Tampilkan postingan dengan label Komunisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komunisme. Tampilkan semua postingan

27 Juni, 2020

Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP?


Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat menarik menjadi kajian dan pembahasan publik. Mengingat Pancasila milik bersama seluruh bangsa Indonesia, bukan milik satu golongan tertentu. Karenanya, siapapun itu lapisan masyarakat, berhak untuk menanggapi dan memberikan sumbangsih pemikirannya terhadap RUU HIP.

Baru dua bulan kurang, sejak beredarnya file draf Naskah Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020 melalui sosial media, telah menuai reaksi besar dari masyarakat berupa penolakan dan tanggapan serius, bahkan di bulan Juni telah banyak kegiatan-kegiatan ilmiah dan diskusi membedah RUU HIP secara online. Fenomena ini memecahkan rekor kontroversial suatu RUU dengan tanggapan yang sangat cepat dari masyarakat, hanya kurang dari dua bulan.

Mengapa RUU HIP menjadi perhatian serius bagi masyarakat? Hal ini dapat diurai berdasar isu-isu besar dan sensitif dari kandungan RUU HIP, yaitu: 1) isu motivasi dan kebutuhan atas RUU HIP, 2) isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP, 3) isu distorsi konsep Ketuhanan, 4) menjatuhkan derajat Pancasila. Masing-masing isu tersebut akan penulis jelaskan berdasarkan Naskah Akademik dan pasal terkait.


Isu Motivasi dan Kebutuhan atas RUU HIP
Dengan pertanyaan, apakah motivasi pembentukan RUU HIP? Apakah masyarakat membutuhkan RUU HIP? Jawaban ini tentunya dapat kita temukan dari Naskah Akademiknya pada halaman 58 yang dinyatakan sebagai berikut:

“Secara aktual dalam konteks kekinian, penjabaran dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa menerima tantangan yang bersumber dari situasi global maupun situasi nasional. Penerimaan Pancasila dalam berkehidupan bernegara itu sekarang sering dipermasalahkan oleh elemen-elemen tertentu dalam masyarakat. Dengan demikian tantangan-tantangan faktual yang dihadapi dalam implementasikan ideologi Pancasila di era kekinian bisa diindetifikasi sebagai berikut: 1. menguatnya kepentingan individualisme; 2. fundamentalisme pasar; 3. radikalisme; 4. dominasi sistem hukum modern, yang menegasikan makna nasionalisme di era globalisasi. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini. Apabila negara tidak mengambil prakarsa, maka nilai-nilai Pancasila terus-menerus akan bersifat debatable, dan ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing”.


Berdasarkan latar belakang dibentuknya RUU HIP, maka dapat diketahui bawah motivasi pembentukan RUU HIP adalah pandangan subjektif legislatif atau DPR RI atas kondisi kekinian bangsa Indonesia. Sehingga dinyatakan secara jelas, "maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini". Ini menunjukkan bahwa RUU HIP tidak berangkat dari kebutuhan nasional dan masyarakat Indonesia, melainkan DPR RI “memaksakan kehendaknya” agar negara untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis yang sangat subjektif dan bernuansa tendensius. Isi Naskah Akademik cenderung menghakimi bangsanya sendiri sebagai masyarakat yang menafsirkan Pancasila secara “suka-suka”.

Bukankah negara sudah campur tangan secara langsung menjaga ideologi Pancasila? seperti contoh kasus; membubarkan PKI dan melarang penyebaran paham komunis melalui TAP MPRS XXV/1966, membentuk UU Ormas yang mengatur tentang asas ormas dan norma larangannya, mencabut izin dan pendirian Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menindak pelaku tindak pidana terorisme, menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB), mengangkat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang semula dari unit khusus kepresidenan, dan lain sebagainya.

Bukankah negara sejatinya sudah ikut campur membina Pancasila? Maka, sangat wajar bila masyarakat menaruh curiga atas lahirnya RUU HIP yang tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan partisipasi masyarakat. Sejatinya DPR RI sebagai wakil rakyat harus menyerap aspirasi dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat, bukan justru menghakimi masyarakat dan menjadikannya sebagai alasan pembenar dibentuknya RUU HIP.


Akomodasi Komunisme Dalam RUU HIP
Isu berikutnya menyangkut akomodasi paham komunisme dalam RUU HIP. Hal ini dapat dianalisis dari bagian Pembukaan RUU HIP mengenai dasar hukum, yang tidak menyantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme (disebut: TAP MPRS XXV/1966).

Bahwa judul RUU HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang. Apabila tidak dicantumkan dasar hukum yang melarang ideologi lain selain Pancasila, maka RUU HIP sangat kental kepentingan akomodasi politik untuk mengkompromikan ideologi komunis dalam berbangsa dan bernegara. Dan dasar hukum Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dinyatakan “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diundangkan pada Pasal 59 ayat (4) huruf c, “Ormas dilarang: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Negara dalam hal ini telah membatasi ruang gerak tersebarnya paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam konteks Ormas. Karena itu, RUU HIP yang secara terang benderang menyantumkan ideologi Pancasila harus menegaskan dirinya bahwa seluruh dasar hukum yang mengatur tentang ideologi terlarang haruslah dimasukkan ke dalam dasar hukum bagian Pembukaan RUU HIP.


Distorsi Makna Ketuhanan
Di dalam RUU HIP terdapat empat konsep “Tuhan”, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “ketuhanan”, “ketuhanan yang berkebudayaan”, dan “berketuhanan”.

Di dalam Pasal 1 butir 2 RUU HIP, pengertian ideologi Pancasila masih mendasarkan pada frasa Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada Pasal 1 butir 10 yang mendefinisikan Masyarakat Pancasila, frasa Yang Maha Esa menjadi hilang, hanya tertulis Pancasila yang berketuhanan. Pada pasal-pasal selanjutnya seluruh makna Ketuhanan Yang Maha Esa hanya dapat ditemukan dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf d, selebihnya hanya frasa “ketuhanan”, “berketuhanan” dan “ketuhanan yang berkebudayaan”, sebagaimana yang bisa kita cermati pada Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) “ketuhanan yang berkebudayaan”.

Penyusun RUU HIP nampak jelas memiliki kepentingan lain untuk dapat menyisipkan keyakinan ketuhanan yang di luar dari maksud Pancasila. Jika konsep ketuhanan itu bersifat abstrak, maka RUU HIP mengakomodasi berbagai jenis tuhan yang juga termasuk tuhan bersifat materil atau nampak. Di sinilah letak masalah miskonsepsi ketuhanan versi RUU HIP yang sudah jauh melenceng dari Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 itu sendiri, sebagai konsensus nasional bangsa Indonesia.


Menjatuhkan Derajat Pancasila
Kontradiksi Naskah Akademik dengan RUU-nya nampak sangat jelas. Penulis menilai RUU HIP bukanlah RUU “yang diharapkan kelahirannya” oleh Nya. Mengapa? Karena penyusun RUU HIP sudah menyadari bahwa Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum negara. Tetapi karena ada kepentingan politik di belakangnya, Pancasila dipaksakan diturunkan derajatnya menjadi UU. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa UU bersifat dinamis, sedangkan Pancasila bersifat statis. UU seperti area terbuka untuk diuji, dicabut, diubah, dan dibatalkan. Sedangkan Pancasila yang ada sekarang sudah berada pada tempatnya yang luhur.

Naskah Akademiknya pada halaman 11-12 telah mengutip secara jelas Putusan Mahkamah Konstitusi, “Mendasarkan pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia.”


Disisi lain Mahkamah Konstitusi melalui Putusan yang sama menyatakan bahwa “Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara.”

Maka, sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD NRI 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia). Sehingga Pembukaan UUD NRI 1945 dan batang tubuh UUD NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila jelas memiliki kedudukan lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945.

Mengapa Pancasila harus diuraikan secara rinci lagi ke dalam RUU HIP? DPR RI telah dengan sengaja menjatuhkan derajat Pancasila dari kedudukannya yang luhur, sebagai sumber nilai, pedoman, haluan dan dasar negara. Karena Pembukaan UUD NRI 1945 ––yang mengandung Pancasila di dalamnya–– tidak bisa diamandemen, hanya batang tubuhnya saja yang dapat diamandemen.

Anton Hariyadi, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
SINDONEWS.COM, 15 Juni 2020

13 Juli, 2018

Cerita tentang Orang Mati yang Tidak Mau Masuk Kubur


Hampir selama 30 tahun, sepasang mata yang seakan memancarkan api kebencian itu selalu mengikuti aku pergi. Selama itu pula membuatku nyaris menjadi gila. Dengan mengikuti bimbingan seorang kiai, akhirnya aku bisa menganggap tidak ada kehadiran sepasang mata itu, meskipun masih selalu mengikuti aku.

Adanya lintang kemukus yang muncul di langit dini hari adalah benar-benar pertanda alam akan adanya pageblug. Dan 40 hari kemudian, ternyata perang saudara meledak. Tidak hanya di daerah kami, malahan di seluruh negeri, sejak terdengar berita terbantainya para jenderal di sebuah lubang sumur di pinggiran kota Jakarta.

Setahun kemudian, suatu malam, aku dan Mulyono, sahabat karibku, bersama regu ronda dengan komandan Mas Parman, seorang pimpinan gerakan pemuda, mendapat tugas rutin dari aparat yang sungguh tidak kami harapkan. Yakni tugas sebagai tukang kubur. Berpuluh-puluh orang diturunkan dari truk di tengah kebun jati, dengan kedua ibu jarinya diikat kawat. Setelah ikatannya dilepas, di bawah ancaman tendangan dan pukulan pistol, setiap empat orang diharapkan menggali sebuah lubang selebar dua meter. Akhirnya mereka diharuskan berjongkok menghadap lubang, dan dentuman-dentuman pistol bergema. Kami memejamkan mata atau melengos ke samping. Hanya Mas Parman yang tampak tegar melihat eksekusi ini.


Tugas kami berikutnya adalah mengubur mereka, meratakan gundukan tanah dengan sekop dan cangkul yang sudah tersedia. Satu lubang untuk empat jenazah. Kami kerjakan dengan mulut rapat dan memang harus bungkam meskipun mayat-mayat itu kami ketahui adalah tetangga atau kerabat kami. Kalau tidak, mungkin kami bernasib seperti mereka.

“Kalian harus jadi orang tangguh dalam keadaan seperti ini. Bayangkan! Kalau mereka menang, akan jadi apa kita?! Kita pun akan disembelih seperti para jenderal itu,” nasihat Mas Parman kepada kami.

Malam-malam seterusnya adalah malam kematian. Kehidupan hanya sebatas jangkauan lampu minyak yang tergantung di gardu ronda. Selebihnya adalah gelap semata. Di gardu jaga, kami lebih banyak diam berselimut sarung, meringkuk dan merapat ke dinding. Binatang malam pun tak terdengar suaranya. Warga kampung juga lebih menyukai mematikan lampu dan bersembunyi dari ketakutan ke dalam kegelapan. Hanya Mas Parman yang selalu siaga mondar-mandir di depan gardu.

Monumen Lubang Buaya, Jakarta.

Suatu kali, kata sandi yang kami terima dari kelurahan adalah rokok-kelembak. Adalah tugas kami para pemuda yang memperoleh giliran jaga untuk mencegat siapa saja yang keluar malam hari dan menegurnya dengan kata sandi rokok. Bila tidak menyahut dengan kata kelembak, kami berhak memukulinya dan menyerahkan ke aparat setempat.

Menjelang tengah malam, terlihat seorang berjalan terbungkuk-bungkuk melintas di depan gardu kami sambil membawa upet sebagai penerang jalan.

“Stop! Rokok!” teriak Mas Parman.

Ternyata orang itu adalah Mbah Warso yang kami kenal sebagai penggali sumur di kampung kami. Dia kaget dan tergagap. Dia keluarkan sebungkus rokok keretek dari sakunya, sambil katanya: “Rokok Man? Nih!” Tapi uluran tangannya ditepis oleh Mas Parman hingga rokoknya terpental.

“Dari mana kamu!” tanya Mas Parman garang.

“Dari jagong bayen, Man …” jawab Mbah Warso terheran-heran.

Tiba-tiba, plak! Mas Parman menampar muka Mbah Warso dan perintahnya kepada kami: “Tangkap! Bawa ke markas!”


Kami tidak berani membantah, meskipun kami tahu bahwa mungkin Mbah Warso lupa atau tidak tahu sandi kampung kami. Kami yang tidak tega dengan nasib Mbah Warso, segera meninggalkannya di markas, sementara Mas Parman tampaknya senang menikmati raungan orang kesakitan dan rintihan menyayat orang minta ampun.

Beberapa hari kemudian, setengahnya aku protes kepada Mas Parman, terhadap penangkapan Mbah Warso itu, tapi ujarnya dengan keras, “Dia adalah salah satu saksi mata dan mungkin antek mereka! Berapa banyak dia menerima pesanan menggali sumur dari siapa-siapa yang menggunakan galiannya seperti di Lubang Buaya.”

Hatiku berdesir, saya mengetahui bahwa ternyata Pak Hardi, tetangga saya, aktivis partai, juga membuat galian sumur di belakang rumahnya, meskipun sudah memiliki sumur di samping rumah. Bukan tidak mungkin aku pun akan menghuni galian itu apabila mereka menang seperti kata Mas Parman.


Malaikat maut tampaknya semakin menebarkan sayapnya. Perlawanan dari pihak yang terburu bermunculan pula, mungkin lantaran terdesak. Suatu malam, rumah Pak Karto, warga desa sebelah, terbakar. Pak Karto adalah seorang aktivis sebuah partai yang gencar memburu dan mendata siapa saja anggota partai terlarang yang harus ditangkap. Dia diketemukan, ya Allah, hangus di bawah reruntuhan rumahnya dengan dua paku besar menancap di kiri kanan pelipisnya seperti tanduk! Konon yang melakukan adalah anaknya sendiri. Hatiku ngilu!

“Kamu lihat!” kata Mas Parman kepada kami. “Mereka mau menantang. Darah harus dibayar darah! Utang nyawa dibayar nyawa.” Kemudian dia mengeluarkan secarik kertas dari sakunya. “Dan ini mereka-mereka yang harus diciduk malam ini!”

Dari mana Mas Parman mendapatkan daftar itu, kami tidak pernah tahu. Bersama jagabaya, Mas Parman bagaikan panglima perang, bersenjatakan pedang, memimpin kami menggedor pintu rumah dan menyeret para lelakinya. Kalau orang yang dicari sudah terlanjur kabur, maka yang ada di rumah adalah sebagai gantinya. Para istri atau para kakek pun diciduk pula tanpa ampun. Termasuk Mbak Sri yang sedang hamil tua.

“Mereka sangat diperlukan untuk interogasi, ke mana mereka yang masih jadi buronan?!” ujar Mas Parman, sebelum aku berniat protes.


Di markas, dalam ruang pemeriksaan yang sempit, tampak di dinding dan di beberapa tempat, ada bekas-bekas cipratan darah. Dengan lampu remang-remang, tempat ini lebih meniupkan aroma ruang siksa daripada ruang pemeriksaan. Mas Parman sibuk menyiapkan alat pembangkit listrik yang kabelnya semrawut dengan ujung telanjang. Bayangan menyeramkan membuat kepalaku berkunang-kunang.

Ketika kemudian para tawanan bergiliran dipanggil ke dalam, kemudian terdengar bentakan suara Mas Parman dan kemudian terdengar raungan menyayat orang kesakitan, perutku jadi terasa mual dan aku pun muntah-muntah. (Kudengar beberapa waktu kemudian, Mbak Sri meninggal di tahanan dengan benjolan-benjolan memar di sekujur tubuhnya).

Semakin lama tugas kami semakin berat. Kecuali siap siaga siang malam, hampir setiap tengah malam kami harus mengubur berpuluh-puluh mayat. Bahkan kamilah yang menggali kubur apabila yang datang sudah menjadi mayat. Bila sudah begini, kepalaku semakin berkunang-kunang, peluh dingin membuatku menggigil, perut mual, muntah-muntah, dan tidak jarang jatuh tak sadarkan diri. Juga Mulyono, kalau bertugas mengubur mayat, peluh dingin membasahi dahinya, tangannya gemetar, serta suka menggigit bibirnya sampai berdarah-darah. Oleh karena itu, Mas Parman menyuruh aku dan Mulyono istirahat cuti beberapa hari di rumah.


Tinggal seharian di rumah inilah, kusempatkan untuk menyadap berita bisik-bisik dari para tetangga bahwa banyak korban tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa. Betapa murahnya nyawa, ujar Mulyono. Hanya dengan dendam pribadi, kecemburuan, terlibat utang, atau ingin merebut istri orang, seseorang bisa menjadi korban hanya dengan bisikan fitnah. (Jangan-jangan Mbak Sri juga termasuk korban, karena setahuku dia pernah menolak cinta Mas Parman).

Rupanya api dendam telah membakar seluruh rakyat. Penangkapan warga terhadap warga sendiri yang dicurigai mempunyai indikasi, mulai merebak. Yang kusaksikan kemudian adalah keadaan tak terkendali. Baku curiga, baku tuduh, baku fitnah, dan baku bantai antara warga sendiri. Rupanya Mulyono juga mempunyai perasaan seperti aku. Kerap kali kami menghindar dari tugas itu dengan berbagai alasan. Bahkan kami pernah sembunyi di dalam hutan beberapa lama karena mencoba berpikir waras untuk melawan kengerian yang juga bisa membuat kami sekarat. Karena itu, aku sempat digelandang Mas Parman ke balai desa.

Di depan warga ia berucap dengan berang, “Jangan jadi orang banci! Dasar anak yatim, kalau bukan sepupuku sendiri, sudah aku ciak kamu!” Kutahan perasaan untuk tidak menangis mendengar caciannya.


Kulihat Mas Parman semakin garang dengan seragam kesatuan pemuda loreng-loreng seperti tentara dengan sepucuk pistol terselip di pinggang. Rupanya selama kami absen, teman-teman lain mendapat latihan menembak. Sulit kubayangkan bahwa kami juga ditambahi tugas semakin berat sebagai eksekutor, mengingat semakin gawatnya perang saudara. Kemarin ditemukan banyak mayat ditenggelamkan di sebuah rawa sehingga beberapa waktu hasil pertanian kangkung di rawa tersebut tidak laku dijual. Peristiwa itu menyusul setelah adanya penangkapan besar-besaran oleh aparat terhadap ratusan pemuda yang ingin menjarah persenjataan di gudang senjata di pusat pendidikan prajurit di kota kami.

Dan malapetaka itu pun terjadi. Setiap malam, berpuluh tahanan dibawa ke sungai pasir di lereng gunung merapi. Mas Parman memaksaku untuk menghabisi Marjo, pemuda tetanggaku yang selalu berseragam hitam dengan sapu tangan merah di lehernya. Dengan tangan terikat, dia harus menghadap lubang galian pasir. Aku siap dengan pistol di belakangnya. Terdengar aba-aba siap. Peluh membasahi telapak tanganku. Badanku menggigil. Kepalaku berkunang-kunang. Perutku mual, mau muntah .…

“Tembaaak!” teriak aba Mas Parman. Tiba-tiba Marjo berbalik menghadapku bersamaan dengan tekanan pelatuk pistolku. Matanya menatapku tajam. Tepat di dadanya muncrat darah mengenai mukaku. Jantungku seperti terhenti, kemudian hanya kegelapan menerpa pandanganku .… Dan kemudian yang tersisa hingga sekian lama adalah tatapan mata Marjo yang selalu mengikutiku.


Kartu lebaran yang kuterima dari sahabatku, Mulyono, membuatku menghabiskan masa liburan ini di kota kelahiran bersama keluargaku, setelah hampir tiga puluh tahun ingin kulupakan. Mulyono yang sudah jadi dokter dan baru pulang haji menyambutku dengan pelukan dan tangis. Pengalaman masa lalunya juga tak jauh berbeda denganku. Jiwanya juga pernah terguncang sewaktu menghabisi seorang tawanan. Tidak dengan pistol melainkan dengan parang.

“Kamu tahu, Aryo,” ceritanya. “Setelah aku lulus dan mulai praktik, beberapa kali aku kedatangan pasien yang sama. Lelaki kurus, pucat, dan bermata cekung. Setiap kutanya sakit apa, dia buka bajunya dan tampak perutnya robek menganga dengan usus yang terburai. Sesudah itu aku tak tahu dia pergi karena aku pingsan. Hingga aku pun juga hampir jadi gila. Tapi sekarang aku tenang, setelah bisa aku atasi dengan tekun beribadah.”

“Sekarang Mas Parman di mana ya?” tanyaku. Cepat dia jawab dengan pandangan aneh seperti mengandung rahasia. “Oh ya, kau harus tengok dia. Dia sempat diangkat jadi camat. Sekarang dia sakit. Beberapa kali dia dibawa kemari. Dia sekarang tinggal di desa kelahirannya sana!”


Mas Parman masih segar ingatannya saat kutemui. Dia merangkulku sambil menepuk-nepuk punggungku. Kami mengobrol ke sana kemari tentang Jakarta dan tentang jabatan camat yang dia peroleh setelah kekacauan usai. Ketika aku berbasa-basi mengucapkan terima kasih bagaimana dia dulu telah menggemblengku jadi orang tegar, tiba-tiba dia meringkuk sambil merintih kesakitan. Seluruh tubuhnya mendadak penuh benjolan-benjolan memar seperti habis disengat listrik. Aku pun panik. Akan kugotong dan kubawa ke dokter, tetapi istrinya tampak tenang saja.

“Tidak apa-apa, biar saja Mas,” ujarnya, “sejak jadi camat, penyakit aneh ini selalu timbul ketika diingatkan tentang masa lalunya. Tapi saat hendak dibawa ke dokter, penyakitnya selalu hilang dengan sendirinya.”

Ah, masa, pikirku. Dengan setengah memaksa, kubawa dia dengan mobil ke tempat Mulyono. Begitu sampai di depan pintu ruang praktiknya, mendadak penyakit Mas Parman hilang dengan sendirinya. Rintihannya berhenti dan wajahnya penuh ketidakmengertian.

Mulyono keluar. Senyumannya aneh menyambut kami .…

Catatan:
Lintang kemukus: meteor berekor asap
Pageblug: musim kematian manusia
Upet: tali bambu kering yang dibakar ujungnya
Jagong bayen: menghadiri selamatan kelahiran bayi
Jagabaya: aparat keamanan kelurahan
Diciduk: ditangkap
Ciak: makan
Rokok kelembak: rokok berbumbu menyan

GM Sudarta
Klaten, 2003
https://cerpenkompas.wordpress.com/2006/10/01/cerita-tentang-orang-mati-yang-tidak-mau-masuk-kubur/

19 Mei, 2016

Tuan Menyita, Kami Membaca


Caesar, maukah nama Paduka dikenang anak cucu sebagai tentara barbar yang terlampau bodoh untuk mengerti nilai penting buku-buku?” kata Theodotus kepada Caesar di sebuah adegan dalam lakon Caesar and Cleopatra karya George Bernard Shaw (1856-1950).

Fernando Baez, penulis buku Penghancuran Buku dari Masa ke Masa (edisi Indonesia oleh Penerbit Marjin Kiri, 2013), mengutip dialog itu demi menegaskan fakta tentang luluh lantaknya gedung Perpustakaan Nasional Baghdad berikut jutaan koleksi bukunya, Mei 2003, seiring jatuhnya Saddam Hussein.

Ribuan kertas berhamburan. Ruang baca, kartu katalog, dan tumpukan buku-buku telah rata dengan tanah.

Inilah bab terakhir pendudukan Baghdad. Harta karun berupa dokumen-dokumen bersejarah dari zaman Ottoman, termasuk arsip kerajaan kuno di Irak, berubah jadi abu dalam panas 3000 derajat,” tulis Robert Fisk, koresponden Independent untuk Timur Tengah, seperti dicatat Baez.


Kenangan kita tak ada lagi. Tempat lahirnya peradaban, tulisan, dan hukum musnah terbakar,” keluh seorang profesor sejarah yang berdengung langsung di kuping Baez.

Baez seketika teringat ungkapan kemarahan Theodotus itu. Dan, yang lebih memilukan, ingatannya terpelanting jauh ke masa lalu, pada peristiwa tahun 1258 di negeri yang sama.

Masa itu pasukan Hulagu Khan menaklukkan kedigdayaan Dinasti Abbasiyah, menghancurkan semua buku di semua perpustakaan kota Baghdad dengan membuangnya ke Sungai Tigris. Tinta dan darah bersenyawa, dan mengalir sampai jauh.

Yang terbakar di sana adalah ingatan umat manusia,” kata Theodotus, melanjutkan kemurkaannya kepada Caesar.


Membenci ingatan
Para biblioklas —istilah yang digunakan untuk para perusak buku— sesungguhnya tak memusuhi kertas-kertas berjilid, tetapi membenci ingatan yang dimonumentasikan oleh buku. Ingatan yang mungkin menakutkan, atau mengingatkan pada dosa-dosa mereka di masa silam.

Novel 1984 karya George Orwell bahkan menggambarkan sebuah negara totaliter dimana pemerintahnya harus membentuk kementerian khusus yang bertugas menemukan, sekaligus melenyapkan ingatan masa lalu.

Masyarakat demokratis pun tak segan-segan menghancurkan buku demi memperkokoh penolakan identitas yang lain,” ungkap Baez.

Inilah jawaban bagi kegemparan akibat aksi penyitaan buku oleh aparat negara yang kembali terulang.


Jika berpijak pada argumentasi dan kajian Baez, ada perlindungan hukum atau tidak, pelarangan, penyitaan, bahkan pemusnahan buku akan sukar dihindari. Kaum biblioklas tak akan pernah bosan sepanjang buku masih ditulis dan disiarkan.

Bagi mereka, ikatan kuat antara buku dan memori membuat teks harus dibaca sebagai patrimonium budaya utama.

Baez menjelaskan, “patrimonium” berasal dari bahasa Yunani dan merujuk pada padre (ayah) dan moneo (mengetahui, mengingat).

Maka, “patrimonium” berarti yang diingat oleh ayah. Berbeda dengan “matrimonium” (pernikahan) yang berarti yang diingat oleh ibu, patrimonium budaya dimaknai sebagai yang paling representatif secara kultural dari suatu negeri.

Ia menggugah rasa afirmasi dan kepemilikan, memperkuat atau menstimulasi identitas masyarakat di suatu wilayah. Perpustakaan, arsip, museum adalah patrimonium budaya, dan semua bangsa memandangnya sebagai kuil-kuil memori.


Dengan demikian, dibaca atau tidak, buku bakal tetap dianggap ancaman. Tengoklah aksi membakar buku berjudul "Pemikiran Karl Marx; Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme," karya Prof Franz Magnis-Suseno oleh Aliansi Anti Komunis, pada 19 April 2001.

Dalil pembakaran adalah klaim bahwa buku itu bagian dari propaganda dan penyebarluasan Marxisme-Leninisme yang dilarang oleh TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996.

Padahal, sebagaimana disinyalir oleh Robertus Robet, jika dibaca dengan saksama buku itu justru mengandung kritik tajam terhadap ideologi Marxisme.

Pemusnahan buku tak kunjung berhenti. Pada tahun 2007, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang diikuti oleh kejaksaan tinggi di beberapa daerah, menghancurkan ribuan buku pelajaran Sejarah SMP/SMA atas dasar keberatan sejumlah pihak lantaran dihapusnya kata “PKI” dari kelaziman istilah Orde Baru: “G30S/ PKI”.

Di tahun yang sama, Jaksa Agung RI melarang peredaran lima judul buku, antara lain: Dalih Pembunuhan Massal (John Rossa), Gereja Umat Penderitaan (Socrates Sofyan Yoman), LEKRA Tak Membakar Buku (R Dwi Aria Yulianti dan Muhidin M Dahlan), Enam Jalan Menuju Tuhan (Dharmawan), dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama (Syahrudin Ahmad).

Meski dunia buku kemudian beroleh kabar baik dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi, 13 Oktober 2010, yang menyatakan bahwa pelarangan buku bertentangan dengan konstitusi, tetapi aksi kaum biblioklas bagai tak kunjung letih.

Selalu terulang kembali, dan mungkin akan begitu seterusnya, sepanjang dunia buku masih berdenyut.


Tegak di atas kepandiran
Di kurun ketika ruang bagi kebebasan berekspresi telah sedemikian lapang dan tidak lagi terbatas di atas kertas-kertas berjilid, rupa-rupa dalil pelarangan akan sia-sia. Bagi para pengarang, apalagi saudagar buku, aksi pelarangan buku justru ditunggu, diam-diam tentunya.

Heboh akibat penyitaan buku baru-baru ini akan membuat banyak orang memburu buku, bahkan kelompok yang anti buku sekalipun.

Apabila penerbit kesulitan menyediakannya dalam bentuk buku berjilid, teknologi digital segera mengantarkan buku-buku itu ke tangan pembaca, tanpa halangan yang berarti, dan pasal-pasal dalam kitab hukum akan kepayahan mengejarnya.

Dalam kemarau pembaca yang senantiasa melanda dunia literasi di republik ini, kita akan berutang banyak kepada kaum biblioklas. Sitalah buku-buku itu, kami akan lekas membacanya!

Kepada tuan-tuan biblioklas yang budiman, mungkin para pembaca hanya perlu menyuarakan maklumat ringan: bahwa, yang semestinya tuan ringkus adalah pikiran. Bukan buku-buku yang tuan tak pernah membacanya, lalu tuan anggap berbahaya.

Perbuatan menyita buku adalah pertanda kekuasaan yang tegak di atas kepandiran ....

Damhuri Muhammad,
Sastrawan dan Pekerja Buku,
Alumnus Pascasarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada

KOMPAS, 16 Mei 2016