Tampilkan postingan dengan label PKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKI. Tampilkan semua postingan

31 Oktober, 2021

G30S: Satu Hari, di Akhir September 1965


Tak ada coup d’état hari itu. Juga pada 1 Oktober 1965. Yang terjadi lebih kacau —dan belum ada kata yang pas buat menamainya. Enam jenderal Angkatan Darat Republik Indonesia diculik dan dibunuh. Menteri Pertahanan, yang juga akan diambil paksa, bisa lolos, tapi ajudannya ditembak mati dan anak perempuannya yang berumur lima tahun tewas.

Sekelompok pasukan berseragam Cakrabirawa, pengawal pribadi Presiden, melakukan semua itu. Waktu itu tak jelas atas perintah siapa. Hanya ada sebuah grup yang menyebut diri “Gerakan 30 September”.

Hari itu, beberapa belas jam lamanya orang bingung. Indonesia belum pernah mengalami kekerasan sedemikian mengguncangkan; tanpa peperangan, sejumlah perwira tinggi sekaligus tewas dalam semalam.

Presiden Soekarno, DN Aidit (kanan atas) dan Letkol Untung (kanan bawah).

Orang, terutama kalangan militer, kemudian menyebut kekerasaan itu “coup d’état”. Tapi itu sebuah distorsi. Coup l’état tak terjadi karena tak jelas posisi l’état (negara, atau pemerintahan) saat itu. Sejak 1958, sejak parlemen pilihan rakyat dibubarkan dan Bung Karno jadi Paduka-Yang-Mulia-Pemimpin-Besar-Revolusi-Presiden-Seumur-Hidup, praktis negara adalah dia, meskipun ia tak pernah memaklumkan, “l’état c’est moi”.

Tapi di awal Oktober 1965, Bung Karno tak bersuara, tak terlihat, sampai sekian jam, ketika seluruh Indonesia menunggu arahannya.

Tak berarti hari itu negara hanya cangkang. Bung Karno absen, tapi bayangannya masih kuat. Tentara terpecah, tapi tak berantakan. “Gerakan 30 September” tak jelas apa dan siapanya, tapi statemennya mengesankan adanya otoritas yang percaya diri. Bahasa yang mereka pakai menunjukkan kedekatannya dengan PKI, partai yang punya 3,5 juta anggota dan didukung pelbagai organisasi yang —menurut Ketua PKI D.N. Aidit di koran partai Harian Rakjat, 20 Agustus 1965— berkekuatan 27 juta.


Tapi di mana PKI? Editorial Harian Rakjat, 2 Oktober memperlihatkan PKI sejalan dengan “G30S”. Tapi Partai yang biasanya militan dan rapi berorganisasi itu tak melakukan apa-apa.

Ketika militer, di bawah komando May. Jend Suharto, melumpuhkan “G30S”, PKI juga diam. Tak ada mobilisasi massa, tak ada pemogokan umum, apalagi sabotase dan perlawnan bersenjata.


Dalam buku Rex Mortimer, “Indonesian Communism under Sukarno,” ada kesaksian seorang isteri anggota CC (Komite Sentral) PKI tentang suasana pasca-30 September yang mengguncang itu:

“Setelah 30 September, sampai beberapa hari kami bekerja terus dengan normal, tapi tak seorang pun yang berhubungan dengan kami bisa memberi tahu apa yang terjadi atau apa yang harus kami kerjakan .... Ketika suasana Jakarta memburuk, kami hanya duduk di rumah menunggu instruksi. Suami saya tak diberi petunjuk apa yang mesti dilakukan dalam keadaan semacam itu. Kami tak memperkirakan keadaan akan berubah jadi begitu buruk. Kami pikir, memang Partai terdesak mundur, tapi akhirnya Bung Karno akan membereskannya.

Itu sebabnya dengan cepat Partai runtuh. Tak ada perintah, dan tak seorang pun tahu kemana harus berpaling atau siapa yang bisa dipercaya, sebab penahanan mulai berlangsung dan pengkhianatan terjadi .... Para pemimpin Partai mengirim pesan agar kami menunggu, dan saya tahu seorang isteri pemimpin Partai dikirim untuk menemui Bung Karno ....”

Tak lama kemudian, setelah ada orang-orang Partai yang berkhianat, sejumlah pemimpin PKI mengecam Ketua mereka. Aidit disalahkan dari kiri kanan.

DN Aidit sedang berbincang dengan Pemimpin China, Mao Zhedong.

Buku Mortimer menguraikan “otokritik” itu dengan mendalam. Saya coba mengikhtisarkannya: Aidit dianggap salah bersekongkol dengan sebuah gerakan yang setengah matang. Tentara pendukung “G30S” yang ditugasi menculik para jenderal tak berhasil mengangkut Nasution, musuh mereka yang paling berbahaya. Juga mereka salah langkah, membunuh jenderal-jenderal yang diculik. Tentara pasti akan dengan ganas membalas dendam hingga bahkan Bung Karno sekalipun akan sulit bernegosiasi untuk mencapai sebuah “penyelesaian politik”. Padahal suka atau tak suka, penyelesaian politik satu-satunya jalan. Gerakan tak akan mampu melawan pasukan Angkatan Darat yang bersenjata lengkap, berjumlah lebih besar dan dipimpin perwira-perwira yang berpengalaman.

Tapi salah Aidit lebih dalam: ia tak mempersiapkan PKI untuk sebuah antagonisme bersenjata. Ia terlalu jinak dengan Sukarno. Ia nampaknya tak yakin bahwa, seperti kata Mao Zhedong, “kekuasaan lahir dari laras bedil”. Bagi Aidit —tentunya dengan membayangkan Bung Karno—negara bukan sebuah kekuasaan yang harus dihancurkan dengan bedil. Negara punya dua aspek, kata Aidit: satu aspek pro-rakyat, aspek lain anti-rakyat. PKI harus memperkuat yang pertama dan mengalahkan yang kedua —meskipun tak dirinci bagaimana caranya.

Njoto (kanan berkacamata) sedang berbicara dengan DN Aidit (kiri).

Bagi pengecamnya, pandangan Aidit menyeleweng dari Marxisme-Leninisme: ia tak melihat Republik Indonesia sebagai negara borjuis yang harus dihadapi dengan perjuangan kelas.

Tapi adakah jalan lain? Orang-orang PKI yang anti-Aidit tak menawarkan apa-apa. Mereka tak melihat jangan-jangan “G30S” jalan lain itu: bukan revolusi, bukan kudeta, entah apa, tapi hendak melumpuhkan bagian negara yang anti-rakyat.

Aidit gagal, tapi kita tahu: memang muskil kekuasaan dicapai dengan asumsi bahwa partai komunis bisa berkuasa di negeri yang, dalam kata-kata Njoto, teoritikus PKI yang cemerlang itu, sebuah “lautan borjuis kecil”.

Goenawan Mohamad
Jurnalis Senior dan Pendiri TEMPO
18 Oktober 2021
www.facebook.com/gmgmofficial

27 Juni, 2020

Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP?


Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat menarik menjadi kajian dan pembahasan publik. Mengingat Pancasila milik bersama seluruh bangsa Indonesia, bukan milik satu golongan tertentu. Karenanya, siapapun itu lapisan masyarakat, berhak untuk menanggapi dan memberikan sumbangsih pemikirannya terhadap RUU HIP.

Baru dua bulan kurang, sejak beredarnya file draf Naskah Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020 melalui sosial media, telah menuai reaksi besar dari masyarakat berupa penolakan dan tanggapan serius, bahkan di bulan Juni telah banyak kegiatan-kegiatan ilmiah dan diskusi membedah RUU HIP secara online. Fenomena ini memecahkan rekor kontroversial suatu RUU dengan tanggapan yang sangat cepat dari masyarakat, hanya kurang dari dua bulan.

Mengapa RUU HIP menjadi perhatian serius bagi masyarakat? Hal ini dapat diurai berdasar isu-isu besar dan sensitif dari kandungan RUU HIP, yaitu: 1) isu motivasi dan kebutuhan atas RUU HIP, 2) isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP, 3) isu distorsi konsep Ketuhanan, 4) menjatuhkan derajat Pancasila. Masing-masing isu tersebut akan penulis jelaskan berdasarkan Naskah Akademik dan pasal terkait.


Isu Motivasi dan Kebutuhan atas RUU HIP
Dengan pertanyaan, apakah motivasi pembentukan RUU HIP? Apakah masyarakat membutuhkan RUU HIP? Jawaban ini tentunya dapat kita temukan dari Naskah Akademiknya pada halaman 58 yang dinyatakan sebagai berikut:

“Secara aktual dalam konteks kekinian, penjabaran dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa menerima tantangan yang bersumber dari situasi global maupun situasi nasional. Penerimaan Pancasila dalam berkehidupan bernegara itu sekarang sering dipermasalahkan oleh elemen-elemen tertentu dalam masyarakat. Dengan demikian tantangan-tantangan faktual yang dihadapi dalam implementasikan ideologi Pancasila di era kekinian bisa diindetifikasi sebagai berikut: 1. menguatnya kepentingan individualisme; 2. fundamentalisme pasar; 3. radikalisme; 4. dominasi sistem hukum modern, yang menegasikan makna nasionalisme di era globalisasi. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini. Apabila negara tidak mengambil prakarsa, maka nilai-nilai Pancasila terus-menerus akan bersifat debatable, dan ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing”.


Berdasarkan latar belakang dibentuknya RUU HIP, maka dapat diketahui bawah motivasi pembentukan RUU HIP adalah pandangan subjektif legislatif atau DPR RI atas kondisi kekinian bangsa Indonesia. Sehingga dinyatakan secara jelas, "maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini". Ini menunjukkan bahwa RUU HIP tidak berangkat dari kebutuhan nasional dan masyarakat Indonesia, melainkan DPR RI “memaksakan kehendaknya” agar negara untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis yang sangat subjektif dan bernuansa tendensius. Isi Naskah Akademik cenderung menghakimi bangsanya sendiri sebagai masyarakat yang menafsirkan Pancasila secara “suka-suka”.

Bukankah negara sudah campur tangan secara langsung menjaga ideologi Pancasila? seperti contoh kasus; membubarkan PKI dan melarang penyebaran paham komunis melalui TAP MPRS XXV/1966, membentuk UU Ormas yang mengatur tentang asas ormas dan norma larangannya, mencabut izin dan pendirian Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menindak pelaku tindak pidana terorisme, menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB), mengangkat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang semula dari unit khusus kepresidenan, dan lain sebagainya.

Bukankah negara sejatinya sudah ikut campur membina Pancasila? Maka, sangat wajar bila masyarakat menaruh curiga atas lahirnya RUU HIP yang tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan partisipasi masyarakat. Sejatinya DPR RI sebagai wakil rakyat harus menyerap aspirasi dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat, bukan justru menghakimi masyarakat dan menjadikannya sebagai alasan pembenar dibentuknya RUU HIP.


Akomodasi Komunisme Dalam RUU HIP
Isu berikutnya menyangkut akomodasi paham komunisme dalam RUU HIP. Hal ini dapat dianalisis dari bagian Pembukaan RUU HIP mengenai dasar hukum, yang tidak menyantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme (disebut: TAP MPRS XXV/1966).

Bahwa judul RUU HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang. Apabila tidak dicantumkan dasar hukum yang melarang ideologi lain selain Pancasila, maka RUU HIP sangat kental kepentingan akomodasi politik untuk mengkompromikan ideologi komunis dalam berbangsa dan bernegara. Dan dasar hukum Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dinyatakan “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diundangkan pada Pasal 59 ayat (4) huruf c, “Ormas dilarang: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Negara dalam hal ini telah membatasi ruang gerak tersebarnya paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam konteks Ormas. Karena itu, RUU HIP yang secara terang benderang menyantumkan ideologi Pancasila harus menegaskan dirinya bahwa seluruh dasar hukum yang mengatur tentang ideologi terlarang haruslah dimasukkan ke dalam dasar hukum bagian Pembukaan RUU HIP.


Distorsi Makna Ketuhanan
Di dalam RUU HIP terdapat empat konsep “Tuhan”, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “ketuhanan”, “ketuhanan yang berkebudayaan”, dan “berketuhanan”.

Di dalam Pasal 1 butir 2 RUU HIP, pengertian ideologi Pancasila masih mendasarkan pada frasa Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada Pasal 1 butir 10 yang mendefinisikan Masyarakat Pancasila, frasa Yang Maha Esa menjadi hilang, hanya tertulis Pancasila yang berketuhanan. Pada pasal-pasal selanjutnya seluruh makna Ketuhanan Yang Maha Esa hanya dapat ditemukan dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf d, selebihnya hanya frasa “ketuhanan”, “berketuhanan” dan “ketuhanan yang berkebudayaan”, sebagaimana yang bisa kita cermati pada Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) “ketuhanan yang berkebudayaan”.

Penyusun RUU HIP nampak jelas memiliki kepentingan lain untuk dapat menyisipkan keyakinan ketuhanan yang di luar dari maksud Pancasila. Jika konsep ketuhanan itu bersifat abstrak, maka RUU HIP mengakomodasi berbagai jenis tuhan yang juga termasuk tuhan bersifat materil atau nampak. Di sinilah letak masalah miskonsepsi ketuhanan versi RUU HIP yang sudah jauh melenceng dari Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 itu sendiri, sebagai konsensus nasional bangsa Indonesia.


Menjatuhkan Derajat Pancasila
Kontradiksi Naskah Akademik dengan RUU-nya nampak sangat jelas. Penulis menilai RUU HIP bukanlah RUU “yang diharapkan kelahirannya” oleh Nya. Mengapa? Karena penyusun RUU HIP sudah menyadari bahwa Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum negara. Tetapi karena ada kepentingan politik di belakangnya, Pancasila dipaksakan diturunkan derajatnya menjadi UU. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa UU bersifat dinamis, sedangkan Pancasila bersifat statis. UU seperti area terbuka untuk diuji, dicabut, diubah, dan dibatalkan. Sedangkan Pancasila yang ada sekarang sudah berada pada tempatnya yang luhur.

Naskah Akademiknya pada halaman 11-12 telah mengutip secara jelas Putusan Mahkamah Konstitusi, “Mendasarkan pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia.”


Disisi lain Mahkamah Konstitusi melalui Putusan yang sama menyatakan bahwa “Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara.”

Maka, sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD NRI 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia). Sehingga Pembukaan UUD NRI 1945 dan batang tubuh UUD NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila jelas memiliki kedudukan lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945.

Mengapa Pancasila harus diuraikan secara rinci lagi ke dalam RUU HIP? DPR RI telah dengan sengaja menjatuhkan derajat Pancasila dari kedudukannya yang luhur, sebagai sumber nilai, pedoman, haluan dan dasar negara. Karena Pembukaan UUD NRI 1945 ––yang mengandung Pancasila di dalamnya–– tidak bisa diamandemen, hanya batang tubuhnya saja yang dapat diamandemen.

Anton Hariyadi, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
SINDONEWS.COM, 15 Juni 2020

10 September, 2017

Politik Paranoid


Orator dan demagog ulung Joseph Goebbels, menteri propaganda rezim Adolf Hitler, percaya bahwa kebohongan yang terus diulang-ulang dalam waktu lama akan menjadi fakta bagi kalangan yang picik dan tidak berpikir. Bahkan pembohongnya bisa jadi percaya pada kebohongannya sendiri.

Dia juga mengatakan bahwa untuk mengendalikan massa dengan mudah, kita hanya perlu menciptakan ketakutan. Dukungan publik akan dapat diraih apabila kemudian kita memproyeksikan diri sebagai orang kuat yang mampu memberi perlindungan. Contoh yang relatif baru ialah unggulnya Donald Trump dalam pencalonan dirinya oleh Partai Republik kemudian menang dengan mengejutkan sebagai presiden ke-45 Amerika Serikat.

Kemenangannya disebabkan oleh keberhasilannya dalam kampanye terencana dengan cara menciptakan, mengakomodasi, dan memanfaatkan rasa takut masyarakat terhadap imigran gelap, teroris "Islam", perdagangan bebas, dan hilangnya lapangan kerja yang disebabkan oleh barang murah China. Trump kemudian berjanji mengatasi dengan cara sederhana, yakni akan mengusir 11 juta imigran gelap, melarang Muslim masuk Amerika, dan akan memaksa China untuk tunduk pada tuntutan-tuntutan Amerika guna menjadikan Amerika Hebat Kembali (America Great Again).


Musuh bayangan Inilah jenis politik yang diberi nama politik paranoid. Istilah politik paranoid pertama kali diperkenalkan dalam sebuah esai oleh sejarawan Amerika, Richard J Hofstadter, pada 1964 saat politisi Republiken ekstrem kanan, Barry Goldwater, mencalonkan diri sebagai presiden Amerika. Dia menyebut politik paranoid bukan hal baru. Politik seperti ini telah berulang kali dilakukan oleh politisi pada masa lalu dalam rangka meraih kekuasaan.

Dalam istilah lain sering juga disebut sebagai politik rasa takut (politics of fear). Politik paranoid berbeda dengan politik populis. Yang belakang ini lebih memfokuskan kepada isu-isu nyata jangka pendek yang populer di masyarakat, tetapi belum tentu bermanfaat untuk kepentingan nasional jangka panjang. Sementara politik paranoid menciptakan musuh-musuh bayangan (imagined enemies) sambilmengeksploitasi status dan frustrasi sebagian masyarakat pemilih yang merasa terpinggirkan.


Apa sebenarnya yang dimaksud dengan paranoid atau paranoia? Paranoia adalah suatu jenis penyakit jiwa ketika penderitanya merasa atau berdelusi bahwa hidupnya terancam oleh berbagai hal di luar dirinya. Curiga kepada pihak lain tanpa memiliki alasan dan bukti yang jelas. Cenderung menciptakan teori konspirasi. Diliputi rasa takut bahwa dirinya akan disakiti atau menjadi korban dari perlakuan orang lain. Penderitanya disebut mengidap paranoid.

Berbeda dengan fobia yang juga perasaan rasa takut dan benci yang tak rasional, paranoia biasanya menyertakan tuduhan palsu kepada pihak lain sehingga suatu kejadian biasa yang kebetulan dan tak disengaja akan dianalisis menjadi sesuatu yang serius dan mengancam. Dalam kasus klinis yang akut, penderita akan mendengar bisikan di telinganya tentang berbagai ancaman yang datang dari luar terhadap dirinya.

Penyakit paranoia klinis menjangkiti orang per orang. Namun, kelompok atau masyarakat apabila terus-menerus dihujani dengan kebohongan secara sengaja agar mengikuti tujuan yang ingin dicapai pembohong, dapat pula terjangkit paranoid secara bersama. Ketika dia menjadi penyakit masyarakat, penderita merasa bangsanya atau budayanya atau agama yang diyakininya sedang dalam bahaya.


Paranoia ala Indonesia
Di negeri kita belakangan ini ada sejenis paranoia di kalangan tertentu bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sedang bangkit kembali. Belum lama ini seorang petinggi Partai Gerindra menuduh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai berideologi komunis. Bahkan, Presiden kita tidak jarang menjadi korban fitnah sebagai orang dari keluarga PKI meski telah berkali-kali dibantah.

Apabila kepada mereka diminta membawa bukti-bukti bangkitnya PKI di negeri ini, mereka hanya akan menunjukkan beberapa foto orang berbaju kaus dengan gambar palu arit atau sekelompok keluarga korban pembasmian PKI pada tahun 1965 yang menuntut keadilan. Mereka lupa atau pura-pura lupa bahwa ideologi komunis di dunia sudah habis riwayatnya.

Satu-satunya negeri di dunia yang masih mempraktikkan ideologi itu dalam sistem pemerintahannya hanyalah Korea Utara. China, meski masih mempertahankan nama partainya yang berkuasa sebagai Partai Komunis, dalam praktiknya saat ini sistem ekonomi China sudah jauh dari ideologi komunis, bahkan bisa dibilang sebagai sistem kapitalis tingkat tinggi.

Akankah hubungan Indonesia dan China bermuara pada entitas baru IndoChina ???

Atau paranoid terhadap investasi China di sini yang dianggap sebagai bagian dari rancangan China untuk melakukan kolonisasi terhadap Indonesia. Ada video yang beredar yang menyatakan bahwa 200 juta warga Tiongkok akan berimigrasi kesini. Konon, proyek reklamasi Jakarta disiapkan untuk menampung 20 juta warga China. Dan, masih banyak lagi klaim yang sulit diterima oleh akal sehat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga menjadi sasaran tembak dengan menganggapnya sebagai rancangan pemerintah untuk menyudutkan umat Islam. Padahal Perppu itu tidak menyebut agama apa pun dan ditujukan untuk menjaga persatuan dan keselamatan bangsa dari rongrongan kelompok radikal.

Begitu pula ada paranoia tentang keadaan negara yang katanya hampir bangkrut karena terus bertambahnya utang pemerintah. Padahal pemerintah belum melewati batas yang dibolehkan dalam undang-undang dan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto masih jauh di bawah banyak negeri lain.


Yang sangat memprihatinkan, mereka yang termakan oleh isu-isu paranoid ini bukan sekadar orang awam, melainkan juga mereka yang bergelar sarjana, bahkan petinggi beberapa universitas dan akademi. Para sarjana ini pada umumnya spesialis yang wawasannya sangat sempit.

Internet dan media sosial juga memainkan peran yang besar dalam menggelembungkan isu-isu khayalan ini. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya gejala yang mulai muncul kembali di permukaan yang memberi sinyal bahwa politik paranoid yang berpotensi memecah belah bangsa itu akan dihidupkan kembali untuk menghadapi persaingan pada pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden mendatang.

Partai-partai politik tertentu merasa bahwa sebagai taktik kampanye, politik paranoid telah terbukti sukses meraih kemenangan pada Pilkada DKI yang lalu. Sebuah pilkada yang menyisakan luka-luka sampai sekarang. Semoga kedepan tidak terjadi lagi.

Abdillah Toha,
Pemerhati Politik,
KOMPAS, 23 Agustus 2017

16 Februari, 2010

C a p


KADANG-KADANG orang menjepit orang lain dengan kata, menjerat diri dengan kata. Sejarah politik Indonesia moderen bisa ditulis sebagai sejarah bekerjanya jepit dan jerat kata dari masa ke masa.

Pada tahun 1960-an, di bawah ”demokrasi terpimpin”, jepit dan jerat itu misalnya terbentuk dalam kata ”kontra-revolusioner”. Kata ini, bila dikenakan kepada seseorang, satu kelompok, atau satu pola sikap, dapat membuat yang dikenai seakan-akan tertangkap. Dalam posisi itu, ia berubah jadi sasaran untuk diserang atau —dalam kata yang dominan waktu itu— ”diganyang”. Kata ”kontra-revolusioner” sama artinya dengan ”musuh” Republik, pengkhianat tanah air, penentang ”Revolusi”, dan segala usaha yang sedang digerakkan oleh Sang Pemimpin Besar Revolusi yang tak bisa dibantah.

Dalam varian ”kontra-revolusioner” ini ada kata ”PSI” dan ”Masyumi” —dua partai politik yang dibubarkan Bung Karno, Pemimpin Besar Revolusi. Kedua partai itu juga dimusuhi oleh dua kekuatan pendukung, PKI dan ABRI. Para pemimpin PSI dan Masyumi dipenjarakan. Surat kabar mereka ditutup. Dan melalui serangan verbal lewat media massa, ”PSI” dan ”Masyumi” (kemudian juga ”Manikebu”) segera jadi kata yang menjepit dan menjerat siapa saja yang dianggap musuh politik. Buat digebuk.

Pada tahun 1970-an, di bawah ”Orde Baru”, kata yang dengan lebih buas menjepit dan menjerat adalah ”PKI” dan ”G30S” atau ”Gestapu”. Dengan kata itu, orang langsung tak dapat bergerak dan tak mungkin bicara. Acap kali mereka dipenjarakan dan dibunuh, tanpa bekas.


Seperti pada masa sebelumnya, daya jerat dan jepit kata ”PKI” dan lain-lain itu juga dilahirkan oleh kampanye media massa, yang dikobarkan dengan penuh kebencian. Dengan teror dan ketakutan. Demikianlah sepatah kata menjadi stigma.

Stigma adalah cap. Kata ini berasal dari bahasa Yunani untuk menyebut semacam tanda yang diterakan dengan luka bakar atau tato ke kulit seorang hukuman, pelaku kriminal, budak, atau pengkhianat. Dengan cap yang melekat di jangat itu, stigma akan menandai orang yang tak diinginkan. Stigmatisasi terjadi bersama penyingkiran.

Pada zaman komunikasi kata-kata ini, cap itu tak melekat di jangat. Ia hanya jadi metafor. Ia berbentuk bunyi, penanda yang dikumandangkan ke dalam bahasa. Sebagai bagian dari bahasa, ia masuk ke kepala dan hati orang ramai, membentuk persepsi dan bahkan sikap dan laku mereka. Kata sebagai stigma berkembang dalam pusaran kesadaran kita bagaikan racun. Racun ini kemudian bisa disemburkan ke tiap sosok yang jadi sasaran.

Sebagai racun, ia bergabung dengan racun jiwa yang lain: purbasangka dan paranoia. Maka dengan mudah ia bisa dipergunakan untuk menyebarkan permusuhan. Yang menakjubkan, stigma bisa bertahan lama.


Setelah ”demokrasi terpimpin” runtuh, kata ”PSI” dan ”Masyumi” masih merupakan stigma yang berlanjut. Ketika pada Januari 1974 terjadi gerakan yang membakar dan merusak mobil, motor, dan gedung di jalan-jalan Jakarta, pihak penguasa menggunakan media untuk menuduh bahwa yang jadi dalang kekerasan itu ”PSI” dan ”Masyumi”. Sejumlah orang yang sering diberi label ”PSI” dan ”Masyumi” dipenjarakan. Banyak di antaranya tanpa diadili. Segera sesudah itu, sebuah buku propaganda diterbitkan dalam bentuk mewah, ditulis oleh seorang wartawan, Marzuki Arifin. Dakwaan terhadap ”PSI” dan ”Masyumi”, dua partai yang sudah dibubarkan 14 tahun sebelumnya, dikumandangkan lagi.

Bahasa membentuk endapannya sendiri. Kata-kata ikut bercampur dengan bawah-sadar, dan diubah-ubah maknanya oleh apa yang bergolak dalam percampuran itu. Oleh hasrat dan dalam hasrat. Oleh kengerian dan dalam kengerian. Makna tak lagi jelas dan transparan. Dan tak ingin untuk demikian.

Apa arti ”PSI”? ”Masyumi”? ”Manikebu”? ”PKI”? ”Gestapu”? Tak penting lagi dikaji apa sebenarnya arti kata-kata itu. Orang tak peduli lagi apa yang terkandung dan tak terkandung di dalamnya. Sebagai salah satu perumus ”Manifes Kebudayaan” (yang diubah jadi ”Manikebu”, sebagai langkah awal stigmatisasi), saya sering takjub: sampai hari ini manifesto yang diganyang habis-habisan pada tahun 1960-an itu masih dianggap mendukung paham ”seni untuk seni”.

Endapan racun itu memang berumur panjang. Tak mengherankan jika paranoia masih mencengkam ketika orang dengar kata ”komunis” dan ”Marxis”, juga 20 tahun setelah Partai Komunis terbesar di dunia itu jatuh.


Agaknya kini pun orang sedang memproduksi dan mengawetkan stigma sendiri: ”neoliberal”, ”liberal”, ”sekuler”, ”fundamentalis” —dan dengan itu pertukaran pendapat tak bisa lagi jernih, bahkan jadi mustahil. Akhir-akhir ini, dalam kasus Bank Century, bahkan meningkat suasana yang mempermudah stigmatisasi itu: orang bicara, dan racun bertaburan di antara tiap bunyi, tiap rangkaian huruf, tiap penanda.

Stabilitas yang dikukuhkan pada stigma seperti itu berbareng dengan berlanjutnya politik sebagai ajang kebencian dan intoleransi. Bahasa adalah arus yang tak henti-hentinya memelesetkan makna, dan orang memerlukan apa yang disebut psikoanalisis Lacan point de capiton agar ada pegangan, biarpun sementara, untuk mematok makna kata. Tapi point de capiton itu bisa menjepit dan menjerat —bukan hanya musuh kita, tapi juga kita sendiri.

Pada saat itulah bermula kecurigaan jadi rumus, kebencian jadi doktrin. Kita hanya bisa membebaskan diri dari jerat dan jepit itu bila kita ingat bahwa pada tiap stigma ada racun yang melumpuhkan semuanya.

Goenawan Mohamad
TEMPO, Februari 2010