Tampilkan postingan dengan label Gubernur DKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gubernur DKI. Tampilkan semua postingan

16 November, 2017

Prahara Kanisius: Sebuah 'Noda' Demokrasi


Di dalam psikoanalisis ada penyakit namanya “prolonged infantilism” yaitu masa kanak-kanak yang kelamaan. Virus ini dapat dikenali pada diri seseorang atau sekelompok orang yang sulit move on. Contoh misalnya, orang yang dari kecil hidup di keluarga kaya, lalu setelah menikah ia miskin.

Jika ia tetap berpola hidup seperti layaknya orang banyak uang, suka makan di restoran dan jalan-jalan ke tempat yang mahal, maka ia telah terjangkit virus “prolonged infantilism.” Orang ini susah beradaptasi terhadap realitas yang dihadapi.

Tidak saja kepada orang kaya yang jatuh miskin, virus ini juga sering menyerang para pejabat yang pensiun, atlet terkenal yang kalah bertanding, artis yang sudah tidak laku di pasaran. Banyak di antara mereka yang tidak mampu beradapatasi dan menerima realitas perubahan hidupnya. Pasalnya, mereka tidak pernah mengantisipasi dan punya kesiapan menghadapi suatu perubahan.

Everett Hagen menyebut orang-orang seperti ini sebagai orang-orang yang berkepribadian otoriter. Orang-orang yang berkepribadian otoriter umumnya tidak bisa menerima nilai-nilai baru dan keadaan yang berbeda dari apa yang dibayangkan oleh otak di kepalanya. Orang-orang macam ini oleh agama (Islam-red) disebut “jahiliyah”.

Ananda Sukarlan (kiri) dan Anies Rasyid Baswedan (kanan).

Dalam politik, penyakit ini sering juga menular kepada mereka yang kalah dalam kompetisi demokratis. Sejumlah kegaduhan pasca Pilpres, Pilkada dan Pileg akibat tidak bisa menerima hasil pemilu adalah indikator bahwa virus “prolonged infaltilism” telah merasuk ke otak mereka. Klinik konstitusional sebagai saluran hukum yang tersedia di MK (Mahkamah Konstitusi) seringkali tidak mampu meyembuhkan penyakit ini.

Keributan di Kemendagri oleh sekelompok orang yang tidak bisa terima hasil Pilkada beberapa waktu lalu adalah salah satu contoh masih terus adanya masyarakat yang terjangkit virus “prolonged infantilism”. Orang-orang seperti ini hampir selalu ada dan kemunculannya semakin banyak sejak pemilu digelar secara langsung.

Mereka mengaku bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari proses demokrasi. Mungkin mereka menganggap bahwa demokrasi adalah sarana kebebasan tanpa batas. Ini tentu salah kaprah. Mereka lalai bahwa demokrasi bukan “sarana bebas menghujat dan merusak”, tapi demokrasi adalah “ruang legal untuk berpendapat”. Demokrasi tidak menyediakan sarana menghalalkan semua cara untuk mengejar tujuan.

Banyak orang yang suka klaim dirinya sebagai penganut demokrasi sejati, tapi sikap dan perilakunya jauh dari nilai-nilai yang menunjukkan seorang yang menghormati demokrasi. Apa yang mereka katakan sebagai pejuang demokrasi tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Mereka adalah orang-orang “double talk”, ucapan dan sikapnya saling bertentangan. “What they say” berbeda dengan “what they do”.


Peristiwa yang sedang ramai dibicarakan publik di media dan medsos akhir-akhir ini terkait aksi walk out sejumlah orang yang diinisiasi oleh Ananda Sukarlan di acara ultah ke 90 Lembaga Pendidikan Kolese Kanisius juga merupakan “ironi demokrasi”.

Kemarahan terkait keabsahan Anies Baswedan sebagai gubernur mestinya sudah selesai setelah pelantikan. Aturan Pilkada yang mesti jadi acuan, bukan perasaan kecewa dan marah karena kekalahan. Aksi Ananda Sukarlan dan kawan-kawan itu, telah salah waktu dan tempat. Mestinya dilakukan sebelum penetapan KPUD dan di MK.

Secara sosial aksi tersebut sungguh menunjukkan sikap jauh dari etika pendidikan, politik, dan kebangsaan. Apalagi dilakukan di lembaga pendidikan sebesar Kanisius dan kepada tamu yang diundang secara resmi oleh pihak sekolah. Perlakuan secara tidak hormat ini merupakan tindakan anti toleransi dan kontra-demokrasi.

Apakah ini yang disebut sesuai dengan nilai-nilai Kanisius? Pasti tidak! Sekolah adalah tempat orang-orang beradab, bukan panggung kemarahan orang-orang yang sulit beranjak dewasa. Sebaliknya, sikap Ananda Sukarlan justru merupakan bentuk “kekerasaan budaya” kata Eros Djarot.


Aksi walk out saat Anies berpidato setidaknya telah menodai nama besar Kanisius yang selama ini telah berhasil melahirkan orang-orang sukses dan tokoh-tokoh bangsa. Tindakan ini juga telah mempermalukan para alumninya. Peristiwa ini tidak perlu terjadi jika mereka bisa berlapang dada untuk menerima kekalahan sebagai bagian dari “historical necessities”, keniscayaan sejarah.

Dalam sistem demokrasi, menang-kalah itu hal yang lumrah, biasa dan wajar. Menjadi tidak wajar jika pihak yang kalah terus memelihara permusuhan dan sibuk mencari kesalahan lawan. Jika ini yang terpelihara, maka energi bangsa akan banyak terbuang sia-sia.

Anies berhasil mengalahkan Ahok adalah fakta. Saat ini Anies sudah dilantik dan jadi gubernur Jakarta. Sejak dilantik, Anies adalah gubernur seluruh rakyat Jakarta, bukan gubernurnya para pendukung, apalagi timses. Ini suatu keputusan yang sudah ditakdirkan undang-undang. Sepahit apapun, semua pihak mesti terima.

Menyimpan rasa kecewa dan marah tidak akan merubah keputusan politik yang ada. Kecuali hanya akan buang energi. “The past can not be changed” kata Mary Pickford. Akan lebih produktif jika semua energi difokuskan bersama Anies-Sandi untuk membangun kota Jakarta dan bersama-sama menyelesaikan problem Jakarta.


Aksi yang hampir sama juga terjadi sebelumnya, saat Anies Baswedan hadir di acara mantu Presiden Jokowi di Solo. Kehadiran Anies disambut oleh sejumlah tamu undangan dengan ucapan “huuuuu ….” Suara dilontarkan sebagai pesan bahwa mereka belum bisa terima Anies menjadi gubernur DKI. Sikap semacam ini menunjukkan bahwa kita masih harus lebih serius untuk belajar bagaimana cara berdemokrasi yang lebih elegan. Acara pesta agung Presiden Jokowi harus menanggung aib atas ulah segelintir tamu undangan yang terjangkiti virus “prolonged infantilism”. Kata anak muda, mereka masih belum bisa “move on”.

Seorang pemimpin memang harus diuji, termasuk Anies. Peristiwa di atas telah menjadi ujian bagi Anies, sejauh mana ia punya kematangan mental dan kedewasaan bersikap dalam menghadapi dinamika sosial dan politik yang perkembangannya tidak sepenuhnya bisa diduga. Apa jawaban dan reaksi Anies atas “perlakuan kurang terhormat” itu, akan menjadi halaman pertama di mana masyarakat Jakarta siap menuliskan penilaiannya terhadap Anies.

Di satu sisi, sikap mereka memang layak dianggap telah menodai nilai-nilai demokrasi dan pantas mendapat kecaman publik sebagai “social punishment”. Namun di sisi lain, ini justru menjadi bonus politik bagi Anies untuk menunjukkan siapa dirinya.


Menanggapi “suara nyinyir” di pesta mantu presiden Anies terlihat hanya tersenyum. Seolah tidak ada beban di wajahnya, meski telah ditertawakan. Reaksi senyum ini menjadi point penting, sebab ini memberi kesan betapa Anies oleh publik akan dinilai sebagai pemimpin yang memiliki kematangan dalam berdemokrasi. Sikap “dewasa” yang ditunjukkan Anies kelak akan dimengerti sebagai investasi politik yang elegan.

Reaksi Anies ini membuktikan kelasnya sebagai pemimpin yang punya karakter. Pemimpin adalah sosok “eksepsional aktor” atau manusia di atas kemampuan rata-rata (ordinary people). Karena itu seorang pemimpin dituntut punya karakter yang kuat. Menurut Napoleon Bonaparte, tujuh puluh lima persen pengaruh seorang pemimpin ada di karakternya.

Jawaban Anies bahwa aksi walk out sejumlah orang di acara ulang tahun ke-90 Kolese Kanisius adalah hal biasa. Anies menegaskan bahwa tugasnya sebagai gubernur adalah menyapa dan mengayomi semua. Ini jawaban yang menunjukan kelasnya Anies sebagai negarawan, sekaligus menjadi garis tegas yang membedakan dirinya dari gubernur sebelumnya.

Tony Rosyid
Kumparan.com
15 November 2017


Tanggapan Alumni Kanisius Soal Aksi Walk Out Saat Anies Pidato

Aksi walk out oleh musisi Ananda Sukarlan dan beberapa orang lainnya saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato menjadi perbincangan. Perhimpunan Alumni Kolese Kanisius memberikan tanggapan resmi terkait aksi itu.

Aksi walk out itu terjadi saat Anies memberikan pidato dalam Perayaan 90 Tahun Kolese Kanisius di Jakarta International Expo Kemayoran. Ananda, merupakan alumni Kanisius, keluar dari ruangan dan diikuti oleh sejumlah orang lainnya.

Setelah aksi walk out usai, Ananda, yang mendapatkan penghargaan, lantas dipersilakan maju ke depan panggung. Dalam sambutannya, Ananda mengkritik panitia karena mengundang pejabat yang menurutnya ‘mendapatkan jabatan dengan cara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas yang diajarkan Kanisius’.

Kejadian tersebut lantas disorot. Sedangkan Anies memilih untuk tak mempersoalkannya.


Alumni Kanisius pun angkat bicara. Mereka menyayangkan pidato dan aksi walk out Ananda tersebut. Berikut ini pernyataan alumni Kanisius:

Hari ini Perhimpunan Alumni Kolese Kanisius Jakarta (PAKKJ) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai komentar yang disampaikan oleh salah satu alumninya dalam Perayaan 90 Tahun Kolese Kanisius, pada tanggal 11 November 2017.

Kami menghargai kebebasan menyatakan pendapat, namun kami menyayangkan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam momen yang tidak tepat,” ujar Sharief Natanegara, Ketua Umum PAKKJ.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Gubernur Anies Baswedan dalam acara tersebut justru mendapatkan perhatian dari pihak alumni dan tidak terjadi walk out secara beramai-ramai seperti yang diberitakan di media sosial.

Pesta Raya Kanisius Untuk Indonesia merupakan puncak acara dari rangkaian Perayaan 90 Tahun Kolese Kanisius. Perayaan yang terdiri dari 3 bagian utama: Pesta Anak Bangsa, Doa Bagi Bangsa, dan Simfoni Kanisius Untuk Indonesia, merupakan salah satu bentuk rasa syukur dan ungkapan komitmen dari seluruh Kanisian, Alumni, Para Pater dan Pendidik untuk membentang asa membangun bangsa di tengah keberagaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.


Kolese Kanisius sudah berdiri dan menjadi bagian dari perjalanan sejarah Indonesia selama 90 tahun dan menghasilkan ribuan alumni dengan spirit “Man for Others” yang telah mendedikasikan karya mereka bagi Bangsa Indonesia tercinta.

Untuk itu Sharief meminta agar seluruh pihak tidak terprovokasi oleh hal-hal yang beredar di media sosial.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak sekolah sebagai penyelengara yang mengundang Gubernur telah mengirimkan surat penjelasan kepada Bapak Gubenur.

Salah satu tradisi panjang di Kanisius adalah selalu mengutamakan dan menghargai setiap orang yang hadir di setiap kegiatan yang dilakukan.

Ini sudah menjadi bagian dari nilai-nilai seorang Kanisian yang telah tertanam sejak menjadi siswa di Kolese Kanisius,” tutup Sharief.

Ananda Sukarlan belum bisa dihubungi terkait aksi walk out-nya ini. Telepon dan pesan singkat ke nomor ponsel, yang diberikan langsung oleh Ananda via medsos, belum berbalas.

Repelita Online
14 November 2017
Repelita.com

27 November, 2016

Memahami Penodaan Agama Seutuhnya


Setelah keluarnya artikel saya yang berjudul: "Al-Maidah: 51 dan Politik Islam yang Tak Kunjung Lepas Landas," saya menerima beberapa pertanyaan yang intinya kira-kira seperti ini: memperhatikan ragam diskusi tentang surah Al-Maidah: 51, apakah kasus pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (atau lebih sering disebut Ahok) di Kepulauan Seribu dapat dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam yang merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum Indonesia? Artikel ini akan mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ketentuan terkait pidana penistaan agama diatur dalam Pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan /Atau Penodaan Agama ("PNPS 1965") yang menambahkan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 156a yang berbunyi sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan yang Maha Esa.”

Penjelasan resmi dari Pasal 156a di atas menyatakan: “huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan di sini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina. Dengan demikian, maka uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.”

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saya tidak akan membahas lebih jauh apakah penetapan presiden Soekarno di atas sebenarnya bisa dianggap sebagai undang-undang atau tidak, mengingat dari tata peraturan perundang-undangan yang normal, tidak mungkin keputusan presiden bisa mengalahkan atau mengganti ketentuan undang-undang (termasuk menambahkan ketentuan baru dalam KUHP).

Jadi saya asumsikan dulu untuk kepentingan pembahasan kita kali ini, bahwa ketentuan di atas mengikat sebagai suatu undang-undang yang sah.

Adapun kutipan pernyataan Ahok yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah kurang lebih sebagai berikut: “.... bapak ibu nggak bisa milih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, ya, jadi kalau bapak ibu merasa nggak bisa milih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak papa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu ....

Pertanyaan utamanya, apakah potongan kalimat kurang lebih 20 detik dari total temu wicara sekitar 45 menit itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama? Video lengkapnya bisa dilihat di sini. (https://youtu.be/N50zheD7Amg)


Sebagaimana telah beberapa kali saya sampaikan mengenai pemidanaan atas kasus-kasus terkait penghinaan dan penodaan agama, saya selalu menyarankan agar sifat tindak pidananya dihilangkan atau paling tidak dibatasi karena standar yang digunakan untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan penghinaan atau penodaan sering kali tak jelas dan oleh karenanya pasal-pasal tersebut menjadi rentan disalahgunakan.

Khusus untuk penghinaan yang terkait isu agama, saya juga pernah membahas panjang lebar tentang bagaimana seharusnya umat Islam bersikap melalui artikel saya di sini:
(http://www.pramoctavy.com/2015/01/bolehkah-membunuh-penghina-nabi.html)

Namun mengingat peraturannya sendiri masih belum dicabut dan nampaknya ada cukup banyak elemen masyarakat yang sedang emosi akibat pernyataan di atas, kita perlu mendalami lebih jauh unsur penodaan agama dalam kasus ini.

Merujuk kepada PNPS 1965, sebenarnya tidak banyak membantu, karena baik pasal maupun penjelasannya tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan menodai agama, hanya dikatakan bahwa tindak pidana ini adalah yang semata-mata ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.

Berarti setidaknya ada dua unsur yang harus dianalisis, unsur niat dan unsur memusuhi atau menghina (mengingat unsur mengeluarkan perasaan di muka umum sudah jelas terbukti dari adanya video dan juga acara temu wicara di Pulau Seribu itu).

Terkait pembuktian niat, saya akan serahkan kepada ahli lainnya, termasuk mungkin ahli psikologi dan bahasa tubuh karena acaranya sendiri berlangsung cukup lama dan nampaknya sulit memisahkan potongan kalimat di atas dari konteks acara secara keseluruhan untuk memahami apakah ada niat menghina / menodai.


Saya lebih tertarik kepada konsep penghinaannya sendiri. Dari berbagai analisis yang beredar, penghinaan atau penistaan agama dianggap muncul karena adanya kalimat “dibohongi pakai surah Al-Maidah 51.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa: (i) surah Al-Maidah: 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin, dan ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin, (ii) ulama wajib menyampaikan isi surah Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib, (iii) setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin, dan (iv) menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan di atas sebagai sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

Walaupun definisi penodaan sendiri tidak pernah dijelaskan dalam PNPS 1965, dari sudut pandang logika hukum, paling tidak harus bisa dibuktikan terlebih dahulu bahwa pernyataan Ahok soal dibohongi dengan Al-Maidah 51 adalah suatu kesalahan, khususnya dari segi hukum Islam.

Bagaimana caranya kita bisa dianggap menodai sesuatu apabila yang kita sampaikan ternyata benar? Menurut KBBI, menodai bisa berarti mencemarkan, menjelekkan nama baik atau merusak kesucian, keluhuran, dan sebagainya. Sementara bohong didefinisikan sebagai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Logika ini juga yang nampaknya dipakai dalam Fatwa MUI dimana Fatwa MUI itu menyimpulkan bahwa pernyataan Ahok tersebut salah dari sudut pandang hukum Islam karena menurut MUI, kaum Muslim wajib memilih pemimpin Muslim dan dengan demikian, mereka tidak dibohongi dengan keberadaan Al-Maidah: 51.


Sebagaimana sudah dibahas di artikel saya sebelumnya, memang banyak tafsir dari ulama klasik yang melarang kaum Muslim menjadikan kaum non-Muslim sebagai pemimpin, walaupun ada juga tentunya pendapat lain yang lebih kontemporer yang menganggap bahwa larangan ini hanya berlaku untuk pemimpin kafir yang zalim atau khusus dalam situasi perang / permusuhan.

Isu utamanya adalah konsep dan definisi pemimpin tak bisa dipisahkan dari bentuk negara yang menaungi keberadaan si “pemimpin” tersebut. Dan karena belum ada pendapat tunggal mengenai bentuk negara dalam hukum Islam, dengan sendirinya, konsep dan definisi “pemimpin” juga menjadi ambigu.

Belum lagi ditambah fakta bahwa istilah awlia dalam Al-Quran (sebagaimana juga dimuat dalam Al-Maidah: 51) tidak terbatas hanya ditafsirkan sebagai pemimpin, namun juga teman setia yang cakupannya sebenarnya jauh lebih luas dibanding pemimpin.

Fatwa MUI tersebut sayangnya tidak menjelaskan lebih jauh soal apa yang dimaksud dengan pemimpin, padahal kuncinya ada di situ. Uniknya, fatwa MUI kali ini juga tidak memberikan satupun kutipan dari Quran, Hadits dan kitab-kitab fikih (yang biasanya dikutip oleh MUI) untuk mendukung ide bahwa pemimpin non-Muslim adalah haram dan bahwa semua umat Islam wajib meyakini kebenaran hal tersebut.


Kerancuan ini yang kemudian menimbulkan multitafsir dan juga memunculkan tuduhan dari sebagian orang bahwa fatwa ini bersifat politis, bukan lagi murni akademis. Kenapa saya sebut akademis? Karena fatwa ulama tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik dari sudut pandang hukum Indonesia maupun hukum Islam (yang menyebabkan munculnya ide forum shopping atau talfiq).

Orang bisa bebas mengikuti atau menolak suatu fatwa sehingga umumnya fatwa ditulis dengan dasar-dasar yang dianggap ilmiah sehingga isinya bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

Apalagi dalam kasus kita, konsekuensi dari kesimpulan yang dimuat dalam fatwa MUI di atas sangat besar karena fatwa tersebut secara implisit mempertanyakan akidah orang-orang Muslim yang tidak menganggap bahwa larangan memilih pemimpin non-Muslim merupakan kebenaran yang bersifat absolut.

Soal akidah tentunya tak bisa sembarangan. Saya pernah menulis juga tentang mengapa isu hukum yang seringkali memiliki perbedaan pendapat seharusnya tidak dibawa ke ranah akidah.

Maka kita harus bertanya, ketika MUI atau pun organisasi atau ulama lainnya sedang membahas konsep pemimpin di Indonesia, sejauh mana mereka akan mendefinisikan istilah itu dan sampai sejauh mana larangan memilih pemimpin kafir itu berlaku?

Apakah hanya akan berhenti di jabatan gubernur pada saat Pilkada? Atau mau dibawa ke ranah jabatan lain? Jelas bahwa kalau kita bicara pemimpin, seharusnya tidak hanya terbatas pada gubernur. Malah saya yakin kalau hanya dikhususkan pada gubernur, kita justru akan dianggap berbohong.


Ambil contoh kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah yang sempat saya bahas di artikel sebelumnya. Ketika Al-Mawardi membolehkan adanya jabatan Menteri Pelaksana yang boleh diisi oleh orang non-Muslim, Al-Mawardi berargumen bahwa hal itu dikarenakan si Menteri memiliki kewenangan terbatas (hanya melaksanakan hal-hal yang diinstruksikan oleh Khalifah) serta tak memiliki kewenangan anggaran maupun kemampuan mengangkat pegawai.

Kalau kita mengaplikasikan konsep ini di Indonesia (wewenang terbatas dan tidak meliputi kuasa anggaran dan pegawai), definisi pemimpin bisa meliputi banyak sekali jabatan, mulai dari level ketua RT, ketua RW, lurah, bupati/walikota, gubernur, hakim agung, hakim konstitusi, kepala departemen dan badan-badan negara (seperti OJK, BI, dan BKPM), menteri sampai Presiden.

Besar kemungkinan jabatan wakil (wakil gubernur, wakil presiden, dan sebagainya) juga masuk dalam konsep ini. Kita bahkan belum bicara di level teman setia yang seharusnya bisa meliputi sahabat, partner bisnis, rekan kerja atau bos di perusahaan.

Inikah yang dimaksud dengan pemimpin oleh MUI dan para pihak yang mendukungnya? Kenapa tidak dipertegas seperti itu sekalian? Karena kalau demikian penafsiran yang dipilih dan diamini oleh MUI dan para pendukungnya, klaim bahwa pernyataan Ahok di Pulau Seribu adalah suatu kesalahan tentunya menjadi logis dan masuk akal, keberadaan pemimpin non-Muslim 100% haram dalam segala bentuk dan jabatan.


Namun apabila kita konsekuen memilih penafsiran ini, keharaman memilih pemimpin non-Muslim seharusnya bukan saja terbatas pada kasus ketika rakyat sedang atau akan memilih pemimpin mereka di level Pilkada atau Pilpres, tetapi berlaku juga pada semua pejabat Muslim yang hendak memilih dan mengangkat pejabat non-Muslim.

Dalam penafsiran ini, Presiden Jokowi, selaku orang Muslim, sudah tak lagi beriman ketika mengangkat Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena Jonan orang Katolik (dan jelas jabatan Menteri ESDM memiliki wewenang yang luas, apalagi jabatannya sangat strategis dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak).

Lagipula, apa alasannya kalau kata “memilih” hanya dibatasi pada memilih dalam Pemilu? Toh bagi sebagian ulama, Pemilu dan demokrasi juga tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Memilih tidak harus selalu dalam konteks demokrasi. Istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah “menjadikan.”

Konsekuensi lebih lanjutnya, sistem yang memungkinkan terpilihnya pemimpin non-Muslim juga seharusnya haram. Dalam kaidah hukum Islam yang sangat terkenal, ketika suatu tindakan diharamkan, semua tindakan yang membantu terciptanya tindakan itu juga haram (contoh: kalau minum alkohol itu haram, maka menjual dan memproduksi alkohol juga haram walaupun tidak diminum).


Dengan sendirinya, bentuk negara kesatuan Republik Indonesia pun harus diharamkan karena negara Indonesia memperbolehkan majunya calon non-Muslim dalam setiap pemilihan pemimpin dan juga membolehkan orang non-Muslim untuk memegang jabatan tertentu dalam pemerintahan.

Bagaimana mungkin kita membiarkan sistem yang memfasilitasi orang non-Muslim tetap berjalan sementara kita juga meyakini bahwa kaum Muslim tak boleh dipimpin oleh secuil pun kaum non-Muslim?

Mungkin bentuk negara yang benar adalah ketika ada segregasi yang jelas antara kaum Muslim dan non-Muslim, sistem pajak saat ini dihapuskan dan orang-orang non-Muslim diwajibkan membayar jizyah.

Tak hanya konsep negara kesatuan yang haram. Para founding fathers Muslim di masa lalu juga sebenarnya telah melakukan perbuatan haram dengan menjadikan founding fathers non-Muslim sebagai kawan setia dalam berjuang melawan penjajahan.

Seharusnya mereka semua meyakini sebagai kebenaran mutlak bahwa kaum non-Muslim tak bisa dipercaya dan selalu menginginkan hal-hal yang buruk bagi kaum Muslim (lihat sumber tafsirnya dalam artikel saya tentang Al-Maidah: 51). Jadi, apakah ini tafsir yang akan kita ambil?

Kalau benar pandangan tersebut kita ambil, saya cukup yakin bahwa kita baru saja melakukan perbuatan makar terhadap negara Indonesia karena menolak bentuk negara kesatuan. Sesuatu yang anehnya didiamkan saja selama ini walaupun sebenarnya merupakan tindak pidana serius berdasarkan KUHP.


Sampai di sini mungkin ada yang berpendapat bahwa tafsiran di atas terlalu berlebihan atau mungkin maksudnya cuma satir. Tidak, saya tidak sedang menyusun tulisan satir atau sarkasme. Saya sedang serius menyampaikan konsekuensi logis suatu pemikiran, konsekuensi yang seringkali dilewati atau dianggap angin lalu.

Omong kosong kalau kita mengklaim memiliki integritas pemikiran, bebas kepentingan dan murni ghirah, tetapi tak mau berpikir mendalam soal konsekuensi dari pemikiran itu sendiri.

Lagi pula, memangnya apa alternatif lainnya yang bisa membuat suatu tafsiran konsisten dan tak mengandung kebohongan? Apakah definisi pemimpin hanya terbatas pada gubernur? Hal itu lebih tak jelas lagi dalilnya. Apakah konsep pemilihan maksudnya hanya dalam batasan Pemilu? Wong konsep pemimpin yang dipilih rakyatnya saja belum disepakati kesesuaiannya dengan hukum Islam?!

Dan katakanlah kita aplikasikan ini hanya dalam konteks Pemilu, apa dasarnya untuk menyatakan bahwa pejabat Muslim bebas dari kewajiban untuk memilih (baca menunjuk / menjadikan) pejabat lain yang juga beragama Islam? Atau pemimpin yang wajib Muslim itu terbatas pada pemimpin dengan jumlah rakyat, pegawai, luas wilayah dan anggaran minimum tertentu? Batasannya seperti apa?

Hal tersebut juga tak ada dalil eksplisitnya dalam Quran maupun Hadits, alias kita bisa menyusun teori kita sendiri. Perlu diingat, teori terkenal mengenai bentuk negara yang dikembangkan oleh Al-Mawardi sendiri sebenarnya tidak terlalu banyak mengutip Quran dan Hadits karena memang tidak ada pembahasan yang eksplisit dan detail mengenai konsep negara dan pemerintahan, apalagi bentuk teknis soal wewenang dan persyaratan masing-masing pejabat.


Buku Al-Mawardi ditulis sekitar 500 tahun setelah Islam berdiri dan Al-Mawardi mempelajari praktik yang terjadi di lapangan dalam kurun periode itu, yang tak lain adalah eksperimen Islam dalam menyusun sistem politik.

Atau mungkin kita bisa berdalil bahwa karena Indonesia bukan negara Islam, jadi wajar-wajar saja kalau sistemnya memungkinkan orang non-Muslim diangkat menjadi pemimpin. Yang penting yang Muslim tidak memilih yang non-Muslim.

Namun ini hanya berlaku dalam sistem Pemilu, bagaimana kita menjelaskan hal tersebut dalam kasus pemilihan pemimpin yang tidak melibatkan Pemilu, misalnya melalui komite atau pejabat tertentu?

Apakah ini berarti mereka yang berada di pemerintahan harus mengeluarkan syarat baru bahwa semua orang non-Muslim tidak boleh lagi mengikuti lelang jabatan atau pemilihan dalam bentuk apapun demi mengikuti fatwa MUI?

Bagaimana dengan keimanan orang-orang ini yang telah membiarkan orang non-Muslim ikut serta dalam proses seleksi kepemimpinan padahal mereka memiliki kewenangan untuk mengubah persyaratan tersebut?


Lalu mengapa cuma pemimpin? Mengapa tidak berangkat lebih jauh sampai ke level teman setia yang sebenarnya merupakan tafsiran awal dari Al-Maidah: 51? Batasannya seperti apa? Ternyata memang tidak jelas !!!

Contoh: perdagangan dengan orang kafir sah-sah saja katanya, tetapi kapan perdagangan sehari-hari berubah jadi pertemanan setia? Apakah mereka yang kafir tidak boleh jadi pelanggan tetap yang Muslim?

Apakah setiap hari kita pergi dan berinteraksi selalu disertai dengan niat bahwa kita tidak mengakui kebenaran agama Nasrani sedikit pun dan bahwa semua interaksi ini hanya sikap luar saja untuk sekedar membina hubungan manusia yang minimal?

Lelah sekali hidup seperti itu. Tetapi kalau memang mengaku kaffah, kenapa tidak sekalian saja bagi mereka yang memiliki keyakinan, bahwa menjadikan orang non-Muslim sebagai pemimpin dan teman setia itu salah?

Maka wajar bila orang akan mempertanyakan kualitas sikap yang hanya setengah-setengah atau yang mau enaknya saja. Wajar juga kalau ada yang mempermasalahkan semua keributan ini sebagai isu politis ketimbang isu ghirah umat. Bagaimana bisa mengaku punya ghirah, bila mereka bahkan tak paham terhadap apa isu yang sedang dibela?


Perlu dicatat, saya tidak sedang menyarankan agar umat Islam di Indonesia memilih jalur ketika kita putus hubungan dengan orang non-Muslim atau jalur ketika kita menyingkirkan semua kandidat non-Muslim dari kancah perpolitikan dan bisnis.

Bukan saja hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia dan tentunya bertentangan pula dengan Konstitusi kita dan Pancasila, hal tersebut juga justru memperkeruh suasana dan menjelekkan nama Islam, seakan-akan orang Islam selalu berada dalam keadaan paranoid, takut diserang, takut ditipu, takut dimanfaatkan oleh orang non-Muslim.

Ini kan aneh. Mayoritas tapi mentalnya lemah. Yang sedang saya pertanyakan adalah bagaimana caranya kita bisa menyatakan bahwa pernyataan Ahok salah dan oleh karenanya menodai Islam namun tanpa membuat seluruh sistem negara kesatuan Republik Indonesia bubar?! Ini yang perlu direnungkan.

Mungkin, apabila tafsiran isu larangan pemimpin non-Muslim ini dipahami terbatas pada masa perang dan konfrontasi niscaya akan lebih tepat untuk digunakan. Tafsiran ini sesuai dengan nilai-nilai Islam yang pragmatis sebagaimana sering saya ulas dalam artikel-artikel saya dan tidak perlu membuat kepala kita pusing mencari justifikasi soal mana tipe pemimpin yang haram dan mana yang tidak sebagaimana saya uraikan di atas.


Dalam situasi klasik ketika konsep negara belum ada, dan wilayah-wilayah masih diperjuangkan satu demi satu, lalu dikepung pula oleh wilayah-wilayah lain yang dikuasai kaum kafir, maka anjuran untuk menolak pemimpin non-Muslim ini menjadi amat sangat wajar.

Ya iya lah, kalau wilayah dan kesatuan kaum saja belum beres, bagaimana caranya mengambil pimpinan dari orang yang sama sekali tidak berbagi nilai yang sama dengan kita? Sementara itu di konsep negara modern yang basisnya lebih banyak ke wilayah dan nasionalisme, memaksakan konsep seperti ini tentu saja sulit.

Realitasnya memang sudah berubah, menggunakan konsep yang konfrontatif dengan sesama warga negara sendiri jelas kontraproduktif dan menciptakan suasana yang saling tak mempercayai.

Apalagi Indonesia saat ini sudah dianggap final sebagai bentuk negara kesatuan yang ber-bhinneka (kecuali kalau anda mungkin memang sudah siap untuk melakukan pidana makar).    

Dan apabila kita memilih tafsiran demikian, mau tidak mau konsep larangan pemimpin non-Muslim yang bersifat umum dan absolut tidak lagi menjadi benar dan dapat dipertahankan. Tidak mungkin kita menyatakan dua ide yang 100% bertentangan sebagai sama-sama benar.


Secara logika, hanya salah satu konsep yang bisa kita pilih dengan segala konsekuensinya. Lalu kenapa kemudian ide larangan pemimpin non-Muslim yang umum itu kini disebarluaskan dan dianggap sebagai kebenaran absolut sampai-sampai akidah sesama Muslim bisa dipertanyakan? Silakan direnungkan kembali.

Lebih penting lagi, apa urgensinya untuk menciptakan konfrontasi dengan ide demikian di era masa kini?

Mungkin ada yang akan berpendapat bahwa terlepas apakah pernyataan Ahok itu benar atau salah secara obyektif, paling tidak secara subyektif, pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kemarahan terhadap sebagian umat Islam karena dianggap menyakiti hati mereka.

Dengan demikian, kasus ini bisa tetap dianggap sebagai penodaan agama. Ada beberapa permasalahan dengan klaim tersebut.


Pertama, apabila penodaan atas suatu agama dinilai hanya dari adanya pemeluk agama tersebut yang merasa dinodai, apa dasarnya sebagian umat Islam bisa mewakili sebagian yang lain untuk menyatakan bahwa seseorang telah menodai agama Islam?

Apakah jumlahnya harus mayoritas? Atau semua orang Islam harus sepakat terlebih dahulu? Masa pidana dijatuhkan hanya berlandaskan pada banyak-banyakan suara?

Penduduk Muslim di Indonesia ada lebih dari 200 juta manusia, kalau yang ribut mencapai 200 ribu orang pun sebenarnya tak sampai 0,1% dari total semua penduduk tersebut. Apakah bisa dianggap mewakili suara kaum Muslim Indonesia?

Saya juga belum pernah mendengar adanya doktrin hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana karena ada banyak orang lain yang beranggapan orang tersebut harus dipidana. Memangnya pengadilan punya nenek moyang Anda?


Lebih penting lagi, seperti juga pernah saya bahas dalam berbagai artikel saya termasuk tentang Al-Maidah: 51, bila mendasarkan pendapat akademik hanya pada suara mayoritas tanpa menelisik lebih jauh isi argumentasinya maka sangat riskan. Contoh yang sering saya gunakan adalah hukum perbudakan.

Kehalalannya, termasuk kehalalan menyetubuhi budak tanpa persetujuan si budak (alias memperkosa) adalah pendapat mayoritas ulama klasik dengan dalil dari Quran dan Hadits.

Apakah apabila kita tak lagi setuju dengan kehalalan itu dan mengutuk tindakan ISIS yang memperbudak kaum Yazidi, kita sudah dianggap menodai Islam karena menghina pendapat dari para ulama yang agung di masa lalu?          

Kedua, standar rasa sakit hati yang bisa menyebabkan pidana itu seperti apa? Sekedar sakit hati tanpa alasan apapun atau harus jelas penyebabnya? Bagaimana kalau yang sakit hati tak paham apa yang menyebabkan ia sakit hati?

Apakah kemarahan buta tanpa alasan menjadi dasar untuk pemidanaan? Saya pikir semua ahli hukum tahu jawabannya. Jelas tidak. Kalau begini caranya, setiap kali ada satu atau beberapa orang tersinggung karena ucapan orang lain, terlepas apapun ucapannya, orang lain tersebut bisa dipidana.


Sistem hukum yang membiarkan hal tersebut terjadi adalah sistem hukum yang berantakan, bayangkan penyalahgunaannya.

Saya teringat kasus tragis di Afghanistan ketika seorang wanita Muslim, Farkhundah Malikzada, dihajar ramai-ramai dan dibakar hidup-hidup oleh massa di sekitar sebuah masjid. Alasannya? Ia dituduh membakar Quran.

Ironisnya, penuduhnya sebenarnya seorang penjual jimat yang sedang ditegur oleh wanita itu karena berjualan di depan masjid. Hanya karena teriakan si penjual bahwa Farkhundah telah membakar Quran, tanpa pikir panjang, segerombolan orang langsung menyerbu dan membunuh Farkhundah.

Yang lebih tak masuk akal lagi, ada imam Masjid di Afghanistan yang sempat membenarkan peristiwa ini karena menurutnya ketika Quran dihina, wajar orang murka dan tidak berpikir panjang. Tentu saja ini menimbulkan protes dari ribuan wanita Afghan.

Tidak ada hukum yang memperkenankan orang marah untuk membunuh orang lain begitu saja, atau hukum yang membenarkan pembunuhan hanya karena emosi dengan alasan emosinya berbasis ghirah.

Membenarkan hal tersebut sama saja menyatakan kepada khalayak ramai bahwa umat Islam tak mampu berpikir panjang, tak mampu mengontrol emosi, dan cenderung barbar. Contoh kasus seperti ini yang membuat nama Islam sebenarnya dinodai dan kita semua tahu ini bukan cuma satu kasus.


Ketiga, apabila murni kita hanya memakai standar perasaan subyektif, akan timbul banyak perdebatan yang tak kunjung usai soal kapan penghinaan atau penodaan dianggap terjadi. Ambil contoh istilah kafir.

Mungkin sebagian orang santai saja menggunakan istilah ini kepada orang yang beragama lain, tetapi kalau orang lain tersebut tak terima, secara teknis, bisa saja diargumentasikan bahwa pernyataan kafir tersebut adalah bentuk penodaan karena konotasi kata "kafir" yang sangat negatif.

Contoh lain, orang Nasrani percaya bahwa Yesus adalah putra Tuhan atau bagian dari Trinitas sementara orang Muslim percaya bahwa Yesus adalah seorang manusia biasa dan nabi. Hal tersebut merupakan keyakinan fundamental dari masing-masing agama.

Apakah dengan demikian otomatis keduanya saling menodai agama lain karena saling tidak mengakui hal fundamental tersebut dan diajarkan pula secara umum melalui kegiatan dakwah masing-masing?

Berapa banyak ucapan khotib Jumat yang pernah saya dengar yang bisa dianggap menodai agama lain terlepas apakah dari sudut pandang kaum Muslim hal itu dianggap biasa-biasa saja. Contoh gampang soal orang kafir yang diklaim tak bisa dipercaya dan berniat menimbulkan keburukan untuk kaum Muslim yang sempat saya singgung di atas.


Saya masih ingat persis di sebuah masjid perkantoran ketika khatib shalat Jumat dengan enteng menyatakan bahwa kita tak bisa berteman dengan orang Nasrani karena kebencian mereka terhadap kaum Muslim.

Apa yang mungkin diyakini oleh sebagian orang itu jelas bisa dianggap penghinaan bagi orang Nasrani karena sama saja mengklaim bahwa semua orang Nasrani pada dasarnya buruk. Diucapkan di depan ratusan jamaah pula dan dengan suara berapi-api.

Dengan alasan subyektif, ajaib rasanya kalau sampai hal tersebut tidak dianggap melanggar ketentuan PNPS 1965 yang berlaku secara umum untuk semua agama. Atau kita akan berargumen bahwa pernyataan khotib itu sah-sah saja karena kaum Muslim di Indonesia mayoritas?

Lah, masa kita yang sekarang jadi penindas baru setelah jadi mayoritas? Apa bedanya dengan kaum jahiliyah dulu ketika mereka mayoritas dan kaum Muslim hanya minoritas? Lagi-lagi ini perlu direnungkan secara mendalam.

Boko Haram dan para perempuan yang disandera.

Saya berharap bahwa tulisan ini bisa menjadi dasar untuk melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai posisi yang kita ambil, khususnya dalam memahami kasus penodaan agama.

Dan ini hanya bisa terjadi ketika kita mau berpikir secara sistematis dan menyeluruh. Pernah dalam suatu diskusi terkait hal di atas dalam sebuah grup WA, ketika saya meminta orang berpikir lebih jauh tentang isu perbudakan dan riba untuk memahami fleksibilitas hukum Islam, ujung-ujungnya mereka mengirimkan video tentang bahaya menggunakan akal dalam Islam dan kemudian menuliskan doa mohon petunjuk dari Allah SWT serta perlindungan dari kesesatan (intinya meminta diskusi diakhiri saja secara implisit).

Ini lucu sekaligus menyedihkan, ke mana ghirah-nya ketika disuruh berpikir? Semua semangat itu hanya bisa timbul ketika kita tak lagi berpikir dan murni terbakar emosi?

Kalau demikian, apa yang bisa kita lakukan untuk menghindari terjadinya mob mentality macam yang terjadi di Afghanistan di atas? Semoga hal demikian tak terjadi di Indonesia.

Demo Aksi Damai Bela Islam II, 4 November 2016.

Sebagai penutup, bagi mereka yang akan berdemonstrasi hari ini terkait isu penodaan agama, saya gembira bahwa akhirnya orang-orang ini merasa dan mengakui bahwa hak berdemonstrasi adalah bagian dari sistem demokrasi di Indonesia (aneh kalau sudah menganggap punya hak, tetapi tak mengakui kesesuaian hak itu dengan hukum Islam).

Kapan lagi saya melihat ada orang-orang yang kemarin misalnya menganggap bahwa konsep Islam Nusantara tak masuk akal kemudian membalas fatwa haramnya berdemonstrasi dengan ide 'Urf alias adat istiadat untuk menunjukkan bahwa larangan itu seharusnya terikat dengan budaya Saudi Arabia sementara adat Indonesia berbeda.

Saya berharap ini tak berhenti di sekedar comot mencomot fatwa yang disukai saja, tetapi juga dipertimbangkan masak-masak mengapa kita memilih mengambil satu posisi tertentu karena demokrasi tanpa partisipasi aktif dan rasional dari masyarakatnya tentu tak akan berjalan dengan baik. Saatnya kita jadikan perbedaan sebagai rahmat, bukan kutukan.

Pramudya A. Oktavinanda
Advokat dan Kandidat PhD di University of Chicago Law School
Selasar.com, 5 November 2016
http://www.pramoctavy.com/2016/11/memahami-penodaan-agama-seutuhnya.html

21 Oktober, 2016

Politik Akal Sehat dan Politik Akal Sesat


Politik akal sehat tampaknya sedang memasuki ruang gawat darurat di negeri ini. Ibu Kota sebagai ibu teladan telah menjelma menjadi ibu kesesatan. Pada mulanya, nalar lurus mempertanyakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Rekam jejak Ahok dinilai tidak sejalan dengan garis ideologis Marhaenisme ––pembela wong cilik.

Tak lama kemudian, nalar terpelanting lebih jauh mendapati keputusan poros “Cikeas” dan “Kertanegara” dalam menetapkan pasangan yang diusungnya. Seorang jenderal purnawirawan dengan getir menyatakan, “Penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono merupakan preseden buruk bagi TNI; menjadi contoh negatif yang bisa merusak atmosfer pembinaan di lingkungan TNI. Seorang prajurit ditempa untuk menjadi tentara sejati, bukan menjadi politisi.

Pesan berantai melalui media sosial juga secara satir mempertanyakan integritas dan marwah politik kubu lain. Seseorang yang pernah menghujat tokoh sentral kubu ini sebagai pelanggar HAM dan proksi mafia kini dengan senang hati menerima pinangannya. Adapun sang tokoh yang pernah dinista pun seperti mati akal untuk bisa berdiri tegak dengan otonomi ideologinya. Alhasil, tiga pasang calon tampil sebagai hasil pilihan akal sesat. Kepentingan jangka pendek mengorbankan kesehatan nalar publik. Urusan negara dipandang sebagai pertaruhan harkat keluarga. Popularitas menepikan integritas. Modal uang menjatuhkan modal moral.


Kebebasan demokratis sebagai buah reformasi belum kunjung menghadirkan kehidupan politik yang lebih sehat dan bermakna. Kebebasan sebagai negative right (bebas dari) mengalami musim semi. Bangsa ini telah bebas dari berbagai bentuk represi, sensor, bahkan pembatasan. Namun, kebebasan sebagai positive right (bebas untuk) mengalami musim paceklik. Kita tidak memiliki kapasitas dalam menggunakan kebebasan itu untuk memperbaiki kehidupan negeri dengan memberdayakan daulat rakyat.

Berbagai bentuk pilihan dan kebijakan publik tidak menggunakan asas-asas nalar publik yang sehat. Kebijakan dan pilihan politik dengan nalar publik yang sehat setidaknya harus memenuhi empat prinsip utama sebagai suatu politik yang responsif: prinsip kemasukakalan, efisiensi, keadilan, dan kebebasan.

Dengan keempat prinsip ini, politik responsif harus mempertimbangkan rasionalitas publik tanpa kesemena-menaan mengambil kebijakan / keputusan; adaptabilitas kebijakan dan institusi politik terhadap keadaan; senasib sepenanggungan dalam keuntungan dan beban; serta persetujuan rakyat terhadap pemerintah. Ketika arena politik lebih mewadahi konflik kepentingan ketimbang konflik visi-ideologi, maka watak politik menjadi narsistik, dan itu berarti mengecilkan harapan banyak orang.

Tuntutan politik responsif menghendaki agar demokrasi yang dikembangkan tidak berhenti sebagai demokrasi minimalis yang bersifat elitis, tetapi menjelma menjadi demokrasi deliberatif (permusyawaratan) yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.


Demokrasi elitis sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Joseph Schumpeter yang mendefinisikan demokrasi sebatas metode prosedural, melupakan substansi yang berkaitan dengan tujuan kesejahteraan atau perbaikan nasib rakyat. Demokrasi hanyalah seperangkat prosedur dengan mana keputusan diambil dan kebijakan dihasilkan.

Kedua, konsep politik yang dianalogikan dengan konsep ekonomi pasar. Kompetisi politik berhubungan erat dengan kompetisi ekonomi. Oleh sebab itu, demokrasi elitis ini benar-benar menempatkan demokrasi sebagai suatu arena kompetisi bagi elite-elite terbatas dan teratas. Demokrasi adalah persaingan antarelite. Politisi adalah pengusaha, wakil rakyat adalah saudagar, voter adalah konsumen.

Ketiga, demokrasi elitis ini membedakan dirinya dari sistem totalitarianisme sejauh bahwa pemimpin dari demokrasi elitis diajukan, sementara sistem kediktatoran berdasarkan pada pemaksaan. Keempat, rakyat umum memiliki peranan minimal dalam demokrasi ala Schumpeter ini. Rakyat hanya datang ke pemilu untuk memilih wakilnya, tetapi mereka tidak dapat “menentukan” dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.


Demokrasi deliberatif mengatasi kekurangan demokrasi elitis dengan memandang kebebasan individu dan kesetaraan politik merupakan hal penting sejauh dapat mendorong kemampuan manusia untuk membentuk tatanan kolektif yang berkeadilan melalui deliberasi rasional (Hurley, 1989).

Dalam demokrasi deliberatif, keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan, bukan hanya berdasarkan subyektivitas kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.

Orientasi etis “hikmat kebijaksanaan” mensyaratkan adanya wawasan pengetahuan mendalam yang mengatasi ruang dan waktu tentang wacana yang dipersoalkan. Melalui hikmat itulah mereka yang mewakili rakyat bisa merasakan, menyelami, dan mengetahui apa yang dipikirkan rakyat untuk kemudian diambil keputusan yang bijaksana yang membawa republik ini pada keadaan yang lebih baik.

Orientasi etis “hikmat kebijaksanaan” juga mensyaratkan kearifan untuk dapat menerima perbedaan secara positif dengan memuliakan apa yang disebut sebagai “kebajikan keberadaban”, yakni rasa pertautan dan kemitraan di antara ragam perbedaan dan kesediaan untuk berbagi substansi bersama, melampaui kepentingan kelompok, untuk kemudian melunakkan dan menyerahkannya secara toleran kepada tertib sipil.

Yudi Latif,
Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
KOMPAS, 27 September 2016