Tampilkan postingan dengan label Orde Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Orde Baru. Tampilkan semua postingan

27 April, 2020

Arief Budiman: Intelektual Publik


Berita meninggalnya Arief Budiman (3/01/1939 - 23/04/2020) memukul batin bagi banyak orang. Idola banyak pihak, khususnya generasi 1990-an di Indonesia.

Ada sebuah tulisan Arief Budiman yang perlu diingat. Katanya, hadirnya penjahat maupun pahlawan ditentukan oleh kebutuhan masyarakat. Bukan oleh kualitas orang yang bersangkutan. Karena semua orang ada sisi baik dan ada sisi kekurangannya.

Ia memberi contoh Arief Rahman Hakim yang mati tertembak dalam demonstrasi mahasiswa (Angkatan 66) anti-pemerintahan Sukarno. Kata Arief, waktu itu dibutuhkan pahlawan. Ketika Arief Rahman Hakim tertembak mati, ia diangkat jadi pahlawan. Padahal para demonstran tidak ada yang kenal dia. Setengah bercanda, Arief menambahkan: mungkin ia tertembak karena terlambat tiarap. Atau ada peluru kesasar.

Dengan wawasan itu, saya mencoba mengenang Arief.


Kawan dekat
Setelah sembilan tahun merantau di Eropa dan Amerika Serikat, Arief Budiman kembali ke Indonesia tahun 1980. Ia menjadi dosen Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), ketika universitas di Salatiga itu sedang mendaki prestasinya. Saya sendiri baru lulus di UKSW dan diangkat jadi dosen muda di sana. Saya termasuk yang paling awal menyambut kedatangannya di Salatiga.

Sejak itu kami berkawan sangat akrab, hingga kami meninggalkan Indonesia. Saya bekerja di National University of Singapore (1996). Arief di Universitas Melbourne (1997). Tahun 2000 saya bergabung kerja dengan Arief di Universitas Melbourne hingga tahun 2009, ketika saya berpindah kerja ke Australian National University. Sedangkan Arief sudah pensiun tahun 2006.

Lebih dari seperempat abad itu kami bukan hanya bekerja sama dari dekat. Selain rekan-sejawat, ia kawan dekat dan mentor saya. Sebagai kawan akrab, kami saling berbagi hal-hal yang sangat pribadi. Itu sebabnya, walau berminat, tidak mudah bagi saya menuliskan sebuah obituari tentang Arief. Teramat banyak yang saya tahu dan tidak tersusun. Sulit untuk ditulis secara rapi dan pendek.

Namun, obituari tentangnya dibutuhkan banyak pihak. Seperti sosok tokoh penjahat/pahlawan yang dibutuhkan zamannya, obituari ini jelas penyederhanaan terhadap sosok Arief yang saya kenal.

Prof Ariel Heryanto dan Prof Arief Budiman.

Aktivisme total
Kesan paling kuat tentang Arief Budiman yang saya simpan adalah sosoknya sebagai aktivis dan intelektual publik. Berbeda dari kebanyakan aktivis, Arief berjiwa aktivis sedalam-dalamnya dan nyaris seumur hidup.

Bagi banyak orang, menjadi aktivis adalah status sementara. Identitas mereka dituntut berubah. Karena usia yang bertambah, juga peluang, kebutuhan dan kondisi hidup berubah. Mereka berkeluarga, menjadi ayah/ibu, bekerja sebagai pegawai, tentara, ulama atau pengusaha misalnya.

Arief berbeda. Ia tetap aktivis hingga masa tuanya. Dalam hal ini, ia mahluk langka. Aktivis dari satu generasi ke generasi berikut datang dan pergi, dengan masa aktivisme berusia-pendek. Arief dekat dengan mereka semasa jadi aktivis dan sesudah mereka menjadi pejabat atau pengusaha.

Arief menjadi tokoh aktivis legendaris, karena dianggap murni, tanpa pamrih kekuasaan, dan setia pada idealisme. Sebagai aktivis yang berjiwa muda, ia juga mengidap romantika kaum muda anti-kemapanan. Seperti Rendra muda di masa yang sama. Arief muda juga aktif dalam dunia seni.


Sejak kembali ke Indonesia, ia murah berbagi waktu dan pengetahuan dengan para aktivis muda. Bila ada yang ditahan pihak aparat keamanan, Arief rajin memberikan pembelaan dan bantuan. Suaranya lantang menggema berlipat ganda di berbagai media cetak arus utama. Legitimasinya menguatkan pesan moralnya.

Bukan sekedar dalam semangat, juga dalam berbusana Arief tampil ala aktivis muda. Bajunya itu-itu saja. Jumlahnya tidak banyak, dipakai berkali-kali. Tutur bahasanya sederhana. Ia suka humor. Ia memilih gaya hidup yang disebutnya “kiri dan kere”, sekalipun rumahnya dua, lumayan mewah dan ia menerima gaji tetap sebagai guru besar sebuah universitas besar di Australia.

Tak sedikit dari mantan rekan Angkatan 66 di kalangan tentara dan sipil di jajaran Orde Baru. Maka sejak muda Arief punya koneksi kuat, tidak saja dengan mereka yang berada di pucuk kekuasaan negara pasca-1966, tetapi juga dengan para intelektual, diplomat dan tokoh lain dari manca-negara yang gemar berdekatan dengan Indonesia.

Arief Budiman (Soe Hok Djin) dan adiknya, Soe Hok Gie.

Angkatan 66
Seperti adiknya, Soe Hok Gie, dan rekan aktivis segenerasi, Arief Budiman sudah menjadi legenda sejak dari perjuangan mahasiswa. Sebuah legenda yang diromantisir selama masa Orde Baru. Tanpa dukungan mahasiswa, demikian Arief menjelaskan, peralihan kekuasaan dari Sukarno ke Orde Baru akan tampak seperti kudeta militer.

Berbeda dari rekan-rekan seperjuangan, Arief tidak pernah ikut masuk dalam lingkaran kekuasaan negara. Bukannya Arief menghindar. Bukan tidak berminat atau tidak pernah diberi tawaran. Baginya, perjuangan bisa saja dari luar atau dalam lingkaran kekuasaan, asal kerjasama di antara mereka terus terbina. Begitu teorinya. Tampaknya ini tidak pernah terjadi di Indonesia. Mungkin mustahil di dunia.

Sesudah kekuasaan Orde Baru mapan, aktivisme Arief kambuh. Ia mengusik kenyamanan para jendral Orde Baru, sehingga pernah ditahan beberapa malam bersama beberapa aktivis lain karena menentang pembangunan Taman Miniatur Indonesia Indah (1972). Bersama sejumlah aktivis lain ia menggugat keabsahan pemilu ala Orde Baru dengan gerakan Golput (Golongan Putih) tahun 1973.

Semua aktivisme Arief itu hanya saya baca di kemudian hari. Sebelum 1980 saya tak kenal Arief atau para tokoh Orde Baru yang lain. Saya lahir dari lingkungan keluarga yang sangat sederhana, dan jauh dari Jakarta. Apalagi para elitnya.

Tahun 1970an, situasi politik Orde Baru tidak membaik untuk Arief. Berkat koneksi yang tersedia, Arief mendapat kesempatan menjadi tamu-peneliti di Eropa (1972-1973). Kemudian ia mendapat kesempatan melanjutkan studi hingga gelar doktoral di Amerika Serikat hingga tahun 1980.


Dunia Akademik
Hari-hari pertama di UKSW, Arief Budiman diundang memberikan ceramah di Universitas Diponegoro, Semarang. Saya menemaninya. Itu pertama kalinya saya seharian penuh bersama sang tokoh. Saya terheran-heran dengan kesederhanaannya. Kami naik bus umum Salatiga-Semarang. Keluar dari terminal bus, dengan santai ia mencari tempat agak sepi untuk kencing di situ seperti layaknya rakyat jelata. Padahal, dalam batin saya, ini doktor baru lulus dari Harvard!

Kami tiba di tempat acara tepat waktu. Tapi tuan rumahnya belum kelihatan. Sama sekali tidak tampak kegusaran Arief. Ketika berceramah, Arief berbicara tanpa catatan, tentang kaitan berbagai teori besar dalam ilmu-ilmu sosial. Inilah ceramah Arief paling akademik yang pernah saya dengar. Baru lulus doktor. Ilmunya masih hangat.

Tahun-tahun selanjutnya, Arief lebih sering berbicara sebagai aktivis. Ia memukau ratusan atau ribuan anak muda dengan memperkenalkan gagasan Feminisme dan Marxisme klasik. Dua topik yang sedang hangat di Amerika Serikat ketika ia bermahasiswa di sana.


Patut diingat, kampanye anti-Marxisme/Komunisme masih gencar pada waktu itu. Maka dasar-dasar Marxisme bagi kaum terpelajar muda pada masa itu sangat seksi. Apalagi Arief menjelaskan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami awam, termasuk saya.

Ada yang pernah mencoba, tapi sulit bagi siapa pun untuk membungkam Arief bicara tentang Marxisme. Atau menuduhnya “antek PKI”. Sejak muda ia tokoh Orde Baru dari Angkatan 66 yang musuh PKI. Di KTP ia beragama Islam yang di masa Orde Baru dikampanyekan menjadi musuh Komunis.

Bakat aktivisme Arief sulit dijodohkan bertahun-tahun dengan statusnya sebagai pegawai universitas. Tahun 1987 Arief menulis kritik pada Rektor UKSW yang menimbulkan gejolak kampus. Sebagian mahasiswa pendukung Rektor marah dan melancarkan demonstrasi anti-Arief. Organisasi alumni mengusulkan agar ia dipecat.

Arief Budiman ketika dijenguk Emha Ainun Najib (Cak Nun), di Salatiga.

Awal 1990 perpecahan elit politik di Jakarta memburuk. Sedang di UKSW terjadi pula perpecahan. Secara keliru pihak Pengurus Yayasan UKSW menduga Arief menjadi otak di balik kubu lawan Rektor dan Pengurus Yayasan. Dengan memecat Arief, mereka menduga perlawanan kubu itu mereda. Yang terjadi justru sebaliknya. Terjadi pemogokan besar-besaran selama lebih dari satu semester dan menjadi salah satu topik yang paling disorot media nasional lebih dari setahun.

Karena konflik itu, tahun 1997 Arief meninggalkan Indonesia dan bekerja di Universitas Melbourne. Saya sendiri mulai bekerja di National University of Singapore setahun sebelumnya. Ketika akhirnya saya bergabung dengan Arief di Universitas Melbourne tahun 2000, buntut reformasi 1998 masih panas. Arief sering tampil di acara publik untuk memberikan komentar tentang politik di tanah air.

Sejak bergabung kembali dalam satu kantor dengan Arief di Melbourne, saya saksikan Arief tidak merasa nyaman dan berbahagia. Tidak seperti dulu di Salatiga. Bukan karena tempat kerjanya di Melbourne tidak baik. Tetapi ruang gerak untuknya sebagai aktivis atau intelektual publik sangat terbatas.

Ariel Heryanto, Romo Mangunwijaya, Arief Budiman dan Leila Ch Budiman.

Tuntutan kerjanya sebagai seorang akademik/peneliti dan bebannya seorang birokrat tidak cocok dengan minat dan bakat utamanya. Hati dan pikirannya tetap pada gejolak politik dan aktivisme di Indonesia. Arief pensiun sekitar tahun 2006. Beberapa tahun kemudian kesehatannya merosot.

Perjumpaan kami yang terakhir (2018) sangat mengharukan. Ia terkulai lemah di kursi roda. Tapi semangatnya berlimpah. Kata perawatnya, sejak malam sebelumnya ia berkali-kali bicara tentang rencana kunjungan kami. Sejak pagi ia menunggu dengan cemas kedatangan kami. Ketika jumpa, ia sempat menggoda saya dengan candaan. Padahal untuk bicara saja sudah susah.

Dari jauh saya memahami krisis kepercayaan di tanah air. Politikus mengalami krisis kepercayaan publik. Juga yang beroposisi. Juga media massa. Juga berbagai angkatan muda yang disebut milenial. Mungkin dibutuhkan tokoh yang terpercaya dan berjarak dengan kekuasaan. Tidak sama, tapi semacam Arief Budiman, walau ia tak akan pernah ada duanya.

Ariel Heryanto
Emeritus Professor di Monash University, Australia.
MOJOK.CO, 24 April 2020

06 Februari, 2014

Sterilisasi Kebangsaan


Sulit untuk tidak menyatakan bahwa indoktrinasi atau ketetapan perundangan kontroversial (UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b.a.) yang disebut “empat pilar kebangsaan” itu ditandai oleh serentetan ketakarifan.

Kita dapat menyebut ketakarifan historis, ketakarifan filosofi, dan ketakarifan politik. “Empat pilar kebangsaan” sama sekali bukan “persoalan semantik”, melainkan persoalan kepandiran yang tak bisa dibiarkan. Semua itu sangat berpotensi bermuara justru pada sterilisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga membuat semuanya tak berguna atau tak akan terwujud menurut fungsi dan tujuannya masing-masing. Itulah sebabnya indoktrinasi itu harus dihentikan dan ketetapan perundangannya harus dicabut.

Ketakarifan historisnya jelas. Pancasila adalah monumen politik eenmalig luar biasa dari bangsa kita. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) —yang diprakarsai dan didukung oleh pemerintahan pendudukan Jepang— dibentuk di sekitar awal 1945 dan sidang-sidangnya dilaksanakan sepenuhnya dengan moralitas dan otoritas politik. Di situ tampil pemimpin-pemimpin sejati bangsa kita dari semua kalangan dengan rekam jejak kepemimpinan yang terpuji dalam hitungan integritas dan kompetensi. Di dalam BPUPKI tak ada koruptor, politikus karbitan, apalagi pelawak dan preman.

Pada sidang-sidang BPUPKI juga berlaku deliberasi politik yang historically exemplary, baik dalam hitungan Aristotelian (demi universalisasi kebajikan), dalam hitungan Rawlsian (demi kesetaraan posisi awal dan posisi tanding), maupun dalam hitungan Habermasian (demi keterbukaan agenda dan “kartu-kartu” politik). Keseluruhan sidang BPUPKI sepenuhnya bersih dari politik uang, pesan sponsor, dan arriere pensee —motif-motif tak patut dan tersembunyi. Keabsahan prosedural dan esensialnya sungguh prima.


Ketakarifan filosofinya pun jelas. Pancasila yang disepakati bersama oleh para Bapak Pendiri Bangsa kita adalah suatu filosofische grondslag, ‘fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya’, sebagai tempat tegaknya bangunan republik kita. Dalam rumusan demikian, sudah pasti Pancasila dimaksudkan sebagai landasan tunggal. Sebagai landasan tunggal, ia tak bisa dipilar-pilarkan bersama yang lain agar sefungsi dengannya. Logika jernih tak memungkinkan rekayasa demikian.

Perlu ditegaskan bahwa selain berbeda fungsi, Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun berbeda tingkatan serta genus dan atau spesies. Keempatnya hanya akan berguna jika dipertahankan pada fungsi dan esensinya masing-masing. Sebagai Weltanschauung, Pancasila adalah representasi atau jati diri nation, bukan representasi atau jati diri negara. Dalam hitungan itu, ia mustahil disandingkan dengan yang lain.

Di sinilah kita memasuki ketakarifan politik dari indoktrinasi atau ketetapan perundangan “empat pilar kebangsaan” itu. Pancasila adalah induk, rel, pedoman, dan pengontrol atau tolok ukur bagi aktualisasi ketiga yang lainnya. Laku memilar-milarkan keempatnya seperti suatu himpunan bisa berdampak menghilangkan fungsi Pancasila, terutama sebagai induk, rel, pedoman, serta pengontrol NKRI dan UUD 1945 itu sendiri. Itu juga bisa menghilangkan fungsi kontrol UUD 1945 terhadap NKRI.


Tak ada korespondensi
Dalam hitungan politik, tak akan pernah ada korespondensi atau kesejalanan langsung, penuh, otomatis, apalagi permanen antara Pancasila dan negara kita. Nation, yang direpresentasikan dengan Weltanschauung Pancasila, adalah yang melahirkan negara. Bukan hanya ada asimetri mutlak di antara keduanya, negara bahkan lahir dari nation. Korespondensi antara Pancasila dan negara hanya bisa ada hingga tingkat tertentu jika pemerintah dan masyarakat bersama berjuang mewujudkannya secara kumulatif setahap demi setahap melalui kerja/bakti tegar serta konsisten dan jika semua hasil nyata yang sudah kita capai dalam perjuangan itu bisa terus kita pertahankan dan lipatgandakan.

Justru karena menyadari tiadanya korespondensi mutlak permanen itulah, kita perlu terus mengingatkan masyarakat bangsa kita, terutama para pelaksana negara agar tak pernah berhenti memperjuangkannya. Esensi Pancasila dan esensi negara kontras satu sama lain. Para Bapak Pendiri Bangsa kita merumuskan Pancasila sebagai lima patokan —panduan ideal murni dalam kerangka rasionalitas politik modern. Sebagai perangkat ideal murni, ia pada dirinya —an sich— mustahil dikorupsi ataupun dikompromikan.

Sebaliknya, hadir dan berkiprah di alam nyata, negara yang selamanya diwakili oleh sekelompok manusia selalu merupakan ajang pertandingan dari aneka kepentingan yang jumlahnya mustahil dihitung, yang sebagian besarnya tak hanya berbeda, tetapi juga bertentangan satu sama lain. Maka, sudah menjadi kodrat negara untuk selalu terombang-ambing dan berubah-ubah arah menurut kehendak atau kepentingan para penguasanya dari waktu ke waktu betapapun bagus konstitusinya.

Negara mustahil memiliki pedoman ultimat pada atau dari dirinya sendiri. Pedoman ultimat bagi negara haruslah sesuatu yang berada pada alam ideal atau apa yang disebut Aristoteles “prinsip-prinsip rasional” dalam sinar kebajikan yang tidak berubah-ubah. Pancasila adalah prinsip-prinsip demikian. Maka, ia harus terus dipertahankan sebagai obor pemandu arah, penentu atau pendesak agenda ekonomi, politik, dan kebudayaan, serta tolok ukur ultimat bagi setiap perilaku negara. Di dunia tak ada “negara paripurna” karena berkias pada “Kota Sempurna” Sokrates, negara paripurna “hanya ada di langit”.


Mewaspadai arah dan perilaku
Jauh sebelum Lord Acton dan para teoris demokrasi modern, Machiavelli dalam Discourses sudah mengingatkan kita tentang keniscayaan untuk terus mewaspadai arah dan perilaku kalangan penguasa di dalam negara jika kita ingin tetap mempertahankan kemerdekaan. Kita juga mewarisi peringatan terkenal John Curran (1790), hakim dan tokoh politik Irlandia, bahwa “syarat Tuhan memberikan kemerdekaan kepada manusia adalah kewaspadaan abadi”. Pancasila adalah medium nation —medium seluruh warga bangsa— untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kewaspadaan abadi atas negara dan konstitusi kita.

Di dalam Pancasila dan Demitologi (Prisma, Agustus, 1977), saya sudah mengutarakan empat peringatan setiap kali kita berwacana atau menetapkan sesuatu atas nama Pancasila. Tiga puluh enam tahun silam itu, keempat peringatan ini saya tujukan langsung ke jantung kekuasaan Orde Baru.

Pertama adalah keniscayaan untuk “memberikan pengertian yang relatif riil, jelas, dan benar dari setiap sebutan yang kita kenakan buat atau yang kita rangkaikan dengan Pancasila”. Kedua adalah keniscayaan kehati-hatian setiap kali kita hendak menggunakan “Pancasila sebagai alat”. Ketiga adalah keniscayaan “menukar penerapan doktriner yang cenderung tak mengenal batas, tertutup, dan monopolistis dari Pancasila dengan penerapan rasional, terbuka, dan demokratis”. Keempat adalah keniscayaan untuk “mengoreksi kecenderungan triumfalisme kita” setiap kali kita mengangkat Pancasila.

Indoktrinasi dan ketetapan perundangan bernama “empat pilar kebangsaan” itu secara telak melanggar atau menafikan keempat peringatan ini. Dan alangkah kental aroma Orde Baru padanya!

Mochtar Pabottingi,
Profesor Riset LIPI
KOMPAS,  6 Februari 2014

18 April, 2013

Ambang Batas Dinasti Politik


Dalam hitungan maju sejak kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diberlakukan, cengkeraman dinasti politik di setiap daerah semakin menguat. Pilkada makin ditandai dengan pesta keluarga.

Dalam lingkup sempit, horizontal dan vertikal, para anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah pejabat petahana mencalonkan diri dalam arena pilkada. Dalam arti luas, para keponakan dan menantu juga tak mau ketinggalan.

Selama satu dasawarsa terakhir, di sejumlah daerah, mata rantai alih kuasa dalam satu dinasti politik makin tak kenal jeda. Proses demokrasi di daerah dengan mekanisme pilkada hanya jadi pesta besar sejumlah dinasti. Kuasa dinasti yang mencengkeram sejumlah daerah ini pun berkelindan dengan kepentingan dinasti di level lokal dan nasional.

Anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah kepala daerah pun ramai-ramai bertarung dalam kontes pemilu legislatif untuk DPRD, DPD, dan DPR. Sistem politik yang dibangun dengan semangat demokrasi makin dibajak oleh sejumlah dinasti.


Belenggu Dinasti Politik
Sudah saatnya kita belajar dari dampak negatif dinasti politik di sejumlah negara. Pada masa Orde Baru, dinasti politik telah menjadi “momok” dan diyakini menjadi penyebab utama maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Data dari Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi ada 57 kepala daerah yang membangun dinasti politik di beberapa daerah di Indonesia (2013). Dari 57 kepala daerah yang mencalonkan para anggota keluarga yang memiliki pertalian darah, hanya 17 di antaranya yang kalah di arena pilkada. Selebihnya, mereka menjadi pemenang menggantikan kekuasaan keluarganya.

Menguatnya politik dinasti di sejumlah daerah ini juga diwarnai maraknya potensi korupsi yang dilakukan para anggota keluarga dinasti yang berkuasa. Benar bahwa dinasti politik bukanlah satu-satunya faktor maraknya korupsi di daerah. Namun, makin rapatnya kuasa para dinasti di sejumlah daerah, korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN kian tak terhindarkan.

Menguatnya lapisan dinasti politik yang menyebar ke beberapa daerah ini membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia. Pertama, dominasi dan belenggu dinasti politik pada sistem politik dan parpol di Indonesia akan menumpulkan fungsi sistem politik sebagai mekanisme demokratis dalam mengawal kepentingan publik. Dalam jangka panjang dapat dipastikan akan makin mengerdilkan sistem politik karena sirkulasi elite dan kepemimpinan —yang mestinya bersifat terbuka— kian tertutup oleh dominasi kepentingan dinasti politik.


Kedua, dominasi dan belenggu dinasti politik menyeret sistem politik dan parpol ke arah “personalisasi dan privatisasi kepentingan politik”. Dalam sistem demokrasi kesejahteraan, arena politik merupakan arena terbuka. Ada potensi besar di mana sumber daya ekonomi-politik yang diperjuangkan, diperoleh, dan dikelola oleh parpol —yang mestinya untuk kepentingan publik— pada akhirnya diprivatisasi oleh keluarga masing-masing.

Ketiga, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik ini juga akan semakin membusukkan budaya politik dan etika publik. Adanya proses perekrutan elite yang cenderung tertutup, dominasi penggunaan akses sumber daya ekonomi-politik yang terus dimonopoli keluarga, juga hasrat akumulasi kekuasaan selama beberapa fase generasi menjadikan arena politik semata-mata sebagai gelanggang perebutan aset publik.

Keempat, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik merusak efektivitas kinerja sistem politik. Sebab, institusi politik dan sistem politik dihuni oleh para elite dengan mental yang harus terus-menerus dilayani, bukan melayani. Padahal, arena politik dan sistem politik dimaksudkan untuk melahirkan pelayanan publik dan kebijakan yang benar-benar mengedepankan kepentingan publik.


Mencari Ambang Batas
Dominasi dan cengkeraman dinasti politik di daerah, bagaimanapun, harus dibatasi. Siapa pun yang memiliki akumulasi kekuasaan luar biasa dan berbasis kekerabatan cenderung sulit mengendalikan moral hazard yang dimilikinya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Maka, tepat jika RUU Pilkada yang saat ini diajukan pemerintah mengusulkan adanya jeda pencalonan bagi keluarga dinasti politik, baik bersifat vertikal maupun horizontal. Pasal 70 (p) menyebutkan bahwa warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan jadi calon bupati/walikota adalah yang tidak punya ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/walikota kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Ketentuan di atas jadi penting dimasukkan dalam RUU Pilkada mengingat potensi konflik kepentingan pejabat petahana terhadap calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah akan tak terhindarkan. Meskipun Pasal 93 Ayat (1) menyebutkan sejumlah larangan dalam kampanye para calon kepala daerah untuk tidak melibatkan pejabat petahana hingga pegawai negeri, kepala desa dan perangkat desa, tetapi konflik kepentingan pasti sulit dihilangkan oleh pejabat yang anak, istri, adik, dan kakaknya jadi calon kepala daerah.

Demikian pula Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan, “pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”, namun tetap saja fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pejabat petahana membuat sejumlah kebijakan politik yang menguntungkan calon kepala daerah yang menjadi kerabatnya.


Meski Pasal 92 (f) menyebutkan pula bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, dan hal ini merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 95 Ayat 1), namun dalam pelaksanaannya tindakan penegakan hukum atas hal itu sangat lemah. Karena itu, Pasal 70 (p) di atas jadi kunci utama mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas yang dimiliki pejabat petahana.

Gejala penguatan cengkeraman dinasti politik di sejumlah daerah, bagaimanapun, akan menggerus nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Tak semua pihak menyadari bahaya yang mengancam di balik cengkeraman dinasti politik di setiap daerah. Bahkan sebaliknya, banyak di antara mereka yang telanjur nyaman di dalam cengkeraman keluarga dinasti politik tertentu.

Adalah tanggung jawab negara untuk mengatur kembali ambang batas dominasi dinasti politik dalam pilkada. Mereka yang menjadi anggota keluarga dekat —baik vertikal maupun horizontal— dari pejabat petahana tentu saja tidak akan dihilangkan haknya sebagai calon kepala daerah. Namun beragam potensi moral hazard dari pejabat petahana dan keluarganya —yang berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya di arena pilkada— sedini mungkin harus dicegah agar monopoli kekuasaan tidak membunuh nilai-nilai demokrasi di setiap daerah di Indonesia.

Umar Syadat Hasibuan;
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMPAS, 11 April 2013