Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

18 April, 2018

Mencegah Hukum Draconian


Alkisah, pada tahun 621 SM, Draco atau Drakon (650-600 SM) dikenal sebagai legislator pertama dari Athena pada masa Yunani Kuno yang berjasa mengganti hukum tak tertulis pada waktu itu dengan hukum tertulis. Namun, sebenarnya sudah ada enam orang pendahulunya yang memprakarsai pembentukan hukum tertulis.

Karena hukum tak tertulis tidak efektif untuk kepentingan kepastian hukum dan kemudahan merujuknya, rakyat Athena dengan tulus memintanya membuat hukum tertulis yang dapat digunakan sebagai alat mencapai keadilan dan ketertiban di negara kota itu. Ketulusan yang bersifat "cek kosong" itu membuat rakyat Athena sama sekali tak menyadari kalau Draco bukan membentuk UU yang adil dan mengayomi, namun malah membuat UU yang kejam dan brutal. Dan akibatnya kelak di kemudian hari rakyat seantero Athena terkena imbas buruknya.


UU ciptaan Draco memang tidak diskriminatif. Namun, kejamnya ancaman pidana terhadap setiap orang yang jauh lebih berat dan tidak sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan menjadi sasaran kritik. Mencuri sebuah apel atau tidur di tempat umum, misalnya, dapat berujung pada pidana mati. Juga, beberapa tindak pidana ringan lain bisa membuat status merdeka seseorang hilang dan seketika menjadi budak.

Saking kejamnya, Demades (380-318 SM), orator dan demagog Athena, pernah menggambarkan bahwa UU ini sejatinya ditulis dengan darah manusia, alih-alih tinta (David D Phillips, The Law of Ancient Athens, 2016: 336). Tak kalah sinisnya, Plutarch (46-120 M), esais dan penulis biografi jempolan itu pun menyebut UU ini sebagai karya orang gila. Dari sinilah muncul istilah Draconian Law untuk menyebut UU atau aturan yang kejam dan tidak sebanding antara tingkat pidana dan kesalahan yang dilakukan dengan hukuman yang diterimanya.


Prinsip rekodifikasi
Kini, 26 abad lebih sejak UU buatan Draco itu dibuat, kita sedang berdebat soal Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP) yang dianggap berisi pasal karet yang multitafsir, pemidanaan yang berlebihan, mengabaikan HAM, kebebasan, dan privasi warga negara. Ada banyak norma-norma yang cenderung berupaya memproteksi kepentingan negara, tetapi pada saat yang sama berpotensi merampas hak-hak warga negara, seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi (KOMPAS, 3-4/2/2018).

Boleh jadi RUU HP tidak sekejam dan sebrutal UU buatan Draco. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa beberapa materi muatannya menyimpan semangat Draconian dengan libido besar untuk menciptakan balasan bagi pihak yang dianggap menyimpang dan mengganggu apa yang dianggap sebagai tatanan masyarakat atas nama ketertiban, hukum, moral, dan bahkan agama. Seolah-olah RUU HP itu ingin mengungkapkan bahwa pemidanaan yang bersifat retributif adalah satu-satunya jalan suci paling sahih bagi pemulihan cedera kolektif (patologi sosial) masyarakat yang ditimbulkan oleh pelaku.


Kita memang amat masygul dengan satire bahwa setelah hampir 73 tahun merdeka ternyata kita belum mampu membuat KUHP versi kita sendiri yang lepas dari bayang-bayang penjajah Belanda. Meskipun ruang hukum kita telah disesaki ribuan peraturan perundang-undangan buatan kita sendiri, dalam pelbagai jenis dan hierarkinya, tetapi memang menjadi kurang lengkap karena induk hukum pidana materiil kita masih mengandalkan KUHP yang sebagian besar isinya merupakan saduran dari KUHP penjajah Belanda. Oleh karena itu, rekodifikasi KUHP adalah keniscayaan dan kita sebenarnya sudah memulai proyek ini sejak lama, walaupun senantiasa menemui kuldesak (jalan berputar) hingga kini.

Rekodifikasi mestinya didasarkan pada tiga prinsip: dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Maka, beberapa hal harus diperhatikan: (1) undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana yang bersifat umum di luar KUHP; (2) pemetaan ulang tindak pidana administratif; (3) aturan tindak pidana dalam peraturan daerah; (4) hukum yang hidup di masyarakat; dan (5) sejumlah instrumen hukum internasional yang berlaku (Institute for Criminal Justice Reform, Melihat Rencana Kodifikasi dalam RKUHP: Tantangan Upaya Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia, 2015: 3).


Unifikasi hukum pidana
Pertanyaan yang perlu diajukan dalam konteks tekad pengesahan RUU HP ini adalah; sudahkah kita memastikan bahwa RUU HP benar-benar telah sesuai dengan spirit demokrasi, HAM, kebangsaan, kebhinekaan, serta steril dari muatan konservatisme, eksklusivisme, dan identitas politik golongan? Bijaksanakah kita mengejar pengesahan RUU HP di tengah ingar-bingar tahun politik 2018 dan 2019 yang rentan dipolitisasi partai politik tertentu, melalui fraksi-fraksi di DPR, sebagai ajang pengumpulan insentif elektoral dengan mengakomodasi pasal-pasal yang bernapaskan primordialisme dan sektarianisme?

Sebelum pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan benar oleh DPR dan pemerintah, niat mengesahkan RKUHP sebaiknya diendapkan dulu. Sebab, kita tidak mau RKUHP yang disahkan nantinya justru membelah keutuhan kebangsaan kita karena berisi pasal-pasal yang tidak "netral".

Oleh karena itu, harus ditegaskan bahwa perjuangan untuk mengesahkannya bukanlah pertempuran zero-sum game yang menempatkan pihak pemenang mengambil segalanya di satu sisi dan pihak pecundang sama sekali tidak mendapatkan bagiannya di sisi yang lain.


Sebagai induk hukum pidana materiil, RUU HP harus mampu menampung dan memuliakan keragaman cara pandang masyarakat kita. Ia tidak boleh menjadi perkakas penindas bagi golongan tertentu terhadap golongan yang lain.

Harus diingat bahwa hasrat besar rekodifikasi KUHP mutlak harus berpegang pada cetak biru unifikasi hukum pidana yang berkehendak menerapkan penyatuan hukum pidana yang berlaku secara nasional, suatu hal yang telah lama dicita-citakan seperti terlihat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1978, 1983, 1988, dan 1999.

Harapan kita kepada pembentuk undang-undang adalah janganlah KUHP kita ditulis dengan darah manusia, alih-alih tinta, agar tidak menjelma menjadi hukum Draconian!

A Ahsin Thohari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
KOMPAS, 24 Februari 2018

24 Januari, 2017

Agama di Ruang Publik


Sebelum era kemerdekaan, di Nusantara ini terdapat pusat-pusat keagamaan yang kaya dengan tradisinya yang masih hidup sampai hari ini. Yang dominan tentu saja Islam, mengingat jumlah pemeluknya terbesar. Makanya logis saja jika simbol, tokoh, dan aktivitas keagamaan memenuhi ruang publik, khususnya Islam. Terlebih sekarang ketika iklim kebebasan berekspresi semakin terbuka.

Ada organisasi keagamaan yang sikap dasarnya antisistem demokrasi namun justru mereka paling efektif dan vokal memanfaatkan instrumen demokrasi untuk berbicara di ruang publik guna menyebarkan gagasannya. Bahkan leluasa menggerakkan massanya melakukan demonstrasi, sebuah aksi yang tak akan bisa dilakukan di negara monarki. Dalam konteks kehidupan beragama, Indonesia tidak mengenal pemisahan antara ruang negara dan ruang publik.


Agama bukanlah urusan privat semata seperti di Barat, tetapi aktivitas dan ekspresi keberagamaan juga aktif mewarnai ruang publik, bahkan masuk ke panggung Istana dengan fasilitas negara. Dengan kata lain, ruang publik menjadi wilayah yang kadang diperebutkan oleh simbol-simbol negara dan agama.

Di sana terdapat rujukan hukum adat, hukum agama dan hukum positif yang kesemuanya bisa tumbuh sejalan dan harmonis, tetapi juga potensial menimbulkan benturan dan konflik loyalitas dari warga masyarakat. Belakangan muncul gejala segregasi sosial yang hendak membenturkan paradigma keumatan dan kewarganegaraan (citizenship).

Yang pertama hendak menempatkan hukum agama di atas hukum negara (hukum positif), yang kedua menempatkan hukum agama subordinat pada hukum positif ketika memasuki ruang publik. Bagi sekelompok orang, bahkan ada yang memandang pemerintahan yang ada itu thaghut atau berhala karena menempatkan hukum positif di atas Kitab Suci.

Bentuk arsitektur masjid adalah monumen nyata dari beragamnya pemahaman dan praktek Islam di Indonesia yang amat berbeda dibanding negara-negara lain di Timur Tengah.

Wacana Politik dan Agama
Dalam ranah pribadi dan keluarga, bisa saja seseorang menempatkan hukum agama paling tinggi. Tapi begitu seseorang masuk jalan raya, hukum negara yang berkuasa, polisi sebagai pengawasnya. Dalam kehidupan sosial, wacana keagamaan akhir-akhir ini semakin memenuhi ruang publik seperti di mimbar televisi, ceramah-ceramah, dan media sosial (medsos) berbasis internet.

Orang pun merasa makin hari semakin akrab dengan medsos sehingga penggunanya mengalami perkembangan luar biasa. Namun sangat disayangkan, banyak isinya yang provokatif, sampah, bahkan ada yang berimplikasi memecah-belah persahabatan. Terutama ketika agama dikaitkan dengan aspirasi pilihan-pilihan politik, lalu menjadi sulit dibedakan antara medsos yang berisi siraman rohani, pencerahan iman, perluasan ilmu dan provokasi politik.

Aksi Damai 411 dan Aksi Super Damai 212, merupakan demonstrasi umat Islam terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Mengenai berkembangnya simbol agama di ruang publik, yang juga fenomenal adalah aksi dan mobilisasi massa yang terpusat di lapangan Monas dan sekitarnya pada 2 Desember 2016. Uniknya, di medsos pun terjadi diskusi mengenai berapa kira-kira jumlah pesertanya. Ada yang menyebutnya di atas 7 juta, ada yang menaksir hanya sekitar 3 juta. Ada lagi yang membahas, forum itu tujuannya apa, tercapai apakah tidak, dan siapa saja aktor-aktornya?

Satu orang mengatakan, adalah Presiden yang akhirnya jadi bintang di forum itu. Lalu muncul bantahan, Habib Rizieq dkk yang menang karena sanggup menghadirkan Presiden dan Wakil Presiden. Suara lain menyahut, itu semua karena keberhasilan Kapolri yang berhasil mengubah dari format demonstrasi menjadi aksi superdamai doa untuk bangsa.

Presiden Joko Widodo dan Habib Rizieq Syihab. Cermin pertarungan antara pemimpin formal dan informal (non-formal?).

Demikianlah, sampai menjelang Pilkada 2017 dan Pemilu 2019 nanti, diduga isu agama akan selalu dibawa-bawa ke ranah politik untuk menggalang dukungan massa. Dan sifat massa selalu cenderung emosional. Soliditas dan kekohesifan akan menguat ketika tampil musuh bersama layaknya pertandingan sepak bola klub Bandung melawan klub Jakarta.

Atau kesebelasan Malang melawan kesebelasan Surabaya. Tapi pilkada tentu tidak sesederhana pertandingan bola. Belakangan ini segregasi sosial berdasarkan sentimen agama selalu saja muncul sehingga dikhawatirkan hal ini akan merusak harmoni sosial yang telah lama tumbuh dan terjaga.

Di Indonesia, hubungan agama, negara, dan politik memang dinamis. Tapi kalau kita tidak bijak dan pandai-pandai menjaga keseimbangan serta tahu batas, situasi ini justru bisa menghambat dinamika pembangunan dan reformasi. Kita dibuat sibuk oleh isu agama dan hukum. Semua persoalan bangsa seakan hanya melulu persoalan agama dan hukum, sedangkan aspek perbaikan ekonomi, pendidikan, dan sains terpinggirkan.

Komaruddin Hidayat,
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
KORAN SINDO, 30 Desember 2016

21 April, 2016

Hukum Reklamasi

Gambar Master Plan Reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satu sebab mengapa rencana reklamasi Teluk Jakarta ribut adalah problem hukum, yakni distorsi pengaturan dan penegakan hukumnya. Distorsi hukum tersebut dikatakan sebagai salah satu sebab karena banyak sebab lain yang mendahului atau mengikuti problem hukum tersebut. Masalah ekologi, sosial, dan politik merupakan problem-problem yang secara simultan mencuat juga sebagai sumber kegaduhan dalam isu reklamasi.

Di bidang hukum banyak terjadi tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun secara horizontal. Misalnya ada berbagai undang-undang (UU), peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan daerah, dan keputusan gubernur yang distortif. Pengaturan dan implementasi berbagai peraturan perundang-undangan tampak tidak sinkron antara yang satu dengan yang lain.

Masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi untuk reklamasi Teluk Jakarta bisa disebut sebagai contoh distorsi antara pengaturan dan implementasi hukum. Raperda tersebut ternyata dibuat setelah ada keputusan gubernur untuk reklamasi. Dilihat dari kacamata hukum, pembuatan keputusan yang mendahului peraturan merupakan kesalahan yang fundamental.


Di dalam tata hukum ada hubungan yang khas antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Regeling adalah peraturan yang bersifat abstrak ––umum, belum terkait dengan subjek tertentu–– yang menentukan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek. Adapun beschikking adalah keputusan yang konkret ––Individual, sudah terkait dengan subjek dan objek tertentu–– yang dibuat oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan regeling.

Pembahasan Raperda yang terkait dengan Teluk Jakarta sebagai regeling bisa dinilai salah secara hukum karena ia baru akan dibuat setelah ada keputusan atau beschikking. Gubernur telah memutuskan memberi izin reklamasi untuk beberapa perusahaan properti, termasuk Agung Podomoro Land (APL). Seharusnya keputusan dibuat setelah ada peraturannya.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang diributkan, karena keputusannya mendahului peraturannya, tak dapat dihindarkan timbulnya kesan bahwa raperda sebagai regeling dibuat untuk membenarkan beschikking atau keputusan yang telanjur ada. Inilah yang kemudian menimbulkan celah terjadinya kolusi dan korupsi. Pembentuk raperda bisa berkolusi dan berkorupsiria dengan pengembang yang telah mendapat keputusan untuk melakukan reklamasi.


Korupsi dan kolusi itulah yang kemudian tampaknya benar-benar terjadi dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. M Sanusi sebagai salah seorang anggota pembentuk perda ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sangkaan (bukan lagi dugaan) penyuapan terhadapnya oleh APL.

Dalam kasus ini, seperti yang muncul dalam pendapat publik, diduga kuat APL menyuap Sanusi untuk menurunkan kontribusi APL sebagai pengembang dari 15% yang ditentukan oleh gubernur menjadi 5% di dalam raperda.

Indikasi penyuapan tersebut semakin kuat ketika Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Jakarta, Tutty Kusumawati mengumumkan melalui jumpa pers resmi bahwa usul penurunan kontribusi dari 15% menjadi 5% tersebut dilakukan M Taufik, Wakil Ketua DPRD yang juga memimpin pembahasan raperda.

Usul tersebut ditolak Gubernur. Pembahasan raperda pun ditunda sampai beberapa kali karena tidak ada titik temu dan tidak kuorum. Taufik boleh saja membantah dan mengatakan bahwa tidak mungkin ada penyuapan dalam pembahasan raperda, sebab rapat-rapat di DPRD dilakukan secara terbuka dan bisa diawasi masyarakat.

Dua bersaudara (kakak beradik), anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra, Muhammad Sanusi dan Muhammad Taufik.

Tapi pernyataan Taufik ini bisa dibantah balik dengan pernyataan lain, yakni rapat-rapat terbuka di DPR maupun di DPRD biasanya sudah didahului dengan pembicaraan-pembicaraan tertutup di balik panggung yang melibatkan banyak pihak. Semua anggota DPR yang sudah dipenjarakan karena korupsi dalam proses pembuatan UU mulanya selalu mengatakan, tidak ada korupsi karena rapat-rapat DPR dilakukan terbuka.

Tapi tetap saja KPK memenjarakan mereka karena terbukti korupsi. Dalam kaitan dengan pembahasan raperda reklamasi, tetap saja sulit dibantah adanya korupsi karena setelah Sanusi ditangkap, presdir APL pun menyerahkan diri. Logikanya, kalau tidak ada korupsinya, untuk apa seorang presdir menyerahkan diri?

Berdasar pengalaman, kalau sudah di-OTT oleh KPK tidak seorang pun bisa lolos, sebab sebelum melakukan OTT KPK pasti mempunyai informasi lengkap tentang isi, tanggal, jam, transaksi, serta tempat pembicaraan dan pertemuan semua pihak-pihak yang terlibat. Tak mungkin KPK ceroboh melakukan OTT tanpa alat bukti yang cukup menurut hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan Bos Agung Sedayu Grup (Agung Podomoro), Aguan (Sugianto Kusuma).

Dan itulah gunanya pembolehan penyadapan oleh KPK. Tampaknya sudah tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta ketika menghentikan semua proses pembangunan dan melakukan pembongkaran-pembongkaran atas bangunan-bangunan, yang dilakukan oleh pengembang di beberapa bagian lokasi reklamasi. Alasannya, pengembang baru mempunyai izin prinsip dan belum mempunyai izin operasional.

Langkah Pemerintah DKI-Jakarta itu sudah tepat, tetapi akan jauh lebih tepat jika masalahnya dikembalikan dulu ke prinsip hukum tentang hubungan antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Prinsipnya, beschikking tidak boleh mendahului regeling. Oleh sebab itu semua izin yang sudah ada harus dianggap tidak atau belum ada dan perlu dicabut sampai selesai dan diundangkannya perda.

Setelah perda selesai barulah dikeluarkan izin-izin lagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang dimuat di dalam undang-undang. Meski kurang sejalan dengan kemanfaatan ekonomi, pencabutan izin-izin yang terlanjur ada itu akan lebih sejalan dengan asas kemanfaatan hukum.

Moh Mahfud MD,
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN),
Ketua MK-RI 2008-2013

KORAN SINDO, 9 April 2016