Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

16 Desember, 2018

Sekelumit Sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua


Sudah pasti rakyat Indonesia yang berada di luar Papua bingung dan terus bertanya: mengapa banyak penduduk asli Papua yang tidak pernah mengakui dan menerima Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, tetapi sebaliknya melakukan perlawanan terhadap sejarah integrasi Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia? Apakah rakyat dan bangsa Papua Barat yang beretnis Melanesia ini keliru dalam memahami sejarah?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidaklah mudah untuk dijawab tapi dibutuhkan pergumulan dan perjalanan panjang. Istilah LIPI adalah Papua Road Map atau Peta Perjalanan Papua. Buku yang diterbitkan LIPI dengan judul: Papua Road Map: Negotiating the Past, improving the Present and Securing the Future adalah penemuan-penemuan akar masalah yang sesungguhnya dialami dan dipertanyakan rakyat dan bangsa Papua Barat selama ini.

Buku ini menemukan dan merumuskan empat masalah pokok di Papua, yaitu: (1) sejarah dan status politik Papua; (2) kekerasan Negara dan pelanggaran HAM; (3) marjinalisasi; (4) pembangunan yang diskriminatif.  Rumusan ini telah  memberikan ruang dan kesempatan kepada rakyat Papua dan pemerintah Indonesia duduk bersama-sama untuk negosiasi, mediasi dan komunikasi serta dialog dengan tujuan memberikan pilihan-pilihan jawaban yang elegan, bermartabat dan setara bagi semua.

Tetapi, menurut saya, keempat masalah yang ditemukan oleh Tim LIPI sesungguhnya bersumber dari satu akar masalah saja yaitu: sejarah diintegrasikannya Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui proses Pepera 1969. Pepera 1969 telah dilaksanakan di Tanah Papua Barat sesuai dengan sistem Indonesia, yaitu musyawarah. Pelaksanaan dengan cara Indonesia ini sangat berlawanan dengan isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang disetujui oleh PBB, Amerika, Belanda dan Indonesia bahwa Pepera 1969 dilaksanakan dengan sistem dan mekanisme internasional, yaitu one man one vote. Tetapi itu benar-benar diabaikan bahkan dihancurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kekuatan militernya.


Keterlibatan Militer Indonesia Dalam Pepera 1969
Dalam proses dimasukkannya Papua ke dalam wilayah Indonesia, militer Indonesia memainkan peran sangat besar dan penting, sebelum maupun dalam proses pelaksanaan dan sesudah Pepera 1969. Berbagai dokumen militer telah menunjukkan hal ini. Salah satunya adalah Surat Telegram Resmi Kol. Inf. Soepomo, Komando Daerah Militer XVII Tjenderawasih, Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No.: TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: menghadapi referendum di IRBA tahun 1969.

Dikatakan di sana, “Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun yang B/P-kan baik dari Angkatan darat maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di IRBA tahun 1969 harus dimenangkan, harus dimenangkan. Bahan-bahan strategis vital yang ada harus diamankan. Memperkecil kekalahan pasukan kita dengan mengurangi pos-pos yang statis. Surat ini sebagai perintah OPS untuk dilaksanakan. Masing-masing koordinasi sebaik-baiknya. Pangdam 17/PANG OPSADAR.

Surat Rahasia Kolonel Infateri Soemarto yang diterbitkan Surat Kabar Nasional Belanda, NRC Handdelsblad, 4 Maret 2000. “Pada tahun 1969 Pemerintah Indonesia memanipulasi Pepera (Act of Free Choice) tentang status resmi Dutch New Guinea (Irian Jaya). Dengan seluruhnya berarti, wajar atau tidak wajar, Jakarta menginginkan untuk menghalangi orang-orang asli Papua dalam pemilihan melawan bergabung dengan Indonesia. Ini tampak dari yang disebut dengan ‘perintah rahasia’ dalam bulan Mei 1969 yang diberikan oleh Soemarto, Komandan orang Indonesia di Merauke, bupati daerah itu .…” (Sumber: Dutch National Newspaper: NRC Handdelsblad, March 4, 2000).

Rakyat mendengar pidato Bung Karno soal merebut Irian Barat.

Berbagai dokumen lain bisa disebutkan termasuk pernyataan saksi mata Christofelt L. Korua, Purnawirawan Polisi (Wawancara Penulis: Jayapura, 11 Desember 2002), Laporan resmi PBB: Annex 1, paragraph 189-200, seruan Carmel Budiardjo, Direktur TAPOL, the Indonesia Human Rigths Campaign, pada 26 Maret 2002  kepada Kofi Annan Sekjen PBB dan banyak lagi.

Laporan Hugh Lunn, wartawan Australia, menyatakan, “Di Manokwari, sementara dewan memberikan suara, pemuda-pemuda Papua dari luar ruang pertemuan bernyanyi lagu gereja sendiri-sendiri”. Untuk menangani ini tentara orang-orang Indonesia menangkap dan melemparkan mereka dalam mobil dan membawa mereka pergi pada satu bak mobil. Hugh Lunn, wartawan asing yang hadir, diancam dengan senjata oleh orang Indonesia sementara dia mengambil foto demonstrasi orang Papua. (Dr. John Saltford: Irian Jaya: United Nations Involment With The Act of Self-Determination In West Papua (Indonesia West New Guinea) 1968-1969 mengutip laporan Hugh Lunn, seorang wartawan Australia, August 21, 1999).

Kebanyakan anggota Pepera 1969 ialah orang-orang pendatang terbukti dengan 59 pernyataan pro-Indonesia yang ada dalam dokumen PBB. Duta Besar Amerika untuk Indonesia tahun 1969 menyatakan: “95% orang asli Papua berpikiran mau merdeka” dan Sudjarwo mengakui: “banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan Indonesia.

Pertanyaannya ialah bagaimana mungkin pada saat orang asli Papua berkeinginan kuat untuk merdeka 95% dan sekaligus membuat pernyataan yang bertolak belakang? Jawabnya ialah tidak diragukan bahwa 59 pernyataan itu hanya rekayasa militer bersama orang-orang pendatang.


Penyesalan Perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz
Ortiz Sanz melaporkan: “… pandangan dan keinginan politik orang-orang Papua telah disampaikan melalui berbagai saluran media: pernyataan-pernyataan dan komunikasi lain disampaikan kepada saya secara tertulis atau lisan, demonstrasi-demonstrasi damai, dan dalam beberapa masalah menyatakan kegelisahan atau ketidakamanan, termasuk peristiwa-perstiwa sepanjang perbatasan antara Irian Barat dan wilayah Papua New Guinea yang diurus oleh Australia.” (Sumber resmi: UNGA, Annex I A/7723, 6 November 1969, paragraph 138, p. 45).

Pernyataan-pernyataan (petisi-petisi) tentang pencaplokan Indonesia, peristiwa-peristiwa ketegangan di Manokwari, Enarotali, dan Waghete, perjuangan-perjuangan rakyat bagian pedalaman yang dikuasasi oleh pemerintah Australia, dan keberadaan tahanan politik, lebih dari 300 orang yang dibebaskan atas permintaan saya, menunjukkan bahwa tanpa ragu-ragu unsur-unsur penduduk Irian Barat memegang teguh berkeinginan untuk merdeka. Namun demikian, jawaban yang diberikan oleh anggota dewan musyawarah atas pertanyaan yang disampaikan kepada mereka adalah sepakat tinggal dengan Indonesia.” (Sumber resmi: UNGA Annex IA/7723, paragraph 250, hal. 70).


Berhubungan dengan pelaksanaan Pepera 1969 yang manipulatif dan penuh pembohongan itu, Dr. Fenando Ortiz Sanz, perwakilan PBB, yang mengawasi pelaksanaan Pepera 1969 melaporkan sebagai berikut.

Saya harus menyatakan pada permulaan laporan ini, ketika saya tiba di Irian Barat pada bulan Agustus 1968, saya diperhadapkan dengan masalah-masalah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian New York Pasal XVI. Ahli-ahli PBB yang lebih dulu ada dan tinggal di Irian Barat pada saat peralihan tanggungjawab administrasi secara penuh kepada Indonesia ditiadakan, dengan alasan mereka tidak mengenal keadaan secara baik, hingga mempersingkat tugas-tugas mereka.

Akibatnya, fungsi-fungsi dasar mereka untuk menasihati dan membantu dalam persiapan untuk mengadakan ketentuan-ketentuan Penentuan Nasib Sendiri tidak didukung selama masa 1 Mei 1963 hingga 23 Agustus 1968. Atas kehadiran saya di Irian Barat, untuk tujuan misi saya, saya telah memulai dengan mengumpulkan, mencoba untuk memenuhi dalam beberapa bulan dengan staf yang terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah yang luas, fungsi-fungsi penting dan kompleks di bawah Perjanjian New York XVI hendaknya dilaksanakan selama 5 (lima) tahun dengan sejumlah ahli.” (Sumber resmi: UN Doc. Annex I A/7723, paragraph 23, p.4)

Saya dengan menyesal harus menyatakan pengamatan-pengamatan saya tentang pelaksanaan Pasal XXII (22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk hak-hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul, penduduk asli. Dalam melakukan usaha-usaha yang tetap, syarat-syarat yang penting ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dan pelaksanaan administrasi dalam setiap kesempatan diadakan pengawasan politik yang ketat terhadap penduduk pribumi.” (Sumber: Laporan Resmi Hasil Pepera 1969 Dalam Sidang Umum PBB, Paragraf 164, 260).

Dr. Fernando Ortiz Sanz dalam laporan resminya pada Sidang Umum PBB tahun 1969 menyatakan: “Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka.” (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph, 243, p.47).


Protes Anggota PBB Dalam Sidang Umum Tahun 1969
Yang jelas dan pasti, telah diketahui bahwa hasil Pepera 1969 itu menuai hujan kritik dan protes yang keras dalam Sidang Umum PBB pada tahun 1969 oleh anggota resmi PBB. Mereka (anggota PBB) mempersoalkan pelaksanaan Pepera yang dianggap penuh dengan kebohongan dan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum internasional. Karena, hasil Pepera 1969 itu dianggap melanggar hukum internasional, maka Sidang Umum PBB hanya mencatat “take note”.  Istilah “take note” itu tidak sama dengan disahkan. Hanya dicatat karena masih ada masalah yang serius dalam pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat.

Hasil Pepera 1969 tidak disahkan tapi hanya dicatat karena perlawanan sengit dari beberapa negara anggota PBB yang dimotori oleh pemerintah Ghana. Hal itu terbukti dalam arsip resmi di kantor PBB, New York, Amerika Serikat: “… 156 dari 179 pernyataan yang masih tersimpan, sesuai dengan semua yang diterima sampai tanggal 30 April 1969, dari pernyataan-pernyataan ini, 95 pernyataan anti Indonesia, 59 pernyataan pro Indonesia, dan 2 pernyataan adalah netral.” (Sumber resmi: Dok PBB di New York: Six lists of summaries of political communications from unidentified Papuans to Ortiz Sanz, August 1968 to April 1969: UN Series 100, Box 1, File 5).

Duta Besar pemerintah Ghana, Mr. Akwei, memprotes dalam Sidang Umum PBB, dengan mengutip laporan Dr. Fernando Ortiz Sanz tentang sikap Menteri Dalam Negeri Indonesia yang tidak terpuji yang ditunjukkan kepada peserta Pepera di Papua Barat. “yang dilaporkan oleh perwakilan Sekretaris Umum bahwa bukti-bukti peristiwa keputusan pelaksanaan pemilihan bebas adalah fenomena asing dimana Menteri Dalam Negeri naik di mimbar dan benar-benar kampanye. Dia, Menteri Dalam Negeri Indonesia meminta anggota-anggota dewan musyawarah untuk menentukan masa depan mereka dengan mengajak bahwa mereka satu ideology, Pancasila, satu bendera, satu pemerintah, satu Negara dari sabang sampai Merauke .…

Sedangkan Duta Besar pemerintah Gabon, Mr. Davin, mengkritik sebagai berikut: “Setelah kami mempelajari laporan ini, utusan pemerintah Gabon menemukan kebingungan yang luar biasa, itu sangat sulit bagi kami menyatakan pendapat tentang metode dan prosedur yang dipakai untuk musyawarah rakyat Irian Barat. Kami dibingungkan luar biasa dengan keberatan-keberatan yang dirumuskan oleh Mr. Ortiz  Sanz dalam kata-kata terakhir pada penutupan laporannya.


Protes Sejarawan
J.P. Drooglever menemukan dalam penelitiannya: “Laporan akhir Sekjen PBB seluruhnya didasarkan pada laporan Ortiz Sanz tentang peranannya dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Bebas. Laporan ini hanya berisi kritik yang lemah terhadap oposisi dari pihak Indonesia. Atas dasar ini, U. Thant tidak bisa berbuat lain kecuali menyimpulkan bahwa suatu (an) Kegiatan Pemilihan Bebas telah dilaksanakan. Ia (U Thant) tidak bisa menggunakan kata depan yang tegas (the), karena nilai-nilai proses itu jauh di bawah standar yang diatur dalam Persetujuan New York. Walaupun dapat ditafsirkan sebagai suatu penilaian yang mencibir, tetapi pihak-pihak yang justru mengabaikan pengkalimatan yang tidak jelas dalam persetujuan New York itu.” (hal.784). (Sumber: Tindakan Pilihan Bebas, Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri).

Drooglever mengatakan, “menurut pendapat para pengamat Barat dan orang-orang Papua yang bersuara mengenai hal ini, tindakan Pilihan Bebas berakhir dengan kepalsuan, sementara sekelompok pemilih yang berada di bawah tekanan luar biasa tampaknya memilih secara mutlak untuk mendukung Indonesia.” (hal. 783).

Dr. Hans Meijer, Sejarawan Belanda dalam penelitiannya yang berhubungan dengan hasil Pepera 1969 di Papua Barat menyatakan bahwa “Pepera 1969 di Papua Barat benar-benar tidak demokratis.


Protes Akademisi
Dr. John Saltford, Akademisi Inggris yang menyelidiki hasil pelaksanaan Pepera 1969 menyatakan: “tidak ada kebebasan dan kesempatan dalam perundingan-perundingan atau proses pengambilan keputusan orang-orang Papua Barat dilibatkan. Jadi, PBB, Belanda dan Indonesia gagal dan sengaja sejak dalam penandatanganan tidak pernah melibatkan orang-orang Papua untuk menentukan nasib sendiri secara jujur.” {John Saltford: United Nations Involvement With the Act of Free Self-Determination in West Papua (Indonesia West New Guinea) 1968 to 1969}.

Dr. George Junus Aditjondro mengatakan, “Dari kacamata yang lebih netral, hal-hal apa saja yang dapat membuat klaim Indonesia atas daerah Papua Barat ini pantas untuk dipertanyakan kembali.” (2000: hal.8).

Robin Osborn mengungkapkan, “… bahwa penggabungan daerah bekas jajahan Belanda itu ke dalam wilayah Indonesia didasarkan pada premis yang keliru. Yaitu ketika 1.025 orang delegasi yang dipilih pemerintah Indonesia memberikan suara mereka dibawah pengawasan PBB diartikan sebagai aspirasi politik dari seluruh masyarakat Papua Barat. Kini, premis ini diragukan keabsahannya berdasarkan hukum internasional.” (Juli 2000: hal. xxx).

Pada hari Sabtu, 16 Januari 2010 di studio Media Indonesia pada acara Kick Andy, dalam menyikapi pelarangan lima buku oleh Kejaksaan Agung, Ikrar Nusa Bhakti dalam menanggapi kementar saya (Socratez) tentang pelaksanaan Pepera 1969 di Papua Barat yang tidak demokratis dan lebih dimenangkan oleh aparat keamanan Indonesia, Ikrar berkomentar: “memang apa yang dikatakan Pak Socratez tentang pelaksanaan Pepera 1969 yang tidak demokratis itu ada benarnya.

Pdt. Dr. Phil Karel Erari menyatakan: “Rakyat Papua merasa bahwa Pepera adalah rekayasa Pemerintah RI, Belanda, Amerika Serikat dan PBB, di mana rakyat Papua tidak dilibatkan sebagai subyek Hukum Internasional dan pelaksanaannya tidak dilakukan secara demokratis sesuai dengan kebiasaan dan praktik yang berlaku dalam masyarakat internasional.” (hal. 23).

Erari menambahkan, “Sejarah Integrasi Papua ke dalam Indonesia adalah suatu sejarah berdarah. Pelanggaran HAM yang diwarnai oleh pembunuhan kilat, penculikan, penghilangan, perkosaan, pembantaian, dan kecurigaan.” Karel Erari dengan tegas mengatakan, “secara hukum, integrasi Papua dalam NKRI bermasalah.” (2006: hal. 182).


Pengakuan Pemerintah Amerika, Inggris dan Indonesia
Pada bulan Juni 1969, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia mengakui kepada anggota Tim PBB, Ortiz Sanz, secara tertutup (rahasia): “bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua.” (Sumber: Summary of Jack W. Lydman’s report, July 18, 1969, in NAA, Extracts given to author by Anthony Bamain).

Diakui oleh Pemerintah Inggris melalui Jurubicara House of Lord, Symon Baroness pada tanggal 13 Desember 2004. Symon Baroness mengatakan bahwa, “Papua dimasukkan dengan paksa ke dalam wilayah Indonesia melalui rekayasa Pepera 1969 dan akibatnya bagaimana keadaan orang Papua dan kelangsungan hidup masa depan orang-orang Papua sekarang?


Protes Anggota Kongres Amerika, Parlemen  Inggris, Uni Eropa, Irlandia
Berbagai protes telah disurakan para anggota parlemen dari berbagai penjuru dunia. Di antaranya pada 17 Februari 2005, oleh Eni F.H. Faleomavaega yang  berkirim surat kepada Pemerintah Amerika. Ia juga pada 14 Februari 2008, bersama Donald Payne, Anggota Kongres Amerika, melayangkan surat kepada Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-Moon,  “… Referendum (Pepera 1969) bagi orang asli Papua itu dengan jelas menunjukkan bahwa tidak pernah dilaksanakan. Faktanya, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Anggota Kongres Amerika telah menulis surat, pada tahun 2006, kepada Tuan Annan meminta PBB untuk meninjau kembali penerimaan pelaksanaan ‘Pepera 1969’ itu.

Pada 19 Juli 2002, 34 Anggota Parlemen Uni Eropa menyerukan kepada Komisi dan Parlemen Uni Eropa untuk mendesak Sekjen PBB, Kofi Annan, mempertimbangkan kembali penentuan nasib sendiri Papua. (baca: Laporan Komisi Uni Eropa, the EC Conflict Prevention Assessment Mission: Indonesia, March, 2002, on unrest in West Papua).

Pada 31 Januari 1996, Parlemen Irlandia mengeluarkan resolusi tentang West Papua. Yang menyebut ketidakjujuran pelaksanaan Pepera 1969.

Pada 1 Desember 2008, di gedung Parlemen Inggris, London, Hon. Andrew Smith, MP, dan The Rt. Revd. Lord Harries of Pentregarth dan 50 anggota Parlemen dari berbagai Negara menyatakan: “kami yang bertandatangan di bawah ini dengan jujur dan benar mengakui penduduk asli Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri ( Self-Determination), karena masa depan mereka dihancurkan melalui Pepera 1969 ….

Pada 1 Desember 2009 di Gedung Parlemen Inggris, London, para Ahli Hukum Internasional Untuk Papua Barat, “International Lawyers for West Papua” (ILWP) pada saat peluncuran buku Prof. Pieter Drooglever, menyatakan bahwa Pepera 1969 adalah skandal aneksasi illegal.


Dialog yang Diinginkan Rakyat Papua
Melihat akar permasalahan sejarah diintegrasikannya Papua ke dalam wilayah Indonesia yang tampaknya penuh rekayasa dan kepalsuan seperti ini, jalan penyelesaian yang berprospek damai,  bermartabat dan manusiawi harus ditemukan antara penduduk asli Papua dengan pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, gagasan dialog Jakarta-Papua antara Pemerintah Indonesia dan penduduk asli Papua harus didukung semua komponen. Dialog damai yang dimaksud penulis adalah dialog tanpa syarat dan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral seperti dialog Jakarta-Aceh. Maksud penulis dialog tanpa syarat ialah dalam dialog tidak berbicara Papua Merdeka dan juga tidak dalam bingkai NKRI. Artinya dialog jujur dan setara dan harus dalam kerangka baru yaitu di luar konstruksi Papua Merdeka dan NKRI.

Tanpa  kerangka baru seperti ini, yakinlah bahwa paradoks ini tidak akan pernah menemukan jalan penyelesaian yang menyeluruh dan bermartabat. Karena itu, diharapkan dalam dialog harus melihat masalah Papua dengan nurani yang suci dan pikiran jernih dalam rangka mencari penyelesaian untuk mewujudkan perdamaian permanen demi masa depan Indonesia dan juga masa depan masyarakat asli Papua.

Pdt Socratez Sofyan Yoman
Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, tinggal di Jayapura.
Satuharapan.Com;
Anginselatan.Com;
Bennyw10.wordpress.Com

12 November, 2013

Memakai Ukuran Konstitusi


Sebulan ini, publik Indonesia disajikan berbagai ukuran keberhasilan atau kemandekan pembangunan ekonomi nasional. World Economic Forum melaporkan bahwa indeks persaingan Indonesia pada 2013-2014 meningkat dari peringkat 50 ke 38. Membaiknya peringkat itu, tentu membanggakan bagi mereka yang berpaham persaingan-isme. Namun, tidak membanggakan jika peringkat itu dibandingkan dengan peringkat Thailand (37), Brunei (26), dan Malaysia (24). Juga merupakan prestasi yang biasa saja kalau melihat indeks kinerja logistik.

Untuk indeks itu, Indonesia di peringkat ke-59, membaik dari posisi 75, Thailand dari posisi 35 ke 38, dan Malaysia tetap di posisi 29. Bisa jadi angka-angka itu yang membuat anak usaha Bank Dunia, International Finance Corporation, memuji Indonesia.

Tetapi, belum juga angka-angka keberhasilan itu memberi makna mendalam, muncul penilaian Bank Dunia dalam Doing Business. Menurut ukuran Bank Dunia, dalam soal kemudahan berbisnis, peringkat Indonesia di posisi ke-120, Malaysia 6, Thailand 18, Brunei Darussalam 59, Vietnam 99, dan Filipina 108. Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja (137).


Lalu ditambah lagi dengan indeks kesejahteraan menurut Legatum Institute yang memposisikan Indonesia di peringkat ke-69. Sementara Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina masing-masing di posisi 43, 50, 54, dan 61. Yang menarik, Bank Dunia menilai bahwa kini jumlah kelas menengah Indonesia mencapai sekitar 114 juta orang dari total penduduk sekitar 240 juta.

Pada saat yang sama utang luar negeri Indonesia mencapai 2.274 miliar dolar AS, yang tahun 2014 jumlahnya diperkirakan bertambah 345 miliar dolar AS. Beriringan dengan hal itu, Gini Ratio, sebagai indikator ketimpangan juga terus meningkat menjadi 0,43. Beberapa ekonom bahkan memperkirakan rasio ketimpangan itu sudah mendekati 0,5 yang berarti bangsa Indonesia sudah berada di ambang pintu kerusuhan sosial.

Prediksi ini layak dipertimbangkan karena urbanisasi terus meningkat, penduduk perkotaan yang tinggal di daerah kumuh sudah mencapai 27 persen, lahan pertanian terus menyusut, jumlah petani gurem dalam 10 tahun terakhir bertambah 5 juta orang di tengah penguasaan lahan pertanian oleh korporasi yang terus bertambah. Yang juga mengkhawatirkan, Pulau Jawa tetap menguasai kue pertumbuhan ekonomi yang mencapai 57,8 persen dan dikuasai DKI sebesar 16,5 persen.

Alhasil, ukuran-ukuran keberhasilan Indonesia dihadang oleh fakta ketimpangan pendapatan, struktural, sektoral, regional, intelektual, dan ketimpangan sosial lainnya.


Dengan demikian, takaran keberhasilan ala ukuran Barat ternyata berbeda dengan takaran yang sebenarnya ada dalam konstitusi kita. Jika menggunakan ukuran konstitusi, misalnya Pasal 23 UUD 1945 (tentang APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), Pasal 27 ayat 2 (penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan), Pasal 28 (perumahan dan kesehatan), Pasal 31 (pendidikan guna mencerdaskan), Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 (perekonomian berbasis kepentingan nasional dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat), dan Pasal 34 (fakir miskin dan anak terlantar) sebenarnya wajib digunakan sebagai ukuran apakah pembangunan ekonomi sudah sesuai dengan amanat konstitusi atau belum.

Saya jadi teringat bagaimana pemerintah menolak habis-habisan memasukkan sasaran penurunan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada indikator perekonomian makro sebagai sasaran APBN. Penolakan itu menunjukkan pemerintah tidak siap disebut gagal, atau dengan kata lain pemerintah belum mau melaksanakan amanat konstitusi.

Tentu saja, memang lebih lezat menggunakan ukuran keberhasilan menurut Barat, walaupun sebenarnya bagi rakyat akan lebih nikmat jika pemerintah mau menggunakan ukuran konstitusi.

Ichsanuddin Noorsy;
Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
SUARA KARYA, 6 November 2013

16 Januari, 2013

Paradoks Indonesia


Yang dimaksudkan dengan paradoks Indonesia adalah keadaan yang bertentangan sekali antara pandangan luar negeri yang memuji Indonesia sebagai negara yang sukses dalam berbagai hal dan pendapat di dalam negeri yang mengecam banyaknya kelemahan bahkan kegagalan.

Pujian luar negeri terakhir kepada Indonesia yang amat hebat adalah yang diberikan Inggris ketika Ratu Elizabeth II memberikan penghargaan tinggi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa bintang The Knight Grand Cross in the Order of the Bath. Disertai berbagai pujian kepada Presiden SBY tentang suksesnya menjadikan Indonesia negara demokrasi, keberhasilan dalam ekonomi yang membuat Indonesia mengatasi berbagai masalah, dan pujian setinggi langit lainnya. Sebelumnya sudah banyak pujian dari pemimpin negara lain, termasuk AS dan Jepang.

Namun, sebaliknya, di dalam negeri masyarakat mengalami tak sedikit berbagai peristiwa buruk: maraknya tawuran bahkan bunuh-membunuh antarsiswa SMA di Jakarta, antarmahasiswa di Makassar, antarrakyat desa di Lampung dan Sulawesi Tengah dan lain-lain.

Masyarakat merasa tak kunjung membaik kesejahteraannya, angka kemiskinan rakyat tetap tinggi, kesenjangan kaya-miskin malah terus melebar, korupsi tak kunjung berkurang. Makin banyak orang bicara tentang Indonesia sebagai negara gagal.


Bukan Burung Unta
Paradoks ini tidak baik untuk bangsa Indonesia dan mengindikasikan kelemahan struktural berat. Tentu kita senang presiden kita dapat penghargaan tinggi dan pujian di luar negeri. Namun, kita bukan burung unta yang memasukkan kepalanya dalam pasir untuk tidak melihat kondisi sekelilingnya yang parah.

Kita bagian dari masyarakat yang masih sangat menderita yang tujuan hidupnya sejak 17 Agustus 1945 adalah hidup dalam masyarakat yang maju-adil-sejahtera dalam negara Indonesia Merdeka.

Untuk itu, seluruh bangsa sepakat bahwa dasar bagi negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah Pancasila sebab Pancasila tak hanya mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan perjuangan hidupnya, malah merupakan jati diri bangsa Indonesia.

Bung Karno, presiden pertama kita, menegaskan bahwa Pancasila bukan hasil kreasi beliau, melainkan beliau gali dari akar-akar kehidupan bangsa. Maka, dapat dikatakan bahwa paradoks Indonesia adalah akibat kelalaian bangsa Indonesia, khususnya para pemimpinnya, untuk secara konsekuen mengimplementasikan Pancasila. Padahal, semua pihak, ya pemimpin, ya rakyat, masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

Sikap munafik ini adalah akibat perkembangan dalam perjuangan bangsa. Ketika pada 27 Desember 1949, Belanda dan masyarakat internasional mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia, bangsa Indonesia yang keluar sebagai pemenang dari perjuangan bukan hanya para pejuang yang secara gigih berjuang, melainkan juga orang-orang Indonesia yang awalnya memihak penjajah akhirnya juga menjadi bagian dari Indonesia.


Para pejuang kemerdekaan rela dan legowo menerima mereka, satu sikap hidup yang baik sesuai dengan ajaran leluhur kita. Namun, sebenarnya setelah itu para pejuang kemerdekaan harus menjamin dan mengamankan bahwa NKRI dibangun sesuai dengan Pancasila agar masuknya para nonpejuang bahkan lawan-pejuang dalam barisan Indonesia jangan sampai merusak bangsa Indonesia. Inilah hal yang diabaikan para pejuang sejak 1950.

Tak ada usaha konsolidasi negara Pancasila, namun negara malah dibawa ke alam politik dan ekonomi yang bukan-Pancasila. Akibatnya, timbul kesempatan dan peluang bagi mereka yang pada dasarnya tak sepaham dengan perjuangan kebangsaan Indonesia untuk timbul kembali dan semakin kuat. Mereka bahkan mendapat dukungan luas dari negara-negara yang banyak kepentingannya di Indonesia dan kurang setuju Indonesia menjadi negara Pancasila yang efektif dan kuat.

Buat mereka, Indonesia boleh merdeka, tetapi dalam satu negara yang berpaham liberalisme atau dalam negara komunis atau negara Islam sesuai dengan kepentingannya.

Setelah terjadi Reformasi pada 1998, pihak yang paling kuat adalah yang berpaham liberal Barat. Meskipun yang berpaham komunis berusaha bangkit kembali, kekalahan blok komunis dalam Perang Dingin cukup berpengaruh. Yang mau menegakkan negara Islam, makin besar pula dukungannya dari Timur Tengah, tetapi belum dapat mengimbangi kaum Barat.

Maka, Reformasi yang memang diperlukan bangsa Indonesia untuk menjadikan negara Pancasila satu kenyataan telah menjadi sasaran kaum Barat dan mereka berhasil membajaknya. Bukti sukses pertama mereka adalah UUD 1945 yang diamandemen sehingga mulai menjauhi Pancasila. Tentu itu buat kaum Barat baru merupakan hasil pendahuluan yang harus diikuti keberhasilan lainnya.


Sejak Soeharto
Sebetulnya sejak kepemimpinan Soeharto, kaum Barat sudah membuat inroads yang penting. Mereka berhasil membawa pengendalian ekonomi makin meninggalkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai implementasi Pancasila. Meskipun Pasal 33 secara formal tak diganggu, pengendalian ekonomi secara nyata makin dipedomani paham liberalisme Barat.

Buat mereka yang berpandangan Barat atau mengutamakan pandangan Barat, tidak soal bahwa rakyat Indonesia masih banyak yang miskin. Yang penting, Indonesia sesuai dengan kepentingan mereka, baik AS maupun Inggris. Bahwa Indonesia sekarang mendapat pujian dan penghargaan Barat, itu berarti bahwa Indonesia buat mereka sudah on the right track.

Buat orang yang berpikiran Pancasila, tak ada keberatan bahwa Barat senang dengan Indonesia sebab kita selalu mengusahakan hubungan yang selaras dan harmonis dengan bangsa lain. Namun, hubungan harmonis itu hanya bisa ada kalau bangsa Indonesia sendiri juga mengalami kehidupan dan perkembangan sesuai dengan tujuan hidupnya. Tak mungkin hubungan itu harmonis kalau jutaan rakyat Indonesia masih hidup miskin, dalam ukuran Bank Dunia yang didominasi Barat itu: di bawah 2 dollar AS sehari. Adapun kekayaan bumi Indonesia dikeruk perusahaan Barat untuk menjadikan bangsa mereka menjadi makin kaya.

Marilah para pejuang yang masih ada mengingatkan para pemimpin kita yang berkuasa jangan bangga adanya paradoks Indonesia, tetapi lebih memperhatikan bangsanya sendiri. Boleh berbangga telah mencapai pertumbuhan ekonomi 6,5 persen kalau bersamaan dengan itu rakyat petani dan nelayan di desa-desa makin sejahtera hidupnya dan kemiskinan makin hilang dari kehidupan Indonesia.

Sayidiman Suryohadiprojo
Mantan Gubernur Lemhannas
KOMPAS, 24 November 2012



Paradoks Indonesia Itu

Tulisan Sayidiman Suryohadiprojo di Kompas (24 November 2012), “Paradoks Indonesia”, amat menarik karena menyentuh jantung persoalan Indonesia. Mantan Gubernur Lemhannas itu mengemukakan paradoks Indonesia, antara lain tentang pandangan luar negeri yang memuji Indonesia sebagai negara yang sukses dalam berbagai hal, tetapi pendapat di dalam negeri mengecam banyaknya kelemahan bahkan kegagalan.

Seluruh bangsa sepakat bahwa dasar bagi negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah Pancasila sebab Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan perjuangan hidupnya, malah merupakan jati diri bangsa.

Paradoksnya, para pemimpin Indonesia lalai secara konsekuen mengimplementasikan Pancasila. Purnawirawan tinggi TNI tersebut berpendapat bahwa paradoks itu tidak baik untuk bangsa Indonesia dan mengindikasikan kelemahan struktural berat.


Empat Contoh
Pada hemat saya, empat contoh gambaran paradoks Indonesia berkontribusi memperburuk wajah Indonesia.

Pertama, Presiden Soekarno adalah penggali Pancasila dan Presiden Soeharto mendasarkan kebijakan pemerintahannya berdasarkan Demokrasi Pancasila. Paradoksnya, mereka pulalah pelanggar utama Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pasal 1 menyebut penyelenggaraan negara bersendikan kedaulatan rakyat. Namun, dalam implementasinya, pada era Orde Lama hanya Presiden Soekarno yang berdaulat dan pada era Orde Baru hanya Presiden Soeharto yang berdaulat.

MPRS/MPR setelah menerima kedaulatan dari rakyat lalu menggadaikan kedaulatan itu kepada penguasa rezim. Kehadiran lembaga itu hanya melegitimasi kehendak kedua penguasa rezim itu. DPR pun hanya mengamini keinginan pemerintah.

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi hanya berlaku bagi para pendukung penguasa rezim. Pers yang berani mengungkap kelemahan penguasa diberedel dan atau wartawannya dipenjarakan. Penyelenggaraan negara oleh Presiden Soekarno dan Soeharto yang otoriter dan tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila berakibat ikutan: masing-masing dilengserkan rakyat pemilik kedaulatan.


Kedua, beda temuan tentang karakter dan jati diri manusia Indonesia. Bung Karno penggali Pancasila mengatakan Pancasila adalah dasar filosofis-pandangan hidup untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.

Sementara itu, lewat pemberitaan harian Indonesia Raja sejak 1956 dan buku Manusia Indonesia (1977), wartawan Mochtar Lubis mengungkapkan temuannya: manusia Indonesia memiliki karakter dengan kelemahan berkecenderungan korup, munafik, enggan bertanggung jawab, berjiwa feodal, percaya takhayul, tidak hemat dan boros, tidak senang bekerja keras dan cenderung bermalas-malas, bisa kejam, mengamuk, dan membakar.

Paradoksnya, kelemahan-kelemahan manusia Indonesia itulah yang sekarang ini menjadi penyakit kronis yang sedang menggerogoti negara ini. Sementara itu, Pancasila dicitrakan sebagai “keuangan yang mahakuasa; korupsi yang ‘adil’ dan ‘merata’; persatuan mafia hukum Indonesia; kekuasaan yang dipimpin oleh nafsu kebejatan dalam persekongkolan dan kepura-puraan; kenyamanan bagi keluarga pejabat dan keluarga wakil rakyat”.

Ketiga, para pemimpin Indonesia bersikap tidak konsekuen mengimplementasikan Pancasila. Dalam tulisannya, “Pancasila Versus Liberalisme” (Kompas, 23 April 2012), Ketua Dewan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Kiki Syahnakri mengatakan, “Pascareformasi 1998, kehidupan berbangsa-bernegara di Indonesia praktis dikuasai oleh liberalisme. Liberalisme berhasil mengerdilkan dan mengalienasikan Pancasila.”

Dalam pertemuan bertema “Kembali ke Pancasila” di TMII, Jakarta, Kamis (5/7/2012), yang digelar Gerakan Pemantapan Pancasila, dibagikan makalah “Pokok-pokok Pikiran Revitalisasi Pancasila” oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Katanya, “Setelah gagalnya ideologi komunis di Uni Soviet pada akhir dekade 1980-an, ideologi liberal menjadi acuan bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan pengalaman reformasi yang memasuki tahun ke-14 dewasa ini, seharusnya kalangan reformis yang beraliran liberal segera kembali ke Pancasila.”


Pendapat yang disuarakan tiga purnawirawan tinggi ABRI itu semacam peringatan dini bagi pemimpin bangsa. Paradoksnya, mengapa ketika mereka sudah purnawirawan dan sepuh baru menyuarakan peringatan itu? Ketika aktif sebagai bagian dari kekuasaan pada era Orde Baru, mereka hanya diam ketika nilai-nilai Pancasila disimpangkan.

Keempat, amandemen konstitusi masih dipolemikkan. Dalam artikelnya, Sayidiman berpendapat, “Reformasi yang memang diperlukan bangsa Indonesia untuk menjadikan negara Pancasila menjadi satu kenyataan telah menjadi sasaran kaum Barat dan mereka berhasil membajaknya. Bukti sukses pertama mereka adalah UUD 1945 yang diamendemen sehingga mulai menjauhi Pancasila.” Sebaliknya, pendukung amendemen meyakini perubahan itu justru untuk meluruskan UUD 1945 yang atas nama Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila telah diselewengkan oleh rezim tersebut.

Isi pokok amandemen itu antara lain presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat dan hanya boleh memegang jabatannya maksimal dua kali. Pasal 28 dikembangkan menjadi Pasal 28 A sampai 28 J menjadi landasan konstitusional perlindungan HAM. Pasal 18 Ayat (2), (5), (6), dan (7) jadi landasan penyelenggaraan otonomi daerah. Pasal 28F mempertegas hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, serta mengolah dan menyampaikan informasi adalah hak konstitusional warga negara.

Bahwa masih ada sejumlah tokoh lama yang masih merindukan dan memaknai UUD 1945 sesuai dengan konsep Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila, kecenderungan seperti itu adalah bagian dari paradoks Indonesia.

Sabam Leo Batubara
Manggala Pancasila (1996)
KOMPAS, 3 Januari 2013

12 November, 2012

Mengapa UU Bahasa Diabaikan?


Adakah undang-undang (UU) yang tidak mencantumkan ketentuan pidana? Apa yang bisa memaksa orang mematuhi sebuah UU bila di dalamnya tak tercantum pasal-pasal tentang sanksi bagi pelanggarnya? Untuk apa dibuat UU bila tidak untuk dipatuhi atau dilaksanakan?

Hingga kini tampaknya hanya UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang benar-benar aneh (tapi nyata). UU "4 dalam 1" ini jelas mengandung diskriminasi. Siapa saja yang melanggar pasal-pasal yang menyangkut bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan dihukum Rp 100 juta hingga Rp 500 juta atau pidana penjara setahun hingga lima tahun. Anehnya, tak satu pasal pun menjelaskan sanksi bagi pelanggar pasal-pasal tentang bahasa.

Pantaslah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato resmi dengan bahasa Inggris beberapa waktu lalu tak bisa dituntut secara hukum. UU yang disahkan Presiden SBY pada 9 Juli 2009 ini menyatakan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.

UU ini mewajibkan pemerintah mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan sastra Indonesia. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan. Pemerintah juga wajib meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Tentang bahasa negara yang diatur dalam Bab III Pasal 25-45, penuh dengan kata wajib (ada 18 kata wajib dalam 17 pasal). Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, dan pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.


Bahasa ini juga wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, dan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib dipakai dalam forum yang bersifat nasional atau bersifat internasional di Indonesia, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah, penulisan dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, nama geografi di Indonesia, nama-nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Bahasa nasional ini pun wajib digunakan pada rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, seperti informasi melalui media massa, dan informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

Semua kata wajib dalam UU ini sama sekali tak berpengaruh karena tidak mengikat, tanpa sanksi hukum. Dalam kehidupan sehari-hari sangat mudah kita menemukan berbagai pelanggaran terhadap kata wajib dalam UU ini. Dan tentu saja tak pernah ada seorang pun yang terkena hukuman. Lihatlah nama-nama pusat pertokoan, kompleks perumahan, lembaga-lembaga pendidikan, judul-judul buku, film, sinetron, nama-nama program radio dan televisi swasta, serta nama-nama rubrik di media massa cetak, dan dalam jaringan. Mereka telah melanggar UU tersebut secara terang-terangan tanpa merasa bersalah, apalagi takut.


Memang, pemerintah, menurut UU tersebut, wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia. Pengembangan bahasa ini meliputi upaya memoderenkan bahasa melalui memperkaya kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Pembinaan meliputi peningkatan mutu berbahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan juga untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Perlindungan bahasa meliputi upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa lewat penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

Melalui media ini kita mengusulkan agar pemerintah (presiden) dan DPR segera merevisi UU tersebut. Khususnya Bab III tentang Bahasa Negara harus diatur secara normal, tidak diskriminatif, dan ada sanksi hukum bagi para pelanggar yang tak melaksanakan kewajibannya.

Namun, bila soal perilaku berbahasa dianggap tak perlu diatur oleh UU, mohon dicabut saja segera Bab III (Bahasa Negara) dari UU tersebut. Jadi, UU itu cukup mengatur bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan saja. Biarkanlah setiap warga negara ini berperilaku berbahasa sesuka hati. Biarlah setiap orang bertanggung jawab secara moral dan sosial belaka dalam hal berbahasa Indonesia.

S Sagala Tua Saragih
Dosen Program Studi Jurnalistik
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung

REPUBLIKA, 1 November 2012

03 November, 2012

Mimpi Perlindungan TKI


Kalau sampai hari ini masih ada yang berpikir bangsa Indonesia telah berada pada trek yang benar sebagai negara maju dan tak mungkin tersesat ke arah negara yang gagal, mungkin itu hanya para pemimpi di siang hari.

Begitu juga jika masih ada yang berbuih-buih mulutnya mengatakan pemerintah telah melakukan pelindungan yang optimal terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, itu mungkin karena mereka memang tak hendak bangkit dari tidur panjangnya. Tak usah dibangunkan, sudah terlalu boros bangsa ini membuang energi untuk membuka lebar-lebar mata mereka yang pejam permanen.

Tak aneh karenanya ketika TKI dilecehkan, mengalami berbagai macam kekerasan hingga nyawa dan kehormatan sekalipun tak mampu dipertahankan, tak pernah tebersit bahwa mereka itu saudara kita, sebangsa dan setanah air. Berasal dan memijak bumi yang sama, bumi pertiwi yang sama-sama kita cintai.

Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia terenyak dengan terkuaknya iklan yang tersebar di Malaysia dengan judul “Indonesian Maids Now on Sale”. Sungguh sebuah iklan pelecehan dan penghinaan tak hanya kepada bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan pada era ketika perbudakan terhadap manusia menjadi musuh bersama dalam kehidupan ini.


Diobral dengan diskon 40 persen, siapa saja di Malaysia bisa mendapatkan pekerja rumah tangga (PRT) migran Indonesia. Namun, ironisnya, tidak semua warga Indonesia terkejut dengan adanya iklan ini. Dengan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI yang karut-marut, mestinya sudah dapat diprediksi gejala-gejala bisnis semacam itu di Malaysia, khususnya selama moratorium. Terlebih, perspektif TKI sebagai komoditas untuk menghasilkan devisa secara instan tak kunjung berubah di kalangan elite pemerintah ini.

Munculnya iklan yang mengobral TKI di Malaysia sebenarnya hanya puncak dari fenomena gunung es dari paradigma komodifikasi oleh Pemerintah Indonesia yang memberikan bobot bisnis penempatan TKI lebih dominan daripada perlindungannya. Besarnya peran swasta (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/PPTKIS) dalam pengiriman TKI yang dilegalisasi dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 telah memperkuat skema migrasi dengan biaya tinggi yang mengakibatkan TKI terjerat utang secara sistematis.

Situasi ini secara perlahan menggeser dimensi HAM dalam penempatan buruh migran sehingga penempatan TKI menjadi industri dan kerajaan bisnis. Sementara, Pemerintah Indonesia cenderung membiarkan praktik tersebut dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Untuk itu, sikap dan langkah cepat Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa yang memprotes keras iklan tersebut kepada Menlu Malaysia patut diapresiasi. Begitu juga langkah tanggap Pemerintah Indonesia yang telah mengirimkan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Malaysia.


Sindikat “Trafficking
Menganggap iklan ini hanya sebagai kreativitas orang-orang iseng dan berujung pada kedai potong rambut sungguh sangat memprihatinkan dan patut disayangkan. Apalagi itu diucapkan oleh seorang menteri yang semestinya berada pada garda terdepan untuk melindungi TKI. Selugu inikah bangsa ini berhadapan dengan mafia dan sindikat trafficking yang menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan?

Atau, jangan-jangan memang ada yang tak ingin sindikat perdagangan PRT migran Indonesia di Malaysia ini benar-benar terbongkar. Kecurigaan ini wajar karena hal ini sangat berkaitan dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sejak 29 Juni 2009, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan moratorium ke Malaysia, hingga moratorium dicabut pada Desember 2011, dan penempatan PRT migran di Malaysia dibuka pada Maret 2012.

Sesungguhnya praktik penempatan tidak berhenti sama sekali. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa semasa moratorium, sekitar 22.000 permit kerja untuk PRT Indonesia diterbitkan oleh Malaysia. Dan pasca-moratorium, bulan Juli hingga September 2012, pemerintah mengaku hanya menempatkan 64 PRT migran Indonesia di Malaysia, tetapi nyatanya sekitar 14.000 permit kerja dan Job Performance Visa sudah diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.

Sekadar gambaran, biaya penempatan (cost structure) PRT migran Indonesia di Malaysia adalah 12.000 ringgit (sekitar Rp 38.400.000) yang harus dibayar oleh majikan di Malaysia dan 3.850 ringgit (sekitar Rp 12.320.000) yang harus dibayar PRT migran Indonesia dengan cara potong gaji selama 7 bulan. Hal ini berbanding terbalik dengan gaji PRT migran di Malaysia yang hanya 550 ringgit atau sekitar Rp 1.760.000.

Oleh karena itu, dengan menganggap fiktif iklan ini, sama saja dengan menutup mata terhadap kejahatan trafficking yang jelas-jelas berada di depan mata. Atau memang sengaja menutup kasus ini agar borok dan kobobrokan yang terjadi selama moratorium tak terungkap sehingga mereka dapat terus melanjutkan mimpi-mimpinya di atas singgasana penderitaan para pekerja.


Bertepuk Sebelah Tangan
Tiga tahun moratorium yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tak ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Malaysia. Karena fakta di lapangan menunjukkan Pemerintah Malaysia senantiasa mengeluarkan permit kerja kepada PRT migran asal Indonesia. Hal ini sungguh sangat melecehkan kewibawaan bangsa ini.

Posisi setara antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia yang selalu didengungkan para pemimpi itu tampak hanya bualan dan imajinasi fiktif. Faktanya, Pemerintah Indonesia hanya bertepuk sebelah tangan selama moratorium. Oleh karena itu, wajar kiranya jika moratorium selama ini tidak banyak meninggalkan jejak yang berarti bagi perbaikan perlindungan untuk TKI.

Nota kesepahaman (MOU) yang direvisi dengan dua klausul baru, yakni paspor dipegang oleh TKI dan adanya hari libur bagi PRT migran, secara normatif menjanjikan masa depan baru bagi buruh migran. Namun, hal ini belum dapat menjamin perlindungan mereka selama komodifikasi TKI terus dilanggengkan.

Akhirnya, sudah terlalu sering bangsa Indonesia disakiti, baik oleh sikap maupun kebijakan Pemerintah Malaysia kepada para TKI di sana. Bukan rahasia lagi bila banyak TKI yang menjadi korban kekerasan di Malaysia, baik oleh majikan maupun oleh sindikat trafficking yang menggurita hampir di setiap sel dalam institusi yang legal dan ilegal. Bahkan, tidak sedikit para TKI yang tewas dan menjadi korban kesewenang-wenangan polisi di Malaysia.

Untuk itu, bila bangsa ini, yang dimotori oleh presiden sebagai kepala negara, tak mau mengambil sikap tegas dan menganggap remeh pelecehan terhadap harkat dan martabat PRT migran Indonesia yang bekerja di Malaysia, sesungguhnya kita memang sedang diajak bermimpi.

Anis Hidayah
Direktur Eksekutif Migrant Care
KOMPAS, 2 November 2012

30 Oktober, 2012

Bahasa Indonesia yang Malang


Sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bangsa Indonesia sudah berjanji sepenuh hati menjunjung bahasa Indonesia. Lantaran penjunjungan itu sudah berlangsung 84 tahun, boleh diyakini bahwa seluruh rakyat Indonesia sudah mahir menggunakan bahasa resmi bangsanya sendiri ini.

Namun keyakinan itu segera jadi kekagetan. Sebab, menurut penelitian Krisanjaya, M. Hum, ahli linguistik Universitas Negeri Jakarta, orang Indonesia yang mampu berbahasa Indonesia secara benar cuma 16,77 persen. Selebihnya berbahasa daerah, seperti yang dilakukan oleh masyarakat jelata berpendidikan rendah. Atau berbahasa Indonesia pasar, bagai yang digunakan oleh masyarakat kelas menengah berpendidikan cukup.

Yang ganjil, dalam keterbatasan berbahasa Indonesia itu kontaminasi bahasa Inggris tampak begitu riuh, dalam tutur maupun dalam karya tulis. Bahkan dalam pidato resmi di depan publik Indonesia, bagai yang kerap dilakukan sejumlah tokoh masyarakat, pejabat tinggi, bahkan Presiden, pada tahun-tahun terakhir. Realitas ini menjadi unik dan aneh ketika disandingkan dengan kenyataan lain yang menyebutkan: penguasaan bahasa Inggris orang Indonesia justru terbilang sangat rendah! Setidaknya menurut lembaga English First.

Lembaga ini sejak 2007 melakukan penelitian lewat tes secara online atas 2 juta orang dewasa di 44 negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa ibu. Hasilnya, Indonesia menduduki nomor 34 dengan meraih nilai cuma 44,78. Sementara Norwegia yang meraih nilai 69,09 masuk kategori "very high proficiency", Indonesia "very low proficiency".


Bangsa Mengambang
Sastrawan Sutan Takdir Alisjahbana pernah berkata bahwa, apabila sebuah bangsa "kurang berkehendak" menguasai bahasa asing, bangsa itu harus menguasai sebaik-baiknya dan sebangga-bangganya bahasanya sendiri. Kampiun bahasa Indonesia (yang pemuja Barat) ini menunjuk Spanyol, Portugal, Tiongkok, dan Jepang sebagai contohnya. Dan bangsa Indonesia diindikasikan sebagai bagian dari yang "kurang berkehendak".

Meski "kurang berkehendak", gegar budaya bahasa Inggris ternyata sudah kuat berjangkit di benak bangsa Indonesia sejak (sangat) lama. Bahasa buku Tuanku Rao karangan Mangaraja Onggang Parlindungan, yang terbit dan populer puluhan tahun lalu, adalah buktinya. Mari kita baca satu alinea tulisannya yang tampak antusias dan beringgris-inggris itu.


"Dibandingkan kepada itu, asal usul dari suku bangsa Batak di sekitar danau Toba malahan relatively paling simple dapat re-constructed. How?? Dengan emparing Ethnology, Philology, Mythology, and Folklore. Why?? Suku bangsa Batak hingga abad ke-XIX secara sukarela berkurung in splendid isolation di pegunungan Bukit Barisan, selama 3000 tahun, selama lebih kurang 100 generations. Very strange custom untuk sesuatu Suku Bangsa yang hidup di atas sesuatu pulau. How come??"

Gaya bahasa Indonesia model begini pernah dikritik kencang oleh budayawan Remy Sylado dalam Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta, medio Oktober 2003. Dan jauh hari sebelumnya, kecenderungan seperti itu dikecam oleh Presiden Sukarno lewat pidato "Manipol Usdek" pada 17 Agustus 1959. Sukarno menyebutkan bahwa bahasa semacam itu adalah presentasi anak bangsa yang tidak berkepribadian, mengambang, dan kurang berharkat.

Pada tahun-tahun terakhir, kecenderungan menggulirkan bahasa Inggris juga dilakukan di RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) di Indonesia. Celakanya, usaha penerapan itu cenderung dipaksakan, lantaran dilakukan oleh guru-guru yang kurang menguasai bahasa Inggris.


Cuma Sofistikasi
Penyakit Inggris ini pada sepuluh tahun terakhir semakin merasuki segala sisi. Sektor pariwisata tak hentinya mencetak brosur berbahasa Inggris, bahkan ditambah juga Jepang dan Mandarin, dengan tak sedikit pun menyentuh bahasa Indonesia. Padahal wisatawan domestik yang membutuhkan brosur berkali-kali lipat banyaknya dibanding wisatawan asing.

Bahasa Inggris juga menggelitik dunia kebudayaan Indonesia, dengan presentasi yang kentara pada kesenian, seperti seni rupa dan seni lainnya. Padahal seni adalah sebuah wilayah profesi yang sejak dulu dikenal membumi. Dari sekitar 850 pameran seni rupa yang relatif penting sejak 2001, tak kurang dari 450 judul yang menggunakan bahasa Inggris. Padahal judul pameran yang dipampang-pampang di ruang publik Indonesia itu adalah bendera yang mengibarkan roh pameran seni Indonesia. Simak secuplik contoh judul ini, "Watching Information through Pressure & Pleasure", pameran bersama (Jakarta, 2005); "Return to Innocence, Return to Yourself", pameran foto Ve Dhanito (Jakarta 2011). Bahkan tak sedikit katalogus pameran yang hanya mencantumkan bahasa Inggris, meski yang menonton seratus persen orang Buleleng, Rogojampi, sampai Tasikmalaya.


Judul-judul di atas bukan hasil penerjemahan dari judul berbahasa Indonesia, lantaran semua memang dibikin dengan hasrat meninggalkan sama sekali bahasa negerinya. Pesta "Inggris-ria" ini juga diikuti oleh banyak kitab susunan orang Indonesia yang bicara tentang seni budaya Indonesia. Kitab yang samasekali tidak menyertakan bahasa Indonesia itu dicetak di Indonesia, diterbitkan di Indonesia, diedarkan di Indonesia, untuk orang Indonesia.

Hasrat mereduksi kedaulatan bahasa Indonesia seperti di atas menimbulkan tafsir berbagai-bagai. Ada yang mengatakan itu adalah hal wajar dan niscaya di tengah pergaulan global. Ada yang mengira itu cuma tren sofistikasi, intelektualisasi, untuk menggapai elitisme. Ada yang menyebut itu bagian dari strategi pemasaran dan internasionalisasi, agar "orang Inggris" tertarik. Padahal alangkah cantik apabila para pelaku budaya membuat judul dalam bahasa Indonesia (yang tak kalah gagah apabila diolah) untuk forum Indonesia. Dan versi Inggrisnya didampingkan atau baru dimunculkan ketika memasuki ajang internasional.

Orang Indonesia tentu sah untuk memakai bahasa bangsa lain dengan bangga, apalagi bahasa internasional seperti bahasa Inggris. Tapi tidak elok apabila tindakan itu menyebabkan bahasa Indonesia kesepian, bagai ibu yang tidak diakui anak-anaknya yang menjelma menjadi Malin Kundang. Sejauh ini kita tetap beranggapan, ikrar Sumpah Pemuda bukan cuma ornamentasi sejarah kebangsaan.

Agus Dermawan T
Kritikus, Penulis Buku-Buku Berbasis Sosial, Seni, dan Budaya
KORAN TEMPO, 25 Oktober 2012