Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

17 Januari, 2018

Teori Baru Otonomi Indonesia


Tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik bagi bangsa Indonesia, karena pada dua tahun kedepan ini akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pilleg). Imbas tahun politik sangatlah besar terhadap praktik otonomi di Indonesia. Praktik otonomi dan pemerintahan daerah di Indonesia ini bahkan mampu menyumbangkan akumulasi teoretis dalam bidang otonomi. Spektrum teori otonomi yang dihasilkan pun luas, sejalan dengan praktiknya.

Sebetulnya teori tersebut tumbuh karena adanya anomali praktik otonomi di Indonesia dibandingkan dengan teori-teori lama yang sudah dipahami baik oleh kalangan akademisi maupun para praktisi.

Silakan pilih: Tokek, Kadal atau Cicak. Jangan keliru pilih Komodo.

Teori-teori lama
Pertama, pemilihan kepala daerah secara langsung tidak dikenal dalam praktik pemerintahan daerah yang berkiblat ke Eropa kontinental dengan wajah adanya wakil pemerintah daerah yang melekat pada kepala daerah (dual function). Di mana pun di dunia ini, di belahan negara di luar Indonesia, yang dimaksud dengan sistem wakil pemerintah yang kemudian diemban oleh kepala daerah, tidak ada yang melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat (Humes IV: 1991).

Sebabnya adalah jelas, wakil pemerintah dengan pemerintah adalah satu kesatuan bangunan dalam interes yang sama. Jika pemilihan diserahkan secara mutlak pada kemauan publik lokal, itu artinya sama saja dengan mengakui perbedaan interes. Dengan demikian tidak ada negara penganut sistem wakil pemerintah yang menggunakan bentuk pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat lokal secara mutlak. Logikanya, masyarakat secara nasional telah menyerahkan mandatnya kepada kepala pemerintahan yang dipilih secara nasional, terlebih dengan pemilihan presiden secara langsung.

Secara nasional, sistemnya adalah biarkan pemerintah menentukan siapa wakil pemerintahnya di seluruh daerah di tingkat lokal masing-masing yang disebut sebagai kepala daerah. Jika pun dilakukan pemungutan suara di tingkat lokal, baik langsung maupun tidak, itu sifatnya hanya untuk memastikan derajat penerimaan masyarakatnya saja, tidak bersifat menentukan calon jadi. Penentu akhirnya, tetap pemerintah pusat sebagai pemegang mandat masyarakat secara nasional. Itulah yang terjadi di dalam praktik internasional.


Kedua, dalam praktik internasional, gubernur sebagai wakil pemerintah diamanati memegang urusan pemerintahan umum, bukan urusan sektoral yang datangnya dari kementerian/lembaga. Jika terdapat kekosongan pengampu urusan di tingkat lokal, maka dengan asas freies ermessen*) dapat mengambil alih urusan tersebut. Namun, tidak diamanati secara eksplisit dalam peraturan perundangan untuk menerima urusan dari sektor pemerintahan tingkat nasional. Dengan demikian, dekonsentrasi untuk urusan sektoral dilakukan hanya kepada instansi vertikal masing-masing sektor, bukan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Ketiga, dalam manajemen urusan aparatur sipil negara (ASN) sangat jelas pengelolaan antara hal yang strategis dan teknis, antara yang menjadi domain pemerintah pusat dan domain pemerintah daerah. Manajemen urusan ASN di Indonesia masih diwarnai urusan-urusan strategis dan teknis yang dilakukan bersama-sama akibat salah pemahaman tentang urusan “konkuren” (urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan juga menjadi urusan pusat).

Keempat, pendanaan pemerintahan daerah harus dikembangkan dari kejelasan fungsi-fungsi yang diemban oleh unit pemerintah dengan mengacu secara konsisten asas-asas pemerintahan. Sumber keuangan akibat penerapan asas sentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan berasal dari APBN, sedangkan asas desentralisasi dari APBD. Alokasi pusat ke daerah di luar asas-asas pemerintahan tersebut dilakukan dengan hibah, pinjaman, dan mekanisme yang tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan di atas.

Mau pilih "Kiri" atau "Kanan", sama-sama menuju tempat jagal.

Kelima, intervensi pemerintah pusat seminimal mungkin dilakukan sejauh manajemen internal pemerintahan daerah melalui desentralisasi dapat dikembangkan dengan jelas berdasarkan pembagian urusan yang konsisten. Pemerintah pusat berperan untuk fasilitator, melakukan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi. Kapasitas pemerintah daerah dalam hal ini menjadi kata kunci.

Kelima teori tersebut berjalan dalam kondisi normal di tingkat internasional. Dalam pemerintahan negara-negara maju di tingkat internasional, sekalipun kondisi politik berguncang, teori tersebut berjalan pada tataran empirisnya. Berbeda dengan di Indonesia yang telah beberapa kali mengalami guncangan politik. Walaupun kemudian sudah kembali normal, tetapi teori-teori tersebut bergerak menuju anomali.

Dan kelima anomali tersebut di atas tampak masih terus berkelanjutan sehingga berakibat lahirnya teori baru otonomi dan teori pemerintahan daerah dari hasil praktik di Indonesia ini.


Implikasi teoretis dan kebijakan
Gegap gempita menyambut pilkada langsung yang terjadi di Indonesia, yang tidak dikaitkan dengan sistem pemerintahan daerah, menjadikan teori lama seolah menjadi praktik konvensional, bahkan dapat dikatakan menjadi paradigma lama. Implikasi kebijakannya adalah bangsa Indonesia harus mampu mengatasi keganjilan-keganjilan yang akan dihadapi kelak.

Bangsa Indonesia juga harus menjawab pertanyaan untuk apa sistem wakil pemerintah diacu dalam praktik di Indonesia? Bangsa Indonesia kelihatannya lebih memilih praktik otonomi dan pemerintahan daerah yang ingar-bingar dan terasa lebih menyenangkan hati daripada sistem pemerintahan yang mampu membuat kelembagaan negara semakin kuat dan berkualitas. Apabila sistem pemerintahan sudah menjadi lebih baik dan kuat, keganjilan-keganjilan yang terjadi mungkin tidak akan dirasakan lagi.

Secara internal di setiap daerah otonom juga akan menghadapi persoalan manajemen urusan pemerintahan daerah yang ditangani oleh orang atau pihak yang bukan ahlinya. Dan masih ada instansi vertikal yang enggan membuka kantor di daerah, padahal urusan tertentu yang harus diemban oleh pusat ada yang menuntut keseragaman di semua tempat secara nasional di Indonesia.

Akibat korupsi, kapal NKRI bisa mati tenggelam.

Berikutnya, harus diatasi manajemen tambal sulam yang tidak mengetahui arah yang pasti ke depan, dalam mengurusi ASN Indonesia. Celakanya, dalam tata kelola keuangan daerah muncul masalah akuntabilitas yang terus menerus tergerus. Kerja pemberantasan korupsi ke depan makin berat jika pemerintah daerah di Indonesia tidak memegang prinsip money follow function dengan teguh, jelas dan tepat.

Dan, akhirnya otonomi hanya akan menjadi jargon bila intervensi pemerintah pusat pun sewaktu-waktu bisa muncul dan sewaktu-waktu dapat berubah dan diubah menurut selera pusat. Otonomi yang demikian menjadi amat sangat rentan. Karena sangat bergantung pada aspek kepemimpinan, politik, pergeseran rezim, dan lain-lain, tanpa kejelasan sistem yang dianut.

Hal ini harus dibenahi dengan kebijakan yang lebih berorientasi pada sistem bukan pada individu. Semoga dapat diatasi.

*) freies ermessen terinspirasi dari asas diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum.

Irfan Ridwan Maksum
Guru Besar Tetap FIA UI,
Ketua Cluster Studi dan Pengembangan Otonomi Daerah
KOMPAS, 16 Januari 2018

22 Agustus, 2016

Diskresi atau Korupsi


Presiden Jokowi mewanti-wanti agar penegak hukum tidak mengkriminalisasi diskresi yang diambil oleh pejabat pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

Ini merupakan pernyataan yang kesekian kalinya disampaikan oleh Presiden. Sebelumnya, Presiden bahkan merencanakan membuat aturan anti kriminalisasi pejabat pemerintah. Sikap Presiden tersebut merupakan respons atas curhatan para kepala daerah dan pejabat pemerintah yang takut mengambil keputusan lantaran khawatir akan diperkarakan. Hal itu mengingat hingga saat ini sudah ratusan kepala daerah terjerat korupsi dan ada ribuan aparatur yang diproses tindak pidana korupsi. Apakah benar diskresi dikriminalisasi?

Sebelumnya, mari kita cermati modus korupsi di daerah. Ada beberapa jenis kasus yang sering terjadi di daerah. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan anggaran, perizinan, pelayanan publik, hingga perjalanan dinas. Semua itu wilayah yang rentan korupsi. Korupsi di bidang pengadaan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai APBN atau APBD mendominasi temuan perkara di daerah. Ada bermacam-macam modus yang digunakan dalam korupsi sektor ini.


Modus paling sering adalah persekongkolan antara birokrasi dan pihak ketiga yang sudah terjadi sejak tahap perencanaan yang berujung pada suap kepada pejabat tertentu. Sering juga melibatkan politisi di legislatif. Kemudian, rekayasa dokumen pengadaan dan mark up harga. Selanjutnya, kesalahan prosedur pelaksanaan pengadaan.

Keuntungan bagi pejabat biasanya didapat dengan jalan suap, gratifikasi, kick back, mark up, dan rekayasa harga. Di sektor lain, korupsi biasanya didahului penyalahgunaan wewenang dengan melanggar aturan hukum. Atau boleh jadi tak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang, tetapi karena menerima suap atau gratifikasi, maka diproses hukum. Itulah pola korupsi yang secara umum terjadi di birokrasi, khususnya di pemerintahan daerah. Terlihat tingkat kepatuhan aparatur pada aturan hukum dan prosedur administrasi dalam menjalankan kewenangan sangat rendah. Terkadang korupsi terjadi bukan karena kebijakan yang diambil, melainkan semata karena menerima suap atau gratifikasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.


Penyalahgunaan diskresi
Diskresi merupakan prinsip mendasar yang dimiliki oleh aparatur pemerintah dalam mengelola pemerintahan. Asas ini memberikan legitimasi atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah demi kepentingan umum. Berdasarkan prinsip ini, seorang pejabat tidak dapat dipidana selama mengikuti rambu-rambu penggunaan diskresi.

Sejatinya diskresi merupakan kekuasaan yang bebas dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah tertentu. Namun, saat ini ruang diskresi sudah kian sempit. Hampir semua urusan pemerintahan telah diatur oleh regulasi dan aturan teknis yang rigid. Bahkan, penggunaan diskresi pun telah diatur secara tertulis dalam UU Administrasi Pemerintahan. Penggunaan diskresi pun ada prosedurnya, sesuatu yang sebenarnya menyalahi konsep diskresi itu sendiri.

Dalam praktik pemerintahan, penggunaan diskresi seharusnya tidak perlu dikhawatirkan oleh pejabat pemerintah. Selain sebagai asas dalam menjalankan fungsi pemerintahan, diskresi juga telah memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Yang menjadi persoalan adalah penyalahgunaan diskresi (discretional corruption). Penyalahgunaan itu terjadi karena pemahaman yang keliru atas diskresi atau adanya niat jahat untuk memperoleh keuntungan tertentu.


Ada banyak salah kaprah tentang diskresi. Diskresi kerap kali dijadikan alasan untuk melanggar prosedur hukum. Misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ketika pejabat pengadaan melakukan penunjukan langsung dengan alasan diskresi pejabat yang bersangkutan, padahal mekanisme itu tidak boleh dilakukan karena tidak memenuhi syarat menurut aturan pengadaan. Ini jelas bukan diskresi, tetapi penyalahgunaan diskresi.

Yang juga harus dipahami, dalam hal pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran dan aset, ruang diskresi sebenarnya sudah sangat terbatas. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam regulasi tersendiri berikut dengan aturan-aturan teknisnya.

Hampir setiap tahun Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memproduksi aturan teknis yang menjelaskan bagaimana kewenangan itu dijalankan. Walaupun terkadang aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah pusat inilah pangkal masalahnya. Jadi, masalahnya bukan pada diskresi, melainkan pada penyalahgunaan diskresi yang berujung pada korupsi.


Pembenahan birokrasi
Melihat modus korupsi birokrasi dan penyalahgunaan diskresi yang sering terjadi, maka pemerintah harus mempercepat proses pembenahan birokrasi. Kekuasaan diskresi yang besar tanpa tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan melahirkan praktik korupsi yang masif.

Presiden tidak boleh menutup mata atas kebobrokan birokrasi di daerah bahwa masih banyak yang mencoba menyalahgunakan jabatan demi keuntungan tertentu. Jangan sampai diskresi digunakan untuk bersembunyi di balik rencana jahat untuk menggarong uang negara dan melakukan sesuatu yang terkesan legal-formal tetapi dilakukan karena ada motif keuntungan pribadi, kelompok, atau kroni-kroninya. Pada saat yang sama, Presiden punya PR besar untuk mempercepat reformasi di tubuh kepolisian dan kejaksaan.

Oce Madril,
Dosen Fakultas Hukum UGM,
Peneliti di PUSKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi) UGM

KOMPAS, 11 Agustus 2016

21 April, 2016

Hukum Reklamasi

Gambar Master Plan Reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satu sebab mengapa rencana reklamasi Teluk Jakarta ribut adalah problem hukum, yakni distorsi pengaturan dan penegakan hukumnya. Distorsi hukum tersebut dikatakan sebagai salah satu sebab karena banyak sebab lain yang mendahului atau mengikuti problem hukum tersebut. Masalah ekologi, sosial, dan politik merupakan problem-problem yang secara simultan mencuat juga sebagai sumber kegaduhan dalam isu reklamasi.

Di bidang hukum banyak terjadi tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun secara horizontal. Misalnya ada berbagai undang-undang (UU), peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan daerah, dan keputusan gubernur yang distortif. Pengaturan dan implementasi berbagai peraturan perundang-undangan tampak tidak sinkron antara yang satu dengan yang lain.

Masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi untuk reklamasi Teluk Jakarta bisa disebut sebagai contoh distorsi antara pengaturan dan implementasi hukum. Raperda tersebut ternyata dibuat setelah ada keputusan gubernur untuk reklamasi. Dilihat dari kacamata hukum, pembuatan keputusan yang mendahului peraturan merupakan kesalahan yang fundamental.


Di dalam tata hukum ada hubungan yang khas antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Regeling adalah peraturan yang bersifat abstrak ––umum, belum terkait dengan subjek tertentu–– yang menentukan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek. Adapun beschikking adalah keputusan yang konkret ––Individual, sudah terkait dengan subjek dan objek tertentu–– yang dibuat oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan regeling.

Pembahasan Raperda yang terkait dengan Teluk Jakarta sebagai regeling bisa dinilai salah secara hukum karena ia baru akan dibuat setelah ada keputusan atau beschikking. Gubernur telah memutuskan memberi izin reklamasi untuk beberapa perusahaan properti, termasuk Agung Podomoro Land (APL). Seharusnya keputusan dibuat setelah ada peraturannya.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang diributkan, karena keputusannya mendahului peraturannya, tak dapat dihindarkan timbulnya kesan bahwa raperda sebagai regeling dibuat untuk membenarkan beschikking atau keputusan yang telanjur ada. Inilah yang kemudian menimbulkan celah terjadinya kolusi dan korupsi. Pembentuk raperda bisa berkolusi dan berkorupsiria dengan pengembang yang telah mendapat keputusan untuk melakukan reklamasi.


Korupsi dan kolusi itulah yang kemudian tampaknya benar-benar terjadi dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. M Sanusi sebagai salah seorang anggota pembentuk perda ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sangkaan (bukan lagi dugaan) penyuapan terhadapnya oleh APL.

Dalam kasus ini, seperti yang muncul dalam pendapat publik, diduga kuat APL menyuap Sanusi untuk menurunkan kontribusi APL sebagai pengembang dari 15% yang ditentukan oleh gubernur menjadi 5% di dalam raperda.

Indikasi penyuapan tersebut semakin kuat ketika Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Jakarta, Tutty Kusumawati mengumumkan melalui jumpa pers resmi bahwa usul penurunan kontribusi dari 15% menjadi 5% tersebut dilakukan M Taufik, Wakil Ketua DPRD yang juga memimpin pembahasan raperda.

Usul tersebut ditolak Gubernur. Pembahasan raperda pun ditunda sampai beberapa kali karena tidak ada titik temu dan tidak kuorum. Taufik boleh saja membantah dan mengatakan bahwa tidak mungkin ada penyuapan dalam pembahasan raperda, sebab rapat-rapat di DPRD dilakukan secara terbuka dan bisa diawasi masyarakat.

Dua bersaudara (kakak beradik), anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra, Muhammad Sanusi dan Muhammad Taufik.

Tapi pernyataan Taufik ini bisa dibantah balik dengan pernyataan lain, yakni rapat-rapat terbuka di DPR maupun di DPRD biasanya sudah didahului dengan pembicaraan-pembicaraan tertutup di balik panggung yang melibatkan banyak pihak. Semua anggota DPR yang sudah dipenjarakan karena korupsi dalam proses pembuatan UU mulanya selalu mengatakan, tidak ada korupsi karena rapat-rapat DPR dilakukan terbuka.

Tapi tetap saja KPK memenjarakan mereka karena terbukti korupsi. Dalam kaitan dengan pembahasan raperda reklamasi, tetap saja sulit dibantah adanya korupsi karena setelah Sanusi ditangkap, presdir APL pun menyerahkan diri. Logikanya, kalau tidak ada korupsinya, untuk apa seorang presdir menyerahkan diri?

Berdasar pengalaman, kalau sudah di-OTT oleh KPK tidak seorang pun bisa lolos, sebab sebelum melakukan OTT KPK pasti mempunyai informasi lengkap tentang isi, tanggal, jam, transaksi, serta tempat pembicaraan dan pertemuan semua pihak-pihak yang terlibat. Tak mungkin KPK ceroboh melakukan OTT tanpa alat bukti yang cukup menurut hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan Bos Agung Sedayu Grup (Agung Podomoro), Aguan (Sugianto Kusuma).

Dan itulah gunanya pembolehan penyadapan oleh KPK. Tampaknya sudah tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta ketika menghentikan semua proses pembangunan dan melakukan pembongkaran-pembongkaran atas bangunan-bangunan, yang dilakukan oleh pengembang di beberapa bagian lokasi reklamasi. Alasannya, pengembang baru mempunyai izin prinsip dan belum mempunyai izin operasional.

Langkah Pemerintah DKI-Jakarta itu sudah tepat, tetapi akan jauh lebih tepat jika masalahnya dikembalikan dulu ke prinsip hukum tentang hubungan antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Prinsipnya, beschikking tidak boleh mendahului regeling. Oleh sebab itu semua izin yang sudah ada harus dianggap tidak atau belum ada dan perlu dicabut sampai selesai dan diundangkannya perda.

Setelah perda selesai barulah dikeluarkan izin-izin lagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang dimuat di dalam undang-undang. Meski kurang sejalan dengan kemanfaatan ekonomi, pencabutan izin-izin yang terlanjur ada itu akan lebih sejalan dengan asas kemanfaatan hukum.

Moh Mahfud MD,
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN),
Ketua MK-RI 2008-2013

KORAN SINDO, 9 April 2016

05 April, 2015

Etika dan Etiket dalam Argumentasi


Di KompasTV, Ahok yang temperamental itu, saking emosinya, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, jelasnya “ta*k” dan “bangsa*”.

Presenter sudah memperingatkan bahwa ini adalah acara live, tetapi Ahok sudah mata gelap dan lepas kendali (namanya juga manusia, bisa salah) sehingga akhirnya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengeluarkan “kartu kuning” (pinjam istilah sepak bola) buat KompasTV. Wajar banget, Ahok pun sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf.

Tapi, jangan lupa, beberapa waktu sebelumnya, dalam sidang pengesahan APBD DKI yang dead lock itu, dalam keadaan sama-sama emosi, seorang anggota DPRD juga mengeluarkan kata-kata “anji**” dan “Ci*a” yang ditunjukkan kepada Ahok. Tidak dibreidel oleh KPI karena sempat ditutup dengan bunyi “tit..tit..” sebelum ditayangkan (siaran tunda). Kata-kata rasis adalah yang nomor satu tidak sopannya. Jauh di atas kata-kata kebun binatang. Tapi di lingkungan kebun binatang pun ada kelas-kelasnya.

“Anji**” lebih tinggi kelasnya dari pada “bangsa*” yang arti sesungguhnya adalah kepinding, tumila atau kutu busuk yang sering sembunyi di kursi-kursi rotan bioskop Megaria dan Menteng di zaman saya masih pacaran, yang membikin paha para penonton gatal-gatal dan merah-merah (kalau mau nonton harus berbekal kertas koran untuk melapisi kursi rotan).


Di era Cinema XXI sekarang ini, dunia perbangsatan sudah lama punah karena kursi-kursi sudah terbuat dari kulit dan udara dalam ruangan sejuk, lagi pula kursi dibersihkan setiap hari. Tapi kata “anji**” pun di telinga sebagian orang tergolong biasa-biasa saja. Jenderal Hugeng (alm) yang dikenal sebagai jenderal polisi yang paling jujur dan paling santun ––dan seorang vokalis pula–– mengakui dalam buku memoarnya bahwa sebagai orang Pekalongan, ia menyapa teman sekampungnya kalau sudah lama tidak bertemu dengan kata-kata “asu” yang artinya adalah “anji**” juga.

Di Surabaya, antar-arek-arek biasa mereka saling menyapa dengan ucapan yang paling akrab buat mereka, yaitu “jancu*”, yang artinya adalah hubungan intim, jauh lebih kasar daripada menyebutkan isi toilet doang. Jadi sumpah-serapah itu, walaupun bisa bikin telinga orang merah-kuning-hijau seperti lampu lalu lintas, tidak berlaku umum. Hanya berlaku di kalangan tertentu.

Di tempat lain, suatu sumpah serapah bisa dianggap biasa saja. Jadi tidak universal. Sama tidak universalnya dengan cara makan. Di istana Kerajaan Tiongkok, jamuan makan disiapkan dengan mangkuk dan sumpit.

Para bangsawan, dengan baju-baju kehormatannya, memunguti nasi, bakmi, atau mata ikan dari sup kepala ikan dengan sumpitnya, dan menyeruput kuah supnya langsung dari mangkuk seperti orang minum kopi sambil berbunyi keras-keras ... sruuut ...sruuut...!! Nah, kalau ada orang Prancis di situ, langsung isi perutnya mau keluar semua.


Sebaliknya orang Prancis biasa makan dengan seperangkat alat makan yang berlapis-lapis dan harus digunakan berurutan sesuai dengan aturan, yang bisa makan waktu 3 jam sekali makan. Kalau ada orang Tionghoa di situ, bisa jadi si Tionghoa sudah ketiduran sebelum jamuan makan selesai. Sopan santun yang tidak universal ini dalam ilmu filsafat disebut etiket. Setiap tempat, waktu, kelompok, suku, dan budaya bisa punya etiket sendiri.

Tapi yang jauh lebih penting adalah etika, yaitu nilai-nilai yang lebih dalam, lebih luhur dan berlaku universal, seperti keharusan menghormati orang tua, larangan untuk membunuh orang tak berdosa, menjunjung tinggi keadilan, dan sebagainya, termasuk tentu saja antikorupsi. Nilai universal antikorupsi inilah sebenarnya yang sedang dibela Ahok dalam perdebatan tentang APBD DKI.

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan TV yang mencegatnya setelah dia keluar dari suatu pertemuan, Ahok pernah bercerita tentang anggota DPRD yang punya Lamborghini. Buat Ahok, tidak masuk akal seorang anggota, walaupun dia wakil ketua DPRD Jakarta, untuk bisa mempunyai mobil Lamborghini. Argumentasi Ahok kira-kira seperti ini: (1) mobil Lamborghini adalah mobil yang sangat mahal, (2) gaji seorang anggota DPRD DKI tidak cukup banyak buat membeli Lamborghini; jadi (3) seorang anggota DPRD DKI tidak akan mungkin punya Lamborghini.

Nah, ketika ternyata ada anggota DPRD DKI yang mempunyai Lamborghini, Ahok menyimpulkan, pasti ada yang salah di sini. Maka mau tidak mau logika selanjutnya langsung nyambung ke korupsi. Logika yang saling sambung-menyambung inilah yang disebut argumentasi. Argumentasi adalah gabungan beberapa “premis”, yaitu pernyataan-pernyataan yang sudah teruji kebenarannya, yang saling mendukung dan menghasilkan kesimpulan yang sama benarnya, yang akan menjadi premis baru.


Ilmu pengetahuan pada dasarnya dibangun atas dasar sambung-menyambung rangkaian premis itu. Karena itulah dalil-dalil ilmu pengetahuan sulit digugurkan. Karena itulah argumentasi Ahok, khususnya tentang dana Rp 12 Triliun yang dicoba disisipkan di APBD, sulit sekali untuk bisa dipatahkan.

Semuanya tersusun dalam argumentasi (dalam bahasa filsafat: silogisme) yang memenuhi hukum-hukum logika yang memang (menurut pengamatan saya pribadi) merupakan salah satu kekuatan Ahok.

Di sisi lain, kekuatan logika ini memang rentan untuk digugurkan, antara lain melalui pendekatan diluar logika, termasuk pendekatan kekuasaan, pengerahan massa, perkoncoan, gratifikasi, pelintiran pernyataan, doktrin, kepercayaan, takhayul, dan masih banyak lagi. Tapi yang paling sulit adalah bahwa logika itu bisa dikecoh dengan logika juga. Misalnya, perhatikan baik-baik argumentasi atau silogisme ini: (1) anjing bernapas, (2) Ahok bernapas, jadi (3) Ahok adalah anjing.

Waduh ... bagaimana ini? Itulah yang dalam ilmu logika disebut sesat pikir. Pikiran kita tersesat karena melanggar salah satu hukum silogisme. Untuk mengujinya gampang saja. Ganti saja kata “Ahok” dengan “Sarlito”. Kalau kesimpulan Anda adalah Sarlito itu anjing, Anda sedang membaca tulisan seekor anjing.

Sarlito Wirawan Sarwono,
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
KORAN SINDO, 29 Maret 2015

25 Februari, 2014

Mestinya Malu


Selain kecelakaan, mobil bukan tempat di mana hal-hal yang penting terjadi, kan? Tetapi bagiku, mobil adalah tempat pikiranku suka melayang lepas-bebas. Maka ia tempat aku kerap menggagas kolom Udar Rasa ini: barulah ide tebersit di benakku, aku merogoh Blackberry untuk mencatatnya; kadang berhenti sebentar di pinggir jalan, kadang tidak. Boleh ataupun tidak boleh, aku tak peduli? Tetap aku lakukan. He... he....

Kini, aku sudah parkir di pinggir jalan, sedang mikirin Udar Rasa dan sekaligus apa yang baru saja terjadi dua menit yang lalu: Aku di kemudi, lalu lintas di depan cukup lancar; aku di belakang sebuah mobil lain. Ia tepat di depanku. Sialan!! Lampu hijau telah berkedip beralih ke kuning. Mestinya sopir mobil itu berhenti. Tidaaaak! Bukan mengerem, dia malahan tambah melaju. Gila bener! Melihat gelagatnya, aku mestinya ngerem dengan keras, kan? Tetapi, kerasukan setan apa, aku justru menekan pedal gas …. dan, ya! Kami dua-duanya lolos… menerobos lampu merah, pas di depan sepasang polisi yang menatap kami melintas –dengan mulut ternganga bengong. “Waaah!!! Hampir-hampir kena!

Lalu, apa reaksi kami setelah pengalaman ini? Malu? Sama sekali tidak! Sebaliknya kami terpingkal-pingkal, kecuali tamu bule Perancis kami, yang bermuka masam, lalu berkata padaku: “tu exagères” –kamu berlebih-lebih!!

Go to hell.” Elu Perancis, pikirku. Memang aku berlebih-lebih, tetapi bukankah itulah pertanda bahwa aku saat ini kian “go Indonesia?” Aku tak kurang permisif dari sobat-sobat Indonesiaku! Tepat seperti Anda sekalian, teman-teman Indonesiaku pun bisa melanggar tanpa rasa bersalah.


Maka, seperti kalian pula, aku pun tertawa waktu membaca bahwa Gayus bisa hadir di Macau saat di penjara. Seperti kalian dalam situasi serupa, aku tersenyum mendengar temanku mengisahkan cara dia naik pangkat menjadi pegawai golongan IVA: “Sistemnya pas seperti di jalan tol,” katanya polos, “bayar sekali di portal, lalu bebas hambatan, he... he...!” Bukankah perumpamaannya sangat pas? Apakah itu sebabnya aku, kini, mengucurkan duit pada istriku setiap dia perlu uang pelicin naik-pangkatnya, yang notabene tak kunjung naik itu? Jangan-jangan tidak naik karena duit pelicin itu baru cukup untuk pembelian pulsa bagi si Bapak X, pegawai “kunci”? Bisa jadi! Susah nyusun anggaran suapan, kan? Jangan dikasih “lebih”, tapi jangan “kurang” juga! Bisa berabe!

Seperti Anda sekalian, teman-teman, selain permisif, aku juga “loyal”, dan berbangga karenanya. Di antara kenalan baikku, terhitung seorang yang pintar dan kerjaannya menjadi joki unggulan bagi skripsi-skripsi orang berkantong tebal. Aku tidak pernah membuka rahasia borok busuknya: orangnya baik sama aku. Harus setia kawan, dong! Maka bila aku bertemu dengan sarjana berembel MM dan DR palsu tapi sah hasil kerja sobat itu, aku bersembah-bungkuk seperlunya di hadapan mereka. Main aman!

Cuma, oleh karena loyal, tidak mungkin aku terlalu “lurus” lha iyalah! Apakah kalian pernah membaca tulisanku? Kalau “ngalor-ngidul”, sejarahnya terlalu mendalam, atau kelewat puitis, tandanya aku bohong. Tapi kalau tidak bohong, bagaimana? Tambah musuh! Maka aku pun terpaksa kompromi dalam kebohongan itu. Tak heran bila aku mempunyai banyak teman. Aku benar-benar “go Indonesia”, kan?


Permisif, loyal, berbohong, banyak teman. Lengkap sudah! Atau hampir lengkap: coba bayangkan bagaimana jadinya aku bila berkuasa dan mengelola duit dalam jumlah besar? Mungkinkah aku luput dari “korupsi”? Aku tidak yakin! Apalagi aku bukan tipe orang yang mudah ditakut-takuti bakal kecemplung di neraka!

Begitulah aku, begitulah kalian, begitulah kita, teman-teman, dan saudara-saudara se-Nusantara: tanpa kita sadari, perilaku permisif tak ayal bakal berujung pada suap-menyuap. Seperti pernah ditulis seorang karib di dalam salah satu SMS-nya: “Kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK menunjukkan banyak sekali pihak-pihak yang terlibat tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan ‘tindakan tercela yang melanggar hukum’. Kebanyakan terjerat jalinan pertemanan, persahabatan yang mudah tergelincir menjadi persekongkolan.

Ya! Korupsi bukan sesuatu yang berada nun jauh di sana. Bukan realita abstrak yang sembunyi di belakang istilah asing yang suka diucapkan ahli hukum yang mahir. Korupsi sudah hadir secara potensial di dalam perilaku remeh, yaitu di dalam cara kita menerobos lampu merah, “nyontek” di sekolah, mencari akal untuk naik pangkat dan bahkan tertawa untuk itu semua. Sadarkah kita? Cukup sadarkah aku? Jelas tidak! Buktinya: aku tidak sampai hati mengungkap nama orang-orang yang aku sebut “boroknya” di atas. Astaga!!

Jean Couteau,
Penulis Kolom “Udar Rasa” di Kompas
KOMPAS,  23 Februari 2014

26 Desember, 2013

Republik Skizofrenia


Negeri ini semakin menjauh dari cita-cita kemerdekaan dan politik reformasi. Visi founding father bangsa kita, yang ingin mengantarkan kemerdekaan sebagai pintu gerbang kesejahteraan telah dikhianati para koruptor.

Janji reformasi yang ditandai penggulingan rezim otoriter menuju keterbukaan pendapat, akses informasi, dan demokrasi politik, telah ditelikung oleh mereka yang menggunakan jabatan sebagai akses utama menguras uang negara. Bagaimana renungan untuk bangsa yang semakin jauh dari orbit untuk menjadi bangsa yang besar ini?

Negeri ini dapat dianggap sebagai republik skizofrenia. Ini terjadi ketika hampir semua pejabat negara lupa pada tanggung jawabnya. Para politikus lupa hakikat perjuangannya. Para ilmuwan lupa pada aplikasi ilmunya, karena hanya menjunjung teori setinggi langit. Dan kalangan seniman pun telah lupa dengan hakikat kreatifnya. Bahkan mereka yang sejatinya waras, telah dianggap gila sepenuhnya.

Indonesia kini tak ubahnya hanya merupakan deretan catatan hitam yang dipenuhi dengan silang sengkarut kasus korupsi. Berderet-deret kasus korupsi berdesakan dengan tindakan amoral, asusila, dan setumpuk persoalan moral yang menjadi akar sekaligus ranting pohon kering bernama integritas. Sebagai negara, Indonesia masih kuat untuk bertahan lama. Akan tetapi, akar-akar yang menopangnya selama ini telah dan sedang digerogoti ribuan kasus yang tak pernah selesai.


Politik Skizofrenik
Jika membentangkan deretan masalah yang menjerat bangsa ini, dalam perspektif psikiatri, tak dapat disangkal kemungkinan hadirnya republik skizofrenia (David Hill, 1983). Di republik ini, yang ada hanyalah birokrasi yang depresif.

Sistem kerja dan mekanisme politik yang telah dihajar oleh tren koruptif, suap-menyuap, dan mental gratisan ini telah berlangsung tiga dekade dalam lanskap politik kemerdekaan dan ditambah dengan ratusan tahun menghamba pada kekuasaan kolonial.

Teror-teror yang terjadi dalam konteks konflik politik agama menjadi bukti hadirnya mental skizofrenik. Bagaikan palu godam menghantam kepala, mental skizofrenik terwujud dalam bentuk teror bom, teriakan syariat yang salah kaprah, dan adu fisik kelompok yang berjibaku atas nama agama. Mereka meneriakkan kalimat Tuhan dan menyitir hikmah nabi, namun hanya untuk menghakimi kelompok lain, yang notabene adalah saudaranya sebangsa.

Palu godam bernama agama berhasil memukul kelompok-kelompok minoritas yang dianggap sesat dan bahkan “disesatkan”. Dari catatan historis, kasus Ahmadiyah dan Syiah menjadi bagian teror skizofrenik yang lambat laun tidak sekadar halusinasi, tetapi telah menjadi teror fisik yang melahirkan konflik horisontal yang memecah belah bangsa ini.


Di panggung politik, berderet-deret kasus telah membuat kepala rakyat kecil pusing tujuh keliling. Setelah tiap hari dihajar oleh mahalnya biaya hidup, meroketnya harga-harga bahan kebutuhan pokok, minimnya jaminan kesehatan, dan mundurnya kualitas pendidikan, warga dijerat simpang siur informasi kasus korupsi pejabat negara. Seperti kasus Century, impor sapi, Hambalang, simulator SIM, dan ratusan kasus lain yang menggunung di meja berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data yang disampaikan FEB UGM, selama 2001-2009 uang negara yang dikorupsi senilai Rp 73, 07 triliun. Akan tetapi, total nilai hukuman finansial hanya Rp 5,32 triliun atau setara 7,29 persen. Selisih dana sebesar Rp 67,75 triliun adalah jumlah yang harus ditanggung rakyat dengan imbas pada minimnya dukungan negara untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik dan kesejahteraan warga.

Orang-orang cerdik yang berpengalaman dalam karier akademik dan birokrasi, yang kemudian diberi amanah sebagai panglima hukum, nyatanya mereka juga tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kasus suap di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti. Gaji tinggi dan segepok sertifikat prestasi ternyata tidak menjamin integritas personal. Visi dan moral pejabat negara dipertaruhkan di tengah sistem politik skizofrenik saat ini.


Visi Politik
Bagaimana menyelamatkan bangsa yang didera skizofrenia? Patut dicatat, bahwa hal yang menjadikan negara dan bangsa bertahan adalah adanya harapan. Jika harapan masih ada, akan terus ada semangat untuk meneruskan kehidupan dan masih ada tenaga untuk melakukan perubahan. Harapan (hope) inilah yang menjadi doa dan inspirasi bagi hadirnya orang-orang baik pada sistem politik yang busuk sekalipun.

Saat situasi krisis dalam birokrasi negara, apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) —Wakil Gubernur DKI Jakarta— bahwa dunia politik di negeri ini masih kekurangan orang-orang yang baik, seharusnya menjadi poin penting untuk membaca tingkat kerusakan dalam republik skizofrenik ini. Apakah hadirnya orang-orang baik saja sudah cukup? Saya kira tidak!

Orang-orang baik harus memiliki visi yang kuat, bersinergi, dan berani melakukan perubahan. Orang-orang baik, yang selama ini bertahan dalam sistem politik yang kotor, pelan-pelan harus menyingkir dari medan pertarungan politik. Karena hanya mereka yang mampu menghadirkan perubahan, yang akan dapat bertahan dan dikenang.


Jadi, harus ada komunikasi integratif antar orang-orang baik dalam ruang politik dengan yang di luar sistem. Hal ini untuk saling bertukar gagasan, melakukan perubahan bersama, dan menembus batas-batas moral yang selama ini telah dikonstruksi dengan standar kebiasaan, bukan dengan standar kebenaran.

Politik dengan aktor yang memiliki integritas, bervisi kuat, dan sanggup melakukan perubahan inilah, yang bakal menjadi penyelamat negeri ini. Proses menuju 2014 harus digunakan sepenuhnya bagi menjaring sebanyak mungkin hadirnya pribadi tokoh dan kelompok “orang-orang baik” yang mau dan mampu melahirkan perubahan.

Munawir Aziz,
Visiting Researcher di Goethe-Frankfurt University, Germany,
Penulis buku Harmoni di Tiongkok Kecil

SINAR HARAPAN,  16 Desember 2013

16 Oktober, 2013

Ketika Hukum Terkomodifikasi

John Locke dan Montesquieu, pencetus gagasan Trias Politika.

Masyarakat Indonesia untuk kali ke sekian dihentak oleh “tsunami besar” dalam dunia hukum, ketika Rabu, 2 Oktober 2013 malam lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar karena diduga menerima suap terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Media televisi malam itu saling berlomba menampilkan informasi paling eksklusif. Hampir semua media cetak mengubah haluan headline untuk terbitan paginya. Tak sampai 24 jam, KPK pun menetapkan Akil dan beberapa orang lainnya dari DPR dan kepala daerah sebagai tersangka kasus penyuapan tersebut.

Kaget dan prihatin, itulah kata yang terlontar dari berbagai kalangan pada hari-hari ini. Gelombang “tsunami hukum” yang datang silih-berganti semakin memorakporandakan hukum dan keadilan di negeri ini. Sungguh ironi besar, ketika suara publik begitu kuat meneriakkan pengganyangan korupsi, di sisi lain penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tercemari oleh kejahatan luar biasa itu.

Lengkap sudah kolaborasi korupsi di negeri ini ketika tiga pilar negara berjamaah menjalankannya. Gagasan besar John Locke yang disempurnakan oleh Montesquieu untuk memisahkan kekuasaan ke dalam Trias Politika agar tercipta negara demokratis yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mendorong mekanisme check and balances menjadi porak-poranda di negeri ini. Semua justru berbagi kapling dalam berladang korupsi.

Angie, Kartini, Rudi, Akil, Heri, Luthfi, Gayus, Djoko.

Tidaklah mengherankan jika kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan makin tergerus. Jabatan sebagai penyelenggara negara yang pada awal pelantikan mereka katakan sebagai amanah, berubah menjadi khianat. Masyarakat bertanya-tanya, apakah yang salah dalam sistem politik, hukum, dan ketatanegaraan kita, sehingga badai korupsi datang silih-berganti?

Tentu kita masih ingat bagaimana pada awal reformasi, kemasifan praktik korupsi ditengarai sebagai akibat keminimalan kesejahteraan aparat penyelenggara negara dan penegak hukum. Pemerintah kemudian menaikkan kesejahteraan atau me-remunerasi dengan cukup signifikan bagi aparat yang rawan dengan penyalahgunaan kekuasaan, semisal pegawai Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, juga aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

Maka efektivitas kebijakan tersebut kembali dipertanyakan, ketika ternyata muncul rentetan kasus yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, jaksa Urip Tri Gunawan, hakim tipikor Kartini Marpaung dan Heri Kisbandono di Semarang, politikus Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaaq, Irjen Pol Djoko Susilo, Rudi Rubiandini dan berderet kasus lain yang tak kalah menggemparkan.

Kini masyarakat kembali disuguhi drama terheboh yang melibatkan Ketua MK. Mahkamah Konstitusi selama ini yang digadang-gadang sebagai benteng terakhir keadilan yang masih steril dari praktik kotor. Kamis, 3 Oktober lalu KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka. Tentu bukan hal sepele, karena lazimnya kasus yang disidik KPK hampir pasti sampai meja pengadilan karena memiliki bukti kuat permulaan terhadap pelanggaran hukum.

Berbagai kasus tersebut menunjukkan tesis tentang keminimalan kesejahteraan penyelenggara negara dan penegak hukum sebagai faktor pemicu korupsi tidak selamanya benar. Pendapatan yang ditingkatkan ternyata belum terbukti efektif mengerem nafsu koruptif. Sebaliknya, justru menjadi bargaining untuk menaikkan “tarif” suap yang harus diberikan kepada mereka. Dan akhirnya masyarakat pun seolah-olah telah menjadi terbiasa ketika membaca dan mendengar angka-angka korupsi yang berjumlah jutaan bahkan miliaran.

Berani, Jujur, (Pemimpin) Hebat !!!

Proses Komodifikasi
Dari berbagai peristiwa tersebut, termasuk kasus Akil, tampaknya dunia hukum di Indonesia mengalami proses komodifikasi. Mengacu pemikiran kaum Marxian, komodifikasi dapat dilihat sebagai proses mengubah tujuan dan fungsi suatu aktivitas atau benda yang seharusnya nonkomersial dan bersih dari kepentingan kapital, menjadi komoditas menggiurkan yang membawa banyak keuntungan kapital.

Dunia hukum yang seharusnya menjadi sarana menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua orang, terkomodifikasi sebagai alat untuk memperoleh keuntungan bagi sebagian aparat penegak hukum. Kapitalisme yang saat ini menghegemoni kehidupan dunia, telah merangsek masuk ke ranah hukum, sehingga kini hukum memiliki fungsi laten menjadi alat transaksi ekonomi. Kini hukum telah menjadi alat untuk memupuk dan menumpuk kekayaan pribadi.

Penyelesaian kasus-kasus hukum kini cenderung transaksional, dan proses tersebut tidak pernah dipelajari oleh aparat penegak hukum ketika mereka masih di fakultas hukum atau di Akademi Kepolisian. Kapitalismelah yang telah dijadikan guru, sehingga dengan cerdik (bukan cerdas) dan licik bagai kancil, mereka mampu memanfaatkan wewenang hukum untuk pemupukan modal kapital.

Hasilnya, sengketa pilkada disulap sebagai peluang pemupukan kapital karena sudah menjadi naluri orang yang bersengketa pasti akan berusaha dan bersaing menjadi pemenang. Inilah peluang kapital yang kemudian ditangkap dan dimainkan oleh aparat penegak hukum yang amoral.

Inilah ironi dunia penegakan hukum dan kita masih harus bersabar menunggu, karena tampaknya epilog drama korupsi belum juga kunjung tiba waktunya. Tapi dengan sistem yang baik, didukung keterjagaan integritas moral individu penegak hukum, semestinya dan seharusnya korupsi dapat dilawan. Kita berharap, setelah peristiwa Akil, epilog segera datang untuk mengakhiri drama yang seolah-olah tak kunjung usai. Kita tetap harus optimistis.

Kuncoro Bayu Prasetyo;
Dosen Antropologi Unnes dan Akademi Kepolisian
SUARA MERDEKA, 7 Oktober 2013

18 April, 2013

Ambang Batas Dinasti Politik


Dalam hitungan maju sejak kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diberlakukan, cengkeraman dinasti politik di setiap daerah semakin menguat. Pilkada makin ditandai dengan pesta keluarga.

Dalam lingkup sempit, horizontal dan vertikal, para anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah pejabat petahana mencalonkan diri dalam arena pilkada. Dalam arti luas, para keponakan dan menantu juga tak mau ketinggalan.

Selama satu dasawarsa terakhir, di sejumlah daerah, mata rantai alih kuasa dalam satu dinasti politik makin tak kenal jeda. Proses demokrasi di daerah dengan mekanisme pilkada hanya jadi pesta besar sejumlah dinasti. Kuasa dinasti yang mencengkeram sejumlah daerah ini pun berkelindan dengan kepentingan dinasti di level lokal dan nasional.

Anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah kepala daerah pun ramai-ramai bertarung dalam kontes pemilu legislatif untuk DPRD, DPD, dan DPR. Sistem politik yang dibangun dengan semangat demokrasi makin dibajak oleh sejumlah dinasti.


Belenggu Dinasti Politik
Sudah saatnya kita belajar dari dampak negatif dinasti politik di sejumlah negara. Pada masa Orde Baru, dinasti politik telah menjadi “momok” dan diyakini menjadi penyebab utama maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Data dari Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi ada 57 kepala daerah yang membangun dinasti politik di beberapa daerah di Indonesia (2013). Dari 57 kepala daerah yang mencalonkan para anggota keluarga yang memiliki pertalian darah, hanya 17 di antaranya yang kalah di arena pilkada. Selebihnya, mereka menjadi pemenang menggantikan kekuasaan keluarganya.

Menguatnya politik dinasti di sejumlah daerah ini juga diwarnai maraknya potensi korupsi yang dilakukan para anggota keluarga dinasti yang berkuasa. Benar bahwa dinasti politik bukanlah satu-satunya faktor maraknya korupsi di daerah. Namun, makin rapatnya kuasa para dinasti di sejumlah daerah, korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN kian tak terhindarkan.

Menguatnya lapisan dinasti politik yang menyebar ke beberapa daerah ini membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia. Pertama, dominasi dan belenggu dinasti politik pada sistem politik dan parpol di Indonesia akan menumpulkan fungsi sistem politik sebagai mekanisme demokratis dalam mengawal kepentingan publik. Dalam jangka panjang dapat dipastikan akan makin mengerdilkan sistem politik karena sirkulasi elite dan kepemimpinan —yang mestinya bersifat terbuka— kian tertutup oleh dominasi kepentingan dinasti politik.


Kedua, dominasi dan belenggu dinasti politik menyeret sistem politik dan parpol ke arah “personalisasi dan privatisasi kepentingan politik”. Dalam sistem demokrasi kesejahteraan, arena politik merupakan arena terbuka. Ada potensi besar di mana sumber daya ekonomi-politik yang diperjuangkan, diperoleh, dan dikelola oleh parpol —yang mestinya untuk kepentingan publik— pada akhirnya diprivatisasi oleh keluarga masing-masing.

Ketiga, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik ini juga akan semakin membusukkan budaya politik dan etika publik. Adanya proses perekrutan elite yang cenderung tertutup, dominasi penggunaan akses sumber daya ekonomi-politik yang terus dimonopoli keluarga, juga hasrat akumulasi kekuasaan selama beberapa fase generasi menjadikan arena politik semata-mata sebagai gelanggang perebutan aset publik.

Keempat, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik merusak efektivitas kinerja sistem politik. Sebab, institusi politik dan sistem politik dihuni oleh para elite dengan mental yang harus terus-menerus dilayani, bukan melayani. Padahal, arena politik dan sistem politik dimaksudkan untuk melahirkan pelayanan publik dan kebijakan yang benar-benar mengedepankan kepentingan publik.


Mencari Ambang Batas
Dominasi dan cengkeraman dinasti politik di daerah, bagaimanapun, harus dibatasi. Siapa pun yang memiliki akumulasi kekuasaan luar biasa dan berbasis kekerabatan cenderung sulit mengendalikan moral hazard yang dimilikinya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Maka, tepat jika RUU Pilkada yang saat ini diajukan pemerintah mengusulkan adanya jeda pencalonan bagi keluarga dinasti politik, baik bersifat vertikal maupun horizontal. Pasal 70 (p) menyebutkan bahwa warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan jadi calon bupati/walikota adalah yang tidak punya ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/walikota kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Ketentuan di atas jadi penting dimasukkan dalam RUU Pilkada mengingat potensi konflik kepentingan pejabat petahana terhadap calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah akan tak terhindarkan. Meskipun Pasal 93 Ayat (1) menyebutkan sejumlah larangan dalam kampanye para calon kepala daerah untuk tidak melibatkan pejabat petahana hingga pegawai negeri, kepala desa dan perangkat desa, tetapi konflik kepentingan pasti sulit dihilangkan oleh pejabat yang anak, istri, adik, dan kakaknya jadi calon kepala daerah.

Demikian pula Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan, “pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”, namun tetap saja fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pejabat petahana membuat sejumlah kebijakan politik yang menguntungkan calon kepala daerah yang menjadi kerabatnya.


Meski Pasal 92 (f) menyebutkan pula bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, dan hal ini merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 95 Ayat 1), namun dalam pelaksanaannya tindakan penegakan hukum atas hal itu sangat lemah. Karena itu, Pasal 70 (p) di atas jadi kunci utama mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas yang dimiliki pejabat petahana.

Gejala penguatan cengkeraman dinasti politik di sejumlah daerah, bagaimanapun, akan menggerus nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Tak semua pihak menyadari bahaya yang mengancam di balik cengkeraman dinasti politik di setiap daerah. Bahkan sebaliknya, banyak di antara mereka yang telanjur nyaman di dalam cengkeraman keluarga dinasti politik tertentu.

Adalah tanggung jawab negara untuk mengatur kembali ambang batas dominasi dinasti politik dalam pilkada. Mereka yang menjadi anggota keluarga dekat —baik vertikal maupun horizontal— dari pejabat petahana tentu saja tidak akan dihilangkan haknya sebagai calon kepala daerah. Namun beragam potensi moral hazard dari pejabat petahana dan keluarganya —yang berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya di arena pilkada— sedini mungkin harus dicegah agar monopoli kekuasaan tidak membunuh nilai-nilai demokrasi di setiap daerah di Indonesia.

Umar Syadat Hasibuan;
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMPAS, 11 April 2013

29 Maret, 2013

Mencari Jejak Anas di Hambalang


Penetapan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Hambalang menyisakan persoalan.

Meski banyak media santer memberitakan keterlibatannya dalam kasus itu, fakta hukum dan alat bukti yang ada sesungguhnya belum cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka. Pertanyaan paling mendasar adalah: benarkah ada jejak Anas di Hambalang ataukah itu hanya “karangan” Nazaruddin belaka? Proyek pembangunan kompleks sekolah olahraga Hambalang yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat telah dirancang sejak 2004 pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, jauh sebelum Anas masuk Partai Demokrat.

Pada awalnya proyek tersebut direncanakan menelan biaya Rp 125 miliar, penentuan lokasi proyek dan pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2005, pada masa Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault. Namun, realisasi proyek itu tertunda akibat proses sertifikasi tanah yang terkatung-katung tanpa alasan jelas. Di bawah menteri baru Andi Mallarangeng, Proyek Hambalang kembali dihidupkan dan diperbesar skalanya.

Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan anggaran baru senilai Rp 1,5 triliun (sepuluh kali lipat lebih dari rencana awal), yang disetujui Menteri Keuangan. Kemenpora menetapkan konsorsium PT Adhi Karya sebagai pemenang tender Proyek Hambalang pada akhir 2010. Nazar menuding Anas “mengatur Proyek Hambalang sejak awal sampai akhir”. Benarkah itu? Ada tiga tuduhan yang dilontarkan Nazar.

Ignatius Mulyono, Joyo Winoto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin

Proses Sertifikasi Tanah
Pertama, Nazar menuduh Anas berperan besar dalam menggolkan proses sertifikasi lahan Hambalang. Nazar menyebut pertemuan empat orang: dia sendiri, Anas (kala itu ketua Fraksi Demokrat di DPR), Joyo Winoto (kepala Badan Pertanahan Nasional/BPN), dan Ignatius Mulyono (politikus Partai Demokrat serta anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan BPN).

Menurut Nazar, dalam pertemuan itu Anas membujuk Joyo Winoto agar segera mengeluarkan sertifikat Hambalang. Namun ada beberapa kelemahan dalam pernyataan Nazar itu. Pertama, tidak jelas tempus delicti (waktu kejadian) keterlibatan Anas dalam pengurusan sertifikat. Kedua, pertemuan yang dimaksud hanya dikisahkan oleh Nazar dan tidak dibenarkan oleh tiga lainnya (Anas, Ignatius Mulyono maupun Joyo Winoto).

Dalam dunia hukum berlaku asas unus testis nullus testis, keterangan satu saksi saja belum dapat dijadikan dasar pembuktian. Ketiga, berdasarkan pernyataan Ignatius, pejabat BPN maupun pejabat Kemenpora, BPN tidak pernah mengeluarkan sertifikat Hambalang. BPN hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa hak pakai lahan Hambalang ada pada Kemenpora.

Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Yulianis dan Adyaksa Dault

Tender Hambalang
Kedua, Nazar menuduh Anas menjadi arsitek kemenangan Adhi Karya dalam tender proyek Hambalang. Nazar mengaku menemani Anas bertemu dengan Teuku Bagus Mohammad Noer dari PT Adhi Karya pada Maret 2010 dalam rangka memastikan Adhi Karya menjadi pemenang tender dengan imbalan Rp 100 miliar.

Dan masih menurut Nazar, sekitar Rp 50 miliar suap tersebut dipakai Anas untuk memenangkan pemilihan ketua umum Partai Demokrat. Mindo Rosalina Manullang, direktur Pemasaran Permai Grup, dalam persidangan kasus Wisma Atlet justru mengatakan bahwa Nazar sebenarnya ingin agar Proyek Hambalang dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah (DGI), mitra Permai Group milik Nazar.

Permai Group, menurut Rosa, sudah menyetor ke pejabat Kemenpora sebesar Rp 20 miliar untuk memastikan kemenangan DGI. Namun, DGI ternyata kalah tender. Nazar kemudian meminta kembali uang Rp 10 miliar. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Anas bisa mengatur tender yang diselenggarakan oleh para pejabat Kemenpora di bawah Andi Mallarangeng? Seperti kita ketahui, pada saat pemilihan ketua umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng juga merupakan kandidat ketua umum Partai Demokrat yang bersaing dengan Anas Urbaningrum dan Marzuki Alie.


Suap Adhi Karya kepada Anas
Ketiga, Nazar menuding Anas menerima suap sebesar Rp 50 miliar yang dipakai untuk memenangkan Kongres Partai Demokrat. Di samping sulit menjelaskan bagaimana Adhi Karya, sebuah perusahaan publik, bisa mengeluarkan uang Rp 100 miliar jauh sebelum tender dimulai, tuduhan Nazar bertentangan dengan kesaksian Yulianis, kasir Permai Group. Sebagai bendahara umum Partai Demokrat, Nazar adalah pihak yang menerima sumbangan dari para sponsor (termasuk dari Adhi Karya jika ada) sekaligus pihak yang membiayai penyelenggaraan kongres.

Keterangan Yulianis dan Nazar berbeda tentang jumlah dan sumber uang yang dibawa untuk keperluan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Menurut Nazar, uang yang dipakai dalam Kongres di Bandung lebih dari Rp 100 miliar dan berasal dari “fee” Proyek Hambalang. Sementara menurut Yulianis, Permai Group hanya mempersiapkan dana sebesar Rp 48 miliar (Rp 18 miliar di antaranya berasal dari sumbangan para sponsor). Dari jumlah itu, hanya Rp 17 miliar yang terpakai, sisanya masuk kembali ke brankas Nazar. Dan bukankah dengan demikian Nazar justru memperoleh kelebihan sumbangan 'sedikitnya' Rp 31 miliar ?!

Anas Urbaningrum bersama isteri dan 4 buah hatinya

Esensi Kasus Hambalang
Meski tampak rumit, pola korupsi kasus Hambalang pada dasarnya sederhana. Pertama, ada-tidaknya penggelembungan nilai proyek (mark-up) —termasuk siapa yang mengusulkan nilai proyek dan spesifikasinya. Kedua, ada-tidaknya unsur suap-menyuap dan permufakatan jahat lainnya yang memungkinkan satu peserta tender menang secara tidak sah.

Dalam dua aspek esensial tadi, peluang Anas untuk terlibat sangatlah kecil. Karena Hambalang adalah proyek milik Kemenpora, anggarannya diusulkan oleh Kemenpora yang disetujui baik oleh DPR maupun menteri keuangan. Karena itu, jika benar Anas terlibat, bagaimana caranya dia, yang bukan pejabat di pemerintahan itu, bisa mengatur Kemenpora, DPR, dan Kemenkeu sekaligus, untuk mengegolkan proyek dan mengatur tender yang panitianya dibentuk oleh Kemenpora? Bila kita cermati, banyak tuduhan Nazar yang justru mengaburkan esensi Kasus Hambalang dan sangat tendensius mengarahkan opini pada keterlibatan Anas.

Karena itu, kita sungguh sangat berharap agar KPK bisa membuat jernih persoalan Hambalang tersebut. Bagaimanapun, KPK adalah lembaga hukum paling kredibel untuk menyidik kasus ini. Dan semoga KPK bisa bertindak profesional, independen, jujur dan adil.

Asmar Oemar Saleh,
Advokat
KORAN SINDO, 28 Maret 2013

09 Februari, 2013

Modal yang Terguncang


Catatan antikorupsi partai ini sebenarnya tidak diragukan. Dalam periode waktu empat belas tahun reformasi, yang telah melahirkan banyak sekali koruptor, partai ini relatif papan bawah untuk urusan korupsi.

Di awal kiprahnya, partai ini menunjukkan komitmen antikorupsi yang mengundang decak kagum. Komitmen antikorupsi tercermin, misalnya, dari penyelamatan uang negara sebesar Rp 739,6 miliar oleh anggotanya yang duduk dalam badan legislatif, baik pada level nasional maupun lokal selama kurun waktu empat tahun (1999–2003). Pengembalian uang kadeudeuh di Jawa Barat yang hingga ratusan juta itu termasuk di dalamnya.

Dalam buku “Mereka Melawan Korupsi”, terlihat bagaimana kader-kader partai ini piawai melawan godaan dan jebakan korupsi. Tak tanggung-tanggung, kader-kader mereka di DPRD kerap menjadi musuh bersama karena menolak untuk menaikkan tunjangan anggota dewan atau berbagai bentuk uang siluman. Dalam beberapa kasus, mereka dan keluarga diteror karena enggan untuk terbeli, setelah tentu saja uang dengan jumlah besar dan rayuan lainnya coba disodorkan.


Padahal, mereka pun bukan sosok-sosok yang sehat walafiat secara finansial. Sepanjang pengetahuan saya sebagai peneliti partai politik, masih jarang partai yang komitmennya terhadap antikorupsi cukup besar di era reformasi seperti partai ini. Hal ini diakui oleh banyak kalangan, bahkan oleh mereka yang menentangnya sekalipun. Cukup banyak data dari pelbagai lembaga survei yang memperlihatkan bahwa partai ini bukanlah pemain utama dalam pagelaran korupsi di negeri ini.

Ibarat film, mereka hanya figuran yang berlalu lalang sekelebatan saja. Saya tentu saja tidak mengatakan dengan naifnya partai ini bersih, sebagaimana slogan yang pernah diusung oleh partai ini “bersih dan peduli”. Namun, partai ini jelas bukanlah partai yang membuat kita berkata “ah itu mah biasa”, setidaknya dalam hati, manakala mendengar kabar korupsi yang dilakukan oleh seorang anggota partai.

Dengan demikian, amat pantas jika kemudian partai ini, yang saya tebak anda pasti tahu, kemudian berbangga diri menyatakan sebagai partai yang relatif bersih dari soal korupsi. Tidak itu saja, selain loyalitas kader dan kegiatan kaderisasi yang jauh di atas rata-rata, begitu pula kepeduliannya yang cukup baik, kebersihan para anggotanya dari praktik korupsi menjadi modal utama partai untuk memenangkan hati para pemilih.


Stop Mengelak
Namun demikian, seiring perjalanan waktu, modal dasar ini nampak mulai terguncang. Hal ini sebenarnya lebih karena efek dari situasi internal ketimbang hal-hal lain. Terutama pascapemilu kedua (2004), partai ini secara internal tampak mengalami “perkembangan”, menuju “kenormalan”. Mulai saat itulah, perilaku yang menunjukkan “karakter umum partai-partai” mulai hadir dan menggejala di partai yang tadinya terkenal dengan kontrol internal yang cukup ketat ini.

Pascapemilu 2004, partai ini tidak saja kelimpungan dalam mengontrol kader-kader kritis yang mulai lantang bersuara dan bersikap, dipicu terutama oleh ketidakpuasan perilaku kurang pas para elite, namun pula dalam mengontrol perilaku elitenya. Seiring dengan pengawasan partai yang semakin hambar dan tidak efektif, sebagian elite partai pun menjadi lebih leluasa untuk melakukan beberapa aktivitas atau manuver yang sebelumnya dianggap “amat tidak patut”.

Efeknya mulai terlihat kemudian ketika satu demi satu sebagian elite terbukti menunjukkan perilaku yang berlawanan terhadap jati diri dan sikap partainya. Puncaknya terjadi di akhir bulan Januari lalu. Tidak tanggung-tanggung, presiden partai ini pun terjerat dalam kasus penyuapan. Dilihat dari kronologi internal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai yang saya maksud, seharusnya dapat bersikap lebih arif dan objektif.


PKS tidak perlu reaksioner dengan menyalahkan berbagai pihak, apalagi melontarkan berbagai teori tentang konspirasi. Terlepas dari “pengecualian yang amat” dari manuver KPK dalam meringkus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang juga berpotensi menguatkan kecurigaan dan cibiran pada institusi ini, namun menyalahkan strategi KPK semata karena telah menjerat presiden partai tentu bukan hal yang bijak. Prinsipnya tetaplah tidak bakal ada asap tanpa api.

Akan merupakan kesia-siaan bagi KPK untuk berurusan dengan orang yang memang sama sekali tidak membawa bara di tangannya. Dengan kasus ini, PKS sungguh diminta untuk introspeksi diri dan meluaskan kewaspadaannya terhadap perilaku korupsi di level kader dan internal partainya sendiri, bahkan pada kader-kader terbaiknya.

Dengan terus mengelak, tidak saja PKS akan membingungkan kader dan masyarakat, serta pada gilirannya turut menyulitkan proses pemberantasan korupsi di masa-masa selanjutnya, namun juga akan berpotensi memunculkan sikap penghormatan yang tidak pada tempatnya, yang kerap disertai pembelaan mati-matian yang tidak perlu terhadap elite yang tidak pantas mendapatkannya.


Lanjutkan Sikap Elegan
Langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh partai saat ini memang telah dilakukan. Inilah sesungguhnya momentum untuk mengembalikan partai pada jati dirinya. Juga momentum untuk melakukan bersih-bersih partai kepada siapa saja yang berpotensi sebagai benalu bagi partai. Sungguh inilah peluang besar untuk melakukan internal revolution yang selama ini sulit dilakukan karena belum ada bukti gamblang untuk mengeksekusinya.

Sikap PKS yang melakukan pergantian posisi presidennya secara cepat, hanya dua hari saja, menunjukkan keseriusan partai ini dalam merespons kasus korupsi yang menjerat presidennya secara elegan. Langkah elegan inilah yang sekali lagi membedakan partai ini dengan partai lainnya. Mantan anggota DPR dari PKB, AS Hikam, misalnya, berkomentar jika saja kasus serupa mengenai partai lain, terutama yang masih mengidap penyakit kultus individu, ceritanya pasti akan lain.

Namun, PKS adalah partai yang kader-kadernya dituntut untuk setia pada tradisi dan sistem secara bersamaan, bukan kepada perorangan. Bekerjanya sistem, dan bukan kepentingan individu, itu dipertontonkan kepada publik saat Anis Matta dengan mudahnya menggantikan LHI. Memang langkah elegan ini bagi sebagian kalangan dianggap sia-sia. Bagi sebagian kalangan, pengangkatan Anis adalah sebuah blunder.


Mereka melihat Hidayat Nur Wahid atau Surahman Hidayat sebagai sosok yang lebih pas menggantikan LHI. Hal ini karena kesan perubahan akan lebih terasa jika figur-figur kalem dan terlihat sederhana itu ditonjolkan. Pandangan itu mungkin tidak sepenuhnya salah. Namun, pidato apik Anis beberapa waktu lalu cukup memberikan efek positif bagi internal partai. Dan, itulah yang saat ini sepertinya jauh dibutuhkan oleh partai yang mengandalkan kekuatan internal dari para kadernya ini, ketimbang pencitraan eksternal.

Terlepas dari siapa yang patut memimpin partai ini, PKS telah menunjukkan pada khalayak bahwa jabatan bukan segalanya dalam partai ini; dan semuanya bekerja untuk partai, bukan sebaliknya. Dengan kedua hal ini, tidak mengherankan jika akhirnya seorang presiden partai sekalipun —jika dirasa merugikan partai— bisa dengan mudah ditendang. Bisa jadi, di sinilah penguatan modal yang telah terguncang dahsyat itu berawal.

Firman Noor
Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI,
Pengajar pada Departemen Ilmu Politik FISIP UI

JAWA POS, 4 Februari 2013

26 Oktober, 2009

KPK


Semua bermula di Hong Kong, kurang-lebih. Seorang teman yang telah menonton film baru sutradara Wong Jing mengingatkan: film I Corrupt All Cops (produksi 2009) menunjukkan bahwa bentrok antara komisi pemberantasan korupsi dan pejabat polisi bukan hanya cerita Indonesia.

Tentu saja I Corrupt All Cops bukan cukilan sejarah. Film ini menceritakan pergulatan beberapa petugas Independent Commission Against Corruption (ICAC) melawan sejumlah perwira polisi Hong Kong yang korup. Wong Jin berusaha untuk tak norak, kata teman itu, tapi filmnya akhirnya hanya menyajikan sepotong kisah yang disederhanakan.

Sejarah ICAC, yang didirikan pemerintah Hong Kong pada 1974, dan akhirnya jadi sebuah ikhtiar yang berhasil (dan dicontoh oleh Indonesia untuk membentuk KPK), memang bukan potongan-potongan cerita yang lurus.

ICAC mencatat prestasi ketika lembaga baru ini memenjarakan Peter Fitzroy Godber, perwira tinggi polisi yang tak bisa menjelaskan dari mana uang US$ 600 ribu ada di rekening banknya. Godber melarikan diri ke Inggris dengan bantuan rekan-rekannya. Dengan gigih, ICAC berhasil mengekstradisi sang buaya kembali ke Hong Kong. Ke dalam kurungan.

Tapi dengan segera HKPF, angkatan kepolisian kota itu, merasa terancam. Pada 28 Oktober 1977, beberapa puluh anggotanya menyerbu memasuki kantor ICAC. Ketegangan terjadi. Akhirnya kepala pemerintahan Hong Kong (dulu disebut ”Governor”) memutuskan untuk memberikan amnesti kepada hampir semua anggota polisi yang korup yang melakukan kejahatannya sebelum 1977. Wibawa ICAC pun merosot.


Tapi kemudian terbukti, kebijakan pemerintah berbuah. Sejak amnesti itu polisi Hong Kong memperbaiki diri. Bahkan HKPF membiarkan pembersihan besar-besaran dalam dirinya oleh ICAC pada 2008. Dari sini tampak, kekuasaan -apa pun asal-usulnya- tak pernah berada di sebuah ruang politik yang konstan.

Kekuasaan ICAC yang luas dan dijamin hukum tak dengan sendirinya lepas dari gugatan hukum. Wewenangnya untuk menyadap pembicaraan telepon tak selamanya direstui peradilan. April 2005, seorang hakim pengadilan distrik tak mau menganggap rekaman yang dihasilkan ICAC sebagai barang bukti. Alasan: tak ada prosedur yang legal yang mengatur penyadapan itu. Tiga bulan kemudian, seorang wakil hakim pengadilan distrik menganggap ICAC telah melanggar ”secara terang-terangan” hak empat terdakwa, dengan memberikan tugas kepada seorang bekas tertuduh merekam percakapan mereka.

ICAC, sebagaimana KPK, tentu bisa mengatakan, dirinya adalah tanda keadaan genting. Ia tak akan ada seandainya polisi, jaksa, dan pengadilan bekerja penuh, sesuai dengan tugas mereka, seandainya mereka membangun sebuah situasi yang disebut ”normal”.


Tapi di Hong Kong sebelum 1980-an, sebagaimana di Indonesia sampai sekarang, korupsi menyakiti tubuh masyarakat di tiap sudut. Ada korupsi model Godber, yang mempergunakan kekuasaannya yang tinggi; ada yang dilakukan pemadam kebakaran yang memungut uang sebelum bertugas mematikan api; ada pula para pelayan rumah sakit yang di tiap sudut, dari ruang ke ruang, meminta uang.

Dalam situasi itu, kejahatan terbesar korupsi adalah menghancurkan ”modal sosial -sebuah sikap masyarakat yang percaya bahwa orang lain bukanlah buaya. Korupsi menyebabkan kepercayaan itu rusak. Ejekan yang memelesetkan singkatan ICAC (jadi ”I can accept cash”, atau ”I corrupt all cops”) adalah indikasi hancurnya ”modal sosial”. Negeri telah jadi sederet labirin yang membusuk.

Maka ICAC, terlebih lagi KPK, lahir dengan kekuasaan yang abnormal: ia mekanisme penyembuhan yang juga sebuah perkecualian. Kekuasaannya lain dari yang lain. Wewenang KPK bahkan lebih besar ketimbang ICAC. Di Hong Kong komisi itu tak punya wewenang menuntut. Di sini, KPK mempunyainya.

KPK juga tak hanya harus bebas penuh dari dikte kekuasaan mana pun. Di Hong Kong, ICAC bekerja secara independen namun bertanggung jawab kepada ”Chief Executive”, yang dulu disebut ”Governor”. Di Indonesia, KPK tak bertanggung jawab kepada Presiden.

Keluarbiasaan itu mungkin kini tak hendak dibicarakan. Tapi mungkin tak bisa dilupakan: keadaan yang melahirkan kekuasaan sebesar itu ibarat (untuk memakai kata-kata Agamben) ”daerah tak bertuan antara hukum publik dan fakta politik”. Dengan kata lain, kekuasaan itu lahir dari kehendak subyektif yang menegaskan kedaulatan.


Tapi pada akhirnya kedaulatan itu bertopang pada legitimasi yang contingent. Tak ada dasar yang a priori yang membuat kedaulatan itu, dan para pemegang kekuasaan istimewa itu, datang begitu saja.

Dengan kata lain, di ”daerah tak bertuan”, kekuasaan justru semakin perlu pembenaran. Apalagi kekuasaan yang diperoleh ICAC dan KPK bersifat derivatif: bukan datang dari pilihan rakyat —sumber mandat sebuah demokrasi— melainkan dari badan-badan yang dipilih rakyat. Ia terus-menerus butuh pihak di luar dirinya. Ia butuh sekutu, dengan segala risikonya. Bahwa tugas ICAC maupun KPK merupakan tugas luhur yang mengatasi kepentingan sepihak, tak berarti politik (”the political”) berhenti. Kekuasaan selalu ada bersama resistansi terhadap dirinya.

Maka konflik bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Sengketa bahkan bisa lebih panjang ketimbang sebuah cerita film Hong Kong. Adegannya mungkin kurang brutal dan dramatis, tapi akan ada korban manusia yang bersalah atau tak bersalah. Sebab, di ”daerah tak bertuan”, perjuangan melawan korupsi adalah perebutan tiap jengkal ruang strategis yang tersedia. Tiap benteng harus dikuasai, bukan dikosongkan. Tiap langkah adalah kesetiaan, dengan kegemasan, tapi juga dengan organisasi yang dipersiapkan untuk perang 100 tahun.

Goenawan Mohamad
MBM TEMPO, 5 Oktober 2009