Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2014. Tampilkan semua postingan

17 April, 2014

Intelijen dan Pemilu 2014


Dalam setiap peristiwa “besar” di dunia dan tentunya juga negeri ini, intel selalu mengiringi. Dari aksi terorisme hingga perhelatan akbar seperti pemilu.

Baru-baru ini, kembali muncul sinyalemen dari salah satu partai yang menyatakan ada indikasi gerakan mengacaukan Pemilihan Umum 2014. Informasi itu, menurut dia, diperolehnya berdasarkan pengumpulan data dan informasi intelijen yang diklaimnya akurat.

Selama ini persepsi yang ditangkap oleh publik ketika mendengar atau membaca tentang peran intelijen relatif selalu dialamatkan ke institusi (negara) yang berlabelkan intelijen. Anggapan ini terbentuk karena selama puluhan tahun, khususnya selama era Orde Baru, fungsi institusi ini berkonotasi negatif. Akibatnya, ketika kata intelijen digulirkan kembali pada saat ini, anggapan tersebut seakan masih melekat dan susah dihilangkan. Selagi tidak ada fakta dan bukti, anggapan bahwa institusi negara yang berlabel Intelijen berada di balik aksi negatif harus dibuang jauh-jauh.

Secara harfiah, intelijen mengandung pengertian kecerdasan, akal, kecerdikan, atau intelejensia. Dengan kata lain, dalam konteks menjelang Pemilu 2014, ketika ada anggapan terjadi “perang intelijen”, yang terjadi sebenarnya adalah perang antar-kecerdasan untuk mencapai tujuan masing-masing. Tiap-tiap partai dan institusi lain menggali potensi diri, menyiapkan amunisi, mengukur kelemahan lawan, menilai momentum yang tepat, dan segala macam analisis dengan “kecerdasan” tingkat tinggi untuk mencapai tujuannya. Tentang hal ini, Sun Tzu sudah pernah berpesan, “Know your enemy, know yourself; your victory will never be endangered.”


Jika dicermati lebih mendalam tentang upaya mengacaukan Pemilu 2014, sebenarnya ada sebuah fenomena kecerdasan (intelijen) tingkat tinggi yang justru seharusnya lebih diperhatikan daripada “sekadar” soal kotak suara yang terbuat dari kardus. Menurut analisis penulis, aspek legalitas pemilu akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2014, bahwa Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, adalah sebuah masalah besar. Bisa jadi hal ini adalah skenario dengan kecerdasan (intelijen) yang amat tinggi.

Mengapa demikian? Karena sudah jelas, terang-benderang landasan hukum Pemilu 2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tapi masih dijadikan dasar hukum. Dengan kata lain, hasil pemilu bisa dinilai inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik presiden, wakil presiden, maupun anggota DPR, semuanya menjadi tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (Tentang hal ini, penulis telah menyajikannya di Koran Tempo edisi 28 Februari 2014 dengan judul “Peluang Kudeta Konstitusional 2014”)

Anehnya, “saran” MK bahwa dasar hukum pemilu (yang dibatalkan) tersebut masih bisa dilaksanakan pada tahun 2014, dan baru akan berlaku pada tahun 2019 dan pada pemilu-pemilu selanjutnya, nyatanya langsung diikuti begitu saja oleh penyelenggara pemilu (pemerintah dan KPU). Padahal MK tidak berhak dan tidak punya kewenangan –sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945– untuk menyatakan waktu berlakunya sebuah undang-undang. “Kecerdasan” tingkat tinggi seperti inilah yang seharusnya digulirkan oleh partai politik, akademikus, dan sejumlah elemen bangsa.


Dalam sejarah perjalanan peralihan kekuasaan di negeri ini, beberapa kali kita dihadapkan pada benturan antara konstitusi dan kondisi politik. Kita bisa menyaksikan dan membaca dari sejarah bagaimana situasi politik dan konstitusi yang berlaku pada peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto, dari Soeharto ke B.J. Habibie, dan dari KH Abdurahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri.

Idealnya, intelijen dari semua elemen bangsa, baik dari pemerintah maupun partai politik, melakukan sejumlah langkah. Dalam pandangan penulis, setidaknya ada tiga langkah yang harus dilaksanakan. Pertama, penyelidikan secara terencana dan terarah dengan mengumpulkan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan, untuk membuat perkiraan mengenai kemungkinan yang akan dihadapi serta menyusun perencanaan tindakan yang akan diambil terhadap kemungkinan munculnya peng-(ke)-gagalan (hasil) Pemilu 2014.

Kedua, pengamanan terhadap semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang ditujukan guna menghindari terjadinya kekacauan dan kehancuran material yang merugikan bangsa. Dan ketiga, penggalangan, yakni aksi yang diarahkan untuk menciptakan sebuah kondisi kehidupan berbangsa yang aman, tentram, serta demokrasi yang berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan diterima oleh semua elemen bangsa.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis (ka-BAIS) TNI 2011-2013
TEMPO.CO, 12 April 2014

08 April, 2014

Dramaturgi Pemilu


Sebelum seluruh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup —seharusnya— melarang pemasangan segala bentuk atribut kampanye di pohon-pohon dan menarik pajak untuk penggunaan ruang publik, mungkin ada baiknya kita meminta seluruh calon anggota legislatif yang tengah bertempur pada masa pemilihan sekarang ini untuk menghitung ulang atau mempertimbangkan kembali pencalonan dirinya itu. Sekurangnya untuk satu alasan mendasar: berdasarkan prestasi sosial apakah hingga Anda merasa pantas mengajukan diri menjadi wakil sekelompok masyarakat (konstituen) dan memperjuangkan hak serta kepentingan mereka apabila selama ini mereka bekerja “sekadar” sebagai profesional, pengusaha, karyawan, atau pegawai negeri yang notabene melulu berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan pribadi?

Apakah rekam jejak yang minim bahkan nihil dalam soal di atas dapat dan wajar diatasi dengan hanya sekadar menampilkan habis-habisan wajah dengan senyum dipaksakan dan sedikit slogan yang sering justru mempermalukan diri sendiri itu? Lalu, jika Anda punya sedikit uang lebih, Anda menawarkan sembako, selembar uang bergambar I Gusti Ngurah Rai, atau menghadirkan organ tunggal dengan tiga penyanyi dangdut amatir?

Namun, demikianlah ajang prestisius secara politis yang bernama pemilihan umum diselenggarakan di negeri ini macam sebuah panggung drama dengan opening cukup menggelikan seperti ilustrasi di atas. Gambar dan berbagai atributnya mengambil lanskap kota, desa, bahkan jalanan berdebu sebagai panggung yang riuh, menyesakkan, dan sungguh mengganggu citra visual masyarakat secara umum. Lalu aktor-aktornya bermunculan tanpa memiliki kemampuan berperan yang memadai bahkan mungkin tak memiliki bakat sama sekali.


Persoalan (di tingkat bawah) ini sangat penting dikemukakan sebagai landasan fakta dari argumen yang mempertanyakan pencalonan-pencalonan di tingkat lebih tinggi, termasuk pencalonan seseorang untuk menjadi presiden Republik Indonesia. Selama beberapa bulan terakhir kita disuguhi semacam game pencitraan yang dramatik atau lebih tepat sebuah drama pencalonan presiden yang menciptakan satu realitas ilusif atau imajinatif layaknya sebuah panggung pertunjukan.

Bagaimana tidak jika sekonyong-konyong kita dihadapkan —hampir setiap menit dalam pergaulan kita yang intens dengan media dalam pelbagai bentuk dan manifestasinya— pada wajah dan nama-nama yang memaksa sistem kognitif kita menerima mereka sebagai calon pemimpin kita, pemimpin 240 juta kita. Dengan satu kondisi yang jujur harus diakui, kita tidak tahu apa yang telah mereka lakukan selama ini —di luar tanggung jawab profesional dan kedinasannya— untuk kemaslahatan dan kepentingan (240 juta) kita.

Lalu tiba-tiba beberapa nama itu melompat ke deret atas dari peringkat calon presiden paling berpotensi, menciptakan semacam persepsi yang kuat bahwa mereka semua adalah “tokoh nasional” yang pantas —entah dengan alasan apa— menjadi pemimpin nasional. Persepsi ini dibentuk dengan cara seperti terurai di awal tulisan, lantas diteruskan oleh media-media massa utama, baik cetak, audio, visual maupun daring. Lalu dengan persepsi yang tertanam kuat itu, lembaga-lembaga survei melakukan pendataan persepsi di kalangan masyarakat tertentu untuk pada akhirnya memperkuat “keberadaan” nama dan wajah kita yang mengkilap dengan rekam jejaknya itu.


Kebenaran artifisial
Inilah sesungguhnya arti lain dari sebuah pesta demokrasi bernama pemilu: rakyat sebagai penonton (entah membayar dengan uang atau suara) disuguhi sebuah fait accompli pertunjukan teatrikal yang pada dasarnya “seolah-olah”. Dalam bahasa agak teoretis, media massa dibantu antara lain oleh lembaga survei mengondisikan kita (masyarakat pada umumnya) menerima pencitraan yang mereka buat dan suguhkan sebagai sebuah “kebenaran”. Semacam “kebenaran” yang ditawarkan iklan tentang mobil premium dengan kemewahan puncak, gadget dengan fitur tercanggih, atau bintang film tercantik dan akting terbaik. Semua itu kita terima tidak lain bukan karena berdasarkan pada faktualitas, tetapi melulu karena artifisialitas data. Kemampuan finansial dan akses besar seseorang pada media akan menjadi lebih menentukan ketimbang realitas riwayat hidupnya yang bekerja bagi kemaslahatan orang banyak.

Di sinilah alasan mengapa tokoh-tokoh alternatif di masyarakat akan sulit muncul dan bersaing dengan mereka yang memiliki kemampuan dan akses besar di atas. Sehebat apa pun seseorang yang berpotensi menjadi pemimpin, ia tidak akan mampu mengalahkan seseorang yang bisa menampilkan wajahnya hingga setengah halaman, bahkan hingga delapan foto ukuran besar dalam sehari di koran, atau belasan kali di televisi yang dimilikinya.

Atau bagaimana mengalahkan seseorang yang bisa menyewa belasan bus setiap hari untuk mengajak orang satu desa atau satu RW di berbagai wilayah Indonesia pelesir bersama sambil mengajak mereka memilih nomor dan nama tertentu pada saat pemilihan. Bagaimana dapat bersaing program dengan seseorang yang memiliki semacam think-tank berisi lulusan pasca sarjana untuk menyusun sebuah program “melulu janji”. Merekalah yang menurut survei dan media massa berada dalam top of mind dan memiliki peluang besar sebagai calon presiden. Demikianlah kenyataan artifisial yang disesakkan begitu saja lewat sebuah desain yang kita sendiri hampir tidak menyadari bahkan harus menerimanya begitu saja (taken for granted).

Dan rakyat umum tidak memiliki ruang dan peluang untuk mempertanyakan, menganalisis, atau menyikapi secara kritis realitas itu atau “kebenaran” itu. Misalnya sekadar membandingkan apa yang mereka, para calon, semburkan sebagai janji atau program dengan apa yang pernah mereka lakukan di persoalan yang sama. Saya kira jika penilaian berdasarkan perbandingan semacam ini sungguh-sungguh dilakukan, sebagian besar nama-nama di atas akan gugur dari daftar unggulan.


Pengorbanan rakyat
Tampaknya kita harus berani untuk memulai dengan sedikit hal baik dan benar demi memperbaiki semua itu. Memperbaiki cara kita memproses atau menyeleksi pemimpin yang kita inginkan. Saya kira hal pertama dari itu adalah kejujuran. Semua orang memang berhak merasa dan bernafsu menjadi pemimpin. Namun, setidaknya ia harus jujur kepada publik, kepada dirinya sendiri, kepada apa yang pernah dilakukannya.

Bertanyalah kepada diri sendiri, misalnya, apakah dalam sekujur hidupnya ia pernah melakukan sesuatu yang baik dan benar untuk tingkatan publik di mana ia ingin jadi pemimpinnya. Seberapa besar atau tinggi hasil kerja atau prestasinya itu. Dan jujurlah menilai diri sendiri. Apabila memang tidak sepadan, kenapa harus ngotot dan nekat? Apalagi bila ternyata justru banyak tindakan yang destruktif bahkan negatif yang dulu pernah ia lakukan, secara etis dan moralistis pantaskah Anda mengajukan diri? Tidakkah Anda merasa malu pada waktu (sejarah), keluarga, diri sendiri, Tuhan, atau sejawat yang tak bisa kita tipu? Ataukah Anda sudah tak punya malu, bahkan pada diri sendiri?

Begitupun media massa selaiknya jujur pada data yang ada dan tidak bisa dihapus oleh sejarah. Mungkin baik jika kita mulai mengurangi bahkan berhenti memainkan impresi atau persepsi yang bisa jadi sangat subyektif atau sektarian untuk lebih mengedepankan data yang pada dasarnya netral, jujur, dan valid. Berilah publik informasi yang akurat dengan penuh keberanian sehingga media massa dapat menjadi mata dan hati nurani publik, bukan justru menjadi senjata pengelabu kesadaran dan kebeningan hati masyarakat yang gelisah ini.


Jangan sampai pengorbanan besar rakyat harus diberikan pada sesuatu yang justru mengkhianati pengorbanan itu. Dari segi finansial, berhitunglah betapa luar biasa pengorbanan itu. Menurut LPEM FE UI, biaya yang dikeluarkan caleg mulai dari tingkat lokal hingga pusat berkisar Rp 320 juta - Rp 9 miliar. Jadi rata-rata biaya yang dikeluarkan adalah Rp 1,18 miliar per caleg. Apabila Ketua Komisi Pemilihan Umum menyatakan jumlah caleg nasional sekitar 200.000 orang, Anda bisa memperkirakan sendiri total uang rakyat yang dikeluarkan untuk pertunjukan dramaturgi pemilu yang menggelikan di atas. Biayanya tidak kurang dari Rp 227 triliun.

Lalu bila ditambah dengan biaya pemilu dari APBN yang meningkat dua kali lipat, sumbangan-sumbangan yang didapat partai sebagaimana mereka laporkan, dana-dana lembaga publik, swasta, negeri hingga perorangan yang terlibat, maka kita semua akan tercengang. Bahwa total semua itu sebanding dengan membuat 5.675 kilometer rel kereta api ganda yang cukup untuk seluruh Sumatera atau 3.200 kilometer jalan tol yang sama dengan target 25 tahun pembangunan kita atau sebanding dengan menggratiskan biaya kuliah seluruh mahasiswa Indonesia selama 32 tahun berdasarkan hitungan Mendikbud RI.

Di sinilah komedia drama pemilu ini akan berakhir menjadi tragedi. Demi sebuah pesta bernama demokrasi, demi “prestise” ilusif di tingkat internasional, demi —katakanlah— kebebasan untuk meraih, menjadi atau bicara “apa saja” itu, kita bersama harus mengorbankan kemampuan besar kita menyelesaikan masalah-masalah besar yang kritis di atas. Demi sebuah dramaturgi yang melulu memberi kita impresi dan persepsi, yang sebenarnya gelap dasar faktualitasnya, namun menyodorkan kepada kita “kebenaran” abstrak yang bahkan ilusif. Sungguh lucu.

Radhar Panca Dahana,
Budayawan
KOMPAS, 3 April 2014

06 Maret, 2014

Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014


Pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014.

Dengan demikian, secara jelas masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, apabila masih menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2008, hasilnya adalah inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Akibat dari Pemilu 2014 yang dianggap inkonstitusional, maka sangat mungkin pihak-pihak terkait, baik para pendukung status quo maupun pihak yang kalah, semuanya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat para pemenang. Dalam kondisi demikian ini, dapat dipastikan akan terjadi dua kubu yang saling meng-klaim kemenangan dan kebenaran. Dua kubu ini berada pada jumlah, wilayah, dan kekuatan politik yang hampir seimbang. Maka yang akan terjadi adalah keadaan chaos, yakni sebuah kondisi yang mengarah ke pemberontakan bersenjata. Chaos bisa terjadi karena alamiah atau bisa pula karena rekayasa oleh pihak tertentu yang mau mengambil atau mau mendapat keuntungan oleh kondisi ini.

Para jenderal militer yang meramaikan bursa capres 2014: Pramono Edhie Wibowo, Wiranto, Endriartono Sutarto, dan Prabowo Subianto.

Dalam kondisi chaos inilah, apalagi kalau sudah menjurus ke arah pemberontakan bersenjata, maka posisi TNI menjadi sangat penting. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan, dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menyebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sudah sangat jelas positioning TNI. Pertama, TNI akan dan harus berpihak kepada siapa saja yang mendukung pelaksanaan UUD 45. Kedua, TNI harus tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No. 34/2004.


Di sisi lain, dari aspek hukum humaniter, pemberontakan bersenjata atau chaos yang mengarah ke perang saudara, karena menggunakan berbagai jenis senjata, masuk kategori konflik bersenjata internal, di mana rezim hukum yang berlaku adalah rezim hukum humaniter. Ini artinya, kekuasaan penuh berada di tangan militer. Dengan demikian, bila hal ini terjadi di Indonesia, kewenangan dan kewajiban untuk bertindak mengatasi chaos berada di tangan TNI.

Bila TNI tidak bertindak, pemimpin TNI (dalam hal ini Panglima) dapat dituntut sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban. Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana para perwira TNI yang bertugas di Timor-Timur dituduh sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan perang saudara setelah jajak pendapat. Apalagi saat ini sangat jelas perintah undang-undang kepada TNI agar menegakkan kedaulatan negara yang berdasarkan UUD 1945 serta menjaga keutuhan bangsa. Dan, yang tidak kalah penting, setiap anggota TNI akan dikutuk Tuhan apabila tidak melaksanakan sumpahnya.


Memang, dalam UU TNI Pasal 17 ayat (1) disebutkan, “(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.”  Juga dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tentang operasi militer untuk perang maupun selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pertanyaan besarnya, bagaimana TNI harus tunduk ketika posisi presiden maupun DPR dianggap tidak berdasarkan UUD 1945?

Dengan demikian, sangatlah jelas keputusan MK --yang telah membolehkan penggunaan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Pemilu 2014-- akan mengakibatkan chaos, baik terjadi secara alamiah maupun memang dengan sengaja direkayasa oleh pihak-pihak yang diuntungkan. Bila chaos terjadi, terbuka peluang bagi TNI melakukan “kudeta” konstitusional atau "kudeta" yang diperintah oleh undang-undang.

Nah, supaya hal ini tidak terjadi, pelaksanaan pemilu serentak harus dilaksanakan pada Pemilu 2014 ini. Karena itulah yang konstitusional. Lebih baik tertunda daripada tidak legitimated.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2011-2013
TEMPO.CO, 28 Februari 2014

26 Desember, 2013

Republik Skizofrenia


Negeri ini semakin menjauh dari cita-cita kemerdekaan dan politik reformasi. Visi founding father bangsa kita, yang ingin mengantarkan kemerdekaan sebagai pintu gerbang kesejahteraan telah dikhianati para koruptor.

Janji reformasi yang ditandai penggulingan rezim otoriter menuju keterbukaan pendapat, akses informasi, dan demokrasi politik, telah ditelikung oleh mereka yang menggunakan jabatan sebagai akses utama menguras uang negara. Bagaimana renungan untuk bangsa yang semakin jauh dari orbit untuk menjadi bangsa yang besar ini?

Negeri ini dapat dianggap sebagai republik skizofrenia. Ini terjadi ketika hampir semua pejabat negara lupa pada tanggung jawabnya. Para politikus lupa hakikat perjuangannya. Para ilmuwan lupa pada aplikasi ilmunya, karena hanya menjunjung teori setinggi langit. Dan kalangan seniman pun telah lupa dengan hakikat kreatifnya. Bahkan mereka yang sejatinya waras, telah dianggap gila sepenuhnya.

Indonesia kini tak ubahnya hanya merupakan deretan catatan hitam yang dipenuhi dengan silang sengkarut kasus korupsi. Berderet-deret kasus korupsi berdesakan dengan tindakan amoral, asusila, dan setumpuk persoalan moral yang menjadi akar sekaligus ranting pohon kering bernama integritas. Sebagai negara, Indonesia masih kuat untuk bertahan lama. Akan tetapi, akar-akar yang menopangnya selama ini telah dan sedang digerogoti ribuan kasus yang tak pernah selesai.


Politik Skizofrenik
Jika membentangkan deretan masalah yang menjerat bangsa ini, dalam perspektif psikiatri, tak dapat disangkal kemungkinan hadirnya republik skizofrenia (David Hill, 1983). Di republik ini, yang ada hanyalah birokrasi yang depresif.

Sistem kerja dan mekanisme politik yang telah dihajar oleh tren koruptif, suap-menyuap, dan mental gratisan ini telah berlangsung tiga dekade dalam lanskap politik kemerdekaan dan ditambah dengan ratusan tahun menghamba pada kekuasaan kolonial.

Teror-teror yang terjadi dalam konteks konflik politik agama menjadi bukti hadirnya mental skizofrenik. Bagaikan palu godam menghantam kepala, mental skizofrenik terwujud dalam bentuk teror bom, teriakan syariat yang salah kaprah, dan adu fisik kelompok yang berjibaku atas nama agama. Mereka meneriakkan kalimat Tuhan dan menyitir hikmah nabi, namun hanya untuk menghakimi kelompok lain, yang notabene adalah saudaranya sebangsa.

Palu godam bernama agama berhasil memukul kelompok-kelompok minoritas yang dianggap sesat dan bahkan “disesatkan”. Dari catatan historis, kasus Ahmadiyah dan Syiah menjadi bagian teror skizofrenik yang lambat laun tidak sekadar halusinasi, tetapi telah menjadi teror fisik yang melahirkan konflik horisontal yang memecah belah bangsa ini.


Di panggung politik, berderet-deret kasus telah membuat kepala rakyat kecil pusing tujuh keliling. Setelah tiap hari dihajar oleh mahalnya biaya hidup, meroketnya harga-harga bahan kebutuhan pokok, minimnya jaminan kesehatan, dan mundurnya kualitas pendidikan, warga dijerat simpang siur informasi kasus korupsi pejabat negara. Seperti kasus Century, impor sapi, Hambalang, simulator SIM, dan ratusan kasus lain yang menggunung di meja berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data yang disampaikan FEB UGM, selama 2001-2009 uang negara yang dikorupsi senilai Rp 73, 07 triliun. Akan tetapi, total nilai hukuman finansial hanya Rp 5,32 triliun atau setara 7,29 persen. Selisih dana sebesar Rp 67,75 triliun adalah jumlah yang harus ditanggung rakyat dengan imbas pada minimnya dukungan negara untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik dan kesejahteraan warga.

Orang-orang cerdik yang berpengalaman dalam karier akademik dan birokrasi, yang kemudian diberi amanah sebagai panglima hukum, nyatanya mereka juga tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kasus suap di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti. Gaji tinggi dan segepok sertifikat prestasi ternyata tidak menjamin integritas personal. Visi dan moral pejabat negara dipertaruhkan di tengah sistem politik skizofrenik saat ini.


Visi Politik
Bagaimana menyelamatkan bangsa yang didera skizofrenia? Patut dicatat, bahwa hal yang menjadikan negara dan bangsa bertahan adalah adanya harapan. Jika harapan masih ada, akan terus ada semangat untuk meneruskan kehidupan dan masih ada tenaga untuk melakukan perubahan. Harapan (hope) inilah yang menjadi doa dan inspirasi bagi hadirnya orang-orang baik pada sistem politik yang busuk sekalipun.

Saat situasi krisis dalam birokrasi negara, apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) —Wakil Gubernur DKI Jakarta— bahwa dunia politik di negeri ini masih kekurangan orang-orang yang baik, seharusnya menjadi poin penting untuk membaca tingkat kerusakan dalam republik skizofrenik ini. Apakah hadirnya orang-orang baik saja sudah cukup? Saya kira tidak!

Orang-orang baik harus memiliki visi yang kuat, bersinergi, dan berani melakukan perubahan. Orang-orang baik, yang selama ini bertahan dalam sistem politik yang kotor, pelan-pelan harus menyingkir dari medan pertarungan politik. Karena hanya mereka yang mampu menghadirkan perubahan, yang akan dapat bertahan dan dikenang.


Jadi, harus ada komunikasi integratif antar orang-orang baik dalam ruang politik dengan yang di luar sistem. Hal ini untuk saling bertukar gagasan, melakukan perubahan bersama, dan menembus batas-batas moral yang selama ini telah dikonstruksi dengan standar kebiasaan, bukan dengan standar kebenaran.

Politik dengan aktor yang memiliki integritas, bervisi kuat, dan sanggup melakukan perubahan inilah, yang bakal menjadi penyelamat negeri ini. Proses menuju 2014 harus digunakan sepenuhnya bagi menjaring sebanyak mungkin hadirnya pribadi tokoh dan kelompok “orang-orang baik” yang mau dan mampu melahirkan perubahan.

Munawir Aziz,
Visiting Researcher di Goethe-Frankfurt University, Germany,
Penulis buku Harmoni di Tiongkok Kecil

SINAR HARAPAN,  16 Desember 2013