Tampilkan postingan dengan label Ahok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahok. Tampilkan semua postingan

20 Mei, 2017

Seribu Lilin Cinta Persembahan Buat Bangsa


1. Lega hatiku Pilkada Jakarta berlalu tanpa tetesan darah, meskipun masih tetap berlumur kebencian, dendam dan permusuhan. Rumahtangga Bangsa Indonesia sedang penuh hawa panas, demam dan amarah. Begitulah memang yang harus dilewati oleh semua keluarga yang sedang berproses memperbarui nikahnya, agar naik tingkat ke derajat kematangan baru dan kedewasaan yang lebih tangguh.

2. Aku ucapkan selamat kepada rakyat Jakarta yang memiliki Ahok dan Anies, juga kepada bangsa Indonesia yang memiliki Jokowi, Prabowo, Habib Rizieq, Gatot Nurmantyo, Ibu Begawan Megawati dan banyak lagi. Saudara-saudaraku hidup dengan pikiran mantap, hati tenang, mental tangguh dan tekad baja —karena serasa dipimpin langsung oleh “Nabi” mereka, dalam mengabdi kepada Ibu Pertiwi dan Bangsa Indonesia.


3. Saudara-saudaraku berhimpun di belakang idolanya masing-masing, tangan mengacung tinggi dengan teriakan “Merdeka!”. Mereka meyakini Kebenaran masing-masing. Sementara aku tidak berani dan dilarang menyatakan kebenaranku. Sebab Kebenaran adalah bekal masakanku yang letaknya di dapur. Sedangkan hidangan yang harus kusuguhkan adalah Kasih Sayang, Kebaikan, Keamanan dan Pengamanan, Kenyamanan dan Penggembiraan, serta ketepatan Nada dan Irama dalam Keseimbangan hidup bersama.

4. Tetapi aku bergembira saudara-saudaraku punya idola yang dikagumi dan tokoh yang ditakdzimi. Betapa bersinar hati bangsaku yang berpegangan pada Latta hari ini dan Uzza di masa depan. Siapapun pemimpin mereka hari ini, kemarin atau esok lusa, semua adalah representasi kuasa Tuhan buat rakyat Indonesia. Sebab tak ada yang ber-tajalli dan memanifestasi kecuali Dia. Itulah sebabnya hakekat itu dipasang sebagai Sila Pertama, meskipun tak perlu dipersoalkan dari mana pencipta Pancasila dulu kok bisa tahu bahwa Tuhan itu Maha Esa.


5. Sementara aku masih sibuk karena belum merdeka dari diriku sendiri. Aku sedih tidak memiliki mereka semua idola-idola itu. Aku juga punya Tuhan dan Nabi, tapi alamatnya nun jauh di seberang kerinduanku. Habis waktuku utuk bertengkar melawan kebenaran di dalam diriku sendiri, sebab kami berdua sama-sama tidak mutlak. Tuhan Yang Maha Absolut bilang “Sampaikan kebenaran dari-Ku, biarkan yang mau percaya, silahkan yang mau membangkang!” Sesekali aku menyampaikan Kebenaran dari Tuhan, tetapi tak kuat hatiku untuk dipercaya, dan masih muncul amarah di batinku jika aku diingkari dan dinista.

6. Aku turut berbahagia karena saudara-saudaraku aman sandaran dan harapan masa depannya. Aman hartanya dari korupsi, aman martabatnya dari penghinaan, dan aman nyawanya dari pembunuhan. Bahkan sinar cakrawala Demokrasi membuat siapa saja bisa menjadi apa saja. Setiap warga bisa menyiapkan biaya, persiapan jenis mental tertentu, serta mengemis kendaraan (politik), untuk berjuang menjadi Presiden, Menteri, Gubernur, Penguasa atau apapun. Sementara aku adalah penakut yang berjuang menjadi diri sendiripun belum pernah jelas hasilnya. Nabiku bilang “kalau engkau yang berinisiatif menjadi pemimpin, Allah tidak akan melindungimu dan tidak akan membantu mempertanggungjawabkan langkah-langkahmu”.


7. Puji Tuhan bangsaku bergelimang modernisme dan kemerdekaan, berlaga dalam kompetisi karier, persaingan jabatan, lomba kekayaan, turnamen pencitraan dan pertandingan keunggulan. Bangsaku sangat mampu menikmati kemegahan dunia, mengenyam kesementaraan dari hologram-hologram kemewahan. Sedangkan hidupku dirundung rasa takut untuk kalah, sekaligus tidak berani untuk menang, sebab diriku sendiri yang sangat rewel ini belum benar-benar mampu kukalahkan. Kami belum pernah benar-benar siap untuk memasuki babak berikut sesudah kehidupan yang ini. Kami sangat sibuk berlatih dan mensimulasi untuk bersiaga menjalani hidup kekal abadi, yang kami yakini tidak mungkin mengelak sama sekali.

8. Maha Esa Tuhan yang telah memperkenalkan bangsaku meneguhkan Bhinneka Tunggal Ika, pengakuan dan penerimaan bersama atas siapa saja penghuni Negeri Nusantara. Aku merasa aman, karena pasti termasuk di dalamnya, meskipun andaikan aku memeluk Agama yang tidak begitu disukai. Atau aku tidak sama dengan siapapun. Atau tidak bertempat tinggal di koordinat nilai manapun. Bahkan aku dilindungi oleh Bhinneka Tunggal Ika meskipun andaikan aku hanya seonggok batu, sehelai daun, setetes embun, Jin, Setan, Hantu, air ataupun angin.


9. Aku bersyukur saudara-saudaraku berjaya dengan kariernya masing-masing, duduk di kursi-kursi sejarah. Mereka adalah pejuang-pejuang nasional dan patriot-patriot bangsa. Sementara skala perjuanganku sangat sempit dan di dataran yang rendah, hanya berkaitan dengan sejumlah orang di seputarku. Aku mewajibkan diriku sekedar untuk mampu membesarkan hati siapapun di sekitarku, menjadi ruang kemerdekaan dari mereka, menyebarkan rasa nyaman dan teduh, dan bersama-sama berlatih untuk memiliki mental, akal dan batin yang tidak keder atau guncang ditimpa oleh keadaan macam apapun.

10. Hatiku berbinar-benar menyaksikan saudara-saudaraku hidup kokoh dengan kebenarannya masing-masing. Sementara aku mengalami Bumi adalah suatu tempat di mana kebenaran kabur wajahnya. Dunia adalah suatu bangunan kimia nilai-nilai di mana kebenaran bisa berwajah kebatilan, dan kebatilan sangat mudah menyamar tampil sebagai kebenaran. Di Dunia ini Sorga seseorang adalah Neraka bagi lainnya, sehingga batal fungsinya sebagai Sorga. Maka tak pernah berani aku mensorgakan diriku, karena khawatir menerakakan orang lainnya. Yang berani kulakukan hanyalah sedikit mencipratkan komponen-komponen kecil yang membuat orang di sekitarku merasakan Sorga Dunia dan bergerak menuju Sorga Sejati.


11. Lega hatiku saudara-saudaraku meneguhkan keyakinan bahwa “Ini Negara Pancasila, bukan Negara Agama”, “Ini Indonesia, bukan Jawa, Batak, Bugis, Sunda atau Madura.” Berdebar hatiku menantikan jalannya zaman di mana Indonesia akan menguburkan Agama, menumpas Jawa dan bukan-bukan yang lainnya. Kusimpan di lubuk hati kebenaran yang kudapatkan, bahwa Indonesia itu ya Bugis ya Tolaki ya Dayak dan semua kandungan sejarah yang membuat Indonesia ada. Bahwa Pancasila itu ya Hindu ya Budha ya Gatholoco ya Darmogandhul ya Islam ya Kristen dan semua yang menjadi sumber nilai sehingga Pancasila menjadi wujud nyata.

12. Aku persembahkan seribu lilin cinta kepada bangsa Indonesia di seluruh Nusantara. Aku sangat mencintai kalian, bukan sekedar cinta. Cinta hanya kondisi batin, tetapi Mencintai adalah komitmen, pembuktian dalam kerja, serta ketulusan dan kesetiaan. Jika kalian bergembira, aku meneteskan airmata bahagia. Apabila kalian menderita, sangat berat menusuk hatiku dan seluruh jiwaku dipenuhi rasa tidak tega. Sedemikian tunainya cintaku kepadamu, sehingga jika kalian sakit, aku tak berani mengemukakannya, sebab khawatir membuatmu lebih terluka.

Muhammad Ainun Nadjib
Tajuk CakNun.com
Yogyakarta, 19 Mei 2017

16 Desember, 2016

Organisme Rakyat dan Umat Islam


Dari Pulau Seribu hingga 411 dan 212 saya menemukan, menyaksikan dan merasakan dengan penuh sukacita dan rasa syukur, bahwa ternyata Allah tidak meninggalkan rakyat kecil dan Umat Islam Indonesia. Allah tidak membiarkan mereka yang sejak lama pikirannya galau dan hatinya amat sengsara ini sendirian dalam kesepian.

Ini bukan “haqqulyaqin” dan ”‘ilmulyaqin”. Ini “’ainulyaqin” dan “ruhulyaqin”. Saya tidak kaget dan mungkin justru gembira kalau siapapun menganggap ini romantik, klenik, takhayul atau halusinasi. Allah sungguh mememperlihatkan bahwa Dia “fa’-‘alul-lima yurid”, Maha Mengerjakan apa yang Dia kehendaki. Tidak ada selain Allah yang mampu menciptakan trigger atau momentum sangat sederhana hanya beberapa detik di Pulau Seribu, sesudah sekian kali desing mercon kekurang-beradaban dan bom kebrutalan tidak menghasilkan letusan apapun.


Kalau Anda tuan rumah 212, sejauh-jauhnya Anda berani memperkirakan dan menyiapkan akomodasi paling banyak hanya untuk 150 ribu orang. Tetapi jutaan Malaikat menyusupi kalbu sekian juta manusia untuk “yadkhuluna fi dinillahi afwaja” berduyun-duyun dari tempat yang sangat jauh berkumpul di suatu area. Murni, sejati, suci. Tanpa kesulitan dan kemacetan, dibanding tersiksanya lalu lintas mudik hari raya yang hanya seper-50 atau seper-100 massanya dibanding 212. Makanan dan minuman berlimpah ruah dinikmati oleh manusia yang jumlahnya lebih 3.000 kali lipat dibanding penumpang Kapal Nabi Nuh. Persis seperti hidangan (Al-Maidah) ajaib yang tiba-tiba tersuguhkan di bilik kecil Siti Maryam dalam kelipatan sekian juta.

Silakan meneliti ribuan macam lagi “fi’lullah”, kerja tangan Allah, asal dimaksudkan demi rasa syukur dan penyadaran bahwa kehidupan ini tidak sesederhana dan tidak se-teknis-materiil yang kita sangka. Dan ini semua saya tuturkan tidak untuk rasa bangga dan sesumbar. Justru yang terpenting dari paparan ini adalah satu prinsip bahwa “Nabi Musa jangan menyangka mampu membelah samudera.


Tidak ada tongkat sakti. Tidak ada makhluk sakti, tidak pun Nabi, Rasul, Wali, Sayyid, Syarif, Habib, Jin, Asif bin Barkhiyah yang memindahkan Istana Balqis lebih cepat dari sekedipan mata, ataupun para Malaikat. Allah memerintahkan kepada Musa “belahlah laut dengan tongkatmu”, sekaligus memerintahkan kepada air laut “membelahlah begitu disentuh oleh tongkat Musa.

Nabi Musa tidak bisa menjamin bahwa kalau besok sorenya ia pukulkan lagi tongkat itu maka air lautan akan terbelah. Sebagaimana mukjizat apapun yang terjadi pada semua Nabi dan Rasul, itu semua bukanlah kehebatan mereka, melainkan pinjaman dan perkenan dari Allah kepada siapapun saja yang dikehendaki oleh-Nya. Semoga presisi ilmu hikmah yang demikian, yang lahir di kesadaran dan nurani para pemimpin dan pekerja amal saleh 212.

Ada yang mengatakan “kalau ingin melihat buih, lihatlah Monas 212.” Saya takdhim kepada buih. Saya ngeri kepada buih tatkala ia ditiup oleh Tuhan dan menenggelamkan pulau-pulau. Saya berempati kepada buih yang menjadi buih karena dibuihkan oleh desain-desain besar cakar Iblis global dan Dajjal nasional. Jika Allah mencintai mereka karena dibuihkan oleh sesamanya, kemudian buih-buih itu dihamparkan dan menenggelamkan Nusantara — maka biarlah saya kehilangan apapun saja, asal diperkenankan menjadi bagian dari buih itu. Karena tak ada yang lebih nikmat dari kemesraan cinta-Nya.


Buih-buih 212 itu hanyalah cipratan kecil dari suatu organisme besar rakyat Indonesia dan Umat Islam. Tidak ada organisasi apapun dengan kemampuan mobilisasi secanggih apapun, yang bisa menciptakan keindahan karya 212. Itu organisme, ciptaan Allah, yang penuh rahasia, pada yang tampak mata maupun yang tersamar dan tersembunyi. Organisme makhluk adalah “tajalli” Allah itu sendiri, dengan memilih siapapun dan apapun untuk dijadikan medium atau sarana untuk memanifestasikan “innallaha ‘ala kulli syai-in qodir”-Nya.

Andaikan memang khusus di era sekarang ini ada Iblis global mempekerjakan Dajjal nasional untuk mengincar penaklukan atas tanah air Indonesia, rakyatnya dan Umat Islam, insya Allah tidak rumit untuk mewujudkannya di ranah organisasional, di level tata kelola formal kenegaraan dan kepemerintahan, secara sistemis dan strategis. Tidak terlalu pelik untuk “berunding”, mengendalikan, mengintervensi, mengamandemen, memotong, menyunat, membuat legalitas baru untuk kepentingan dan keuntungan sesuai desain, program dan proyek.


Asalkan Tuhan dianggap bukan faktor, bisa mudah digambar mapping hajatan itu. Sepanjang diyakini bahwa organisme rakyat dan Umat Islam adalah khayalan dan omong kosong, maka buldozer penaklukan tak akan ada kendala untuk dijalankan. Sepanjang Pancasila dipercaya hanya sebagai basa basi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa sekadar ungkapan sopan santun, maka jalanan akan mulus tanpa ada batu-batu pengganjal. Asalkan diteguhkan ilmu dan pengetahuan bahwa Allah tidak benar-benar ada, apalagi bekerja, berperan dan men-support para kekasih-Nya — maka program the show of Iblis dan Dajjal must go on.

Tidak perlu terpengaruh halusinasi yang mengatakan bahwa Negara dan Pemerintah adalah organisasi, sedangkan rakyatnya, terutama yang menghampar luas di bawah, adalah organisme. Bahwa NU, terutama PBNU, misalnya, adalah organisasi. Tetapi Nahdliyin adalah organisme. Bahkan kaum elit, kelas menengah dan terpelajar tertata dalam skema organisasi, tetapi rakyat kecil adalah organisme.

Organisasi dilaksanakan oleh manusia, mengacu pada syariat organisme “alam” yang sempurna. Tetapi organisme rakyat dan Umat Islam Indonesia, pelaku utamanya bukanlah mereka. Ada Maha Subyek yang memperjalankan mereka berpuluh-puluh abad lamanya dalam ketangguhan dan misteri.

Muhammad Ainun Nadjib
Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) melakukan dekonstruksi pemahaman nilai, pola komunikasi, metoda perhubungan kultural, pendidikan cara berpikir, serta pengupayaan solusi masalah masyarakat.
caknun.com, 8 Desember 2016

27 November, 2016

Memahami Penodaan Agama Seutuhnya


Setelah keluarnya artikel saya yang berjudul: "Al-Maidah: 51 dan Politik Islam yang Tak Kunjung Lepas Landas," saya menerima beberapa pertanyaan yang intinya kira-kira seperti ini: memperhatikan ragam diskusi tentang surah Al-Maidah: 51, apakah kasus pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (atau lebih sering disebut Ahok) di Kepulauan Seribu dapat dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam yang merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum Indonesia? Artikel ini akan mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ketentuan terkait pidana penistaan agama diatur dalam Pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan /Atau Penodaan Agama ("PNPS 1965") yang menambahkan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 156a yang berbunyi sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan yang Maha Esa.”

Penjelasan resmi dari Pasal 156a di atas menyatakan: “huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan di sini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina. Dengan demikian, maka uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.”

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saya tidak akan membahas lebih jauh apakah penetapan presiden Soekarno di atas sebenarnya bisa dianggap sebagai undang-undang atau tidak, mengingat dari tata peraturan perundang-undangan yang normal, tidak mungkin keputusan presiden bisa mengalahkan atau mengganti ketentuan undang-undang (termasuk menambahkan ketentuan baru dalam KUHP).

Jadi saya asumsikan dulu untuk kepentingan pembahasan kita kali ini, bahwa ketentuan di atas mengikat sebagai suatu undang-undang yang sah.

Adapun kutipan pernyataan Ahok yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah kurang lebih sebagai berikut: “.... bapak ibu nggak bisa milih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, ya, jadi kalau bapak ibu merasa nggak bisa milih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak papa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu ....

Pertanyaan utamanya, apakah potongan kalimat kurang lebih 20 detik dari total temu wicara sekitar 45 menit itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama? Video lengkapnya bisa dilihat di sini. (https://youtu.be/N50zheD7Amg)


Sebagaimana telah beberapa kali saya sampaikan mengenai pemidanaan atas kasus-kasus terkait penghinaan dan penodaan agama, saya selalu menyarankan agar sifat tindak pidananya dihilangkan atau paling tidak dibatasi karena standar yang digunakan untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan penghinaan atau penodaan sering kali tak jelas dan oleh karenanya pasal-pasal tersebut menjadi rentan disalahgunakan.

Khusus untuk penghinaan yang terkait isu agama, saya juga pernah membahas panjang lebar tentang bagaimana seharusnya umat Islam bersikap melalui artikel saya di sini:
(http://www.pramoctavy.com/2015/01/bolehkah-membunuh-penghina-nabi.html)

Namun mengingat peraturannya sendiri masih belum dicabut dan nampaknya ada cukup banyak elemen masyarakat yang sedang emosi akibat pernyataan di atas, kita perlu mendalami lebih jauh unsur penodaan agama dalam kasus ini.

Merujuk kepada PNPS 1965, sebenarnya tidak banyak membantu, karena baik pasal maupun penjelasannya tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan menodai agama, hanya dikatakan bahwa tindak pidana ini adalah yang semata-mata ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.

Berarti setidaknya ada dua unsur yang harus dianalisis, unsur niat dan unsur memusuhi atau menghina (mengingat unsur mengeluarkan perasaan di muka umum sudah jelas terbukti dari adanya video dan juga acara temu wicara di Pulau Seribu itu).

Terkait pembuktian niat, saya akan serahkan kepada ahli lainnya, termasuk mungkin ahli psikologi dan bahasa tubuh karena acaranya sendiri berlangsung cukup lama dan nampaknya sulit memisahkan potongan kalimat di atas dari konteks acara secara keseluruhan untuk memahami apakah ada niat menghina / menodai.


Saya lebih tertarik kepada konsep penghinaannya sendiri. Dari berbagai analisis yang beredar, penghinaan atau penistaan agama dianggap muncul karena adanya kalimat “dibohongi pakai surah Al-Maidah 51.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa: (i) surah Al-Maidah: 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin, dan ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin, (ii) ulama wajib menyampaikan isi surah Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib, (iii) setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin, dan (iv) menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan di atas sebagai sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

Walaupun definisi penodaan sendiri tidak pernah dijelaskan dalam PNPS 1965, dari sudut pandang logika hukum, paling tidak harus bisa dibuktikan terlebih dahulu bahwa pernyataan Ahok soal dibohongi dengan Al-Maidah 51 adalah suatu kesalahan, khususnya dari segi hukum Islam.

Bagaimana caranya kita bisa dianggap menodai sesuatu apabila yang kita sampaikan ternyata benar? Menurut KBBI, menodai bisa berarti mencemarkan, menjelekkan nama baik atau merusak kesucian, keluhuran, dan sebagainya. Sementara bohong didefinisikan sebagai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Logika ini juga yang nampaknya dipakai dalam Fatwa MUI dimana Fatwa MUI itu menyimpulkan bahwa pernyataan Ahok tersebut salah dari sudut pandang hukum Islam karena menurut MUI, kaum Muslim wajib memilih pemimpin Muslim dan dengan demikian, mereka tidak dibohongi dengan keberadaan Al-Maidah: 51.


Sebagaimana sudah dibahas di artikel saya sebelumnya, memang banyak tafsir dari ulama klasik yang melarang kaum Muslim menjadikan kaum non-Muslim sebagai pemimpin, walaupun ada juga tentunya pendapat lain yang lebih kontemporer yang menganggap bahwa larangan ini hanya berlaku untuk pemimpin kafir yang zalim atau khusus dalam situasi perang / permusuhan.

Isu utamanya adalah konsep dan definisi pemimpin tak bisa dipisahkan dari bentuk negara yang menaungi keberadaan si “pemimpin” tersebut. Dan karena belum ada pendapat tunggal mengenai bentuk negara dalam hukum Islam, dengan sendirinya, konsep dan definisi “pemimpin” juga menjadi ambigu.

Belum lagi ditambah fakta bahwa istilah awlia dalam Al-Quran (sebagaimana juga dimuat dalam Al-Maidah: 51) tidak terbatas hanya ditafsirkan sebagai pemimpin, namun juga teman setia yang cakupannya sebenarnya jauh lebih luas dibanding pemimpin.

Fatwa MUI tersebut sayangnya tidak menjelaskan lebih jauh soal apa yang dimaksud dengan pemimpin, padahal kuncinya ada di situ. Uniknya, fatwa MUI kali ini juga tidak memberikan satupun kutipan dari Quran, Hadits dan kitab-kitab fikih (yang biasanya dikutip oleh MUI) untuk mendukung ide bahwa pemimpin non-Muslim adalah haram dan bahwa semua umat Islam wajib meyakini kebenaran hal tersebut.


Kerancuan ini yang kemudian menimbulkan multitafsir dan juga memunculkan tuduhan dari sebagian orang bahwa fatwa ini bersifat politis, bukan lagi murni akademis. Kenapa saya sebut akademis? Karena fatwa ulama tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik dari sudut pandang hukum Indonesia maupun hukum Islam (yang menyebabkan munculnya ide forum shopping atau talfiq).

Orang bisa bebas mengikuti atau menolak suatu fatwa sehingga umumnya fatwa ditulis dengan dasar-dasar yang dianggap ilmiah sehingga isinya bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

Apalagi dalam kasus kita, konsekuensi dari kesimpulan yang dimuat dalam fatwa MUI di atas sangat besar karena fatwa tersebut secara implisit mempertanyakan akidah orang-orang Muslim yang tidak menganggap bahwa larangan memilih pemimpin non-Muslim merupakan kebenaran yang bersifat absolut.

Soal akidah tentunya tak bisa sembarangan. Saya pernah menulis juga tentang mengapa isu hukum yang seringkali memiliki perbedaan pendapat seharusnya tidak dibawa ke ranah akidah.

Maka kita harus bertanya, ketika MUI atau pun organisasi atau ulama lainnya sedang membahas konsep pemimpin di Indonesia, sejauh mana mereka akan mendefinisikan istilah itu dan sampai sejauh mana larangan memilih pemimpin kafir itu berlaku?

Apakah hanya akan berhenti di jabatan gubernur pada saat Pilkada? Atau mau dibawa ke ranah jabatan lain? Jelas bahwa kalau kita bicara pemimpin, seharusnya tidak hanya terbatas pada gubernur. Malah saya yakin kalau hanya dikhususkan pada gubernur, kita justru akan dianggap berbohong.


Ambil contoh kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah yang sempat saya bahas di artikel sebelumnya. Ketika Al-Mawardi membolehkan adanya jabatan Menteri Pelaksana yang boleh diisi oleh orang non-Muslim, Al-Mawardi berargumen bahwa hal itu dikarenakan si Menteri memiliki kewenangan terbatas (hanya melaksanakan hal-hal yang diinstruksikan oleh Khalifah) serta tak memiliki kewenangan anggaran maupun kemampuan mengangkat pegawai.

Kalau kita mengaplikasikan konsep ini di Indonesia (wewenang terbatas dan tidak meliputi kuasa anggaran dan pegawai), definisi pemimpin bisa meliputi banyak sekali jabatan, mulai dari level ketua RT, ketua RW, lurah, bupati/walikota, gubernur, hakim agung, hakim konstitusi, kepala departemen dan badan-badan negara (seperti OJK, BI, dan BKPM), menteri sampai Presiden.

Besar kemungkinan jabatan wakil (wakil gubernur, wakil presiden, dan sebagainya) juga masuk dalam konsep ini. Kita bahkan belum bicara di level teman setia yang seharusnya bisa meliputi sahabat, partner bisnis, rekan kerja atau bos di perusahaan.

Inikah yang dimaksud dengan pemimpin oleh MUI dan para pihak yang mendukungnya? Kenapa tidak dipertegas seperti itu sekalian? Karena kalau demikian penafsiran yang dipilih dan diamini oleh MUI dan para pendukungnya, klaim bahwa pernyataan Ahok di Pulau Seribu adalah suatu kesalahan tentunya menjadi logis dan masuk akal, keberadaan pemimpin non-Muslim 100% haram dalam segala bentuk dan jabatan.


Namun apabila kita konsekuen memilih penafsiran ini, keharaman memilih pemimpin non-Muslim seharusnya bukan saja terbatas pada kasus ketika rakyat sedang atau akan memilih pemimpin mereka di level Pilkada atau Pilpres, tetapi berlaku juga pada semua pejabat Muslim yang hendak memilih dan mengangkat pejabat non-Muslim.

Dalam penafsiran ini, Presiden Jokowi, selaku orang Muslim, sudah tak lagi beriman ketika mengangkat Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena Jonan orang Katolik (dan jelas jabatan Menteri ESDM memiliki wewenang yang luas, apalagi jabatannya sangat strategis dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak).

Lagipula, apa alasannya kalau kata “memilih” hanya dibatasi pada memilih dalam Pemilu? Toh bagi sebagian ulama, Pemilu dan demokrasi juga tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Memilih tidak harus selalu dalam konteks demokrasi. Istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah “menjadikan.”

Konsekuensi lebih lanjutnya, sistem yang memungkinkan terpilihnya pemimpin non-Muslim juga seharusnya haram. Dalam kaidah hukum Islam yang sangat terkenal, ketika suatu tindakan diharamkan, semua tindakan yang membantu terciptanya tindakan itu juga haram (contoh: kalau minum alkohol itu haram, maka menjual dan memproduksi alkohol juga haram walaupun tidak diminum).


Dengan sendirinya, bentuk negara kesatuan Republik Indonesia pun harus diharamkan karena negara Indonesia memperbolehkan majunya calon non-Muslim dalam setiap pemilihan pemimpin dan juga membolehkan orang non-Muslim untuk memegang jabatan tertentu dalam pemerintahan.

Bagaimana mungkin kita membiarkan sistem yang memfasilitasi orang non-Muslim tetap berjalan sementara kita juga meyakini bahwa kaum Muslim tak boleh dipimpin oleh secuil pun kaum non-Muslim?

Mungkin bentuk negara yang benar adalah ketika ada segregasi yang jelas antara kaum Muslim dan non-Muslim, sistem pajak saat ini dihapuskan dan orang-orang non-Muslim diwajibkan membayar jizyah.

Tak hanya konsep negara kesatuan yang haram. Para founding fathers Muslim di masa lalu juga sebenarnya telah melakukan perbuatan haram dengan menjadikan founding fathers non-Muslim sebagai kawan setia dalam berjuang melawan penjajahan.

Seharusnya mereka semua meyakini sebagai kebenaran mutlak bahwa kaum non-Muslim tak bisa dipercaya dan selalu menginginkan hal-hal yang buruk bagi kaum Muslim (lihat sumber tafsirnya dalam artikel saya tentang Al-Maidah: 51). Jadi, apakah ini tafsir yang akan kita ambil?

Kalau benar pandangan tersebut kita ambil, saya cukup yakin bahwa kita baru saja melakukan perbuatan makar terhadap negara Indonesia karena menolak bentuk negara kesatuan. Sesuatu yang anehnya didiamkan saja selama ini walaupun sebenarnya merupakan tindak pidana serius berdasarkan KUHP.


Sampai di sini mungkin ada yang berpendapat bahwa tafsiran di atas terlalu berlebihan atau mungkin maksudnya cuma satir. Tidak, saya tidak sedang menyusun tulisan satir atau sarkasme. Saya sedang serius menyampaikan konsekuensi logis suatu pemikiran, konsekuensi yang seringkali dilewati atau dianggap angin lalu.

Omong kosong kalau kita mengklaim memiliki integritas pemikiran, bebas kepentingan dan murni ghirah, tetapi tak mau berpikir mendalam soal konsekuensi dari pemikiran itu sendiri.

Lagi pula, memangnya apa alternatif lainnya yang bisa membuat suatu tafsiran konsisten dan tak mengandung kebohongan? Apakah definisi pemimpin hanya terbatas pada gubernur? Hal itu lebih tak jelas lagi dalilnya. Apakah konsep pemilihan maksudnya hanya dalam batasan Pemilu? Wong konsep pemimpin yang dipilih rakyatnya saja belum disepakati kesesuaiannya dengan hukum Islam?!

Dan katakanlah kita aplikasikan ini hanya dalam konteks Pemilu, apa dasarnya untuk menyatakan bahwa pejabat Muslim bebas dari kewajiban untuk memilih (baca menunjuk / menjadikan) pejabat lain yang juga beragama Islam? Atau pemimpin yang wajib Muslim itu terbatas pada pemimpin dengan jumlah rakyat, pegawai, luas wilayah dan anggaran minimum tertentu? Batasannya seperti apa?

Hal tersebut juga tak ada dalil eksplisitnya dalam Quran maupun Hadits, alias kita bisa menyusun teori kita sendiri. Perlu diingat, teori terkenal mengenai bentuk negara yang dikembangkan oleh Al-Mawardi sendiri sebenarnya tidak terlalu banyak mengutip Quran dan Hadits karena memang tidak ada pembahasan yang eksplisit dan detail mengenai konsep negara dan pemerintahan, apalagi bentuk teknis soal wewenang dan persyaratan masing-masing pejabat.


Buku Al-Mawardi ditulis sekitar 500 tahun setelah Islam berdiri dan Al-Mawardi mempelajari praktik yang terjadi di lapangan dalam kurun periode itu, yang tak lain adalah eksperimen Islam dalam menyusun sistem politik.

Atau mungkin kita bisa berdalil bahwa karena Indonesia bukan negara Islam, jadi wajar-wajar saja kalau sistemnya memungkinkan orang non-Muslim diangkat menjadi pemimpin. Yang penting yang Muslim tidak memilih yang non-Muslim.

Namun ini hanya berlaku dalam sistem Pemilu, bagaimana kita menjelaskan hal tersebut dalam kasus pemilihan pemimpin yang tidak melibatkan Pemilu, misalnya melalui komite atau pejabat tertentu?

Apakah ini berarti mereka yang berada di pemerintahan harus mengeluarkan syarat baru bahwa semua orang non-Muslim tidak boleh lagi mengikuti lelang jabatan atau pemilihan dalam bentuk apapun demi mengikuti fatwa MUI?

Bagaimana dengan keimanan orang-orang ini yang telah membiarkan orang non-Muslim ikut serta dalam proses seleksi kepemimpinan padahal mereka memiliki kewenangan untuk mengubah persyaratan tersebut?


Lalu mengapa cuma pemimpin? Mengapa tidak berangkat lebih jauh sampai ke level teman setia yang sebenarnya merupakan tafsiran awal dari Al-Maidah: 51? Batasannya seperti apa? Ternyata memang tidak jelas !!!

Contoh: perdagangan dengan orang kafir sah-sah saja katanya, tetapi kapan perdagangan sehari-hari berubah jadi pertemanan setia? Apakah mereka yang kafir tidak boleh jadi pelanggan tetap yang Muslim?

Apakah setiap hari kita pergi dan berinteraksi selalu disertai dengan niat bahwa kita tidak mengakui kebenaran agama Nasrani sedikit pun dan bahwa semua interaksi ini hanya sikap luar saja untuk sekedar membina hubungan manusia yang minimal?

Lelah sekali hidup seperti itu. Tetapi kalau memang mengaku kaffah, kenapa tidak sekalian saja bagi mereka yang memiliki keyakinan, bahwa menjadikan orang non-Muslim sebagai pemimpin dan teman setia itu salah?

Maka wajar bila orang akan mempertanyakan kualitas sikap yang hanya setengah-setengah atau yang mau enaknya saja. Wajar juga kalau ada yang mempermasalahkan semua keributan ini sebagai isu politis ketimbang isu ghirah umat. Bagaimana bisa mengaku punya ghirah, bila mereka bahkan tak paham terhadap apa isu yang sedang dibela?


Perlu dicatat, saya tidak sedang menyarankan agar umat Islam di Indonesia memilih jalur ketika kita putus hubungan dengan orang non-Muslim atau jalur ketika kita menyingkirkan semua kandidat non-Muslim dari kancah perpolitikan dan bisnis.

Bukan saja hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia dan tentunya bertentangan pula dengan Konstitusi kita dan Pancasila, hal tersebut juga justru memperkeruh suasana dan menjelekkan nama Islam, seakan-akan orang Islam selalu berada dalam keadaan paranoid, takut diserang, takut ditipu, takut dimanfaatkan oleh orang non-Muslim.

Ini kan aneh. Mayoritas tapi mentalnya lemah. Yang sedang saya pertanyakan adalah bagaimana caranya kita bisa menyatakan bahwa pernyataan Ahok salah dan oleh karenanya menodai Islam namun tanpa membuat seluruh sistem negara kesatuan Republik Indonesia bubar?! Ini yang perlu direnungkan.

Mungkin, apabila tafsiran isu larangan pemimpin non-Muslim ini dipahami terbatas pada masa perang dan konfrontasi niscaya akan lebih tepat untuk digunakan. Tafsiran ini sesuai dengan nilai-nilai Islam yang pragmatis sebagaimana sering saya ulas dalam artikel-artikel saya dan tidak perlu membuat kepala kita pusing mencari justifikasi soal mana tipe pemimpin yang haram dan mana yang tidak sebagaimana saya uraikan di atas.


Dalam situasi klasik ketika konsep negara belum ada, dan wilayah-wilayah masih diperjuangkan satu demi satu, lalu dikepung pula oleh wilayah-wilayah lain yang dikuasai kaum kafir, maka anjuran untuk menolak pemimpin non-Muslim ini menjadi amat sangat wajar.

Ya iya lah, kalau wilayah dan kesatuan kaum saja belum beres, bagaimana caranya mengambil pimpinan dari orang yang sama sekali tidak berbagi nilai yang sama dengan kita? Sementara itu di konsep negara modern yang basisnya lebih banyak ke wilayah dan nasionalisme, memaksakan konsep seperti ini tentu saja sulit.

Realitasnya memang sudah berubah, menggunakan konsep yang konfrontatif dengan sesama warga negara sendiri jelas kontraproduktif dan menciptakan suasana yang saling tak mempercayai.

Apalagi Indonesia saat ini sudah dianggap final sebagai bentuk negara kesatuan yang ber-bhinneka (kecuali kalau anda mungkin memang sudah siap untuk melakukan pidana makar).    

Dan apabila kita memilih tafsiran demikian, mau tidak mau konsep larangan pemimpin non-Muslim yang bersifat umum dan absolut tidak lagi menjadi benar dan dapat dipertahankan. Tidak mungkin kita menyatakan dua ide yang 100% bertentangan sebagai sama-sama benar.


Secara logika, hanya salah satu konsep yang bisa kita pilih dengan segala konsekuensinya. Lalu kenapa kemudian ide larangan pemimpin non-Muslim yang umum itu kini disebarluaskan dan dianggap sebagai kebenaran absolut sampai-sampai akidah sesama Muslim bisa dipertanyakan? Silakan direnungkan kembali.

Lebih penting lagi, apa urgensinya untuk menciptakan konfrontasi dengan ide demikian di era masa kini?

Mungkin ada yang akan berpendapat bahwa terlepas apakah pernyataan Ahok itu benar atau salah secara obyektif, paling tidak secara subyektif, pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kemarahan terhadap sebagian umat Islam karena dianggap menyakiti hati mereka.

Dengan demikian, kasus ini bisa tetap dianggap sebagai penodaan agama. Ada beberapa permasalahan dengan klaim tersebut.


Pertama, apabila penodaan atas suatu agama dinilai hanya dari adanya pemeluk agama tersebut yang merasa dinodai, apa dasarnya sebagian umat Islam bisa mewakili sebagian yang lain untuk menyatakan bahwa seseorang telah menodai agama Islam?

Apakah jumlahnya harus mayoritas? Atau semua orang Islam harus sepakat terlebih dahulu? Masa pidana dijatuhkan hanya berlandaskan pada banyak-banyakan suara?

Penduduk Muslim di Indonesia ada lebih dari 200 juta manusia, kalau yang ribut mencapai 200 ribu orang pun sebenarnya tak sampai 0,1% dari total semua penduduk tersebut. Apakah bisa dianggap mewakili suara kaum Muslim Indonesia?

Saya juga belum pernah mendengar adanya doktrin hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana karena ada banyak orang lain yang beranggapan orang tersebut harus dipidana. Memangnya pengadilan punya nenek moyang Anda?


Lebih penting lagi, seperti juga pernah saya bahas dalam berbagai artikel saya termasuk tentang Al-Maidah: 51, bila mendasarkan pendapat akademik hanya pada suara mayoritas tanpa menelisik lebih jauh isi argumentasinya maka sangat riskan. Contoh yang sering saya gunakan adalah hukum perbudakan.

Kehalalannya, termasuk kehalalan menyetubuhi budak tanpa persetujuan si budak (alias memperkosa) adalah pendapat mayoritas ulama klasik dengan dalil dari Quran dan Hadits.

Apakah apabila kita tak lagi setuju dengan kehalalan itu dan mengutuk tindakan ISIS yang memperbudak kaum Yazidi, kita sudah dianggap menodai Islam karena menghina pendapat dari para ulama yang agung di masa lalu?          

Kedua, standar rasa sakit hati yang bisa menyebabkan pidana itu seperti apa? Sekedar sakit hati tanpa alasan apapun atau harus jelas penyebabnya? Bagaimana kalau yang sakit hati tak paham apa yang menyebabkan ia sakit hati?

Apakah kemarahan buta tanpa alasan menjadi dasar untuk pemidanaan? Saya pikir semua ahli hukum tahu jawabannya. Jelas tidak. Kalau begini caranya, setiap kali ada satu atau beberapa orang tersinggung karena ucapan orang lain, terlepas apapun ucapannya, orang lain tersebut bisa dipidana.


Sistem hukum yang membiarkan hal tersebut terjadi adalah sistem hukum yang berantakan, bayangkan penyalahgunaannya.

Saya teringat kasus tragis di Afghanistan ketika seorang wanita Muslim, Farkhundah Malikzada, dihajar ramai-ramai dan dibakar hidup-hidup oleh massa di sekitar sebuah masjid. Alasannya? Ia dituduh membakar Quran.

Ironisnya, penuduhnya sebenarnya seorang penjual jimat yang sedang ditegur oleh wanita itu karena berjualan di depan masjid. Hanya karena teriakan si penjual bahwa Farkhundah telah membakar Quran, tanpa pikir panjang, segerombolan orang langsung menyerbu dan membunuh Farkhundah.

Yang lebih tak masuk akal lagi, ada imam Masjid di Afghanistan yang sempat membenarkan peristiwa ini karena menurutnya ketika Quran dihina, wajar orang murka dan tidak berpikir panjang. Tentu saja ini menimbulkan protes dari ribuan wanita Afghan.

Tidak ada hukum yang memperkenankan orang marah untuk membunuh orang lain begitu saja, atau hukum yang membenarkan pembunuhan hanya karena emosi dengan alasan emosinya berbasis ghirah.

Membenarkan hal tersebut sama saja menyatakan kepada khalayak ramai bahwa umat Islam tak mampu berpikir panjang, tak mampu mengontrol emosi, dan cenderung barbar. Contoh kasus seperti ini yang membuat nama Islam sebenarnya dinodai dan kita semua tahu ini bukan cuma satu kasus.


Ketiga, apabila murni kita hanya memakai standar perasaan subyektif, akan timbul banyak perdebatan yang tak kunjung usai soal kapan penghinaan atau penodaan dianggap terjadi. Ambil contoh istilah kafir.

Mungkin sebagian orang santai saja menggunakan istilah ini kepada orang yang beragama lain, tetapi kalau orang lain tersebut tak terima, secara teknis, bisa saja diargumentasikan bahwa pernyataan kafir tersebut adalah bentuk penodaan karena konotasi kata "kafir" yang sangat negatif.

Contoh lain, orang Nasrani percaya bahwa Yesus adalah putra Tuhan atau bagian dari Trinitas sementara orang Muslim percaya bahwa Yesus adalah seorang manusia biasa dan nabi. Hal tersebut merupakan keyakinan fundamental dari masing-masing agama.

Apakah dengan demikian otomatis keduanya saling menodai agama lain karena saling tidak mengakui hal fundamental tersebut dan diajarkan pula secara umum melalui kegiatan dakwah masing-masing?

Berapa banyak ucapan khotib Jumat yang pernah saya dengar yang bisa dianggap menodai agama lain terlepas apakah dari sudut pandang kaum Muslim hal itu dianggap biasa-biasa saja. Contoh gampang soal orang kafir yang diklaim tak bisa dipercaya dan berniat menimbulkan keburukan untuk kaum Muslim yang sempat saya singgung di atas.


Saya masih ingat persis di sebuah masjid perkantoran ketika khatib shalat Jumat dengan enteng menyatakan bahwa kita tak bisa berteman dengan orang Nasrani karena kebencian mereka terhadap kaum Muslim.

Apa yang mungkin diyakini oleh sebagian orang itu jelas bisa dianggap penghinaan bagi orang Nasrani karena sama saja mengklaim bahwa semua orang Nasrani pada dasarnya buruk. Diucapkan di depan ratusan jamaah pula dan dengan suara berapi-api.

Dengan alasan subyektif, ajaib rasanya kalau sampai hal tersebut tidak dianggap melanggar ketentuan PNPS 1965 yang berlaku secara umum untuk semua agama. Atau kita akan berargumen bahwa pernyataan khotib itu sah-sah saja karena kaum Muslim di Indonesia mayoritas?

Lah, masa kita yang sekarang jadi penindas baru setelah jadi mayoritas? Apa bedanya dengan kaum jahiliyah dulu ketika mereka mayoritas dan kaum Muslim hanya minoritas? Lagi-lagi ini perlu direnungkan secara mendalam.

Boko Haram dan para perempuan yang disandera.

Saya berharap bahwa tulisan ini bisa menjadi dasar untuk melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai posisi yang kita ambil, khususnya dalam memahami kasus penodaan agama.

Dan ini hanya bisa terjadi ketika kita mau berpikir secara sistematis dan menyeluruh. Pernah dalam suatu diskusi terkait hal di atas dalam sebuah grup WA, ketika saya meminta orang berpikir lebih jauh tentang isu perbudakan dan riba untuk memahami fleksibilitas hukum Islam, ujung-ujungnya mereka mengirimkan video tentang bahaya menggunakan akal dalam Islam dan kemudian menuliskan doa mohon petunjuk dari Allah SWT serta perlindungan dari kesesatan (intinya meminta diskusi diakhiri saja secara implisit).

Ini lucu sekaligus menyedihkan, ke mana ghirah-nya ketika disuruh berpikir? Semua semangat itu hanya bisa timbul ketika kita tak lagi berpikir dan murni terbakar emosi?

Kalau demikian, apa yang bisa kita lakukan untuk menghindari terjadinya mob mentality macam yang terjadi di Afghanistan di atas? Semoga hal demikian tak terjadi di Indonesia.

Demo Aksi Damai Bela Islam II, 4 November 2016.

Sebagai penutup, bagi mereka yang akan berdemonstrasi hari ini terkait isu penodaan agama, saya gembira bahwa akhirnya orang-orang ini merasa dan mengakui bahwa hak berdemonstrasi adalah bagian dari sistem demokrasi di Indonesia (aneh kalau sudah menganggap punya hak, tetapi tak mengakui kesesuaian hak itu dengan hukum Islam).

Kapan lagi saya melihat ada orang-orang yang kemarin misalnya menganggap bahwa konsep Islam Nusantara tak masuk akal kemudian membalas fatwa haramnya berdemonstrasi dengan ide 'Urf alias adat istiadat untuk menunjukkan bahwa larangan itu seharusnya terikat dengan budaya Saudi Arabia sementara adat Indonesia berbeda.

Saya berharap ini tak berhenti di sekedar comot mencomot fatwa yang disukai saja, tetapi juga dipertimbangkan masak-masak mengapa kita memilih mengambil satu posisi tertentu karena demokrasi tanpa partisipasi aktif dan rasional dari masyarakatnya tentu tak akan berjalan dengan baik. Saatnya kita jadikan perbedaan sebagai rahmat, bukan kutukan.

Pramudya A. Oktavinanda
Advokat dan Kandidat PhD di University of Chicago Law School
Selasar.com, 5 November 2016
http://www.pramoctavy.com/2016/11/memahami-penodaan-agama-seutuhnya.html

21 Oktober, 2016

Politik Akal Sehat dan Politik Akal Sesat


Politik akal sehat tampaknya sedang memasuki ruang gawat darurat di negeri ini. Ibu Kota sebagai ibu teladan telah menjelma menjadi ibu kesesatan. Pada mulanya, nalar lurus mempertanyakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Rekam jejak Ahok dinilai tidak sejalan dengan garis ideologis Marhaenisme ––pembela wong cilik.

Tak lama kemudian, nalar terpelanting lebih jauh mendapati keputusan poros “Cikeas” dan “Kertanegara” dalam menetapkan pasangan yang diusungnya. Seorang jenderal purnawirawan dengan getir menyatakan, “Penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono merupakan preseden buruk bagi TNI; menjadi contoh negatif yang bisa merusak atmosfer pembinaan di lingkungan TNI. Seorang prajurit ditempa untuk menjadi tentara sejati, bukan menjadi politisi.

Pesan berantai melalui media sosial juga secara satir mempertanyakan integritas dan marwah politik kubu lain. Seseorang yang pernah menghujat tokoh sentral kubu ini sebagai pelanggar HAM dan proksi mafia kini dengan senang hati menerima pinangannya. Adapun sang tokoh yang pernah dinista pun seperti mati akal untuk bisa berdiri tegak dengan otonomi ideologinya. Alhasil, tiga pasang calon tampil sebagai hasil pilihan akal sesat. Kepentingan jangka pendek mengorbankan kesehatan nalar publik. Urusan negara dipandang sebagai pertaruhan harkat keluarga. Popularitas menepikan integritas. Modal uang menjatuhkan modal moral.


Kebebasan demokratis sebagai buah reformasi belum kunjung menghadirkan kehidupan politik yang lebih sehat dan bermakna. Kebebasan sebagai negative right (bebas dari) mengalami musim semi. Bangsa ini telah bebas dari berbagai bentuk represi, sensor, bahkan pembatasan. Namun, kebebasan sebagai positive right (bebas untuk) mengalami musim paceklik. Kita tidak memiliki kapasitas dalam menggunakan kebebasan itu untuk memperbaiki kehidupan negeri dengan memberdayakan daulat rakyat.

Berbagai bentuk pilihan dan kebijakan publik tidak menggunakan asas-asas nalar publik yang sehat. Kebijakan dan pilihan politik dengan nalar publik yang sehat setidaknya harus memenuhi empat prinsip utama sebagai suatu politik yang responsif: prinsip kemasukakalan, efisiensi, keadilan, dan kebebasan.

Dengan keempat prinsip ini, politik responsif harus mempertimbangkan rasionalitas publik tanpa kesemena-menaan mengambil kebijakan / keputusan; adaptabilitas kebijakan dan institusi politik terhadap keadaan; senasib sepenanggungan dalam keuntungan dan beban; serta persetujuan rakyat terhadap pemerintah. Ketika arena politik lebih mewadahi konflik kepentingan ketimbang konflik visi-ideologi, maka watak politik menjadi narsistik, dan itu berarti mengecilkan harapan banyak orang.

Tuntutan politik responsif menghendaki agar demokrasi yang dikembangkan tidak berhenti sebagai demokrasi minimalis yang bersifat elitis, tetapi menjelma menjadi demokrasi deliberatif (permusyawaratan) yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.


Demokrasi elitis sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Joseph Schumpeter yang mendefinisikan demokrasi sebatas metode prosedural, melupakan substansi yang berkaitan dengan tujuan kesejahteraan atau perbaikan nasib rakyat. Demokrasi hanyalah seperangkat prosedur dengan mana keputusan diambil dan kebijakan dihasilkan.

Kedua, konsep politik yang dianalogikan dengan konsep ekonomi pasar. Kompetisi politik berhubungan erat dengan kompetisi ekonomi. Oleh sebab itu, demokrasi elitis ini benar-benar menempatkan demokrasi sebagai suatu arena kompetisi bagi elite-elite terbatas dan teratas. Demokrasi adalah persaingan antarelite. Politisi adalah pengusaha, wakil rakyat adalah saudagar, voter adalah konsumen.

Ketiga, demokrasi elitis ini membedakan dirinya dari sistem totalitarianisme sejauh bahwa pemimpin dari demokrasi elitis diajukan, sementara sistem kediktatoran berdasarkan pada pemaksaan. Keempat, rakyat umum memiliki peranan minimal dalam demokrasi ala Schumpeter ini. Rakyat hanya datang ke pemilu untuk memilih wakilnya, tetapi mereka tidak dapat “menentukan” dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.


Demokrasi deliberatif mengatasi kekurangan demokrasi elitis dengan memandang kebebasan individu dan kesetaraan politik merupakan hal penting sejauh dapat mendorong kemampuan manusia untuk membentuk tatanan kolektif yang berkeadilan melalui deliberasi rasional (Hurley, 1989).

Dalam demokrasi deliberatif, keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan, bukan hanya berdasarkan subyektivitas kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.

Orientasi etis “hikmat kebijaksanaan” mensyaratkan adanya wawasan pengetahuan mendalam yang mengatasi ruang dan waktu tentang wacana yang dipersoalkan. Melalui hikmat itulah mereka yang mewakili rakyat bisa merasakan, menyelami, dan mengetahui apa yang dipikirkan rakyat untuk kemudian diambil keputusan yang bijaksana yang membawa republik ini pada keadaan yang lebih baik.

Orientasi etis “hikmat kebijaksanaan” juga mensyaratkan kearifan untuk dapat menerima perbedaan secara positif dengan memuliakan apa yang disebut sebagai “kebajikan keberadaban”, yakni rasa pertautan dan kemitraan di antara ragam perbedaan dan kesediaan untuk berbagi substansi bersama, melampaui kepentingan kelompok, untuk kemudian melunakkan dan menyerahkannya secara toleran kepada tertib sipil.

Yudi Latif,
Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
KOMPAS, 27 September 2016

21 April, 2016

Hukum Reklamasi

Gambar Master Plan Reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satu sebab mengapa rencana reklamasi Teluk Jakarta ribut adalah problem hukum, yakni distorsi pengaturan dan penegakan hukumnya. Distorsi hukum tersebut dikatakan sebagai salah satu sebab karena banyak sebab lain yang mendahului atau mengikuti problem hukum tersebut. Masalah ekologi, sosial, dan politik merupakan problem-problem yang secara simultan mencuat juga sebagai sumber kegaduhan dalam isu reklamasi.

Di bidang hukum banyak terjadi tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun secara horizontal. Misalnya ada berbagai undang-undang (UU), peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan daerah, dan keputusan gubernur yang distortif. Pengaturan dan implementasi berbagai peraturan perundang-undangan tampak tidak sinkron antara yang satu dengan yang lain.

Masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi untuk reklamasi Teluk Jakarta bisa disebut sebagai contoh distorsi antara pengaturan dan implementasi hukum. Raperda tersebut ternyata dibuat setelah ada keputusan gubernur untuk reklamasi. Dilihat dari kacamata hukum, pembuatan keputusan yang mendahului peraturan merupakan kesalahan yang fundamental.


Di dalam tata hukum ada hubungan yang khas antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Regeling adalah peraturan yang bersifat abstrak ––umum, belum terkait dengan subjek tertentu–– yang menentukan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek. Adapun beschikking adalah keputusan yang konkret ––Individual, sudah terkait dengan subjek dan objek tertentu–– yang dibuat oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan regeling.

Pembahasan Raperda yang terkait dengan Teluk Jakarta sebagai regeling bisa dinilai salah secara hukum karena ia baru akan dibuat setelah ada keputusan atau beschikking. Gubernur telah memutuskan memberi izin reklamasi untuk beberapa perusahaan properti, termasuk Agung Podomoro Land (APL). Seharusnya keputusan dibuat setelah ada peraturannya.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang diributkan, karena keputusannya mendahului peraturannya, tak dapat dihindarkan timbulnya kesan bahwa raperda sebagai regeling dibuat untuk membenarkan beschikking atau keputusan yang telanjur ada. Inilah yang kemudian menimbulkan celah terjadinya kolusi dan korupsi. Pembentuk raperda bisa berkolusi dan berkorupsiria dengan pengembang yang telah mendapat keputusan untuk melakukan reklamasi.


Korupsi dan kolusi itulah yang kemudian tampaknya benar-benar terjadi dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. M Sanusi sebagai salah seorang anggota pembentuk perda ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sangkaan (bukan lagi dugaan) penyuapan terhadapnya oleh APL.

Dalam kasus ini, seperti yang muncul dalam pendapat publik, diduga kuat APL menyuap Sanusi untuk menurunkan kontribusi APL sebagai pengembang dari 15% yang ditentukan oleh gubernur menjadi 5% di dalam raperda.

Indikasi penyuapan tersebut semakin kuat ketika Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Jakarta, Tutty Kusumawati mengumumkan melalui jumpa pers resmi bahwa usul penurunan kontribusi dari 15% menjadi 5% tersebut dilakukan M Taufik, Wakil Ketua DPRD yang juga memimpin pembahasan raperda.

Usul tersebut ditolak Gubernur. Pembahasan raperda pun ditunda sampai beberapa kali karena tidak ada titik temu dan tidak kuorum. Taufik boleh saja membantah dan mengatakan bahwa tidak mungkin ada penyuapan dalam pembahasan raperda, sebab rapat-rapat di DPRD dilakukan secara terbuka dan bisa diawasi masyarakat.

Dua bersaudara (kakak beradik), anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra, Muhammad Sanusi dan Muhammad Taufik.

Tapi pernyataan Taufik ini bisa dibantah balik dengan pernyataan lain, yakni rapat-rapat terbuka di DPR maupun di DPRD biasanya sudah didahului dengan pembicaraan-pembicaraan tertutup di balik panggung yang melibatkan banyak pihak. Semua anggota DPR yang sudah dipenjarakan karena korupsi dalam proses pembuatan UU mulanya selalu mengatakan, tidak ada korupsi karena rapat-rapat DPR dilakukan terbuka.

Tapi tetap saja KPK memenjarakan mereka karena terbukti korupsi. Dalam kaitan dengan pembahasan raperda reklamasi, tetap saja sulit dibantah adanya korupsi karena setelah Sanusi ditangkap, presdir APL pun menyerahkan diri. Logikanya, kalau tidak ada korupsinya, untuk apa seorang presdir menyerahkan diri?

Berdasar pengalaman, kalau sudah di-OTT oleh KPK tidak seorang pun bisa lolos, sebab sebelum melakukan OTT KPK pasti mempunyai informasi lengkap tentang isi, tanggal, jam, transaksi, serta tempat pembicaraan dan pertemuan semua pihak-pihak yang terlibat. Tak mungkin KPK ceroboh melakukan OTT tanpa alat bukti yang cukup menurut hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan Bos Agung Sedayu Grup (Agung Podomoro), Aguan (Sugianto Kusuma).

Dan itulah gunanya pembolehan penyadapan oleh KPK. Tampaknya sudah tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta ketika menghentikan semua proses pembangunan dan melakukan pembongkaran-pembongkaran atas bangunan-bangunan, yang dilakukan oleh pengembang di beberapa bagian lokasi reklamasi. Alasannya, pengembang baru mempunyai izin prinsip dan belum mempunyai izin operasional.

Langkah Pemerintah DKI-Jakarta itu sudah tepat, tetapi akan jauh lebih tepat jika masalahnya dikembalikan dulu ke prinsip hukum tentang hubungan antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Prinsipnya, beschikking tidak boleh mendahului regeling. Oleh sebab itu semua izin yang sudah ada harus dianggap tidak atau belum ada dan perlu dicabut sampai selesai dan diundangkannya perda.

Setelah perda selesai barulah dikeluarkan izin-izin lagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang dimuat di dalam undang-undang. Meski kurang sejalan dengan kemanfaatan ekonomi, pencabutan izin-izin yang terlanjur ada itu akan lebih sejalan dengan asas kemanfaatan hukum.

Moh Mahfud MD,
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN),
Ketua MK-RI 2008-2013

KORAN SINDO, 9 April 2016

05 April, 2015

Etika dan Etiket dalam Argumentasi


Di KompasTV, Ahok yang temperamental itu, saking emosinya, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, jelasnya “ta*k” dan “bangsa*”.

Presenter sudah memperingatkan bahwa ini adalah acara live, tetapi Ahok sudah mata gelap dan lepas kendali (namanya juga manusia, bisa salah) sehingga akhirnya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengeluarkan “kartu kuning” (pinjam istilah sepak bola) buat KompasTV. Wajar banget, Ahok pun sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf.

Tapi, jangan lupa, beberapa waktu sebelumnya, dalam sidang pengesahan APBD DKI yang dead lock itu, dalam keadaan sama-sama emosi, seorang anggota DPRD juga mengeluarkan kata-kata “anji**” dan “Ci*a” yang ditunjukkan kepada Ahok. Tidak dibreidel oleh KPI karena sempat ditutup dengan bunyi “tit..tit..” sebelum ditayangkan (siaran tunda). Kata-kata rasis adalah yang nomor satu tidak sopannya. Jauh di atas kata-kata kebun binatang. Tapi di lingkungan kebun binatang pun ada kelas-kelasnya.

“Anji**” lebih tinggi kelasnya dari pada “bangsa*” yang arti sesungguhnya adalah kepinding, tumila atau kutu busuk yang sering sembunyi di kursi-kursi rotan bioskop Megaria dan Menteng di zaman saya masih pacaran, yang membikin paha para penonton gatal-gatal dan merah-merah (kalau mau nonton harus berbekal kertas koran untuk melapisi kursi rotan).


Di era Cinema XXI sekarang ini, dunia perbangsatan sudah lama punah karena kursi-kursi sudah terbuat dari kulit dan udara dalam ruangan sejuk, lagi pula kursi dibersihkan setiap hari. Tapi kata “anji**” pun di telinga sebagian orang tergolong biasa-biasa saja. Jenderal Hugeng (alm) yang dikenal sebagai jenderal polisi yang paling jujur dan paling santun ––dan seorang vokalis pula–– mengakui dalam buku memoarnya bahwa sebagai orang Pekalongan, ia menyapa teman sekampungnya kalau sudah lama tidak bertemu dengan kata-kata “asu” yang artinya adalah “anji**” juga.

Di Surabaya, antar-arek-arek biasa mereka saling menyapa dengan ucapan yang paling akrab buat mereka, yaitu “jancu*”, yang artinya adalah hubungan intim, jauh lebih kasar daripada menyebutkan isi toilet doang. Jadi sumpah-serapah itu, walaupun bisa bikin telinga orang merah-kuning-hijau seperti lampu lalu lintas, tidak berlaku umum. Hanya berlaku di kalangan tertentu.

Di tempat lain, suatu sumpah serapah bisa dianggap biasa saja. Jadi tidak universal. Sama tidak universalnya dengan cara makan. Di istana Kerajaan Tiongkok, jamuan makan disiapkan dengan mangkuk dan sumpit.

Para bangsawan, dengan baju-baju kehormatannya, memunguti nasi, bakmi, atau mata ikan dari sup kepala ikan dengan sumpitnya, dan menyeruput kuah supnya langsung dari mangkuk seperti orang minum kopi sambil berbunyi keras-keras ... sruuut ...sruuut...!! Nah, kalau ada orang Prancis di situ, langsung isi perutnya mau keluar semua.


Sebaliknya orang Prancis biasa makan dengan seperangkat alat makan yang berlapis-lapis dan harus digunakan berurutan sesuai dengan aturan, yang bisa makan waktu 3 jam sekali makan. Kalau ada orang Tionghoa di situ, bisa jadi si Tionghoa sudah ketiduran sebelum jamuan makan selesai. Sopan santun yang tidak universal ini dalam ilmu filsafat disebut etiket. Setiap tempat, waktu, kelompok, suku, dan budaya bisa punya etiket sendiri.

Tapi yang jauh lebih penting adalah etika, yaitu nilai-nilai yang lebih dalam, lebih luhur dan berlaku universal, seperti keharusan menghormati orang tua, larangan untuk membunuh orang tak berdosa, menjunjung tinggi keadilan, dan sebagainya, termasuk tentu saja antikorupsi. Nilai universal antikorupsi inilah sebenarnya yang sedang dibela Ahok dalam perdebatan tentang APBD DKI.

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan TV yang mencegatnya setelah dia keluar dari suatu pertemuan, Ahok pernah bercerita tentang anggota DPRD yang punya Lamborghini. Buat Ahok, tidak masuk akal seorang anggota, walaupun dia wakil ketua DPRD Jakarta, untuk bisa mempunyai mobil Lamborghini. Argumentasi Ahok kira-kira seperti ini: (1) mobil Lamborghini adalah mobil yang sangat mahal, (2) gaji seorang anggota DPRD DKI tidak cukup banyak buat membeli Lamborghini; jadi (3) seorang anggota DPRD DKI tidak akan mungkin punya Lamborghini.

Nah, ketika ternyata ada anggota DPRD DKI yang mempunyai Lamborghini, Ahok menyimpulkan, pasti ada yang salah di sini. Maka mau tidak mau logika selanjutnya langsung nyambung ke korupsi. Logika yang saling sambung-menyambung inilah yang disebut argumentasi. Argumentasi adalah gabungan beberapa “premis”, yaitu pernyataan-pernyataan yang sudah teruji kebenarannya, yang saling mendukung dan menghasilkan kesimpulan yang sama benarnya, yang akan menjadi premis baru.


Ilmu pengetahuan pada dasarnya dibangun atas dasar sambung-menyambung rangkaian premis itu. Karena itulah dalil-dalil ilmu pengetahuan sulit digugurkan. Karena itulah argumentasi Ahok, khususnya tentang dana Rp 12 Triliun yang dicoba disisipkan di APBD, sulit sekali untuk bisa dipatahkan.

Semuanya tersusun dalam argumentasi (dalam bahasa filsafat: silogisme) yang memenuhi hukum-hukum logika yang memang (menurut pengamatan saya pribadi) merupakan salah satu kekuatan Ahok.

Di sisi lain, kekuatan logika ini memang rentan untuk digugurkan, antara lain melalui pendekatan diluar logika, termasuk pendekatan kekuasaan, pengerahan massa, perkoncoan, gratifikasi, pelintiran pernyataan, doktrin, kepercayaan, takhayul, dan masih banyak lagi. Tapi yang paling sulit adalah bahwa logika itu bisa dikecoh dengan logika juga. Misalnya, perhatikan baik-baik argumentasi atau silogisme ini: (1) anjing bernapas, (2) Ahok bernapas, jadi (3) Ahok adalah anjing.

Waduh ... bagaimana ini? Itulah yang dalam ilmu logika disebut sesat pikir. Pikiran kita tersesat karena melanggar salah satu hukum silogisme. Untuk mengujinya gampang saja. Ganti saja kata “Ahok” dengan “Sarlito”. Kalau kesimpulan Anda adalah Sarlito itu anjing, Anda sedang membaca tulisan seekor anjing.

Sarlito Wirawan Sarwono,
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
KORAN SINDO, 29 Maret 2015