24 Maret, 2014

Kebijakan Nir-yudha


Setiap senjata yang dibikin, setiap kapal perang yang diluncurkan, setiap roket yang ditembakkan, pada perhitungan akhir, adalah pencurian hak mereka yang lapar dan tak berpangan, mereka yang kurus telanjang tak berbalut sandang. Dunia dalam pacuan senjata ini tak hanya menghambur-hamburkan uang. Ia juga menghamburkan keringat para pekerjanya, kecemerlangan para ilmuwannya, dan harapan anak-anaknya.

Kalimat di atas datang dari salah seorang prajurit terpenting abad ke-20, Dwight D Eisenhower.

Panglima tertinggi Sekutu yang mengalahkan Hitler di Eropa ini kelak terpilih sebagai Presiden AS ke-34 dan mewariskan sejumlah terobosan dan kebijakan yang dihormati hingga kini. Jenderal bintang lima dan pahlawan Perang Dunia II itu dikenang sebagai negarawan yang benci perang setelah bertungkus lumus dan jenuh melihat kekejaman dan kebodohannya.


Dasar nir-yudha
Sejarah adalah sumber pelajaran terpenting tentang kesia-siaan perang dan segala bentuk kekerasan bersenjata. Perang bisa jadi memberikan sebentang wilayah rampasan, sebuah tata imperial yang di atasnya bisa berkembang sebentuk peradaban. Namun, peradaban yang dibangun dengan perang dan dipertahankan dengan kekerasan bersenjata akan cepat musnah dan hanya meninggalkan puing dan reruntuhan. Hanya hasil daya cipta akal budi manusia yang dikerjakan secara bebas dan riang yang bisa jadi warisan yang bertahan dari sebuah peradaban.

Pengertian bahwa perang atau lebih tepatnya serangan militer adalah pengorbanan sumber daya yang pantas diterima karena dapat diganti dengan sumber daya rampasan yang memberikan keuntungan lebih bahkan kemuliaan, memang telah kehilangan penopangnya. Semua invasi militer dengan jelas menghamburkan sumber daya aktual dan nyawa prajurit yang tak terganti, sementara sumber daya potensial yang hendak direbutnya bisa dengan cepat berubah menjadi sumber masalah besar yang merongrong dan memalukan.

Hanya perang sebagai bentuk pertahanan diri saja yang tetap tak tergoyahkan dasar-dasar pembenarannya. Sebab, hanya dengan pertahanan diri yang tangguh sebuah negara dapat membela dan memberikan harga tinggi atas keringat para pekerjanya, kecemerlangan para ilmuwannya, dan harapan anak-anaknya.

Mungkin ada yang beranggapan bahwa Asia abad ke-21 dapat menyerupai Eropa abad ke-20, sebuah benua dan abad yang dibagi dan diluluhlantakkan dua perang dunia. Pengertian ini mungkin datang dari imajinasi yang terlalu aktif dan penuh curiga. Namun, itu tak melunturkan nilai dari perlunya para negarawan Asia berupaya membangun kebijakan nir-yudha (zero-war policy). Pelajaran bisa datang dari mana saja, termasuk renungan bijak para tokoh militer seperti Eisenhower atau pengalaman empiris negara yang tumbuh dari puing-puing perang seperti Uni Eropa.


Negara-negara Asia Tenggara yang terhimpun dalam ASEAN cukup beruntung. Mereka punya organisasi yang mampu menopang keamanan kawasan dengan memberikan kesempatan bagi 10 negara anggotanya saling bantu menciptakan kemakmuran dan stabilitas di wilayah mereka. Sejalan bergeraknya ASEAN menjadi sebuah komunitas pada 2015, negara anggotanya memberikan perhatian khusus terhadap integrasi ekonomi. Namun, aspek politis dan keamanan di bidang pembangunan komunitas juga tak kalah penting.

Terciptanya Komunitas Batubara dan Besi Baja Eropa 1951 yang menjadi cikal bakal Uni Eropa, bukan untuk memfokuskan diri pada komoditas itu semata, melainkan mengendalikan kedua sumber daya itu, yang tanpanya sebuah negara mustahil bisa berperang. Inilah yang jadi karakter pan-Eropa. Pengendalian bersama atas batubara dan besi baja menghapus habis kemungkinan pecahnya perang, khususnya antara Jerman dan Perancis.

ASEAN juga perlu men-sekuritas-kan, membagi risiko dan peluang ekonominya dalam bentuk kepemilikan usaha bersama di antara sesama negara ASEAN. Penyatuan ekonomi ini membuka peluang bisnis-bisnis baru dari elite-elite profesional yang cakupan kerja dan persepsi-dirinya berwatak sarwa-kawasan (pan-regional) sehingga negara-negara itu tak dapat menggunakan kekuatan ekonominya untuk meletupkan perang.

Cara lain untuk menciptakan iklim pemikiran yang menafikan perang adalah dengan menularkan pemahaman akan persamaan dasar manusia dengan segala perbedaan yang tampak di permukaan. Kesempatan beasiswa ASEAN yang meluas dan peluang kerja yang membesar membawa orang-orang di kawasan ini semakin kerap bertemu dan semakin dekat satu sama lain, sehingga mereka semakin saling mengenali persamaan dasar di antara mereka. Kedekatan itu dapat mendorong terciptanya suatu kesadaran-diri sesama warga ASEAN yang identitas regionalnya hadir berdampingan dengan identitas nasionalnya.


Peran Indonesia
Indonesia adalah negara dengan wilayah, jumlah penduduk, dan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Sebagai negeri dengan penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia telah menunjukkan diri sebagai sebuah kekuatan demokrasi. Sesama negara demokrasi tentu tak akan saling berperang. Mereka punya kepentingan bersama mewujudkan perdamaian karena perdamaian yang mantap mendorong pembangunan ekonomi yang kokoh.

Karena itu, Indonesia sewajarnya berada di garda depan dalam mengukuhkan perdamaian di Asia Tenggara. Sejarah masa silam kawasan yang dinamis ini, dengan berbagai fakta geopolitik yang ada, tak dapat diabaikan. Perang-perang yang sudah berlangsung mungkin saja memang tak dapat dihindari, tetapi perang yang akan datang sungguh dapat dicegah. Dengan semangat untuk tumbuh bersama, Asia Tenggara perlu bekerja sama untuk memastikan perang tak perlu meletus di masa mendatang.

Pada perhitungan akhir, kebijakan nir-yudha adalah terjemahan militer dari kebijakan sipil mengangkat kesejahteraan dan menghapus kemiskinan (zero poverty). Ini bukan pekerjaan yang mudah. Semakin banyak bukti bahwa kemiskinan sesungguhnya bisa ditekan dan kesejahteraan bisa berkembang, asalkan masyarakat bekerja sepenuh hati. Masyarakat bisa bekerja dengan semangat menyala jika ada demokrasi dan kebebasan yang mantap. Angkatan bersenjata bertugas menjaga pertumbuhan demokrasi dan kebebasan itu dari berbagai ancaman, termasuk ancaman pihak yang memanfaatkan iklim demokrasi hanya untuk kemudian melumpuhkan demokrasi dan kebebasan itu sendiri.

Melindungi perdamaian dan hak dasar semua manusia agar sebuah bangsa, sebuah kawasan, dapat tumbuh dengan penuh martabat adalah medan kerja yang kaum militer sangat pantas tempuh dengan sekuat tenaga.

Moeldoko,
Panglima TNI
KOMPAS, 22 Maret 2014

 
Moeldoko

Jenderal TNI Dr. Moeldoko (lahir di Kediri, Jawa Timur, 8 Juli 1957; umur 56 tahun) adalah tokoh militer Indonesia. Ia menjabat sebagai Panglima TNI sejak 30 Agustus 2013. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak 20 Mei 2013 hingga 30 Agustus 2013.

Sidang Paripurna DPR-RI pada tanggal 27 Agustus 2013 menyetujui jenderal asal Kediri tersebut sebagai Panglima TNI baru menggantikan Laksamana Agus Suhartono. Ia adalah KSAD terpendek dalam sejarah militer di Indonesia seiring pengangkatan dirinya sebagai panglima.


Moeldoko merupakan alumnus Akabri tahun 1981 dengan predikat terbaik dan berhak meraih penghargaan bergengsi Bintang Adhi Makayasa. Selama karier militernya, Moeldoko juga banyak memperoleh tanda jasa yaitu Bintang Dharma, Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Satya Lencana Dharma Santala, Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun,  Satya Lencana Kesetiaan XIV tahun, Satya Lencana Kesetiaan VIII tahun, Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Wira Dharma, dan Satya Widya Sista.

Kapolri Jenderal Sutarman, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

Operasi militer yang pernah diikuti antara lain Operasi Seroja Timor-Timur tahun 1984 dan Konga Garuda XI/A tahun 1995. Ia juga pernah mendapat penugasan di Selandia Baru (1983 dan 1987), Singapura dan Jepang (1991), Irak-Kuwait (1992), Amerika Serikat, dan Kanada.

Pada 15 Januari, Moeldoko meraih gelar doktor Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia, dengan desertasinya “Kebijakan dan Skenario Planing Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Indonesia (Studi Kasus Perbatasan Darat di Kalimantan)”. Ia lulus dan mendapatkan gelar tersebut dengan predikat sangat memuaskan.

Sumber:
Wikipedia bahasa Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Moeldoko

11 Maret, 2014

Jojon


Jojon meninggal, dan kita kehilangan satu cermin.

Para pelawak adalah pantulan kita di alam nyata. Mereka selalu mengingatkan bahwa tertawa adalah momen penting dalam hidup yang disediakan humor. Ada pepatah dalam bahasa Sunda, suku yang melahirkan bodor macam Kabayan, “hirup mah ngan ukur heuheuy jeung deudeuh”. Hidup itu cuma tawa dan duka, tergantung cara kita melihatnya.

Karena itu, betapa mulia menjadi pelawak. Mereka hadir meminta ditertawakan, sesuatu yang dihindari banyak orang. Kita tak ingin dianggap lucu karena itu merendahkan. Ada ungkapan bahwa “tak lucu” untuk apa saja yang dianggap tak sesuai dengan norma umum. “Tak lucu kalau ulama korupsi.” Padahal, dalam dunia banyol, ulama korupsi justru lucu karena begitu keterlaluan menyalahi kaidah normal.


Satir semacam itu telah lama menjadi bahan humor untuk meledek betapa kita dan hidup yang nyata lebih lucu dari lawakan paling menggelitik sekalipun. Jojon dan para pelawak lain bekerja menjungkirbalikkan logika umum yang kadung dianggap sebagai nilai-nilai adiluhung. Gaya melawak Jojon itu sendiri memakai banyak hal yang saling bertabrakan.

Tampangnya bloon. Di Grup Jayakarta, ia selalu menjadi obyek cemooh teman-temannya yang lain: Cahyono yang sok wibawa, Uuk preman yang tengil, atau Esther yang gemulai. Ia memakai dasi kupu-kupu, aksesori resmi dalam jamuan makan malam, dipadukan dengan kaus atau kemeja motif cerah plus overall untuk menahan celana ngatung yang kedodoran. Fasad itu kian absurd karena Jojon yang memelas dan nyengir mengibakan itu memakai kumis ala Hitler, –diktator Jerman yang konon sadisnya melebihi setan.


Dunia jungkir-balik itu menghadirkan tawa bagi kita, para penonton yang melihatnya di panggung atau film-film mereka. Jojon dan para pelawak telah menghadirkan dunia di seberang yang tak umum dan tak dipahami banyak orang.

Dari situlah kita becermin bahwa nilai dan logika, juga mungkin kebenaran, selalu punya perspektif dan kebenaran lain jika ditinjau dari cara pandang berbeda. Kumis Hitler bisa kehilangan keangkerannya ketika menempel di mimik Jojon yang memelas.


Para pelawak, dengan begitu, mengajak kita untuk selalu bersedia memikirkan segala kemungkinan bahwa manusia tak pernah mencapai final yang selesai. Humor yang menyebabkan manusia ketawa, demikian para filsuf menyimpulkan, adalah satu misteri yang belum bisa dipecahkan oleh filsafat.

Di kalangan tertentu para pelawak ditempatkan lebih tinggi dibanding para pemikir. Karena sebelum mereka menjungkirkan logika kita, para pelawak mesti memahami logika umum terlebih dulu, lalu mencari celah untuk memandangnya dari titik yang berbeda. Dari situlah humor hadir karena meruntuhkan tatanan logika yang ajeg dan pakem dalam ingatan kolektif kita.


Bahkan humor, ada kalanya dianggap suatu yang subversif oleh rezim yang represif. Slogan grup Warkop: “Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang !!”, adalah slogan yang terkenal dan cerdas. Slogan Dono-Kasino-Indro itu terasa lucu bukan saja karena anjurannya menggelikan, tapi juga mengandung satire tentang kemungkinan ada larangan orang ketawa, hak manusia paling asasi.

Karena itu humor adalah cermin, yang memantulkan hidup dan kenyataan lewat banyolan.

Bagja Hidayat,
Wartawan Tempo
TEMPO.CO, 8 Maret 2014

06 Maret, 2014

Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014


Pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014.

Dengan demikian, secara jelas masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, apabila masih menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2008, hasilnya adalah inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Akibat dari Pemilu 2014 yang dianggap inkonstitusional, maka sangat mungkin pihak-pihak terkait, baik para pendukung status quo maupun pihak yang kalah, semuanya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat para pemenang. Dalam kondisi demikian ini, dapat dipastikan akan terjadi dua kubu yang saling meng-klaim kemenangan dan kebenaran. Dua kubu ini berada pada jumlah, wilayah, dan kekuatan politik yang hampir seimbang. Maka yang akan terjadi adalah keadaan chaos, yakni sebuah kondisi yang mengarah ke pemberontakan bersenjata. Chaos bisa terjadi karena alamiah atau bisa pula karena rekayasa oleh pihak tertentu yang mau mengambil atau mau mendapat keuntungan oleh kondisi ini.

Para jenderal militer yang meramaikan bursa capres 2014: Pramono Edhie Wibowo, Wiranto, Endriartono Sutarto, dan Prabowo Subianto.

Dalam kondisi chaos inilah, apalagi kalau sudah menjurus ke arah pemberontakan bersenjata, maka posisi TNI menjadi sangat penting. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan, dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menyebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sudah sangat jelas positioning TNI. Pertama, TNI akan dan harus berpihak kepada siapa saja yang mendukung pelaksanaan UUD 45. Kedua, TNI harus tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No. 34/2004.


Di sisi lain, dari aspek hukum humaniter, pemberontakan bersenjata atau chaos yang mengarah ke perang saudara, karena menggunakan berbagai jenis senjata, masuk kategori konflik bersenjata internal, di mana rezim hukum yang berlaku adalah rezim hukum humaniter. Ini artinya, kekuasaan penuh berada di tangan militer. Dengan demikian, bila hal ini terjadi di Indonesia, kewenangan dan kewajiban untuk bertindak mengatasi chaos berada di tangan TNI.

Bila TNI tidak bertindak, pemimpin TNI (dalam hal ini Panglima) dapat dituntut sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban. Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana para perwira TNI yang bertugas di Timor-Timur dituduh sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan perang saudara setelah jajak pendapat. Apalagi saat ini sangat jelas perintah undang-undang kepada TNI agar menegakkan kedaulatan negara yang berdasarkan UUD 1945 serta menjaga keutuhan bangsa. Dan, yang tidak kalah penting, setiap anggota TNI akan dikutuk Tuhan apabila tidak melaksanakan sumpahnya.


Memang, dalam UU TNI Pasal 17 ayat (1) disebutkan, “(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.”  Juga dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tentang operasi militer untuk perang maupun selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pertanyaan besarnya, bagaimana TNI harus tunduk ketika posisi presiden maupun DPR dianggap tidak berdasarkan UUD 1945?

Dengan demikian, sangatlah jelas keputusan MK --yang telah membolehkan penggunaan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Pemilu 2014-- akan mengakibatkan chaos, baik terjadi secara alamiah maupun memang dengan sengaja direkayasa oleh pihak-pihak yang diuntungkan. Bila chaos terjadi, terbuka peluang bagi TNI melakukan “kudeta” konstitusional atau "kudeta" yang diperintah oleh undang-undang.

Nah, supaya hal ini tidak terjadi, pelaksanaan pemilu serentak harus dilaksanakan pada Pemilu 2014 ini. Karena itulah yang konstitusional. Lebih baik tertunda daripada tidak legitimated.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2011-2013
TEMPO.CO, 28 Februari 2014