Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

25 November, 2014

Pancasilais Gadungan


GREAT MAN ARE ALMOST ALWAYS BAD MAN.
(Lord Acton)

Sudah lama saya bergumul dengan hati nurani saya, melihat dan menyimak sepak terjang para pemimpin kita. Mereka, secara sadar atau tidak, bermuka dua.

Mereka itu para politikus tengik dan para birokrat munafik yang terlibat korupsi. Entah dengan sengaja atau tidak, karena desakan perut atau karena ada kesempatan, mereka tak lain adalah para pejabat negara yang licik dan licin bagaikan belut. Pada waktu upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan, mereka bahkan tampak begitu serius dan seperti penuh tanggung jawab.

Mereka itu semua sesungguhnya —meminjam ungkapan kolonial— bukan “beroemd” (terkenal dalam arti baik), melainkan justru “berucht” (kesohor dalam arti jelek). Ironisnya, keterkenalan dalam arti jelek itu tanpa diikuti rasa malu dan rasa bersalah.

Demikian pula secara mutatis mutandis “seorang politikus, bukan politisi”, yang tanpa rasa malu muncul dengan gagasan licik bahwa Pancasila itu adalah pilar. Apa arti “pilar”? Maksud atau tujuannya apa?


Terlepas dari nafsu membusungkan dada (secara terselubung), dari mana ia dapat ilham satanis untuk gembar-gembor bahwa Pancasila itu “pilar”! Baik dalam pidato-pidato Bung Karno, tulisan-tulisan Bung Karno yang dibukukan, tulisan-tulisan Ruslan Abdulgani, seperti “spreekbuis” (juru bicara) Bung Karno, maupun komentar-komentar Bung Hatta sebagai wakil proklamator dan seorang negarawan besar tanpa cacat-cela, terlepas dari tulisan Tempo dalam edisi khusus Muhammad Yamin (18-24 Agustus 2014), apakah bisa ditemukan bahwa Pancasila itu pilar?

Pancasila adalah “staatsfundamenteelnorm” (Belanda) dan secara “eo ipso” adalah “Weltanschauung” (Jerman) bangsa dan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Titik! Itulah sebabnya, kalau ada gagasan amandemen UUD 1945, haram untuk menyentuh Preambule atau Mukadimah UUD 1945.

Dye dan Zeigler dalam The Irony of Democracy (1970) menulis antara lain bahwa “The underlying value of democracy is…. Individual dignity.… Another vital aspect of classic democracy is a belief in the equality of all men.” Jadi jelas, nilai yang mendasari demokrasi tak lain adalah martabat individu. Dan, aspek penting lain dari demokrasi (klasik) adalah keyakinan akan kesetaraan untuk semua orang.


Suatu undang-undang yang dipersiapkan dengan cara-cara yang buruk, dengan motivasi patgulipat secara terselubung dengan tujuan bombastis yang tak etis, pasti akan hancur atau gagal dalam waktu dekat atau kurang dari satu dekade. Dalam bahasa kolonial di sebut legislatieve misbaksel, keburukan legislatif.

Hal itu terjadi di republik ini beberapa kali karena orang-orang yang terlibat menganggap diri mereka orang-orang santun dan beragama. Suatu pretensi yang memalukan, terutama pada era reformasi dengan sebutan gagah: “politik pencitraan”. Di belakang itu semua ada power struggle, perebutan kekuasaan, terselubung bermuka dua atau lebih: semacam dokter Jekyll dan Mr Hyde. Dengan berbagai dalih, demi kekuasaan dan uang, yang tidak perlu disebut, bagaimana mungkin mau disebut bahwa politik itu “suci”. Amboi!

Tanpa basa basi (rencana) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah salah satu contoh yang transparan tentang legislatieve misbaksel. Apalagi kalau disimak tentang “naweeËn”-nya (akibat yang meresahkan) yang bertalian dengan pemilu, pilpres, dan proses rebutan kursi, baik intern maupun antarpartai.

Menurut Kompas (27 Agustus 2014), ada sejumlah pihak yang tentu berkepentingan secara politis, terlepas dari legal standing-nya, kini sedang mengajukan pengujian terhadap UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jadi, ada beberapa pihak yang berkepentingan.


Selanjutnya, Kompas memberitakan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibubarkan, yang membuat Siswono Yudo Husodo sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR terkejut. Untuk itu, Anda jangan tanyakan mengapa yang bersangkutan sampai terkejut. Demikian pula secara mutatis mutandis mengapa seolah-olah UU MD3 sebagai suatu “entitas siluman”. Ini yang dalam bahasa Latin disebut sebagai “sic vos non vobis”, yang dalam bahasa kolonial berarti “zoo (werkt) gij, maar het is niet voor u”. Arti bebasnya: “begitulah Anda (bekerja), tetapi itu bukan untuk Anda.” Tra-la-la-la!

Dalam pada itu dinamakan dinamika sosial-politik, sosial-ekonomi, dan campur tangan terselubung dari luar, permainan yang menyangkut hajat hidup orang kecil dan masyarakat lapisan bawah, korupsi yang masih harus dibasmi oleh KPK sampai ke akar-akarnya masih terus berfermentasi. Sementara itu, proses pembusukan terus berlangsung dan kunci peti pandora tampak seperti sudah ditemukan. Kita berharap agar apa yang semula tidak bisa dibawa ke pengadilan semoga dapat dibongkar sampai bersih dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Namun, yang membuat saya heran, masih ada para akademisi dan beberapa gelintir para cendekiawan yang masih memiliki animositas (kebencian) terhadap KPK. Lalu, kapan negara dan bangsa ini akan sejahtera?

JE Sahetapy,
Guru Besar Emeritus
KOMPAS, 15 November 2014

28 Oktober, 2014

Jokowi tanpa Remote Control


Sejatinya Jokowi tidak mempunyai modal amat besar untuk menjalankan roda pemerintahan. Seharusnya kekuasaan presiden begitu besar karena kita menganut sistem presidensial. Dalam menentukan menteri, misalnya, semuanya adalah hak mutlak presiden. Tapi, apakah Jokowi yang terpilih secara langsung itu mampu menjalankan ide-ide orisinalnya?

Untuk mengukur ruang gerak atau menakar modal politik Jokowi, paling tidak kita melihat tiga simpul politik penting. Pertama, kekuatan parpol yang mendukung. Kedua, peta politik di parlemen. Ketiga, dukungan rakyat.

Pertama, soal dukungan parpol pendukung, posisi Jokowi tidak terlalu kuat. Dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Jokowi bukan yang terbesar. Masih ada orang kuat di belakang layar, yakni Megawati sebagai ketua umum PDIP, partai utama atau tulang punggung KIH. Tingginya posisi Mega dapat terbaca ketika Mega akan bertemu dengan SBY, mengutus Jokowi sebagai pendahulu. Pertemuan gagal karena SBY ingin bertemu “queen” secara langsung, tidak mau melalui “Petugas Partai”.

Saat ini, Jokowi bukan ketua umum atau penguasa parpol yang berkuasa. Beda dengan Presiden Soekarno yang mengendalikan PNI; Soeharto yang menjadi ketua Dewan Pembina Golkar, yang kekuasaannya unlimited; Presiden Habibie juga ketua harian Dewan Pembina Golkar. Presiden Gus Dur, ketika itu merangkap ketua Dewan Syura PKB. Mega saat menjadi presiden juga menjabat Ketua Umum PDIP. Dan SBY saat berkuasa adalah “pemilik” Demokrat.


Semua presiden sebelumnya cukup memegang remote control untuk menggerakkan elemen parpol yang dipimpinnya. Baik untuk menggerakkan massa pendukung atau perpanjangan tangannya di parlemen. Sehingga para presiden pendahulu itu mempunyai kekuatan untuk melakukan mobilisasi dan mengimbangi manuver lawan politik. Sedangkan Jokowi? Untuk menggerakkan elemen parpol, dia harus menghadap ke meja ketua umum parpol pendukungnya.

Beratnya langkah Jokowi menghadapi parpol pendukung sudah terlihat saat gagalnya rencana mewujudkan semangat membentuk kabinet tanpa pengaruh parpol. Realitasnya, Jokowi harus kompromi untuk memberi kavling kabinet kepada seluruh partai pendukung, berbeda jauh dengan keinginan orisinal mantan walikota Solo itu yang menyebut tanpa deal dengan parpol pendukung.

Kedua, soal peta politik parlemen. Sebenarnya itu tak perlu diulas panjang lebar. Sebab, kenyataannya, untuk sementara ini kubu Jokowi-JK sudah babak belur di parlemen. Tiga kali voting, yakni UU Pilkada, pemilihan paket pimpinan DPR, dan pemilihan paket pimpinan MPR, kubu Jokowi-KIH menderita kekalahan telak. Artinya, Jokowi dan JK akan menghadapi tantangan besar bila tak mampu merombak peta politik parlemen yang dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) yang dimotori Prabowo Subianto.

Padahal, seperti kita ketahui, secara konstitusi pemerintah harus mendapat persetujuan parlemen. Baik dalam menentukan anggaran maupun dalam persetujuan UU (legislasi). Parlemen juga mempunyai hak konstitusi yang melekat dalam pengawasan, misalnya hak angket dan hak menyatakan pendapat.


Ketiga, soal kekuatan rakyat. Jokowi dan gerbongnya mungkin merasa bahwa benteng paling penting mereka adalah rakyat (people power). Wajar karena pasangan Jokowi-JK terpilih lewat pilpres langsung. Tapi, bila dibandingkan dengan perolehan SBY dalam dua pilpres langsung sebelumnya, jumlah suara pemilih yang diperoleh Jokowi-JK masih kalah.

Dalam Pilpres 2004, SBY yang saat itu berpasangan dengan JK meraih 60,62 persen suara. Sementara dalam Pilpres 2009, raihan suara SBY yang berpasangan dengan Boediono lebih besar lagi, yakni 60,8 persen. Hebatnya lagi, Pilpres 2009 diikuti tiga pasangan dan SBY-Boediono menyelesaikannya hanya dengan satu putaran. Bandingkan dengan perolehan suara Jokowi-JK yang ‘hanya’ sebesar 53,15 persen.

Artinya, kalau kita membaca raihan suara itu, kemenangan Jokowi tidak besar amat (selisih tidak besar). Kalau kubu Jokowi mengandalkan pengelolaan suara rakyat sebagai “benteng” politik yang riil, maka akan berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal. Tanda itu sudah terbaca saat demo menjelang sidang MK atau perang polemik di media sosial. Intinya, dukungan publik untuk kursi presiden Jokowi tak setenang saat dia menjabat walikota Solo, yang mampu meraih suara 90,09 persen dalam pilwali.

Siapa yang akhirnya akan menjadi "The Real President?"

Selain tiga elemen penting itu (dukungan partai pendukung, peta parlemen, dan dukungan rakyat), sebenarnya ada dua lagi elemen yang perlu dicermati dalam melihat posisi politik Jokowi di kursi presiden. Yakni, posisi militer dan “manuver” Wapres JK.

Mengapa mencermati militer? Bukankah TNI sudah profesional dan tak berpolitik lagi? Bukankah presiden adalah panglima tertinggi TNI? Iya, memang benar, secara institusi loyalitas TNI sudah tak bisa diragukan. Tapi, bagaimanapun, militer tetap elemen penting yang sangat menentukan. Kalau tidak bisa mengelola dengan baik, Jokowi akan menemui kesulitan. SBY sukses, buktinya mendapat kado istimewa pada HUT TNI yang dirayakan 7 Oktober lalu. Di akhir jabatan SBY, TNI mengadakan perayaan yang sangat meriah di Surabaya, perayaan terbesar sepanjang sejarah.

Bagaimana faktor Wapres? Bukankah Wapres juga subordinasi presiden? Semua kekuasaan dan otoritas ada di tangan presiden. Wapres hanya bekerja berdasar perintah presiden. Iya memang. Tapi, JK yang menjadi pendamping Jokowi adalah tipikal tokoh yang bisa berlari kencang. Bukan tipikal Wapres yang sekedar “ban serep”. Itu sudah terbukti di era SBY-JK yang memunculkan pamor bahwa antara Presiden dan Wapres seimbang. Bahkan muncul rumor, JK sebagai Wapres seringkali ‘menyalip’ Presidennya. Apakah di era Jokowi-JK ini, nanti juga akan memunculkan matahari kembar?

Semua berpulang kepada Jokowi sendiri. Bergantung seberapa jauh dia mengelola simpul-simpul politik itu. Kalau mampu mengelola dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, tentu dia akan menjadi presiden hebat yang disanjung publik. Bila tidak, mungkin hanya akan dikenang sebagai “petugas partai” yang biasa saja.

Taufik Lamade,
Wartawan Jawa Pos, Direktur Jawa Pos Radar Bromo
JAWA POS, 13 Oktober 2014

20 Oktober, 2014

Sisi Gelap Demokrasi


Salah satu formula demokrasi yang populer adalah: kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Mengingat yang bernama rakyat jumlahnya semakin banyak, maka dibentuklah lembaga yang menyalurkan aspirasi rakyat, yaitu partai politik (parpol).

Salah satu fungsi parpol adalah memfasilitasi pemilihan wakil rakyat sehingga bisa duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik di tingkat pusat maupun daerah. Jadi, di situ sudah terjadi dua jenjang penyambung lidah rakyat, yaitu parpol dan lembaga DPR. Oleh karenanya, sangat mungkin terjadi penyimpangan pada tingkat parpol. Yang pertama misalnya, bahwa agenda yang diperjuangkan elite parpol ternyata tak lagi sejalan dengan aspirasi rakyat. Kedua, ketika wakil parpol duduk di DPR, mungkin saja yang disuarakan wakil tersebut berbeda dari aspirasi asal parpolnya, karena banyaknya lobi dan tekanan dari kanan-kiri.

Dengan mengikuti pemberitaan dinamika politik dan demokrasi yang berlangsung, rupanya aspirasi dan perilaku kalangan DPR sering dipandang asing, bahkan menjengkelkan bagi rakyat yang merasa telah mempercayakan aspirasi politik mereka kepada para wakil mereka itu. Di sini terjadi inkonsistensi dan deviasi hubungan antara rakyat dan wakilnya. Kedaulatan berasal dari rakyat, dilimpahkan ke parpol, lalu oleh parpol diwakilkan lagi ke anggota DPR, dan ketika sampai di DPR sering kali hubungan antara anggota DPR dengan parpol dan rakyat semakin renggang dan jauh.

Datang nggak datang, duduk nggak duduk, yang penting duit.

Sampai di sini, kedaulatan bukan lagi di tangan rakyat, melainkan berada di tangan anggota DPR. Disinilah sisi dan lorong gelap demokrasi mulai muncul. Mengingat jumlah rakyat Indonesia lebih dari 200 juta, tentu saja tidak mungkin semua rakyat ikut sidang demi menjaga kedaulatan rakyat secara penuh dan utuh. Oleh sebab itu timbullah parpol dan sistem perwakilan. Dan untuk memilih pun jalannya cukup panjang dan biayanya mahal. Beda sekali dari gagasan dan praktik awal demokrasi di zaman Yunani kuno dulu. Rakyat masih sedikit sehingga mereka memiliki kedekatan hubungan antara yang diwakili (rakyat) dan yang mewakili (anggota dewan).

Tetapi karena rakyat Indonesia yang demikian banyak dan tersebar di ribuan pulau, maka pasti banyak diantara rakyat yang tidak tahu siapa calon wakil mereka. Ketika pemilu hanya disuruh masuk bilik suara untuk nyoblos gambar, dan foto yang dicoblos pun sesuai dengan pesanan juru bayar, maka pada praktiknya demokrasi yang punya klaim sebagai manifestasi kedaulatan rakyat, di sana bisa saja terjadi pembajakan kedaulatan rakyat oleh parpol, kemudian kedaulatan parpol diambil alih oleh wakilnya di DPR, dan kedaulatan anggota DPR diambil alih oleh fraksi.


Sehingga, pada urutannya, yang menentukan kebijakan undang-undang dan anggaran negara, sebenarnya hanyalah segelintir orang yang terang-terangan mengatasnamakan rakyat dan parpol. Itulah salah satu konsekuensi demokrasi. Apa yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat, bisa saja tak lebih dari Majelis Permusyawaratan dari beberapa wakil parpol yang belum tentu mewakili aspirasi anggotanya. Demokrasi yang mengejar kemenangan hanya dengan formula suara 50% + 1 akan terjatuh pada demokrasi prosedural, tetapi melupakan substansinya. Atau dalam bahasa Pancasila, demokrasi yang tak lagi menghargai hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Dalam kaitan ini, manifestasi hak rakyat untuk bersuara, hanyalah sebatas mencoblos suara sewaktu diadakan pemilu dalam lima tahun sekali, yang berlangsung sekitar lima menit, setelahnya sudah beralih ke tangan politisi yang tak mudah lagi bagi siapa pun untuk mengontrolnya. Jika demokrasi ibarat benih pohon besar yang menjanjikan daun yang rindang dan buahnya yang lezat, maka kebesarannya tak akan terwujud ketika tanahnya tidak gembur. Dan bila air dan sinar matahari tidak mendukung.

Demikianlah, makanya demokrasi akan sehat dan tumbuh kokoh serta mendatangkan kemakmuran jika rakyatnya memiliki pendidikan yang bagus dan merata, tingkat ekonominya sudah sejahtera, serta terwujudnya ketegasan dan keadilan hukum. Dalam masyarakat yang demikian, rakyat justru akan rela mengeluarkan uang untuk membantu perjuangan para calon wakil rakyat dan calon presiden karena rakyat yakin mereka akan memperjuangkan nasibnya. Tetapi menjadi suatu ironi dan memilukan ketika yang terjadi justru politisi mengeluarkan uang miliaran untuk membeli suara rakyat.


Logika awam pun bertanya, para politisi yang telah mengeluarkan miliaran uang untuk membeli suara rakyat itu, apakah karena dorongan hati untuk bersedekah secara ikhlas, karena telah kelebihan uang, ataukah karena ada agenda lain, misal karena melulu mengejar jabatan untuk mengeruk kekayaan materi? Jika yang terjadi adalah yang terakhir, maka bisa dipastikan setelah mereka berkuasa niscaya akan korupsi dan menyalahgunakan jabatan demi untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan pada saat kampanye dan sedapat mungkin, sambil mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

Demikian burukkah demokrasi? Tentu saja sampai hari ini sistem demokrasi masih diyakini sebagai sistem yang terbaik selama syarat-syaratnya yang standar terpenuhi. Prasyarat demokrasi yang sehat, tentu kita semua sudah tahu. Jika tak terpenuhi, maka panggung demokrasi bisa berubah jadi panggung dagang sapi yang sangat miskin dari sikap politisi-negarawan, dan hanya menyajikan tontonan yang sangat menyebalkan.

Akhirnya, Pemilu lalu menjadi lembaga dan mekanisme pembelian dan pembajakan suara rakyat sebagai modal untuk berburu kekuasaan, jabatan, dan keuntungan materi.

Komaruddin Hidayat,
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
KORAN SINDO, 10 Oktober 2014

24 September, 2013

Demokrasi Kita


Berhubung demokrasi merupakan fondasi dari suatu pengalaman hidup bebas, di ranah sosio-politik ia terus-menerus berusaha menemukan suatu solusi problematis bagi pembentukan suatu komunitas dari manusia-manusia bebas. Problematis karena solusi tersebut tak kunjung henti dipersoalkan, termasuk kedemokrasian kita sekarang ini.

Betapa tidak. Demokrasi representatif yang diusung oleh kaum reformis justru mengesankan semakin tidak demokratis. Ini tecermin pada sikap publik yang semakin banyak bergairah menjadi golput berhadapan dengan euforia Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang berkembang di kalangan politikus berpartai. Ketidakpuasan terhadap kedemokrasian yang kini berlaku dinyatakan pula oleh gerakan yang semakin gencar menuntut pemekaran daerah dengan dalih perwujudan otonomi.

Prinsip politik tetap dinyatakan sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Sebagai realisasinya, rakyat dipersilakan untuk “berpesta demokrasi”, memilih wakilnya, yang notabene ditetapkan oleh parpol, lima tahun sekali. Sesudah itu rakyat tidak perlu lagi aktif berpolitik. Para wakil yang dipilihnya mengambil alih wewenang dan hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik. Mereka berbuat begitu “atas nama” rakyat.


Prinsip demokrasi katanya tetap dijunjung tinggi, tetapi pemerintahan yang dilahirkan oleh pesta demokrasi itu digunakan untuk melucuti kekuasaan rakyat dengan jalan mengorganisasi dan melegitimasi ucapan-ucapan dari para wakil rakyat, yang ujungnya berarti membungkam suara rakyat yang katanya berkuasa. Pembungkaman rakyat menjadi semakin luas dan semakin berlapis melalui praktik legislasi parlementer-trikameral, yaitu dengan keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, di samping Dewan Perwakilan Rakyat.

Maka kelihatan sekali betapa politikus berlomba-lomba menjadi “wakil rakyat yang terhormat”, berambisi berbicara “atas nama ...”. Kecenderungan ini, apa pun dalihnya, tentu tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja tanpa sanksi. Dan rakyat memang sudah semakin muak, lebih senang dan puas menjadi golput saja daripada diatasnamakan terus-menerus.

Para warga negara (citizens) yang menyebut dirinya “wakil rakyat” seharusnya tidak mengklaim membuat sendiri undang-undang. Mereka seharusnya tidak punya kehendak partikular untuk dipaksakan. Jika mereka tetap mendiktekan kehendak, memaksakan kemauan politik, Indonesia tidak lagi merupakan negara representatif. Dan hilanglah peluang Indonesia menjadi negara demokratis. Karena rakyat tidak bisa bicara, tidak dapat bertindak, kecuali melalui wakil-wakilnya.


Demokrasi kontinu
Namun, demokrasi dewasa ini tidak mungkin dibuat langsung seperti keadaan aslinya dulu di zaman Yunani Kuno, di mana setiap warga berbicara sendiri di Agora mengenai kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Jadi, persoalannya sekarang adalah bagaimana dalam sistem dan suasana demokrasi-tak-langsung, atau demokrasi representatif ini, warga negara masih mungkin dan dibenarkan aktif berpartisipasi langsung dalam pembuatan undang-undang dan pengambilan keputusan.

Anggapan bahwa pembahasan undang-undang akan lebih terjamin apabila dilaksanakan oleh orang-orang terpilih saja, adalah pendapat yang menyepelekan kemampuan rakyat. Apalagi rakyat saat ini, yang adalah juga warga negara yang punya kuasa, banyak yang menyatakan kemampuannya untuk melakukan sendiri pengambilan keputusan. Jadi, kebajikan hakiki demokrasi sudah saatnya ditransformasi dari “hak rakyat untuk memilih dan dipilih” menjadi “kebebasan rakyat berpartisipasi aktif setiap waktu dalam pengambilan keputusan”.

Dengan kata lain, yang menjadi masalah krusial dalam berdemokrasi adalah bagaimana membuat “demokrasi representatif” bisa berfungsi efektif sebagai suatu “demokrasi kontinu”. Artinya, rakyat bisa terlibat dalam pengambilan keputusan tidak hanya satu kali dalam lima tahun, tetapi terus-menerus sepanjang tahun.

Praktik demokrasi kontinu ingin memperhitungkan, selain “kebajikan hakiki” demokrasi, juga sebagai penggerak konfigurasi politik kontemporer, di mana setiap unsur mungkin dapat dianalisis sebagai suatu modernisasi dari sistem representatif yang sudah ada. Atau merupakan awal dari akibat kemerosotannya usaha kolektif yang terlepas dari masalah representasi sehingga dapat langsung terkait dengan upaya pengukuhan pembentukan bangsa kita yang, per definisi, masih serba rawan ini.


Jadi, demokrasi kontinu berbeda dengan demokrasi langsung karena ia bisa memupus distingsi antara yang mewakili dan yang mewakilkan. Ia juga berbeda dengan demokrasi representatif berhubung kerjanya memintasi (bypass) organ representatif. Ia berbuat begitu bukan hendak meniadakan representatif, melainkan karena kehendak mentransformasi dan memperluas ruang partisipasi langsung dari rakyat dengan menciptakan bentuk-bentuk partikular yang memungkinkan opini berkembang dan ditanggapi sebagai karya politis dalam arti positif. Dan berfungsi sebagai kontrol yang kontinu dan efektif terhadap kebijakan atau aksi pemerintahan, di luar momen-momen pemilihan umum atau pemberian suara.

Partisipasi langsung dari warga negara dalam pengambilan keputusan politik dapat merupakan instrumen yang memperkuat pendelegasian kekuasaan. Satu di antara instrumen itu adalah model pembangunan nasional dalam term “ruang sosial”, yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bersama (a common happiness). Bukan hanya model pembangunan ekonomi dalam term produk nasional bruto (GNP), yang bertujuan meningkatkan kemakmuran bersama (a commonwealth), seperti yang dilakukan rezim Orde Baru dan kini dilanjutkan oleh rezim Reformasi.

Model pembangunan nasional itu sudah beberapa kali saya paparkan di harian ini dalam konteks yang berbeda. Kali ini saya hanya ingin mengingatkan betapa relevan model tersebut dengan kebajikan dari demokrasi kontinu begitu rupa hingga bahkan bisa menjadi mekanisme pengukuhan pembentukan negara-bangsa kita.


Ruang sosial
Kebahagiaan bersama adalah milik rakyat yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Namun, rakyat ini bukanlah sembarang kumpulan makhluk manusia yang mengelompok dengan jalan apa saja. Rakyat adalah suatu konsentrasi sejumlah besar orang, yang berasosiasi dalam suatu persetujuan tentang keadilan dan kemitraan bagi kebaikan bersama. Asosiasi seperti ini bukanlah sekedar berkat dorongan dari kelemahan individual, tetapi karena dorongan spirit sosial tertentu yang sudah disuratkan Tuhan dalam diri manusia agar selaras dengan alam.

Asosiasi yang alami tersebut diharapkan terjadi di suatu ruang sosial. Ruang ini adalah ruang hidup rakyat yang konkret, diciptakan dalam konteks pembangunan suatu komunitas tertentu. Hubungan antara referen dan pembangunan diformulasikan sebagai suatu “gerakan komunitas”. Dan selama proses berlangsung, komunitas yang bersangkutan terasa menjadi lebih adil serta lebih akseptabel karena lebih manusiawi. Di sini setiap warga diajak merundingkan rasionalitas setiap proyek pembangunan, baik yang berasal dari pusat maupun atas inisiatif pemerintahan lokal.

Jadi, dalam model pembangunan dengan term “ruang sosial” ini, musyawarah –yang merupakan sila keempat Pancasila– antar-orang yang berkepentingan akan menjadi satu keniscayaan. Hal ini terlepas dari kedudukan formal, sosial, dan tingkat keterpelajaran individual masing-masing. Artinya, semua warga akan merasa “diuwongke”, dianggap bermartabat dan setara satu sama lain.


Berhubung terbuka kemungkinan untuk membahas tidak hanya ongkos finansial, tetapi juga opportunity costs dari suatu proyek, maka model pembangunan ini mendorong kebiasaan how men behave, sesuai dengan pesan-pesan implisit Pancasila selaku dasar filosofis berbangsa dan bernegara, bukan how markets behave yang sekedar aktualisasi dari homo economicus.

Dengan begitu, dalam politik akan tercipta participatory democracy, bukan spectator democracy dan pembangunan menjadi participatory development, bukan spectator development. Dan jika interaksi kewargaan dijalankan terus-menerus secara konsisten niscaya akan lahir budaya-budaya lain (hukum, ekonomi, artistik, pengetahuan) yang menjurus kepada pembentukan masyarakat pembelajar, yang merupakan dasar ideal bagi pembentukan masyarakat madani.

Ruang sosial yang dengan sadar dibina oleh konsep pembangunan nasional ini diharapkan menjadi atmosfer yang menghasilkan pengalaman eksternal. Pengalaman konstruktif ini bisa disimpulkan sebagai faktor sentripetal dari pikiran manusia dan karena itu menjadi state of mind, bahkan merupakan jalan pikiran (mindset). Dengan demikian, kerawanan dalam dasar-dasar pembentukan bangsa akan terkikis dan hingga akhirnya bisa pupus sama sekali.

Bangsa adalah the will to live together (Renan). Jadi “bangsa” bukan suatu entitas yang sudah jadi. Ia selalu in potentia, tidak pernah in actu, terus-menerus dalam status nascendi. Jadi, istilah “bangsa” bukan menarasikan kemapanan keadaan, tetapi suatu tekad, suatu usaha kolektif yang terarah, terpadu dan berkesinambungan. Yang secara pragmatis berupa pembangunan nasional dengan atmosfer demokrasi kontinu.


Filosofi politik
Di samping sebagai statecraft, demokrasi kontinu merupakan suatu filosofi politik mengenai the polity, yang jauh lebih luas daripada lembaga-lembaga pemerintahan. Ia meliputi semua lembaga, disposisi, kebiasaan, dan lain-lain faktor tempat pemerintah bergantung dan, karena itu, sudah seharusnya pemerintah berusaha membentuk pengaruh dan membangun opininya sebijak mungkin (politeness).

Dengan demikian, Indonesia bukan hanya sekadar “suatu lokalitas fisik” semacam hotel. Hotel adalah suatu lokalitas fisik (George F Will) yang berpenghuni. Penduduk Indonesia bukanlah sekedar penghuni, tetapi warga negara (citizens) yang selain berkontribusi melalui pajak juga masing-masing memiliki saham.

Maka, Pemerintah Indonesia yang demokratis seharusnya berperan sebagai “tutor” sekaligus “pelayan” bagi para warga negaranya. Sebab, “kewarganegaraan” (citizenship) merupakan suatu jalan pikiran (mindset). Mengingat setiap tindakan manusia berawal dari pemikiran, maka dalam benak pikiran manusia itu perlu dibangun mindset yang serba human dan konstruktif.

Daoed Joesoef;
Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne
KOMPAS, 1 Juli 2013

20 Oktober, 2009

Keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam Kasus Bank Century Harus Dilihat Secara Objektif


Adanya dugaan keterlibatan Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kucuran dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, tidak lagi terkait sistem perekonomian melainkan masuk dalam ranah hukum pidana. Dalam konferensi PBB anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia, disebutkan penyalahgunaan dana publik masuk dalam korupsi negara.

Menurut analis ekonomi Yanuar, meski keterlibatan dua pejabat negara Boediono dan Sri Mulyani dalam aliran dana Rp 6,7 trilyun kepada Bank Century harus ditindak lanjuti, dirinya berharap kepada Badan Pengawas Keuangan, Kejaksaan Agung termasuk KPK harus transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dua pejabat tersebut.

Sementara itu pengamat ekonomi sekaligus anggota DPR RI Hadi Negoro mengatakan, isu Bank Century merupakan isu sensitif, karena di dalamnya terkait dana publik, sehingga semua pihak diminta memandang masalah ini dengan objektif tanpa tendensi untuk menyudutkan siapa saja yang kebetulan menjabat pada lembaga itu. Justru karena itu kasus Bank Century harus dilihat secara mendalam agar persoalannya dapat terlihat jernih.

Ia mensinyalir karena kesibukannya, Boediono dan Sri Mulyani saat itu, maka dimanfaatkan bawahannya untuk menandatangani surat keputusan guna meminta dana talangan pada KSSK. Bahkan lebih jauh dirinya menduga Boediono dan Sri Mulyani dijebak oleh laporan tidak lengkap pejabat Bank Indonesia.

Senada dengan Hadi, pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada Sri Adiningsih mengatakan, bahwa pengambilan keputusan Bank Century melibatkan banyak pejabat. Menurut Sri, banyak hal dapat terjadi dalam proses pengerjaannya, misalkan data-data yang disodorkan kepada Boediono dan Sri Mulyani kemungkinan ada yang salah. Jika dilihat secara objektif, keputusan ini jangan hanya dilihat dalam level atas tetapi perlu juga dilihat dari level bawah.

Sri Adiningsih juga menyatakan, kasus Bank Century ini juga memiliki nilai politis dan ekonomi yang tinggi sehingga sangat rentan ditunggangi kepentingan berbagai pihak. Untuk itu dirinya mengajak seluruh masyarakat dalam menanggapi masalah ini dengan kepala dingin dan jernih.

Radio Republik Indonesia, 15 Oktober 2009
http://www.rri.co.id/

Ada Aliran Dana Keluar Pasca "Bailout" Bank Century


Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Drajad Wibowo menyebut adanya dugaan aliran dana yang keluar pascapemberian dana talangan untuk upaya penyelamatan Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun.

Hal ini disampaikannya seusai rapat tertutup yang dilakukan Komisi XI secara internal untuk membahas hasil audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait upaya penyelamatan Bank Century, Selasa (29/9) malam.

"Di sini ada penarikan dana yang mencurigakan, itu setelah bailout. Dana itu perlu dipertanyakan," kata Drajad, di gedung DPR, Jakarta.

Penarikan dana tersebut, tambah Dradjad, berjumlah hingga triliunan rupiah. Namun, Dradjad enggan menyebut secara rinci siapakah oknum atau deposan yang melakukan penarikan dana secara besar-besaran tersebut. Dirinya mengaku, pihaknya sendiri juga belum mengetahui hal ini secara detail karena laporan audit yang disampaikan BPK belum menyertakan laporan tentang aliran dana.

"Nah siapa, kita belum tahu. Hasil audit juga belum ke aliran dana. Tetapi ini bisa lebih gawat dari kasus Bank Bali," tuturnya.

Hal senada juga diakui Anggota Komisi XI Harry Azhar Aziz. Di tempat yang sama, Harry menuturkan ada indikasi aliran dana yang keluar dan digunakan untuk kepentingan tertentu. "Ada indikasi aliran yang kita anggap, misalnya kemudian menggunakan dana pembiayaan darurat itu untuk kepentingan apa itu," tuturnya.


Pembiayaan darurat yang dimaksud adalah sejumlah dana yang diminta untuk pembiayaan darurat di dalam Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan kepada Bank Century. Seharusnya, dana ini tidak bisa mengalir keluar, namun dalam laporan audit BPK menyebut dana ini mengalir keluar.

"Nah, itu kita minta untuk dipertegas supaya bila dianggap ada pelanggaran pidana harus ditindaklanjuti. Yang kita lihat alirannya, kemudian penggunaannya juga mencurigakan. Kita minta supaya diperiksa, dianalisis," bebernya.

Berbeda dengan Dradjad yang mengaku tidak mengetahui siapakah yang diduga melakukan penarikan dana tersebut, Harry mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diperoleh dari hasil laporan audit BPK. Nama-nama inilah yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut. Namun, Harry juga enggan membeberkannya kepada wartawan dengan alasan laporan audit BPK masih bersifat sementara dan merupakan rahasia.

Menurut Harry, BPK sendiri telah meminta DPR untuk menjaga kerahasiaan laporan interim ini hingga bersifat final nantinya. "Ada disebut nama-namanya tetapi kita tidak bisa menyebutkannya. Kita sudah sepakat untuk tidak memberitahukan. Di laporannya sendiri ada dugaan tindak pidana," tandasnya.

KOMPAS, 30 September 2009

DPR: Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan Wewenang


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan ada indikasi Pejabat Bank Indonesia (BI) melakukan penyalahgunaan wewenang terkait kasus upaya penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam laporan investigasi interim yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bailout Bank Century kepada DPR, Senin (28/9) kemarin.

"Ada indikasi bahkan kita tadi menyebut semacam adanya abuse of power. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BI, ada indikasi seperti itu," ujar Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, di sela-sela rapat pembahasan laporan investigasi BPK, di gedung DPR, Selasa (29/9) malam.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Drajad Wibowo menjelaskan ada manipulasi ketentuan pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang keluar dari Bank Indonesia (BI) pada saat penalangan dana Bank Century.


Manipulasi tersebut, tambah dia, terdapat perubahan kebijakan mengenai FPJP yakni batas rasio kecukupan modal (Capital Adequate Ratio/CAR) yang semula dibatasi 2 persen berubah menjadi hanya positif saja."PBI yang lama CAR-nya dibatasi 2 persen, namun setelah tanggal 14 November 2008, PBI dirubah menjadi CAR positif saja bisa dapat FPJP," jelasnya.

Hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan dana talangan yang dikucurkan ke Bank Century dari sebelumnya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Disamping itu, Harry Azhar mengatakan pihaknya juga menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, yang dalam kasus ini terkait pengambilan keputusan untuk melakukan pengucuran dana talangan.

Ketua KSSK dinilai lalai dalam pengucuran dana tersebut. "Menyebut secara spesifik tidak ada. Tetapi beberapa indikasi menunjukkan itu. Ada kaitannya ke arah situ," tandas Harry.

KOMPAS, 29 September 2009