"Sungguh mengagumkan sikap hidup orang beriman. Jika mendapatkan kenikmatan mereka senantiasa bersyukur. Dan jika musibah menghampirinya, mereka tetap bersabar".
20 Oktober, 2009
Informasi BI Tak Jelas Akibatkan Pembengkakan “Bailout” Bank Century
Laporan sementara hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana penyehatan Bank Century mengungkapkan adanya ketidakjelasan dan ketidaklengkapan informasi Bank Indonesia (BI) terhadap sejumlah risiko sehingga terjadi pembengkakan dana penyehatan. Demikian inti laporan sementara audit investigasi BPK Rabu (30/9) pagi ini.
Biaya penyelamatan Bank Century membengkak dari yang semula hanya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Penilaian adanya ketidaklengkapan dan ketidakjelasan informasi BI itu menurut laporan BPK dapat diketahui dari surat Gubernur Bank Indonesia nomor 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 kepada Menteri Keuangan.
“Peningkatan biaya penyelamatan Bank Century sebagaimana surat BI tersebut tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR. Informasi yang tak diberikan adalah tentang penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui BI. Yaitu antara lain dugaan rekayasa akuntansi yang selama ini dilakukan Bank Century dengan tidak menerapkan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) secara benar, dugaan letter of credit (LC), dan kredit fiktif, serta penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pengurus Bank Century sebelum diambil alih LPS,” demikian laporan BPK menyebutkan.
Dilaporkan juga, setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tanggal 21 November 2008, BI mengajukan data baru mengenai kebutuhan dana untuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS untuk penyelamatan Bank Century sehingga kebutuhan dana membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,67 triliun.
Secara rinci, penyaluran dana tersebut dilakukan bertahap berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS. Tahap pertama, 24 November hingga 1 Desember 2008 disalurkan dana Rp 2,7 triliun. Dasar penyalurannya adalah surat RDK Nomor 043/RDK-LPS/2008 tanggal 23 November 2008. Tahap kedua dikucurkan pada tanggal 9-30 Desember 2008 senilai Rp 2,2 triliun. Dengan dasar surat RDK nomor 050/RDK-LPS/2008 tanggal 5 Desember 2008. Tahap ketiga 4-24 Februari 2009 dikucurkan Rp 1,15 triliun berdasarkan surat RDK Nomor 008/RDK-LPS/2008 tanggal 3 Februari 2009. Tahap keempat 24 Juli 2009 senilai Rp 630, 22 miliar berdasarkan RDK nomor 039 tanggal 30 Juli 2009.
SURYA Online, 30 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar