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila berakibat ikutan: masing-masing dilengserkan rakyat pemilik kedaulatan.


Kedua, beda temuan tentang karakter dan jati diri manusia Indonesia. Bung Karno penggali Pancasila mengatakan Pancasila adalah dasar filosofis-pandangan hidup untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.

Sementara itu, lewat pemberitaan harian Indonesia Raja sejak 1956 dan buku Manusia Indonesia (1977), wartawan Mochtar Lubis mengungkapkan temuannya: manusia Indonesia memiliki karakter dengan kelemahan berkecenderungan korup, munafik, enggan bertanggung jawab, berjiwa feodal, percaya takhayul, tidak hemat dan boros, tidak senang bekerja keras dan cenderung bermalas-malas, bisa kejam, mengamuk, dan membakar.

Paradoksnya, kelemahan-kelemahan manusia Indonesia itulah yang sekarang ini menjadi penyakit kronis yang sedang menggerogoti negara ini. Sementara itu, Pancasila dicitrakan sebagai “keuangan yang mahakuasa; korupsi yang ‘adil’ dan ‘merata’; persatuan mafia hukum Indonesia; kekuasaan yang dipimpin oleh nafsu kebejatan dalam persekongkolan dan kepura-puraan; kenyamanan bagi keluarga pejabat dan keluarga wakil rakyat”.

Ketiga, para pemimpin Indonesia bersikap tidak konsekuen mengimplementasikan Pancasila. Dalam tulisannya, “Pancasila Versus Liberalisme” (Kompas, 23 April 2012), Ketua Dewan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Kiki Syahnakri mengatakan, “Pascareformasi 1998, kehidupan berbangsa-bernegara di Indonesia praktis dikuasai oleh liberalisme. Liberalisme berhasil mengerdilkan dan mengalienasikan Pancasila.”

Dalam pertemuan bertema “Kembali ke Pancasila” di TMII, Jakarta, Kamis (5/7/2012), yang digelar Gerakan Pemantapan Pancasila, dibagikan makalah “Pokok-pokok Pikiran Revitalisasi Pancasila” oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Katanya, “Setelah gagalnya ideologi komunis di Uni Soviet pada akhir dekade 1980-an, ideologi liberal menjadi acuan bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan pengalaman reformasi yang memasuki tahun ke-14 dewasa ini, seharusnya kalangan reformis yang beraliran liberal segera kembali ke Pancasila.”


Pendapat yang disuarakan tiga purnawirawan tinggi ABRI itu semacam peringatan dini bagi pemimpin bangsa. Paradoksnya, mengapa ketika mereka sudah purnawirawan dan sepuh baru menyuarakan peringatan itu? Ketika aktif sebagai bagian dari kekuasaan pada era Orde Baru, mereka hanya diam ketika nilai-nilai Pancasila disimpangkan.

Keempat, amandemen konstitusi masih dipolemikkan. Dalam artikelnya, Sayidiman berpendapat, “Reformasi yang memang diperlukan bangsa Indonesia untuk menjadikan negara Pancasila menjadi satu kenyataan telah menjadi sasaran kaum Barat dan mereka berhasil membajaknya. Bukti sukses pertama mereka adalah UUD 1945 yang diamendemen sehingga mulai menjauhi Pancasila.” Sebaliknya, pendukung amendemen meyakini perubahan itu justru untuk meluruskan UUD 1945 yang atas nama Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila telah diselewengkan oleh rezim tersebut.

Isi pokok amandemen itu antara lain presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat dan hanya boleh memegang jabatannya maksimal dua kali. Pasal 28 dikembangkan menjadi Pasal 28 A sampai 28 J menjadi landasan konstitusional perlindungan HAM. Pasal 18 Ayat (2), (5), (6), dan (7) jadi landasan penyelenggaraan otonomi daerah. Pasal 28F mempertegas hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, serta mengolah dan menyampaikan informasi adalah hak konstitusional warga negara.

Bahwa masih ada sejumlah tokoh lama yang masih merindukan dan memaknai UUD 1945 sesuai dengan konsep Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila, kecenderungan seperti itu adalah bagian dari paradoks Indonesia.

Sabam Leo Batubara
Manggala Pancasila (1996)
KOMPAS, 3 Januari 2013