Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan

25 November, 2014

Pancasilais Gadungan


GREAT MAN ARE ALMOST ALWAYS BAD MAN.
(Lord Acton)

Sudah lama saya bergumul dengan hati nurani saya, melihat dan menyimak sepak terjang para pemimpin kita. Mereka, secara sadar atau tidak, bermuka dua.

Mereka itu para politikus tengik dan para birokrat munafik yang terlibat korupsi. Entah dengan sengaja atau tidak, karena desakan perut atau karena ada kesempatan, mereka tak lain adalah para pejabat negara yang licik dan licin bagaikan belut. Pada waktu upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan, mereka bahkan tampak begitu serius dan seperti penuh tanggung jawab.

Mereka itu semua sesungguhnya —meminjam ungkapan kolonial— bukan “beroemd” (terkenal dalam arti baik), melainkan justru “berucht” (kesohor dalam arti jelek). Ironisnya, keterkenalan dalam arti jelek itu tanpa diikuti rasa malu dan rasa bersalah.

Demikian pula secara mutatis mutandis “seorang politikus, bukan politisi”, yang tanpa rasa malu muncul dengan gagasan licik bahwa Pancasila itu adalah pilar. Apa arti “pilar”? Maksud atau tujuannya apa?


Terlepas dari nafsu membusungkan dada (secara terselubung), dari mana ia dapat ilham satanis untuk gembar-gembor bahwa Pancasila itu “pilar”! Baik dalam pidato-pidato Bung Karno, tulisan-tulisan Bung Karno yang dibukukan, tulisan-tulisan Ruslan Abdulgani, seperti “spreekbuis” (juru bicara) Bung Karno, maupun komentar-komentar Bung Hatta sebagai wakil proklamator dan seorang negarawan besar tanpa cacat-cela, terlepas dari tulisan Tempo dalam edisi khusus Muhammad Yamin (18-24 Agustus 2014), apakah bisa ditemukan bahwa Pancasila itu pilar?

Pancasila adalah “staatsfundamenteelnorm” (Belanda) dan secara “eo ipso” adalah “Weltanschauung” (Jerman) bangsa dan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Titik! Itulah sebabnya, kalau ada gagasan amandemen UUD 1945, haram untuk menyentuh Preambule atau Mukadimah UUD 1945.

Dye dan Zeigler dalam The Irony of Democracy (1970) menulis antara lain bahwa “The underlying value of democracy is…. Individual dignity.… Another vital aspect of classic democracy is a belief in the equality of all men.” Jadi jelas, nilai yang mendasari demokrasi tak lain adalah martabat individu. Dan, aspek penting lain dari demokrasi (klasik) adalah keyakinan akan kesetaraan untuk semua orang.


Suatu undang-undang yang dipersiapkan dengan cara-cara yang buruk, dengan motivasi patgulipat secara terselubung dengan tujuan bombastis yang tak etis, pasti akan hancur atau gagal dalam waktu dekat atau kurang dari satu dekade. Dalam bahasa kolonial di sebut legislatieve misbaksel, keburukan legislatif.

Hal itu terjadi di republik ini beberapa kali karena orang-orang yang terlibat menganggap diri mereka orang-orang santun dan beragama. Suatu pretensi yang memalukan, terutama pada era reformasi dengan sebutan gagah: “politik pencitraan”. Di belakang itu semua ada power struggle, perebutan kekuasaan, terselubung bermuka dua atau lebih: semacam dokter Jekyll dan Mr Hyde. Dengan berbagai dalih, demi kekuasaan dan uang, yang tidak perlu disebut, bagaimana mungkin mau disebut bahwa politik itu “suci”. Amboi!

Tanpa basa basi (rencana) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah salah satu contoh yang transparan tentang legislatieve misbaksel. Apalagi kalau disimak tentang “naweeËn”-nya (akibat yang meresahkan) yang bertalian dengan pemilu, pilpres, dan proses rebutan kursi, baik intern maupun antarpartai.

Menurut Kompas (27 Agustus 2014), ada sejumlah pihak yang tentu berkepentingan secara politis, terlepas dari legal standing-nya, kini sedang mengajukan pengujian terhadap UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jadi, ada beberapa pihak yang berkepentingan.


Selanjutnya, Kompas memberitakan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibubarkan, yang membuat Siswono Yudo Husodo sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR terkejut. Untuk itu, Anda jangan tanyakan mengapa yang bersangkutan sampai terkejut. Demikian pula secara mutatis mutandis mengapa seolah-olah UU MD3 sebagai suatu “entitas siluman”. Ini yang dalam bahasa Latin disebut sebagai “sic vos non vobis”, yang dalam bahasa kolonial berarti “zoo (werkt) gij, maar het is niet voor u”. Arti bebasnya: “begitulah Anda (bekerja), tetapi itu bukan untuk Anda.” Tra-la-la-la!

Dalam pada itu dinamakan dinamika sosial-politik, sosial-ekonomi, dan campur tangan terselubung dari luar, permainan yang menyangkut hajat hidup orang kecil dan masyarakat lapisan bawah, korupsi yang masih harus dibasmi oleh KPK sampai ke akar-akarnya masih terus berfermentasi. Sementara itu, proses pembusukan terus berlangsung dan kunci peti pandora tampak seperti sudah ditemukan. Kita berharap agar apa yang semula tidak bisa dibawa ke pengadilan semoga dapat dibongkar sampai bersih dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Namun, yang membuat saya heran, masih ada para akademisi dan beberapa gelintir para cendekiawan yang masih memiliki animositas (kebencian) terhadap KPK. Lalu, kapan negara dan bangsa ini akan sejahtera?

JE Sahetapy,
Guru Besar Emeritus
KOMPAS, 15 November 2014

24 September, 2013

Demokrasi Kita


Berhubung demokrasi merupakan fondasi dari suatu pengalaman hidup bebas, di ranah sosio-politik ia terus-menerus berusaha menemukan suatu solusi problematis bagi pembentukan suatu komunitas dari manusia-manusia bebas. Problematis karena solusi tersebut tak kunjung henti dipersoalkan, termasuk kedemokrasian kita sekarang ini.

Betapa tidak. Demokrasi representatif yang diusung oleh kaum reformis justru mengesankan semakin tidak demokratis. Ini tecermin pada sikap publik yang semakin banyak bergairah menjadi golput berhadapan dengan euforia Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang berkembang di kalangan politikus berpartai. Ketidakpuasan terhadap kedemokrasian yang kini berlaku dinyatakan pula oleh gerakan yang semakin gencar menuntut pemekaran daerah dengan dalih perwujudan otonomi.

Prinsip politik tetap dinyatakan sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Sebagai realisasinya, rakyat dipersilakan untuk “berpesta demokrasi”, memilih wakilnya, yang notabene ditetapkan oleh parpol, lima tahun sekali. Sesudah itu rakyat tidak perlu lagi aktif berpolitik. Para wakil yang dipilihnya mengambil alih wewenang dan hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik. Mereka berbuat begitu “atas nama” rakyat.


Prinsip demokrasi katanya tetap dijunjung tinggi, tetapi pemerintahan yang dilahirkan oleh pesta demokrasi itu digunakan untuk melucuti kekuasaan rakyat dengan jalan mengorganisasi dan melegitimasi ucapan-ucapan dari para wakil rakyat, yang ujungnya berarti membungkam suara rakyat yang katanya berkuasa. Pembungkaman rakyat menjadi semakin luas dan semakin berlapis melalui praktik legislasi parlementer-trikameral, yaitu dengan keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, di samping Dewan Perwakilan Rakyat.

Maka kelihatan sekali betapa politikus berlomba-lomba menjadi “wakil rakyat yang terhormat”, berambisi berbicara “atas nama ...”. Kecenderungan ini, apa pun dalihnya, tentu tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja tanpa sanksi. Dan rakyat memang sudah semakin muak, lebih senang dan puas menjadi golput saja daripada diatasnamakan terus-menerus.

Para warga negara (citizens) yang menyebut dirinya “wakil rakyat” seharusnya tidak mengklaim membuat sendiri undang-undang. Mereka seharusnya tidak punya kehendak partikular untuk dipaksakan. Jika mereka tetap mendiktekan kehendak, memaksakan kemauan politik, Indonesia tidak lagi merupakan negara representatif. Dan hilanglah peluang Indonesia menjadi negara demokratis. Karena rakyat tidak bisa bicara, tidak dapat bertindak, kecuali melalui wakil-wakilnya.


Demokrasi kontinu
Namun, demokrasi dewasa ini tidak mungkin dibuat langsung seperti keadaan aslinya dulu di zaman Yunani Kuno, di mana setiap warga berbicara sendiri di Agora mengenai kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Jadi, persoalannya sekarang adalah bagaimana dalam sistem dan suasana demokrasi-tak-langsung, atau demokrasi representatif ini, warga negara masih mungkin dan dibenarkan aktif berpartisipasi langsung dalam pembuatan undang-undang dan pengambilan keputusan.

Anggapan bahwa pembahasan undang-undang akan lebih terjamin apabila dilaksanakan oleh orang-orang terpilih saja, adalah pendapat yang menyepelekan kemampuan rakyat. Apalagi rakyat saat ini, yang adalah juga warga negara yang punya kuasa, banyak yang menyatakan kemampuannya untuk melakukan sendiri pengambilan keputusan. Jadi, kebajikan hakiki demokrasi sudah saatnya ditransformasi dari “hak rakyat untuk memilih dan dipilih” menjadi “kebebasan rakyat berpartisipasi aktif setiap waktu dalam pengambilan keputusan”.

Dengan kata lain, yang menjadi masalah krusial dalam berdemokrasi adalah bagaimana membuat “demokrasi representatif” bisa berfungsi efektif sebagai suatu “demokrasi kontinu”. Artinya, rakyat bisa terlibat dalam pengambilan keputusan tidak hanya satu kali dalam lima tahun, tetapi terus-menerus sepanjang tahun.

Praktik demokrasi kontinu ingin memperhitungkan, selain “kebajikan hakiki” demokrasi, juga sebagai penggerak konfigurasi politik kontemporer, di mana setiap unsur mungkin dapat dianalisis sebagai suatu modernisasi dari sistem representatif yang sudah ada. Atau merupakan awal dari akibat kemerosotannya usaha kolektif yang terlepas dari masalah representasi sehingga dapat langsung terkait dengan upaya pengukuhan pembentukan bangsa kita yang, per definisi, masih serba rawan ini.


Jadi, demokrasi kontinu berbeda dengan demokrasi langsung karena ia bisa memupus distingsi antara yang mewakili dan yang mewakilkan. Ia juga berbeda dengan demokrasi representatif berhubung kerjanya memintasi (bypass) organ representatif. Ia berbuat begitu bukan hendak meniadakan representatif, melainkan karena kehendak mentransformasi dan memperluas ruang partisipasi langsung dari rakyat dengan menciptakan bentuk-bentuk partikular yang memungkinkan opini berkembang dan ditanggapi sebagai karya politis dalam arti positif. Dan berfungsi sebagai kontrol yang kontinu dan efektif terhadap kebijakan atau aksi pemerintahan, di luar momen-momen pemilihan umum atau pemberian suara.

Partisipasi langsung dari warga negara dalam pengambilan keputusan politik dapat merupakan instrumen yang memperkuat pendelegasian kekuasaan. Satu di antara instrumen itu adalah model pembangunan nasional dalam term “ruang sosial”, yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bersama (a common happiness). Bukan hanya model pembangunan ekonomi dalam term produk nasional bruto (GNP), yang bertujuan meningkatkan kemakmuran bersama (a commonwealth), seperti yang dilakukan rezim Orde Baru dan kini dilanjutkan oleh rezim Reformasi.

Model pembangunan nasional itu sudah beberapa kali saya paparkan di harian ini dalam konteks yang berbeda. Kali ini saya hanya ingin mengingatkan betapa relevan model tersebut dengan kebajikan dari demokrasi kontinu begitu rupa hingga bahkan bisa menjadi mekanisme pengukuhan pembentukan negara-bangsa kita.


Ruang sosial
Kebahagiaan bersama adalah milik rakyat yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Namun, rakyat ini bukanlah sembarang kumpulan makhluk manusia yang mengelompok dengan jalan apa saja. Rakyat adalah suatu konsentrasi sejumlah besar orang, yang berasosiasi dalam suatu persetujuan tentang keadilan dan kemitraan bagi kebaikan bersama. Asosiasi seperti ini bukanlah sekedar berkat dorongan dari kelemahan individual, tetapi karena dorongan spirit sosial tertentu yang sudah disuratkan Tuhan dalam diri manusia agar selaras dengan alam.

Asosiasi yang alami tersebut diharapkan terjadi di suatu ruang sosial. Ruang ini adalah ruang hidup rakyat yang konkret, diciptakan dalam konteks pembangunan suatu komunitas tertentu. Hubungan antara referen dan pembangunan diformulasikan sebagai suatu “gerakan komunitas”. Dan selama proses berlangsung, komunitas yang bersangkutan terasa menjadi lebih adil serta lebih akseptabel karena lebih manusiawi. Di sini setiap warga diajak merundingkan rasionalitas setiap proyek pembangunan, baik yang berasal dari pusat maupun atas inisiatif pemerintahan lokal.

Jadi, dalam model pembangunan dengan term “ruang sosial” ini, musyawarah –yang merupakan sila keempat Pancasila– antar-orang yang berkepentingan akan menjadi satu keniscayaan. Hal ini terlepas dari kedudukan formal, sosial, dan tingkat keterpelajaran individual masing-masing. Artinya, semua warga akan merasa “diuwongke”, dianggap bermartabat dan setara satu sama lain.


Berhubung terbuka kemungkinan untuk membahas tidak hanya ongkos finansial, tetapi juga opportunity costs dari suatu proyek, maka model pembangunan ini mendorong kebiasaan how men behave, sesuai dengan pesan-pesan implisit Pancasila selaku dasar filosofis berbangsa dan bernegara, bukan how markets behave yang sekedar aktualisasi dari homo economicus.

Dengan begitu, dalam politik akan tercipta participatory democracy, bukan spectator democracy dan pembangunan menjadi participatory development, bukan spectator development. Dan jika interaksi kewargaan dijalankan terus-menerus secara konsisten niscaya akan lahir budaya-budaya lain (hukum, ekonomi, artistik, pengetahuan) yang menjurus kepada pembentukan masyarakat pembelajar, yang merupakan dasar ideal bagi pembentukan masyarakat madani.

Ruang sosial yang dengan sadar dibina oleh konsep pembangunan nasional ini diharapkan menjadi atmosfer yang menghasilkan pengalaman eksternal. Pengalaman konstruktif ini bisa disimpulkan sebagai faktor sentripetal dari pikiran manusia dan karena itu menjadi state of mind, bahkan merupakan jalan pikiran (mindset). Dengan demikian, kerawanan dalam dasar-dasar pembentukan bangsa akan terkikis dan hingga akhirnya bisa pupus sama sekali.

Bangsa adalah the will to live together (Renan). Jadi “bangsa” bukan suatu entitas yang sudah jadi. Ia selalu in potentia, tidak pernah in actu, terus-menerus dalam status nascendi. Jadi, istilah “bangsa” bukan menarasikan kemapanan keadaan, tetapi suatu tekad, suatu usaha kolektif yang terarah, terpadu dan berkesinambungan. Yang secara pragmatis berupa pembangunan nasional dengan atmosfer demokrasi kontinu.


Filosofi politik
Di samping sebagai statecraft, demokrasi kontinu merupakan suatu filosofi politik mengenai the polity, yang jauh lebih luas daripada lembaga-lembaga pemerintahan. Ia meliputi semua lembaga, disposisi, kebiasaan, dan lain-lain faktor tempat pemerintah bergantung dan, karena itu, sudah seharusnya pemerintah berusaha membentuk pengaruh dan membangun opininya sebijak mungkin (politeness).

Dengan demikian, Indonesia bukan hanya sekadar “suatu lokalitas fisik” semacam hotel. Hotel adalah suatu lokalitas fisik (George F Will) yang berpenghuni. Penduduk Indonesia bukanlah sekedar penghuni, tetapi warga negara (citizens) yang selain berkontribusi melalui pajak juga masing-masing memiliki saham.

Maka, Pemerintah Indonesia yang demokratis seharusnya berperan sebagai “tutor” sekaligus “pelayan” bagi para warga negaranya. Sebab, “kewarganegaraan” (citizenship) merupakan suatu jalan pikiran (mindset). Mengingat setiap tindakan manusia berawal dari pemikiran, maka dalam benak pikiran manusia itu perlu dibangun mindset yang serba human dan konstruktif.

Daoed Joesoef;
Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne
KOMPAS, 1 Juli 2013