Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan

20 Oktober, 2009

Keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam Kasus Bank Century Harus Dilihat Secara Objektif


Adanya dugaan keterlibatan Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kucuran dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, tidak lagi terkait sistem perekonomian melainkan masuk dalam ranah hukum pidana. Dalam konferensi PBB anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia, disebutkan penyalahgunaan dana publik masuk dalam korupsi negara.

Menurut analis ekonomi Yanuar, meski keterlibatan dua pejabat negara Boediono dan Sri Mulyani dalam aliran dana Rp 6,7 trilyun kepada Bank Century harus ditindak lanjuti, dirinya berharap kepada Badan Pengawas Keuangan, Kejaksaan Agung termasuk KPK harus transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dua pejabat tersebut.

Sementara itu pengamat ekonomi sekaligus anggota DPR RI Hadi Negoro mengatakan, isu Bank Century merupakan isu sensitif, karena di dalamnya terkait dana publik, sehingga semua pihak diminta memandang masalah ini dengan objektif tanpa tendensi untuk menyudutkan siapa saja yang kebetulan menjabat pada lembaga itu. Justru karena itu kasus Bank Century harus dilihat secara mendalam agar persoalannya dapat terlihat jernih.

Ia mensinyalir karena kesibukannya, Boediono dan Sri Mulyani saat itu, maka dimanfaatkan bawahannya untuk menandatangani surat keputusan guna meminta dana talangan pada KSSK. Bahkan lebih jauh dirinya menduga Boediono dan Sri Mulyani dijebak oleh laporan tidak lengkap pejabat Bank Indonesia.

Senada dengan Hadi, pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada Sri Adiningsih mengatakan, bahwa pengambilan keputusan Bank Century melibatkan banyak pejabat. Menurut Sri, banyak hal dapat terjadi dalam proses pengerjaannya, misalkan data-data yang disodorkan kepada Boediono dan Sri Mulyani kemungkinan ada yang salah. Jika dilihat secara objektif, keputusan ini jangan hanya dilihat dalam level atas tetapi perlu juga dilihat dari level bawah.

Sri Adiningsih juga menyatakan, kasus Bank Century ini juga memiliki nilai politis dan ekonomi yang tinggi sehingga sangat rentan ditunggangi kepentingan berbagai pihak. Untuk itu dirinya mengajak seluruh masyarakat dalam menanggapi masalah ini dengan kepala dingin dan jernih.

Radio Republik Indonesia, 15 Oktober 2009
http://www.rri.co.id/

Informasi BI Tak Jelas Akibatkan Pembengkakan “Bailout” Bank Century


Laporan sementara hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana penyehatan Bank Century mengungkapkan adanya ketidakjelasan dan ketidaklengkapan informasi Bank Indonesia (BI) terhadap sejumlah risiko sehingga terjadi pembengkakan dana penyehatan. Demikian inti laporan sementara audit investigasi BPK Rabu (30/9) pagi ini.

Biaya penyelamatan Bank Century membengkak dari yang semula hanya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Penilaian adanya ketidaklengkapan dan ketidakjelasan informasi BI itu menurut laporan BPK dapat diketahui dari surat Gubernur Bank Indonesia nomor 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 kepada Menteri Keuangan.

“Peningkatan biaya penyelamatan Bank Century sebagaimana surat BI tersebut tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR. Informasi yang tak diberikan adalah tentang penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui BI. Yaitu antara lain dugaan rekayasa akuntansi yang selama ini dilakukan Bank Century dengan tidak menerapkan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) secara benar, dugaan letter of credit (LC), dan kredit fiktif, serta penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pengurus Bank Century sebelum diambil alih LPS,” demikian laporan BPK menyebutkan.

Dilaporkan juga, setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tanggal 21 November 2008, BI mengajukan data baru mengenai kebutuhan dana untuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS untuk penyelamatan Bank Century sehingga kebutuhan dana membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,67 triliun.

Secara rinci, penyaluran dana tersebut dilakukan bertahap berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS. Tahap pertama, 24 November hingga 1 Desember 2008 disalurkan dana Rp 2,7 triliun. Dasar penyalurannya adalah surat RDK Nomor 043/RDK-LPS/2008 tanggal 23 November 2008. Tahap kedua dikucurkan pada tanggal 9-30 Desember 2008 senilai Rp 2,2 triliun. Dengan dasar surat RDK nomor 050/RDK-LPS/2008 tanggal 5 Desember 2008. Tahap ketiga 4-24 Februari 2009 dikucurkan Rp 1,15 triliun berdasarkan surat RDK Nomor 008/RDK-LPS/2008 tanggal 3 Februari 2009. Tahap keempat 24 Juli 2009 senilai Rp 630, 22 miliar berdasarkan RDK nomor 039 tanggal 30 Juli 2009.

SURYA Online, 30 September 2009

Boediono dan Sri Mulyani Bisa Terimbas Century


Dari hasil audit BPK ditemukan banyak indikasi yang mengarah ke penilaian yang salah.

Seluruh anggota Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) yang terlibat dalam pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century bisa saja terlibat dan ikut terseret dalam kasus penyelamatan ini. Pasalnya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan banyak indikasi yang mengarah ke error adjustment (penilaian yang salah) dalam penyelamatan.

Penilaian ini disimpulkan oleh Komisi Keuangan dan Perbankan setelah membaca hasil laporan BPK."Kesimpulan kami bahwa ada error adjusment di situ," ujar Ahmad Hafiz Zawawi usai rapat tertutup membahas laporan BPK, Selasa malam, 29 September 2009.

Dradjad H Wibowo memisalkan keputusan ini sama seperti saat keputusan dua orang akan menikah. Sebelum menikah atau pada saat akan menikah maka semua anggota KSSK harus melakukan penilaian secara detail terhadap semua informasi yang ada, dan ini harus transparan. "Di sini kesalahan penilaian terjadi pada semua unsur anggota KSSK," ujar Dradjad.

Anggota KSSK dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beranggotakan Gubernur BI yang saat itu dipegang oleh Boediono. Meski demikian DPR mengatakan bahwa dalam penilaian ini, anggota sangat berhati-hati karena sifat penilaiannya adalah kualitatif.

"Ini adalah error adjustment, jadi sangat tergantung polisi. Apakah kesalahan penilain itu kesalahan yang tidak disengaja atau disengaja, atau ada juga karena intervensi, silakan polisi yang lebih tahu," ujar dia.

Tapi memang benar bahwa sebagian ada yang sudah termasuk tindak pidana perbankan, saat ini sudah ada yang ditahan, yakni pihak manajemen yang lama. Tapi banyak dugaan, masih ada lagi yang kemungkinan jadi tersangka.

"Ini disimpulkan dari hasil investigasi itu, kami sudah melihat secara jelas tentang hal itu, misal soal penyalahgunaan wewenang," katanya.

Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
VIVAnews, 30 September 2009

Ada Aliran Dana Keluar Pasca "Bailout" Bank Century


Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Drajad Wibowo menyebut adanya dugaan aliran dana yang keluar pascapemberian dana talangan untuk upaya penyelamatan Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun.

Hal ini disampaikannya seusai rapat tertutup yang dilakukan Komisi XI secara internal untuk membahas hasil audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait upaya penyelamatan Bank Century, Selasa (29/9) malam.

"Di sini ada penarikan dana yang mencurigakan, itu setelah bailout. Dana itu perlu dipertanyakan," kata Drajad, di gedung DPR, Jakarta.

Penarikan dana tersebut, tambah Dradjad, berjumlah hingga triliunan rupiah. Namun, Dradjad enggan menyebut secara rinci siapakah oknum atau deposan yang melakukan penarikan dana secara besar-besaran tersebut. Dirinya mengaku, pihaknya sendiri juga belum mengetahui hal ini secara detail karena laporan audit yang disampaikan BPK belum menyertakan laporan tentang aliran dana.

"Nah siapa, kita belum tahu. Hasil audit juga belum ke aliran dana. Tetapi ini bisa lebih gawat dari kasus Bank Bali," tuturnya.

Hal senada juga diakui Anggota Komisi XI Harry Azhar Aziz. Di tempat yang sama, Harry menuturkan ada indikasi aliran dana yang keluar dan digunakan untuk kepentingan tertentu. "Ada indikasi aliran yang kita anggap, misalnya kemudian menggunakan dana pembiayaan darurat itu untuk kepentingan apa itu," tuturnya.


Pembiayaan darurat yang dimaksud adalah sejumlah dana yang diminta untuk pembiayaan darurat di dalam Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan kepada Bank Century. Seharusnya, dana ini tidak bisa mengalir keluar, namun dalam laporan audit BPK menyebut dana ini mengalir keluar.

"Nah, itu kita minta untuk dipertegas supaya bila dianggap ada pelanggaran pidana harus ditindaklanjuti. Yang kita lihat alirannya, kemudian penggunaannya juga mencurigakan. Kita minta supaya diperiksa, dianalisis," bebernya.

Berbeda dengan Dradjad yang mengaku tidak mengetahui siapakah yang diduga melakukan penarikan dana tersebut, Harry mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diperoleh dari hasil laporan audit BPK. Nama-nama inilah yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut. Namun, Harry juga enggan membeberkannya kepada wartawan dengan alasan laporan audit BPK masih bersifat sementara dan merupakan rahasia.

Menurut Harry, BPK sendiri telah meminta DPR untuk menjaga kerahasiaan laporan interim ini hingga bersifat final nantinya. "Ada disebut nama-namanya tetapi kita tidak bisa menyebutkannya. Kita sudah sepakat untuk tidak memberitahukan. Di laporannya sendiri ada dugaan tindak pidana," tandasnya.

KOMPAS, 30 September 2009

DPR: Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan Wewenang


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan ada indikasi Pejabat Bank Indonesia (BI) melakukan penyalahgunaan wewenang terkait kasus upaya penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam laporan investigasi interim yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bailout Bank Century kepada DPR, Senin (28/9) kemarin.

"Ada indikasi bahkan kita tadi menyebut semacam adanya abuse of power. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BI, ada indikasi seperti itu," ujar Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, di sela-sela rapat pembahasan laporan investigasi BPK, di gedung DPR, Selasa (29/9) malam.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Drajad Wibowo menjelaskan ada manipulasi ketentuan pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang keluar dari Bank Indonesia (BI) pada saat penalangan dana Bank Century.


Manipulasi tersebut, tambah dia, terdapat perubahan kebijakan mengenai FPJP yakni batas rasio kecukupan modal (Capital Adequate Ratio/CAR) yang semula dibatasi 2 persen berubah menjadi hanya positif saja."PBI yang lama CAR-nya dibatasi 2 persen, namun setelah tanggal 14 November 2008, PBI dirubah menjadi CAR positif saja bisa dapat FPJP," jelasnya.

Hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan dana talangan yang dikucurkan ke Bank Century dari sebelumnya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Disamping itu, Harry Azhar mengatakan pihaknya juga menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, yang dalam kasus ini terkait pengambilan keputusan untuk melakukan pengucuran dana talangan.

Ketua KSSK dinilai lalai dalam pengucuran dana tersebut. "Menyebut secara spesifik tidak ada. Tetapi beberapa indikasi menunjukkan itu. Ada kaitannya ke arah situ," tandas Harry.

KOMPAS, 29 September 2009