16 Mei, 2019

Jebakan Pertumbuhan 5 Persen


Yang paling sulit bukanlah melahirkan ide baru, melainkan bagaimana meninggalkan ide lama yang telah terpatri dalam setiap sudut benak kita.” Kalimat itu ditulis oleh John Maynard Keynes dalam pengantar buku seminalnya, The General Theory of Employment, Interest and Money.

Kalimat tua itu terasa kebenarannya sampai hari ini, terutama ketika kita seperti terjebak dalam pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen. Tentu kita perlu mencatat, tak mudah untuk dapat tumbuh 5 persen di tengah dunia yang bergejolak ini. Namun, kita juga harus mengakui: itu tak cukup. Kita perlu memacu pertumbuhan agar terhindar dari risiko “tua sebelum kaya”. Sayangnya, hari-hari ini kita seperti terjebak dalam dilema antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.


Tengok saja, Badan Pusat Statistik (BPS) baru mengumumkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,07 persen pada triwulan I-2019. Investasi hanya tumbuh 5 persen pada triwulan I-2019. Ini lebih rendah ketimbang pertumbuhan triwulan III-2018 (7 persen) dan triwulan IV-2018 (6 persen). Hal yang sama kita lihat pada pengeluaran pemerintah. Mengapa? Upaya pemerintah untuk melakukan stabilisasi rupiah akibat defisit transaksi berjalan yang tinggi dan kenaikan bunga The Fed telah menekan investasi dan pengeluaran pemerintah.

Langkah ini tentu patut diapresiasi. Indonesia mampu melalui situasi ini dengan baik, bahkan lebih baik dibandingkan dengan Turki, Argentina, dan India. Tentu, harus diakui, nasib baik juga bersama kita: The Fed memutuskan untuk “bersabar” dalam menaikkan tingkat bunganya.

Kombinasi dua hal ini telah mengembalikan kestabilan rupiah dan meredakan tekanan di pasar keuangan Indonesia. Kita mencatat, arus modal kembali mengalir ke emerging markets (EM), termasuk Indonesia. Namun, saya ingin mengingatkan sejak dini: kita masih rentan. Satu hari nanti, jika The Fed menaikkan tingkat suku bunga, tekanan terhadap rupiah akan terulang. Defisit transaksi berjalan dituding sebagai biang keladi. Lalu, kita berteriak dengan nada cemas: defisit transaksi berjalan harus diturunkan! Ini tentu benar, tetapi kita harus hati-hati.


Dilema pertumbuhan dan stabilitas
Menurunkan defisit transaksi berjalan dengan menekan impor dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi. Mengapa? Data menunjukkan, lebih dari 90 persen impor kita adalah barang modal dan bahan baku. Ini sebenarnya impor yang produktif. Lalu, apakah untuk menjaga agar rupiah terkendali, impor untuk melakukan produksi dan pembangunan infrastruktur harus diperlambat atau dihentikan? Apabila tak hati-hati, kita bisa terjebak dalam dilema antara pertumbuhan ekonomi dengan stabilitas ekonomi makro dan nilai tukar. Dan, itulah yang terjadi sekarang.

Mengapa? Tengok saja angka-angka yang pernah saya tulis di surat kabar ini tahun lalu. Incremental Output Ratio (ICOR) saat ini sekitar 6,3. Artinya, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi 1 persen, dibutuhkan rasio investasi/produk domestik bruto (PDB) sekitar 6,3 persen. Jika kita ingin tumbuh 6 persen, kita membutuhkan rasio investasi/PDB 37,8 persen. Investasi ini tentu harus dibiayai oleh tabungan domestik. Data Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan, rasio tabungan domestik/ PDB saat ini hanya 33-34 persen dari PDB. Artinya, ada selisih antara kebutuhan pembiayaan investasi yang 37-38 persen dan kemampuan pembiayaan domestik yang 33-34 persen. Selisih ini mencerminkan defisit dalam transaksi berjalan.


Dengan kata lain, jika kita memacu pertumbuhan ekonomi sampai 6 persen, defisit transaksi berjalan akan meningkat menjadi 4-5 persen. Apabila itu terjadi, investor akan memindahkan investasi portofolionya. Akibatnya, rupiah melemah. Di sini kita seperti terjebak antara masalah defisit transaksi berjalan dan pertumbuhan. Maka, pertanyaan penting yang harus dijawab adalah bagaimana Indonesia bisa tumbuh lebih dari 6 persen, tetapi rupiah dan pasar keuangan terjaga? Ada tiga cara di sini.

Pertama, menurunkan ICOR dengan cara meningkatkan produktivitas. Namun, ini membutuhkan waktu panjang. Dengan produktivitas yang tinggi, maka dengan input yang sama akan dihasilkan output yang lebih tinggi (menaikkan marginal product). Mitali Das (2018) menulis sebuah risalah yang menarik tentang produktivitas di Indonesia. Ia menunjukkan, perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekspor dan arus investasi asing melalui modal langsung (PMA) akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke 7 persen. Untuk itu produk ekspor harus didiversifikasi, baik jenis maupun negara tujuannya. Kita butuh inovasi.

Untuk inovasi wiraswasta perlu mengadopsi teknologi dari luar bagi keperluan lokal. Masalahnya, teknologi tak bisa begitu saja diperoleh dari negara maju. Di sisi lain, inovasi adalah barang mewah. Ekonom Dani Rodrik menunjukkan, jika pengusaha gagal dalam eksperimen ini, ia akan menanggung seluruh kerugiannya. Sementara jika ia berhasil, produsen lain akan menirunya dan masuk dalam aktivitas ini. Akibatnya, praktis tak ada yang berminat untuk self-discovery. Inovasi butuh SDM yang baik. Itu sebabnya fokus untuk memperbaiki kualitas SDM adalah langkah tepat. Masalahnya: bagaimana caranya? Bukankah setiap tahun 20 persen dari APBN kita telah dialokasikan untuk dana pendidikan?


Hasilnya? Sampai saat ini, Programme for International Student Assessment (skor PISA) kita untuk bidang matematika, sains, dan kemampuan membaca masih termasuk paling rendah di dunia. Artinya, persoalannya bukan pada uang, melainkan desain kebijakan. Data BPS menunjukkan, peningkatan penganggur muda terjadi di kelompok tamatan SMK. Ini mungkin karena apa yang dipelajari di SMK tak cocok dengan kebutuhan perusahaan. Jika itu soalnya, berikan potongan pajak berganda jika perusahaan melakukan pelatihan untuk perbaikan kualitas SDM-nya. Lakukan juga ini untuk industri manufaktur.

Kedua, meningkatkan tabungan domestik. Dengan ini investasi dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan lokal. Bagaimana caranya? Lakukan pendalaman pasar (financial deepening) dengan mendorong lebih banyak sumber pembiayaan dari investor lokal agar porsi pembiayaan eksternal menurun. Berikan insentif agar BUMN, dana pensiun, asuransi, dan Dana Haji menempatkan investasinya dalam obligasi pemerintah dan sukuk. Saya pernah usulkan agar pemerintah menerapkan reverse Tobin Tax. Data menunjukkan, repatriasi keuntungan dari investasi PMA di Indonesia sekitar 16 miliar dollar AS, lebih dari separuh defisit transaksi berjalan kita 2018. Artinya, jika pemerintah memberikan insentif pajak agar investor tak merepatriasi keuntungannya tapi melakukan reinvestasi keuntungannya, maka tekanan dalam defisit transaksi berjalan akan menurun.

Selain itu, ciptakan instrumen atau produk pasar keuangan agar orang Indonesia atau eksportir Indonesia memiliki opsi menempatkan investasi portofolio dalam mata uang asingnya di Indonesia (onshore). Tentu kita perlu mencatat untuk meningkatkan tabungan domestik kita perlu waktu.


Defisit hal normal
Ketiga, defisit transaksi berjalan sebenarnya sesuatu yang normal di tahap awal pembangunan sebuah negara, terutama negara berkembang. Di awal pembangunannya, negara berkembang —karena keterbatasan modal— harus mengimpor barang modal untuk proses produksi. Singapura, China, Korea Selatan, dan Vietnam pernah mengalami defisit transaksi berjalan yang tinggi di awal pembangunannya. Yang jadi persoalan sebenarnya bukanlah defisit transaksi berjalan itu sendiri, melainkan pembiayaannya. Selama defisit transaksi berjalan dibiayai oleh penanaman modal langsung di sektor yang berorientasi ekspor —bukan portofolio— maka defisit transaksi berjalan bukan sebuah masalah. Apa bedanya?

Pabrik yang dibangun melalui modal langsung tak mudah berpindah tempat. Sebaliknya, investasi portofolio dapat bergerak keluar-masuk dengan mudah. Akibatnya, terjadilah gejolak di pasar keuangan. Mengapa PMA di sektor ekspor? Karena ekspor menghasilkan devisa sehingga ketika repatriasi keuntungan dilakukan, tak ada tekanan dalam neraca pembayaran akibat ketaksesuaian mata uang (currency mismatch). Jika pertumbuhan ekonomi ingin didorong, tanpa perlu khawatir akan stabilitas rupiah, PMA harus didorong. Ini adalah opsi jangka pendek dan dapat segera dilakukan. Lakukan reformasi struktural, khususnya dalam UU Ketenagakerjaan (revisi pesangon), revisi daftar negatif investasi, dan permudah perizinan.


Selain itu, untuk memastikan pemda juga menjaga iklim investasi, ciptakan instrumen insentif atau penalti. Misalnya, meningkatkan dana alokasi khusus (DAK). Berikan DAK ini bagi daerah yang menjalankan perbaikan iklim investasi. Atau sebaliknya, tarik DAK dari daerah yang tak mampu menjaga iklim investasi.

Sudah saatnya kita melangkah lebih dari sekadar stabilitas makro ekonomi. Ada limitasi dari kebijakan moneter dan fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang kita butuhkan adalah reformasi struktural. Tanpa itu kita akan terjebak dalam pertumbuhan ekonomi 5 persen. Tanpa itu kita akan terjebak dalam ide lama, persis seperti yang ditulis oleh Keynes lebih dari 80 tahun lalu.

Muhamad Chatib Basri,
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
KOMPAS, 14 Mei 2019

17 April, 2019

Nasionalisme


Kebangkitan “ultra kanan” (far right) di sejumlah negara Barat belakangan ini dirasakan meningkat. Pandangan kelompok ini bercirikan anti-imigran, xenofobia, anti-semitisme, Islamofobia, dan supremasi kulit putih.

Paham demikian merupakan antitesis terhadap demokrasi karena demokrasi hakikatnya menghargai pluralisme, toleransi, persamaan hak, dan kebebasan individu.

Meskipun dari segi jumlah pengikutnya relatif masih kecil, paham “ultra kanan” sedikitnya telah tersebar di 13 negara Eropa (Jerman, Perancis, Belanda, Polandia, Yunani, Hongaria, Swedia, Austria, Denmark, Italia, Slowakia, Ceko, Yunani) dan Amerika Serikat. Peristiwa pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 memberi sinyal bahwa “ultra kanan” juga telah hadir di sana. Namun, perlu dicatat, mayoritas masyarakat Barat menolak “ultra kanan”.

Sikap anti terhadap pendatang disinyalir merupakan salah satu faktor penyebab menguatnya "ultra kanan". Membanjirnya imigran ke negara-negara Eropa, Amerika, dan Australia dinilai kelompok ini sebagai "invasi" terhadap tanah leluhur. Mereka menolak multi kulturalisme. Dari sudut pandang "ultra kanan", identitas nasional sebuah bangsa didasarkan pada kesamaan etnis. Di sini kebangkitan "ultra kanan" seiring menguatnya ideologi nasionalisme berdasarkan etnis atau etnonasionalisme.


Sejarah nasionalisme
Sebagai sebuah ideologi, nasionalisme merupakan konsep yang relatif baru. Tahun 1750, dunia didominasi pemerintahan kekaisaran yang bersifat multinasional, seperti Austria, Britania, China, Ottoman, Rusia, dan Spanyol. Ketika 1775 terjadi Revolusi Amerika, disusul Revolusi Perancis pada 1789, kekaisaran itu pun satu per satu runtuh. Dan doktrin nasionalisme lantas menyebar ke Benua Eropa dan Amerika. Dua abad kemudian, secara berangsur kekaisaran diganti dengan negara-bangsa (nation-state). Tahun 1950, sekitar 70 persen pemerintahan di dunia berbentuk negara-bangsa.

Eropa abad ke-16 sampai ke-18 ditandai perang berkepanjangan antara kekuasaan sentralistik kekaisaran dengan wilayah-wilayah subordinasinya (“provinsi”). Di tengah berkecamuknya perang, timbul kesadaran dari rakyat di banyak wilayah bahwa penguasa harus memerintah demi kepentingan rakyat. Di sinilah mulai bersemi konsep nasionalisme, di mana penguasa (dinasti) ataupun rakyat merupakan satu unit politik yang memiliki asal-usul sejarah dan tujuan yang sama. Pada saat bersamaan muncul tuntutan supaya penguasa berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan dinasti.


Ideologi nasionalisme berkembang pesat dan menjelma menjadi pilar yang kokoh dari sebuah negara-bangsa. Sejarah membuktikan, pengusung konsep negara-bangsa, seperti Perancis, Amerika Serikat, dan Belanda, ternyata secara militer jauh lebih kuat ketimbang kekaisaran. Negara-bangsa dapat membuktikan mereka mampu mengalahkan pemerintahan kekaisaran di medan pertempuran. Dari tahun 1816 sampai 2001, 70-90 persen peperangan melawan kekaisaran dimenangi negara-bangsa.

Dalam konteks sejarah Indonesia, ideologi sekaligus gerakan nasionalisme tampil bukan untuk memerangi kekaisaran, melainkan perlawanan terhadap penjajahan. Kemenangan nasionalisme Indonesia berujung pada pembentukan negara-bangsa pada 17 Agustus 1945 yang kemudian dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Etnonasionalisme
Etnonasionalisme merupakan salah satu varian nasionalisme di mana bangsa disadari sebagai sebuah entitas masyarakat dalam wilayah negara yang terbentuk atas dasar kesamaan etnis. Di sini bangsa direkonstruksi sebagai imagined community yang homogen berdasarkan kesamaan bahasa, warna kulit, keyakinan, atau nenek moyang. Dalam hubungan ini, kaum pendatang dari etnis berbeda akan dipandang sebagai orang luar atau “mereka” karena bahasa, warna kulit, keyakinan, dan garis keturunan yang berbeda.

Secara umum, pendukung etnonasionalisme menentang kaum imigran karena alasan keamanan, ekonomi, dan budaya. Mereka menuduh kaum pendatang merupakan sumber tindak kejahatan, membebani ekonomi, sulit berintegrasi dengan penduduk asli, bahkan dalam konteks Eropa dinilai akan menghancurkan bangsa Eropa yang berkulit putih. Pembunuhan terhadap 77 orang di Norwegia tahun 2011 yang dilakukan Anders Breivik bermotif sikap anti-pendatang.

Dalam perspektif universal, etnonasionalisme tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan karena sifatnya yang diskriminatif dan rasistis. Etnonasionalisme identik dengan intoleransi dan ketidakadilan, bahkan dinilai tidak manusiawi. Perang antara etnis Hutu dan Tutsi di Rwanda yang bereskalasi pada 1994 dapat menjelaskan hal ini.


Nasionalisme Indonesia
Bagi Indonesia, yang ditakdirkan sebagai masyarakat majemuk, akan sulit memilih etnonasionalisme sebagai pilar kebangsaannya. Sejak kelahiran Boedi Oetomo tahun 1908 yang diikuti dengan berbagai organisasi kebangsaan lokal, para perintis dan pendiri negara telah berkeyakinan perlunya melahirkan sebuah bangsa atas dasar fondasi keragaman.

Lahirnya Sumpah Pemuda 1928 yang bermuara pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan disahkannya UUD 1945 sehari sesudah proklamasi merupakan peristiwa bersejarah di mana nasionalisme Indonesia terbentuk. Fenomena nasionalisme Indonesia dalam literatur modern kemudian diklasifikasikan sebagai nasionalisme-kewarganegaraan (civic nationalism).


Pandangan nasionalisme-kewarganegaraan jelas bertolak belakang dengan etnonasionalisme. Prinsip dasar nasionalisme-kewarganegaraan adalah kehendak untuk hidup bersama dalam keragaman tanpa membedakan suku, agama, ras, warna kulit, ataupun tanah kelahiran. Seluruh warga negara merupakan bagian atau anggota dari bangsa tersebut. Nasionalisme ini menghargai keragaman, toleransi, persamaan, dan hak-hak individu yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Nasionalisme-kewarganegaraan sebagai perekat dan pemersatu bagi negara-bangsa Indonesia ke depan perlu terus dilestarikan dan dikembangkan. Dalam kaitan Pemilihan Umum 2019, bagi presiden-wakil presiden atau wakil rakyat yang terpilih, melestarikan semangat nasionalisme-kewarganegaraan merupakan sebuah tugas serta kewajiban yang mulia demi terwujudnya Indonesia yang bersatu dan damai.

A Agus Sriyono
Diplomat Senior dan Pemerhati Masalah Internasional
KOMPAS, 8 April 2019

14 Maret, 2019

Munas NU dan Amanah Kebangsaan


Memperkuat Ukhuwah Wathaniyah untuk Kedaulatan Rakyat” menjadi tema Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Banjar, 27 Februari-1 Maret.

Tema ini sangat kontekstual untuk direfleksikan. Setidaknya ada dua alasan mendasar mengapa tema kebangsaan ini harus dimusyawarahkan oleh NU. Pertama, secara historis NU merupakan salah satu pelaku sejarah yang berjibaku dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sekaligus berkomitmen tinggi dalam merawat ikatan kebangsaan yang diamanahi oleh para pendiri negara Indonesia.

Kesetiaan ini bisa dicermati pada trilogi persaudaraan (ukhuwah) yang dirumuskan pendiri NU sebagai modal dasar kehidupan bernegara, yaitu ukhuwah islamiyah (persaudaraan keagamaan), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan). Ketiga bentuk persaudaraan ini disikapi secara komplementer dan diwariskan kepada warga NU yang hingga kini dan kapan pun akan patuh menjalankan amanah pendiri NU.


Kedua, secara empiris, naluri kebangsaan yang sekian lama sudah berjalan baik, tetapi memasuki era milenium yang ditandai kebebasan berpendapat dan keberlimpahan informasi, mulai menunjukkan titik nadirnya. Hal ini bisa dicermati pada menyeruaknya infiltrasi paham keagamaan dan ajaran sosial yang begitu dahsyat mendisrupsi ruang publik sehingga berdampak pada masifnya pendangkalan pola pikir dan cara pandang setiap orang. Semisal persoalan populisme yang menjadi “hantu sosial” di berbagai belahan dunia dan Indonesia sehingga memicu polarisasi interelasi yang semakin memecah belah.

Implikasinya, antarindividu dan kelompok mudah bergesekan saat berbeda pandangan dan pilihan. Bahkan, dengan mudah menggunakan label-label stigmatik-negatif untuk mempersonifikasi sekelompok orang yang berbeda dengan diktum-diktum bernada ancaman dan menakutkan. Semisal kafir, murtad, antiagama, hingga mendegradasi keberadaan Tuhan jika tidak menyesuaikan pilihan politiknya sesuai dengan preferensinya.


Ironisnya lagi, gelombang populisme yang berjalin berkelindan dengan paham keagamaan yang konservatif-agresif dan berafiliasi dengan gerakan transnasional tertentu yang saat ini mulai diminati sebagian masyarakat kian memaksakan berbagai agendanya untuk mendelegitimasi pemerintah dan menunjukkan riak-riak pembangkangan terhadap bangunan ke-Indonesiaan yang dilandasi Pancasila, kebhinekaan, NKRI, dan UUD 1945 (Imdadun Rahmat, Islamisme di Era Transisi Demokrasi).

Berangkat dari dua hal ini, Munas NU yang masih setia dan berkomitmen untuk mereaktualisasi amanah kebangsaan yang ditegaskan pendiri bangsa dan pendiri NU menjadi sebuah ikhtiar dan upaya rejuvenasi tiada henti yang sangat dibutuhkan oleh kita. Terlebih lagi dalam Munas, ada banyak isu dan topik penting yang dimusyawarahkan serta dirumuskan agar melahirkan kontribusi pemikiran yang bisa memperkuat amanah kebangsaan.


Problem ke-Indonesiaan
Kebangsaan harus direjuvenasi dalam Munas NU karena Indonesia, bagi warga NU, ibarat dua wadah sekaligus. Pertama, sebagai kediaman, merujuk pada pemikiran Gus Dur, Indonesia ibarat rumah besar yang di dalamnya terdapat berbagai kamar yang dihuni setiap orang yang berbeda latar belakang. Seiring perjalanan waktu, perilaku setiap penghuni mulai mencemari orisinalitas bangunan rumah yang dihiasi ornamen kedamaian, kerukunan, dan toleransi.

Lantaran perbedaan pendapat yang menguat di setiap kamar dan berlanjut di ruang tamu hingga tak berujung pada titik temu, sering kali setiap penghuni hanya mau bertahan dengan pendapatnya dan mengabaikan kesepahaman dan kesadaran untuk peduli terhadap rumah besarnya. Bahkan, setiap penghuni lebih menerima pikiran tamu asing yang tak jelas rekam jejaknya sebagai pijakan menentukan sikap berkohesi dan beragama, meski di banyak sisi menyelipkan agenda tersembunyi untuk merobohkan fondasi bangunannya.

Implikasinya, rumah besar yang sejatinya hunian bersama mulai diabaikan dan lebih memilih apa yang jadi prinsip pandangannya. Setiap penghuni mulai tak acuh dan tak merasa memiliki rumah besar ini.


Kedua, sebagai kendaraan, Indonesia ibarat sebuah mobil angkutan atau transportasi publik lain yang di dalamnya terdapat kondektur dan penumpang berbeda-beda. Banyak perilaku atau sebagian perilaku kondektur (pejabat dan pegawai) dan juga penumpang (sebagian kelompok) yang tak memedulikan arahan sopir (presiden) dan ingin bertindak sebagai sopir. Bahkan, tak jarang dari sebagian kondektur dan penumpang yang bertindak naif dengan cara menyabotase lintasan perjalanannya dengan cara-cara jahat.

Lalu, ketika mobil mengalami kerusakan teknis yang disebabkan oleh sebagian perilaku kondektur dan penumpang itu sendiri serta-merta cemoohan dan mosi tak percaya ditujukan kepada sang sopir. Bahkan, mobil yang ditumpangi untuk menuju sebuah tujuan bersama bukannya dibenahi bersama-sama, tetapi diupayakan tergeletak di tengah jalan dan memaksa untuk mencari sopir baru dengan mobil yang baru.

Dampaknya, mobil yang sudah disiapkan dengan berbagai onderdil dan perangkat lain (kebijakan dan aturan main) yang bisa mendukung proses perjalanan jadi macet. Naifnya, di tengah kemacetan, masih saja sebagian kondektur dan penumpang berupaya membiarkan mobil mangkrak di tengah jalan dan ingin melabuhkan semua kesalahan kepada sang sopir.


Dari dua metafora ini diperlukan sikap kritis dan arif sebagian penghuni rumah dan penumpang mobil agar tak terseret dalam perilaku jahat sebagian mereka yang terlibat dalam berbagai tindakan curang.

Dalam kaitan ini, warga NU sebagai sebagian dari penghuni rumah besar dan penumpang kendaraan yang diamanahi kearifan dan ketulusan sikap sam'an wa tha'atan terhadap warisan pendiri bangsa dan pendiri NU untuk merawat Indonesia dengan baik, wajib hukumnya (fardlu 'ain dan fardlu kifayah) untuk menapasi suasana ke-Indonesiaan dengan trilogi persaudaraan yang saling komplementer.

Perlu upaya penyegaran dan peremajaan ikatan kebangsaan agar bisa menaungi semua penghuni rumah dan penumpang kendaraan. Dalam kaitan ini, kontribusi pemikiran NU yang memadukan spirit keaswajaan —yang mempertemukan ajaran agama dan kearifan lokal sebagai terlampir di Islam Nusantara— dan kebangsaan —yang jadi perekat semua identitas nasional— harus disyiarkan dan disebarkan ke berbagai pelosok Tanah Air dan dunia. Setidaknya, dengan cara proliferasi kontribusi pemikiran dan tindakan berkeadaban yang akan jadi sokoguru ke-Indonesiaan yang bisa memberikan kontribusi bagi peradaban dunia dan keselamatan di akhirat kelak.

Fathorrahman Ghufron,
Wakil Katib Syuriyah PWNU Yogyakarta,
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
KOMPAS, 2 Maret 2019