Tampilkan postingan dengan label Boediono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Boediono. Tampilkan semua postingan

20 Oktober, 2009

Terkait Kasus Bank Century, Boediono dan Sri Mulyani Diminta Mengundurkan Diri


Wakil presiden terpilih Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani didesak untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus Bank Century. “Saya menyarankan supaya Boediono dan Sri Mulyani jangan menduduki jabatan dulu. Sampai urusan ini selesai pertanggungjawabannya secara hukum,” ujar ekonom Fuad Bawazier, di sela-sela diskusi, Skandal Century, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/10).

Jika keduanya masih tetap menjabat sebagai wakil presiden dan menteri, lanjutnya, dikhawatirkan upaya hukum untuk mengusut kasus Bank Century akan mandek.

Fuad lantas membandingkan dengan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, yang langsung dinonaktifkan oleh Presiden begitu terlibat suatu kasus. Padahal, menurutnya, kasus Bank Century terbilang lebih berat jika dibandingkan dengan kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK tersebut.

Itu, Candra dan Bibit, karena ada masalah begitu saja, kan mereka juga dinonaktifkan. Ini kan kasusnya lebih besar lagi, sampai Rp 6,7 triliun. Jadi harus nonaktif atau mengundurkan diri dulu,” tandasnya.

Fuad juga memprediksi bahwa Boediono tidak akan lolos dari jeratan hukum atas kasus ini. Dirinya menyebut, masyarakat justru akan mempertanyakan jika ternyata Boediono dapat lolos nantinya. “Kalau akal sehat saya, tidak mungkin lolos kecuali diloloskan. Itu soal lain lagi,” ucapnya.

SURYA Online, 8 Oktober 2009

Keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam Kasus Bank Century Harus Dilihat Secara Objektif


Adanya dugaan keterlibatan Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kucuran dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, tidak lagi terkait sistem perekonomian melainkan masuk dalam ranah hukum pidana. Dalam konferensi PBB anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia, disebutkan penyalahgunaan dana publik masuk dalam korupsi negara.

Menurut analis ekonomi Yanuar, meski keterlibatan dua pejabat negara Boediono dan Sri Mulyani dalam aliran dana Rp 6,7 trilyun kepada Bank Century harus ditindak lanjuti, dirinya berharap kepada Badan Pengawas Keuangan, Kejaksaan Agung termasuk KPK harus transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dua pejabat tersebut.

Sementara itu pengamat ekonomi sekaligus anggota DPR RI Hadi Negoro mengatakan, isu Bank Century merupakan isu sensitif, karena di dalamnya terkait dana publik, sehingga semua pihak diminta memandang masalah ini dengan objektif tanpa tendensi untuk menyudutkan siapa saja yang kebetulan menjabat pada lembaga itu. Justru karena itu kasus Bank Century harus dilihat secara mendalam agar persoalannya dapat terlihat jernih.

Ia mensinyalir karena kesibukannya, Boediono dan Sri Mulyani saat itu, maka dimanfaatkan bawahannya untuk menandatangani surat keputusan guna meminta dana talangan pada KSSK. Bahkan lebih jauh dirinya menduga Boediono dan Sri Mulyani dijebak oleh laporan tidak lengkap pejabat Bank Indonesia.

Senada dengan Hadi, pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada Sri Adiningsih mengatakan, bahwa pengambilan keputusan Bank Century melibatkan banyak pejabat. Menurut Sri, banyak hal dapat terjadi dalam proses pengerjaannya, misalkan data-data yang disodorkan kepada Boediono dan Sri Mulyani kemungkinan ada yang salah. Jika dilihat secara objektif, keputusan ini jangan hanya dilihat dalam level atas tetapi perlu juga dilihat dari level bawah.

Sri Adiningsih juga menyatakan, kasus Bank Century ini juga memiliki nilai politis dan ekonomi yang tinggi sehingga sangat rentan ditunggangi kepentingan berbagai pihak. Untuk itu dirinya mengajak seluruh masyarakat dalam menanggapi masalah ini dengan kepala dingin dan jernih.

Radio Republik Indonesia, 15 Oktober 2009
http://www.rri.co.id/