Tampilkan postingan dengan label Bhinneka Tunggal Ika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bhinneka Tunggal Ika. Tampilkan semua postingan

17 April, 2019

Nasionalisme


Kebangkitan “ultra kanan” (far right) di sejumlah negara Barat belakangan ini dirasakan meningkat. Pandangan kelompok ini bercirikan anti-imigran, xenofobia, anti-semitisme, Islamofobia, dan supremasi kulit putih.

Paham demikian merupakan antitesis terhadap demokrasi karena demokrasi hakikatnya menghargai pluralisme, toleransi, persamaan hak, dan kebebasan individu.

Meskipun dari segi jumlah pengikutnya relatif masih kecil, paham “ultra kanan” sedikitnya telah tersebar di 13 negara Eropa (Jerman, Perancis, Belanda, Polandia, Yunani, Hongaria, Swedia, Austria, Denmark, Italia, Slowakia, Ceko, Yunani) dan Amerika Serikat. Peristiwa pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 memberi sinyal bahwa “ultra kanan” juga telah hadir di sana. Namun, perlu dicatat, mayoritas masyarakat Barat menolak “ultra kanan”.

Sikap anti terhadap pendatang disinyalir merupakan salah satu faktor penyebab menguatnya "ultra kanan". Membanjirnya imigran ke negara-negara Eropa, Amerika, dan Australia dinilai kelompok ini sebagai "invasi" terhadap tanah leluhur. Mereka menolak multi kulturalisme. Dari sudut pandang "ultra kanan", identitas nasional sebuah bangsa didasarkan pada kesamaan etnis. Di sini kebangkitan "ultra kanan" seiring menguatnya ideologi nasionalisme berdasarkan etnis atau etnonasionalisme.


Sejarah nasionalisme
Sebagai sebuah ideologi, nasionalisme merupakan konsep yang relatif baru. Tahun 1750, dunia didominasi pemerintahan kekaisaran yang bersifat multinasional, seperti Austria, Britania, China, Ottoman, Rusia, dan Spanyol. Ketika 1775 terjadi Revolusi Amerika, disusul Revolusi Perancis pada 1789, kekaisaran itu pun satu per satu runtuh. Dan doktrin nasionalisme lantas menyebar ke Benua Eropa dan Amerika. Dua abad kemudian, secara berangsur kekaisaran diganti dengan negara-bangsa (nation-state). Tahun 1950, sekitar 70 persen pemerintahan di dunia berbentuk negara-bangsa.

Eropa abad ke-16 sampai ke-18 ditandai perang berkepanjangan antara kekuasaan sentralistik kekaisaran dengan wilayah-wilayah subordinasinya (“provinsi”). Di tengah berkecamuknya perang, timbul kesadaran dari rakyat di banyak wilayah bahwa penguasa harus memerintah demi kepentingan rakyat. Di sinilah mulai bersemi konsep nasionalisme, di mana penguasa (dinasti) ataupun rakyat merupakan satu unit politik yang memiliki asal-usul sejarah dan tujuan yang sama. Pada saat bersamaan muncul tuntutan supaya penguasa berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan dinasti.


Ideologi nasionalisme berkembang pesat dan menjelma menjadi pilar yang kokoh dari sebuah negara-bangsa. Sejarah membuktikan, pengusung konsep negara-bangsa, seperti Perancis, Amerika Serikat, dan Belanda, ternyata secara militer jauh lebih kuat ketimbang kekaisaran. Negara-bangsa dapat membuktikan mereka mampu mengalahkan pemerintahan kekaisaran di medan pertempuran. Dari tahun 1816 sampai 2001, 70-90 persen peperangan melawan kekaisaran dimenangi negara-bangsa.

Dalam konteks sejarah Indonesia, ideologi sekaligus gerakan nasionalisme tampil bukan untuk memerangi kekaisaran, melainkan perlawanan terhadap penjajahan. Kemenangan nasionalisme Indonesia berujung pada pembentukan negara-bangsa pada 17 Agustus 1945 yang kemudian dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Etnonasionalisme
Etnonasionalisme merupakan salah satu varian nasionalisme di mana bangsa disadari sebagai sebuah entitas masyarakat dalam wilayah negara yang terbentuk atas dasar kesamaan etnis. Di sini bangsa direkonstruksi sebagai imagined community yang homogen berdasarkan kesamaan bahasa, warna kulit, keyakinan, atau nenek moyang. Dalam hubungan ini, kaum pendatang dari etnis berbeda akan dipandang sebagai orang luar atau “mereka” karena bahasa, warna kulit, keyakinan, dan garis keturunan yang berbeda.

Secara umum, pendukung etnonasionalisme menentang kaum imigran karena alasan keamanan, ekonomi, dan budaya. Mereka menuduh kaum pendatang merupakan sumber tindak kejahatan, membebani ekonomi, sulit berintegrasi dengan penduduk asli, bahkan dalam konteks Eropa dinilai akan menghancurkan bangsa Eropa yang berkulit putih. Pembunuhan terhadap 77 orang di Norwegia tahun 2011 yang dilakukan Anders Breivik bermotif sikap anti-pendatang.

Dalam perspektif universal, etnonasionalisme tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan karena sifatnya yang diskriminatif dan rasistis. Etnonasionalisme identik dengan intoleransi dan ketidakadilan, bahkan dinilai tidak manusiawi. Perang antara etnis Hutu dan Tutsi di Rwanda yang bereskalasi pada 1994 dapat menjelaskan hal ini.


Nasionalisme Indonesia
Bagi Indonesia, yang ditakdirkan sebagai masyarakat majemuk, akan sulit memilih etnonasionalisme sebagai pilar kebangsaannya. Sejak kelahiran Boedi Oetomo tahun 1908 yang diikuti dengan berbagai organisasi kebangsaan lokal, para perintis dan pendiri negara telah berkeyakinan perlunya melahirkan sebuah bangsa atas dasar fondasi keragaman.

Lahirnya Sumpah Pemuda 1928 yang bermuara pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan disahkannya UUD 1945 sehari sesudah proklamasi merupakan peristiwa bersejarah di mana nasionalisme Indonesia terbentuk. Fenomena nasionalisme Indonesia dalam literatur modern kemudian diklasifikasikan sebagai nasionalisme-kewarganegaraan (civic nationalism).


Pandangan nasionalisme-kewarganegaraan jelas bertolak belakang dengan etnonasionalisme. Prinsip dasar nasionalisme-kewarganegaraan adalah kehendak untuk hidup bersama dalam keragaman tanpa membedakan suku, agama, ras, warna kulit, ataupun tanah kelahiran. Seluruh warga negara merupakan bagian atau anggota dari bangsa tersebut. Nasionalisme ini menghargai keragaman, toleransi, persamaan, dan hak-hak individu yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Nasionalisme-kewarganegaraan sebagai perekat dan pemersatu bagi negara-bangsa Indonesia ke depan perlu terus dilestarikan dan dikembangkan. Dalam kaitan Pemilihan Umum 2019, bagi presiden-wakil presiden atau wakil rakyat yang terpilih, melestarikan semangat nasionalisme-kewarganegaraan merupakan sebuah tugas serta kewajiban yang mulia demi terwujudnya Indonesia yang bersatu dan damai.

A Agus Sriyono
Diplomat Senior dan Pemerhati Masalah Internasional
KOMPAS, 8 April 2019

20 Mei, 2017

Seribu Lilin Cinta Persembahan Buat Bangsa


1. Lega hatiku Pilkada Jakarta berlalu tanpa tetesan darah, meskipun masih tetap berlumur kebencian, dendam dan permusuhan. Rumahtangga Bangsa Indonesia sedang penuh hawa panas, demam dan amarah. Begitulah memang yang harus dilewati oleh semua keluarga yang sedang berproses memperbarui nikahnya, agar naik tingkat ke derajat kematangan baru dan kedewasaan yang lebih tangguh.

2. Aku ucapkan selamat kepada rakyat Jakarta yang memiliki Ahok dan Anies, juga kepada bangsa Indonesia yang memiliki Jokowi, Prabowo, Habib Rizieq, Gatot Nurmantyo, Ibu Begawan Megawati dan banyak lagi. Saudara-saudaraku hidup dengan pikiran mantap, hati tenang, mental tangguh dan tekad baja —karena serasa dipimpin langsung oleh “Nabi” mereka, dalam mengabdi kepada Ibu Pertiwi dan Bangsa Indonesia.


3. Saudara-saudaraku berhimpun di belakang idolanya masing-masing, tangan mengacung tinggi dengan teriakan “Merdeka!”. Mereka meyakini Kebenaran masing-masing. Sementara aku tidak berani dan dilarang menyatakan kebenaranku. Sebab Kebenaran adalah bekal masakanku yang letaknya di dapur. Sedangkan hidangan yang harus kusuguhkan adalah Kasih Sayang, Kebaikan, Keamanan dan Pengamanan, Kenyamanan dan Penggembiraan, serta ketepatan Nada dan Irama dalam Keseimbangan hidup bersama.

4. Tetapi aku bergembira saudara-saudaraku punya idola yang dikagumi dan tokoh yang ditakdzimi. Betapa bersinar hati bangsaku yang berpegangan pada Latta hari ini dan Uzza di masa depan. Siapapun pemimpin mereka hari ini, kemarin atau esok lusa, semua adalah representasi kuasa Tuhan buat rakyat Indonesia. Sebab tak ada yang ber-tajalli dan memanifestasi kecuali Dia. Itulah sebabnya hakekat itu dipasang sebagai Sila Pertama, meskipun tak perlu dipersoalkan dari mana pencipta Pancasila dulu kok bisa tahu bahwa Tuhan itu Maha Esa.


5. Sementara aku masih sibuk karena belum merdeka dari diriku sendiri. Aku sedih tidak memiliki mereka semua idola-idola itu. Aku juga punya Tuhan dan Nabi, tapi alamatnya nun jauh di seberang kerinduanku. Habis waktuku utuk bertengkar melawan kebenaran di dalam diriku sendiri, sebab kami berdua sama-sama tidak mutlak. Tuhan Yang Maha Absolut bilang “Sampaikan kebenaran dari-Ku, biarkan yang mau percaya, silahkan yang mau membangkang!” Sesekali aku menyampaikan Kebenaran dari Tuhan, tetapi tak kuat hatiku untuk dipercaya, dan masih muncul amarah di batinku jika aku diingkari dan dinista.

6. Aku turut berbahagia karena saudara-saudaraku aman sandaran dan harapan masa depannya. Aman hartanya dari korupsi, aman martabatnya dari penghinaan, dan aman nyawanya dari pembunuhan. Bahkan sinar cakrawala Demokrasi membuat siapa saja bisa menjadi apa saja. Setiap warga bisa menyiapkan biaya, persiapan jenis mental tertentu, serta mengemis kendaraan (politik), untuk berjuang menjadi Presiden, Menteri, Gubernur, Penguasa atau apapun. Sementara aku adalah penakut yang berjuang menjadi diri sendiripun belum pernah jelas hasilnya. Nabiku bilang “kalau engkau yang berinisiatif menjadi pemimpin, Allah tidak akan melindungimu dan tidak akan membantu mempertanggungjawabkan langkah-langkahmu”.


7. Puji Tuhan bangsaku bergelimang modernisme dan kemerdekaan, berlaga dalam kompetisi karier, persaingan jabatan, lomba kekayaan, turnamen pencitraan dan pertandingan keunggulan. Bangsaku sangat mampu menikmati kemegahan dunia, mengenyam kesementaraan dari hologram-hologram kemewahan. Sedangkan hidupku dirundung rasa takut untuk kalah, sekaligus tidak berani untuk menang, sebab diriku sendiri yang sangat rewel ini belum benar-benar mampu kukalahkan. Kami belum pernah benar-benar siap untuk memasuki babak berikut sesudah kehidupan yang ini. Kami sangat sibuk berlatih dan mensimulasi untuk bersiaga menjalani hidup kekal abadi, yang kami yakini tidak mungkin mengelak sama sekali.

8. Maha Esa Tuhan yang telah memperkenalkan bangsaku meneguhkan Bhinneka Tunggal Ika, pengakuan dan penerimaan bersama atas siapa saja penghuni Negeri Nusantara. Aku merasa aman, karena pasti termasuk di dalamnya, meskipun andaikan aku memeluk Agama yang tidak begitu disukai. Atau aku tidak sama dengan siapapun. Atau tidak bertempat tinggal di koordinat nilai manapun. Bahkan aku dilindungi oleh Bhinneka Tunggal Ika meskipun andaikan aku hanya seonggok batu, sehelai daun, setetes embun, Jin, Setan, Hantu, air ataupun angin.


9. Aku bersyukur saudara-saudaraku berjaya dengan kariernya masing-masing, duduk di kursi-kursi sejarah. Mereka adalah pejuang-pejuang nasional dan patriot-patriot bangsa. Sementara skala perjuanganku sangat sempit dan di dataran yang rendah, hanya berkaitan dengan sejumlah orang di seputarku. Aku mewajibkan diriku sekedar untuk mampu membesarkan hati siapapun di sekitarku, menjadi ruang kemerdekaan dari mereka, menyebarkan rasa nyaman dan teduh, dan bersama-sama berlatih untuk memiliki mental, akal dan batin yang tidak keder atau guncang ditimpa oleh keadaan macam apapun.

10. Hatiku berbinar-benar menyaksikan saudara-saudaraku hidup kokoh dengan kebenarannya masing-masing. Sementara aku mengalami Bumi adalah suatu tempat di mana kebenaran kabur wajahnya. Dunia adalah suatu bangunan kimia nilai-nilai di mana kebenaran bisa berwajah kebatilan, dan kebatilan sangat mudah menyamar tampil sebagai kebenaran. Di Dunia ini Sorga seseorang adalah Neraka bagi lainnya, sehingga batal fungsinya sebagai Sorga. Maka tak pernah berani aku mensorgakan diriku, karena khawatir menerakakan orang lainnya. Yang berani kulakukan hanyalah sedikit mencipratkan komponen-komponen kecil yang membuat orang di sekitarku merasakan Sorga Dunia dan bergerak menuju Sorga Sejati.


11. Lega hatiku saudara-saudaraku meneguhkan keyakinan bahwa “Ini Negara Pancasila, bukan Negara Agama”, “Ini Indonesia, bukan Jawa, Batak, Bugis, Sunda atau Madura.” Berdebar hatiku menantikan jalannya zaman di mana Indonesia akan menguburkan Agama, menumpas Jawa dan bukan-bukan yang lainnya. Kusimpan di lubuk hati kebenaran yang kudapatkan, bahwa Indonesia itu ya Bugis ya Tolaki ya Dayak dan semua kandungan sejarah yang membuat Indonesia ada. Bahwa Pancasila itu ya Hindu ya Budha ya Gatholoco ya Darmogandhul ya Islam ya Kristen dan semua yang menjadi sumber nilai sehingga Pancasila menjadi wujud nyata.

12. Aku persembahkan seribu lilin cinta kepada bangsa Indonesia di seluruh Nusantara. Aku sangat mencintai kalian, bukan sekedar cinta. Cinta hanya kondisi batin, tetapi Mencintai adalah komitmen, pembuktian dalam kerja, serta ketulusan dan kesetiaan. Jika kalian bergembira, aku meneteskan airmata bahagia. Apabila kalian menderita, sangat berat menusuk hatiku dan seluruh jiwaku dipenuhi rasa tidak tega. Sedemikian tunainya cintaku kepadamu, sehingga jika kalian sakit, aku tak berani mengemukakannya, sebab khawatir membuatmu lebih terluka.

Muhammad Ainun Nadjib
Tajuk CakNun.com
Yogyakarta, 19 Mei 2017

06 Februari, 2014

Sterilisasi Kebangsaan


Sulit untuk tidak menyatakan bahwa indoktrinasi atau ketetapan perundangan kontroversial (UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b.a.) yang disebut “empat pilar kebangsaan” itu ditandai oleh serentetan ketakarifan.

Kita dapat menyebut ketakarifan historis, ketakarifan filosofi, dan ketakarifan politik. “Empat pilar kebangsaan” sama sekali bukan “persoalan semantik”, melainkan persoalan kepandiran yang tak bisa dibiarkan. Semua itu sangat berpotensi bermuara justru pada sterilisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga membuat semuanya tak berguna atau tak akan terwujud menurut fungsi dan tujuannya masing-masing. Itulah sebabnya indoktrinasi itu harus dihentikan dan ketetapan perundangannya harus dicabut.

Ketakarifan historisnya jelas. Pancasila adalah monumen politik eenmalig luar biasa dari bangsa kita. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) —yang diprakarsai dan didukung oleh pemerintahan pendudukan Jepang— dibentuk di sekitar awal 1945 dan sidang-sidangnya dilaksanakan sepenuhnya dengan moralitas dan otoritas politik. Di situ tampil pemimpin-pemimpin sejati bangsa kita dari semua kalangan dengan rekam jejak kepemimpinan yang terpuji dalam hitungan integritas dan kompetensi. Di dalam BPUPKI tak ada koruptor, politikus karbitan, apalagi pelawak dan preman.

Pada sidang-sidang BPUPKI juga berlaku deliberasi politik yang historically exemplary, baik dalam hitungan Aristotelian (demi universalisasi kebajikan), dalam hitungan Rawlsian (demi kesetaraan posisi awal dan posisi tanding), maupun dalam hitungan Habermasian (demi keterbukaan agenda dan “kartu-kartu” politik). Keseluruhan sidang BPUPKI sepenuhnya bersih dari politik uang, pesan sponsor, dan arriere pensee —motif-motif tak patut dan tersembunyi. Keabsahan prosedural dan esensialnya sungguh prima.


Ketakarifan filosofinya pun jelas. Pancasila yang disepakati bersama oleh para Bapak Pendiri Bangsa kita adalah suatu filosofische grondslag, ‘fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya’, sebagai tempat tegaknya bangunan republik kita. Dalam rumusan demikian, sudah pasti Pancasila dimaksudkan sebagai landasan tunggal. Sebagai landasan tunggal, ia tak bisa dipilar-pilarkan bersama yang lain agar sefungsi dengannya. Logika jernih tak memungkinkan rekayasa demikian.

Perlu ditegaskan bahwa selain berbeda fungsi, Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun berbeda tingkatan serta genus dan atau spesies. Keempatnya hanya akan berguna jika dipertahankan pada fungsi dan esensinya masing-masing. Sebagai Weltanschauung, Pancasila adalah representasi atau jati diri nation, bukan representasi atau jati diri negara. Dalam hitungan itu, ia mustahil disandingkan dengan yang lain.

Di sinilah kita memasuki ketakarifan politik dari indoktrinasi atau ketetapan perundangan “empat pilar kebangsaan” itu. Pancasila adalah induk, rel, pedoman, dan pengontrol atau tolok ukur bagi aktualisasi ketiga yang lainnya. Laku memilar-milarkan keempatnya seperti suatu himpunan bisa berdampak menghilangkan fungsi Pancasila, terutama sebagai induk, rel, pedoman, serta pengontrol NKRI dan UUD 1945 itu sendiri. Itu juga bisa menghilangkan fungsi kontrol UUD 1945 terhadap NKRI.


Tak ada korespondensi
Dalam hitungan politik, tak akan pernah ada korespondensi atau kesejalanan langsung, penuh, otomatis, apalagi permanen antara Pancasila dan negara kita. Nation, yang direpresentasikan dengan Weltanschauung Pancasila, adalah yang melahirkan negara. Bukan hanya ada asimetri mutlak di antara keduanya, negara bahkan lahir dari nation. Korespondensi antara Pancasila dan negara hanya bisa ada hingga tingkat tertentu jika pemerintah dan masyarakat bersama berjuang mewujudkannya secara kumulatif setahap demi setahap melalui kerja/bakti tegar serta konsisten dan jika semua hasil nyata yang sudah kita capai dalam perjuangan itu bisa terus kita pertahankan dan lipatgandakan.

Justru karena menyadari tiadanya korespondensi mutlak permanen itulah, kita perlu terus mengingatkan masyarakat bangsa kita, terutama para pelaksana negara agar tak pernah berhenti memperjuangkannya. Esensi Pancasila dan esensi negara kontras satu sama lain. Para Bapak Pendiri Bangsa kita merumuskan Pancasila sebagai lima patokan —panduan ideal murni dalam kerangka rasionalitas politik modern. Sebagai perangkat ideal murni, ia pada dirinya —an sich— mustahil dikorupsi ataupun dikompromikan.

Sebaliknya, hadir dan berkiprah di alam nyata, negara yang selamanya diwakili oleh sekelompok manusia selalu merupakan ajang pertandingan dari aneka kepentingan yang jumlahnya mustahil dihitung, yang sebagian besarnya tak hanya berbeda, tetapi juga bertentangan satu sama lain. Maka, sudah menjadi kodrat negara untuk selalu terombang-ambing dan berubah-ubah arah menurut kehendak atau kepentingan para penguasanya dari waktu ke waktu betapapun bagus konstitusinya.

Negara mustahil memiliki pedoman ultimat pada atau dari dirinya sendiri. Pedoman ultimat bagi negara haruslah sesuatu yang berada pada alam ideal atau apa yang disebut Aristoteles “prinsip-prinsip rasional” dalam sinar kebajikan yang tidak berubah-ubah. Pancasila adalah prinsip-prinsip demikian. Maka, ia harus terus dipertahankan sebagai obor pemandu arah, penentu atau pendesak agenda ekonomi, politik, dan kebudayaan, serta tolok ukur ultimat bagi setiap perilaku negara. Di dunia tak ada “negara paripurna” karena berkias pada “Kota Sempurna” Sokrates, negara paripurna “hanya ada di langit”.


Mewaspadai arah dan perilaku
Jauh sebelum Lord Acton dan para teoris demokrasi modern, Machiavelli dalam Discourses sudah mengingatkan kita tentang keniscayaan untuk terus mewaspadai arah dan perilaku kalangan penguasa di dalam negara jika kita ingin tetap mempertahankan kemerdekaan. Kita juga mewarisi peringatan terkenal John Curran (1790), hakim dan tokoh politik Irlandia, bahwa “syarat Tuhan memberikan kemerdekaan kepada manusia adalah kewaspadaan abadi”. Pancasila adalah medium nation —medium seluruh warga bangsa— untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kewaspadaan abadi atas negara dan konstitusi kita.

Di dalam Pancasila dan Demitologi (Prisma, Agustus, 1977), saya sudah mengutarakan empat peringatan setiap kali kita berwacana atau menetapkan sesuatu atas nama Pancasila. Tiga puluh enam tahun silam itu, keempat peringatan ini saya tujukan langsung ke jantung kekuasaan Orde Baru.

Pertama adalah keniscayaan untuk “memberikan pengertian yang relatif riil, jelas, dan benar dari setiap sebutan yang kita kenakan buat atau yang kita rangkaikan dengan Pancasila”. Kedua adalah keniscayaan kehati-hatian setiap kali kita hendak menggunakan “Pancasila sebagai alat”. Ketiga adalah keniscayaan “menukar penerapan doktriner yang cenderung tak mengenal batas, tertutup, dan monopolistis dari Pancasila dengan penerapan rasional, terbuka, dan demokratis”. Keempat adalah keniscayaan untuk “mengoreksi kecenderungan triumfalisme kita” setiap kali kita mengangkat Pancasila.

Indoktrinasi dan ketetapan perundangan bernama “empat pilar kebangsaan” itu secara telak melanggar atau menafikan keempat peringatan ini. Dan alangkah kental aroma Orde Baru padanya!

Mochtar Pabottingi,
Profesor Riset LIPI
KOMPAS,  6 Februari 2014