14 Juni, 2013

Ironi Tak Tersentuh Freeport


Freeport McMoran ceroboh terhadap pekerjanya. Fasilitas pelatihan bawah tanah Big Gossan tiba-tiba runtuh (14/5/2013) tanpa dapat diantisipasi perusahaan global berstandar keselamatan internasional itu. Data sementara, 38 pekerja Indonesia terperangkap di dalam tanah; 6 meninggal, 10 selamat, dan 22 pekerja lainnya belum diketahui nasibnya.

Akhirnya menurut berita kompas.com, (27/5/2013) disebutkan bahwa dari 38 orang yang sedang mengikuti pelatihan di terowongan Big Gossan tersebut 28 diketemukan tewas dan hanya 10 orang yang selamat.

Runtuhnya fasilitas ini mengingatkan kita pada konflik pekerja domestik Indonesia melawan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dua tahun silam. Untuk alasan keselamatan dengan risiko tinggi, sementara produk yang dihasilkan (tembaga, emas dll.) begitu bernilai di pasar dunia, maka tuntutan para pekerja yang masih menggantung sampai sekarang ini menjadi kian bisa dipahami.

Saat itu, ribuan pekerja Freeport berunjuk rasa berhari-hari dan berdarah. Bentrokan dengan polisi 10 Oktober 2011 menelan korban tewas dua pekerja. Kurang lebih 10 ribu pekerja berkumpul di check point 32 Kuala Kencana, meninggalkan mesin untuk operasi sehingga melumpuhkan produksi.

Sebelumnya, di awal Juli 2011, muncul kejutan berita mogoknya ribuan pekerja pemegang kontrak karya tembaga di Timika, Papua, itu. Operasional PTFI yang 90,64 persen sahamnya dimiliki FM Cooper & Gold (RI hanya 9,36 persen) kala itu praktis lumpuh. Hanya tiga hari saja mogok masal, kerugian PTFI tidak kurang dari USD 49,2 juta (dengan perhitungan USD 16,4 juta per hari).


Mogoknya hampir seluruh pekerja PTFI itu disebabkan diskriminasi standar gaji. Pekerja Freeport di Indonesia ketahuan mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja di 12 tambang Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam adalah USD 1,5-3, padahal di negara lain mencapai USD 15-35 per jam.

Manajemen PTFI juga menambah keruhnya hubungan industrial karena telah memecat pengurus serikat karyawan, Sudiro, saat dalam proses membahas perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Padahal, berdasar UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, pekerja memiliki hak untuk menyatakan pendapat, termasuk melakukan mogok kerja (pasal 4).

Melihat portofolio PTFI yang merupakan business unit dari Freeport McMoran yang berpusat di Phoenix, Arizona, AS, itu, sebetulnya tidak ada alasan timbulnya dispute pekerja dan manajemen PTFI hanya karena persoalan normatif. Keuntungan bersih pada tahun lalu dari korporasi dengan kode bursa FCX ini berdasar release resmi Freeport McMoran AS menyebutkan kenaikan 8,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebesar USD 3 miliar (setara dengan Rp 28,5 triliun lebih).

Produksi emas yang tercatat mencapai 18 ton per tahun. Namun, kandungan emas yang terikut ketika menambang tembaga yang diukur oleh Gold Fields Mineral Services (GFMS, 2011) dapat menghasilkan 100 ton lebih. Pada 2013 ini, Freeport Indonesia berencana menjual tembaga asal tambang Grasberg 1,1 miliar pon (500.500 ton) dan emas dengan berat 1,2 juta ons (33,6 ton). Kini harga emas melejit sampai dengan USD 1.358 per troy ounce dengan demikian kekayaan PTFI tahun ini paling tidak akan bertambah sebanyak USD 1,48 miliar, padahal belum termasuk hasil tambang tembaga dan mineral lainnya.


Bisnis Freeport memang tidak hanya di Indonesia, namun deposit tambang di Indonesia adalah yang terbesar. Ada empat basis operasi Freeport, yakni di Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika, dan Indonesia. Volume deposit tambang di ladang Grasberg Papua saat ini mencapai 2,7 miliar metrik ton dan ditambang untuk menghasilkan biji tembaga 1.390 ton per hari. Kondisi ini membuat saham Freeport (kode FCX) selalu diburu.

Sebagai perusahaan dengan label MNC (multi national corporation) kelas dunia, apalagi umumnya korporasi dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik secara mutualistik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen dari manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak dan tak diskriminatif.

Tak dapat disangkal bahwa peran pekerja asal Indonesia telah terbukti memberikan dampak positif kepada keseluruhan kinerja dan image Freeport. Jika melihat hal ini, sungguh manajemen PTFI dan BOD Freeport telah berlaku diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia. Hal ini, tentu saja tak boleh dibiarkan.

UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 malah tidak memberikan petunjuk apa pun soal standar pengupahan jika korporasi itu MNC. Perjanjian kerja bersama (PKB) dalam hal ini harus menjadi peraturan lex specialist antara pihak pekerja dan manajemen PTFI. Jika PKB tersebut memberikan pertimbangan indeks pekerja Freeport dari unit bisnis di tempat atau negara lain, maka menjadi sangat wajar tuntutan para pekerja PTFI di Timika ini.

CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard Adkerson, kanan, membisikkan sesuatu kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Tim SAR telah berhasil mengevakuasi 21 mayat dari ruang bawah tanah yang runtuh di dalam tambang emas dan tembaga raksasa milik AS PT Freeport Indonesia di propinsi Papua akibat atapnya runtuh pada 14 Mei. (AP Photo / Dita Alangkara)

Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PTFI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik untuk menambah kocek negara, padahal tidak terbukti secara signifikan sumbangan PTFI benar-benar untuk negara. (Ingat RI hanya 9,36 persen).

Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PTFI berizin penambangan tembaga, namun mendapatkan juga emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan ini dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami proses pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, bahkan PTFI sendiri tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport McMoran sebagai induknya.

Keuntungan berlipat justru didapatkan PTFI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPH badan dan dari pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Karena PTFI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah TKA itu pasti tidak akan bisa diketahui dengan pasti oleh imigrasi atau pemerintah RI.

Pelajaran runtuhnya Big Gossan dan mogok tanpa solusi yang sudah terjadi menujukkan, ada masalah besar yang tak tersentuh di pedalaman Papua itu.

Effnu Subiyanto;
Pendiri Forum Pengamat Kebijakan Publik (Forkep),
Mahasiswa Doktor Ekonomi Unair

JAWA POS, 21 Mei 2013



Daftar Para Korban Terowongan Freeport

Setelah sepekan sejak peristiwa runtuhnya atap terowongan tambang bawah tanah Big Gossan (14/5/2013), dimana seluruh korban yang tertimbun reruntuhan sudah dievakuasi, maka PT Freeport Indonesia pun menyatakan proses evakuasi secara resmi dinyatakan selesai pada hari Selasa (21/4/2013) pukul 23.00 WIT. Sementara itu sumber lain menyatakan bahwa dari 28 korban tewas, yang berhasil diketemukan dan dievakuasi sebanyak 21 mayat, sedangkan 7 orang lainnya diyakini masih terkubur di bawah reruntuhan.

Paste pouring into the Big Gossan Mine Stope
The number of paste backfill operations in the mining industry has been increasing rapidly since the 1990’s. Paste fill operations, when designed and operated properly,supply an engineered, low strength structural fill material for underground backfill purposes. There is a great interest to apply paste technology for surface disposal of wastes in the base metal, gold mining and industrial minerals sectors. (Foto: Hengky Rumbino)

Inilah daftar nama para korban reruntuhan terowongan Big Gossan yang berlokasi di Mil 74 Distrik Tembagapura, Timika, Papua.

Korban selamat:
1. Ahmad Rusli
2. Muhtadi
3. Hasbullah
4. Florentinus Kakupu
5. Towali
6. Andarias Msen
7. Rudi Sitorus
8. Alham
9. Kenny Wanggai
10. Leonardus Spartan

 


Meninggal dunia:
1. Mateus Marandof
2. Selpianus Edoway
3. Yapinus Tabuni
4. Rooy Kailuhu
5. Aan Nugraha
6. Jhoni Tulak
7. Aris Tikupasang
8. Viktoria Sanger
9. Retno Arung Bone
10. Artinus Magal
11. Hengky Ronald Hendambo
12. Frelthon Wantalangi
13. Johni Michael Ugadje
14. Muntadhim Ahmad
15. Ma’mur
16. Petrus Frengo Marangkerena
17. Petrus Padak Duli
18. Suleman
19. Amir Tika
20. Gito Sikku
21. Lewi Mofu.
22. Lestari Siahaan
23. Herman Susanto
24. Daniel Tedy Eramuri
25. David Gobai
26. Febry Tandungan
27. Ferry Edison Pangaribuan
28. Wandi

Underground Facility
Process water tank facility at the Big Gossan Mine Paste Plant. The plant was built in underground at the level 3100 right above the mine orebody. (Hengky Rumbino)

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, atap terowongan tersebut runtuh sekitar pukul 07.30 WIT, yang menimpa ruang kelas 11 QMS Underground. Saat itu, terdapat 40 orang di ruang kelas tempat pelatihan tersebut, tetapi hanya 2 orang yang dapat menyelamatkan diri. Dan 2 orang yang lolos adalah instruktur kelas, Kristian Sitepu, dan peserta pelatihan yang saat itu berada dekat pintu bernama Tito. Sementara 38 orang lainnya tertimbun runtuhan bebatuan yang diperkirakan beratnya tak kurang dari 500 ton.

Sumber:
http://forsasnews.com/daftar-para-korban-terowongan-freeport/

30 Mei, 2013

Fenomena Langkah Pertama


Semua orang ingin sukses. Tapi tidak semua orang akan sukses. Ada yang bilang bahwa sukses adalah hak setiap orang. Tapi, kalau memang benar demikian, kenapa tidak semua orang lantas mengklaim hak untuk suksesnya? Aneh kan?

Jadi, apakah benar sukses itu adalah hak setiap orang? Kenapa banyak orang yang ingin sukses, tetapi tidak berhasil? Ada banyak alasannya, diantaranya faktor keberuntungan yang belum menghampirinya, kurang gigih alias mudah menyerah, berusaha berkali-kali dengan cara yang sama padahal sudah tahu bahwa cara itu kurang tepat, dan masih ada “jutaan” alasan lainnya.

Namun, yang paling banyak kita jumpai adalah ketidakberanian seseorang untuk mengambil langkah pertama. Ada ungkapan yang mengatakan bahwa semua berawal dari langkah pertama. Inilah kenapa saya menuliskan judul “Fenomena Langkah Pertama” untuk tulisan kali ini. Kalau dipikir-pikir, aneh kan, mau sukses tapi nggak berani mengambil langkah pertama? Secara psikologis, merupakan hal yang wajar dan manusiawi apabila kita memiliki rasa takut.

Ada orang yang takut apabila berada di ketinggian, ada yang takut apabila berada di ruang tertutup atau di ruang gelap, ada yang takut ketika harus berbicara di depan publik, dan seterusnya. Bagaimana mengalahkan rasa takut yang kita miliki? Yang pertama harus dijawab adalah apakah kita benar-benar mau mengalahkan rasa takut tersebut dan kenapa?


Apa alasannya? Kalau Anda hanya ingin mengalahkan rasa takut tersebut tanpa memiliki alasan (reason) yang jelas, saya rasa kemungkinan Anda akan menyerah di dalam prosesnya lebih besar dibandingkan apabila Anda memiliki alasan yang jelas kenapa Anda ingin sekali mengalahkan rasa takut tersebut. Nah, balik ke fenomena langkah pertama di dalam pencapaian sebuah kesuksesan.

Pertama, sadarilah bahwa kalau Anda tidak mengambil langkah pertama ini, ya jelas Anda tidak akan mencapai tujuan yang ingin Anda capai, yaitu kesuksesan (apa pun itu). Kalau Anda sekarang berada di rumah dan ingin pergi ke kantor, tapi nggak berani keluar rumah, ya gimana Anda bisa sampai di kantor? Nggak mungkin kan? Kenapa sih banyak orang yang nggak berani mengambil langkah pertama? Pada umumnya sih karena mereka takut gagal di tengah jalan.

Benar! Mereka takut kalau di tengah jalan, apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Mereka takut menghadapi rintangan yang tahu-tahu muncul di depan mereka tanpa mereka prediksi sebelumnya. Mereka takut tidak siap menghadapi rintangan yang ada di depan. Memang, sehebat apa pun kita merencanakan suatu perjalanan, kita tidak akan mampu memprediksi 100% apa yang akan terjadi di perjalanan yang akan kita tempuh.

Ketika hal ini yang Anda hadapi, ya Anda nggak boleh give up. Di detik Anda menyerah, ya tujuan yang ingin Anda capai tidak akan pernah tercapai. Balik ke ketakutan di awal, coba pikir deh, kalau Anda tidak berani mengambil langkah pertama, ya Anda sudah pasti gagal alias tidak akan berhasil mencapai tempat yang ingin Anda tuju. Menurut saya, masih lebih baik mencoba dan di tengah jalan gagal daripada sama sekali tidak mencoba.

Kenapa? Kalau sudah dicoba, tetapi misalnya kapasitas diri kita ternyata tidak mampu untuk menghadapi rintangan yang ada, setidaknya ada yang bisa kita pelajari. Kita akan bisa menganalisis rintangan tersebut dan setidaknya kita sudah tahu bahwa kalau kita akan mencobanya di lain kesempatan, kita harus mempersiapkan diri andai rintangan tersebut kembali muncul di hadapan kita.


Nah, kalau kita tidak mencoba sama sekali, ya kita masih tetap tidak akan tahu bahwa akan ada kemungkinan rintangan tersebut muncul ketika suatu hari kita mencoba melakukannya. Sekarang ini, teman-teman saya masih sering bingung dengan kegiatan saya sehari-hari memimpin beberapa perusahaan milik saya dan mitra bisnis saya.

Jangankan teman-teman saya, personal assistant dan beberapa orang di tim saya aja bingung, “Banyak banget yang Mas Billy jalanin!” Terkadang, saya sendiri juga bingung, kok bisa ya? Di bawah PT Jakarta International Management (JIM), ada beberapa lini bisnis yang beberapa diantaranya modeling agency (JIM Models), artist management (JIM Artists), fashion event organizer (JIM Events), modeling school (JIM-f Modeling Academy), dan professional speaker management (JIM Executive).

Ini adalah lini bisnis yang masih jalan dan berkembang. Tapi bukan berarti sejak JIM berdiri pada akhir 2006, semua lini bisnis yang dimulai berkembang. Ada beberapa yang saat ini sedang “mati sementara”, diantaranya bidang fotografi (JIM Photography), kids talent management (JIM Kids), talent management (JIM Talent), dan creative digital agency (JIM Digital).

Kenapa saya bilang keempat lini bisnis ini mati sementara? Karena meskipun pernah dicoba dan gagal, saya tidak menganggap bahwa keempat bisnis ini lantas tidak akan pernah bisa dimulai kembali dan berhasil. Dengan kata lain, suatu saat, ketika saya mampu mendapatkan mitra bisnis yang sesuai, saya akan kembali membuka keempat lini bisnis ini lagi. Saat ini, saya masih sebagai salah satu pemegang saham Rolling Stone Cafe Jakarta yang ada di Ampera Raya, Jakarta Selatan.


Yang banyak orang tidak tahu adalah bahwa saya juga sempat bermitra dengan teman SMP saya membuka sebuah warung nasi goreng di Kelapa Gading pada akhir 2009 lalu. Warung ini hanya bertahan sekitar lima bulan dan akhirnya kami berdua memutuskan untuk menutupnya. Saya juga pernah menginvestasikan uang saya puluhan juta ketika seorang teman SD mengajak saya untuk membuka sebuah perusahaan digital printing.

Perusahaan ini sempat bertahan selama 2 tahun, tetapi kemudian bangkrut. Masih ada beberapa pelajaran lain yang telah saya dapatkan. Saya tidak menganggap kegagalan yang saya ceritakan tadi adalah sebuah kegagalan, tapi lebih sebagai sebuah pembelajaran. Kenapa? Karena saya yakin, ketika suatu hari saya akan mencoba kembali bisnis-bisnis tersebut, saya sudah menjadi lebih siap jika dibandingkan kala itu. Satu hal yang saya tahu, saya nggak pernah takut untuk mencoba.

Saya sadar bahwa ketika saya hanya “ingin, ingin, dan ingin” dan hanya berucap (baca: ngomong doang), saya tidak akan mencapai apa pun yang ingin saya capai. Anda harus berani mengambil langkah pertama alias mencoba. Kalau ternyata di tengah jalan gagal, so what? Life goes on, analisis apa yang terjadi, belajar, dan coba lagi! See you ON TOP!

Billy Boen;
CEO PT YOT Nusantara;
Director PT Jakarta International Management;
Shareholder, Rolling Stone Café

KORAN SINDO, 24 Mei 2013

18 April, 2013

Ambang Batas Dinasti Politik


Dalam hitungan maju sejak kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diberlakukan, cengkeraman dinasti politik di setiap daerah semakin menguat. Pilkada makin ditandai dengan pesta keluarga.

Dalam lingkup sempit, horizontal dan vertikal, para anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah pejabat petahana mencalonkan diri dalam arena pilkada. Dalam arti luas, para keponakan dan menantu juga tak mau ketinggalan.

Selama satu dasawarsa terakhir, di sejumlah daerah, mata rantai alih kuasa dalam satu dinasti politik makin tak kenal jeda. Proses demokrasi di daerah dengan mekanisme pilkada hanya jadi pesta besar sejumlah dinasti. Kuasa dinasti yang mencengkeram sejumlah daerah ini pun berkelindan dengan kepentingan dinasti di level lokal dan nasional.

Anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah kepala daerah pun ramai-ramai bertarung dalam kontes pemilu legislatif untuk DPRD, DPD, dan DPR. Sistem politik yang dibangun dengan semangat demokrasi makin dibajak oleh sejumlah dinasti.


Belenggu Dinasti Politik
Sudah saatnya kita belajar dari dampak negatif dinasti politik di sejumlah negara. Pada masa Orde Baru, dinasti politik telah menjadi “momok” dan diyakini menjadi penyebab utama maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Data dari Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi ada 57 kepala daerah yang membangun dinasti politik di beberapa daerah di Indonesia (2013). Dari 57 kepala daerah yang mencalonkan para anggota keluarga yang memiliki pertalian darah, hanya 17 di antaranya yang kalah di arena pilkada. Selebihnya, mereka menjadi pemenang menggantikan kekuasaan keluarganya.

Menguatnya politik dinasti di sejumlah daerah ini juga diwarnai maraknya potensi korupsi yang dilakukan para anggota keluarga dinasti yang berkuasa. Benar bahwa dinasti politik bukanlah satu-satunya faktor maraknya korupsi di daerah. Namun, makin rapatnya kuasa para dinasti di sejumlah daerah, korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN kian tak terhindarkan.

Menguatnya lapisan dinasti politik yang menyebar ke beberapa daerah ini membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia. Pertama, dominasi dan belenggu dinasti politik pada sistem politik dan parpol di Indonesia akan menumpulkan fungsi sistem politik sebagai mekanisme demokratis dalam mengawal kepentingan publik. Dalam jangka panjang dapat dipastikan akan makin mengerdilkan sistem politik karena sirkulasi elite dan kepemimpinan —yang mestinya bersifat terbuka— kian tertutup oleh dominasi kepentingan dinasti politik.


Kedua, dominasi dan belenggu dinasti politik menyeret sistem politik dan parpol ke arah “personalisasi dan privatisasi kepentingan politik”. Dalam sistem demokrasi kesejahteraan, arena politik merupakan arena terbuka. Ada potensi besar di mana sumber daya ekonomi-politik yang diperjuangkan, diperoleh, dan dikelola oleh parpol —yang mestinya untuk kepentingan publik— pada akhirnya diprivatisasi oleh keluarga masing-masing.

Ketiga, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik ini juga akan semakin membusukkan budaya politik dan etika publik. Adanya proses perekrutan elite yang cenderung tertutup, dominasi penggunaan akses sumber daya ekonomi-politik yang terus dimonopoli keluarga, juga hasrat akumulasi kekuasaan selama beberapa fase generasi menjadikan arena politik semata-mata sebagai gelanggang perebutan aset publik.

Keempat, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik merusak efektivitas kinerja sistem politik. Sebab, institusi politik dan sistem politik dihuni oleh para elite dengan mental yang harus terus-menerus dilayani, bukan melayani. Padahal, arena politik dan sistem politik dimaksudkan untuk melahirkan pelayanan publik dan kebijakan yang benar-benar mengedepankan kepentingan publik.


Mencari Ambang Batas
Dominasi dan cengkeraman dinasti politik di daerah, bagaimanapun, harus dibatasi. Siapa pun yang memiliki akumulasi kekuasaan luar biasa dan berbasis kekerabatan cenderung sulit mengendalikan moral hazard yang dimilikinya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Maka, tepat jika RUU Pilkada yang saat ini diajukan pemerintah mengusulkan adanya jeda pencalonan bagi keluarga dinasti politik, baik bersifat vertikal maupun horizontal. Pasal 70 (p) menyebutkan bahwa warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan jadi calon bupati/walikota adalah yang tidak punya ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/walikota kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Ketentuan di atas jadi penting dimasukkan dalam RUU Pilkada mengingat potensi konflik kepentingan pejabat petahana terhadap calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah akan tak terhindarkan. Meskipun Pasal 93 Ayat (1) menyebutkan sejumlah larangan dalam kampanye para calon kepala daerah untuk tidak melibatkan pejabat petahana hingga pegawai negeri, kepala desa dan perangkat desa, tetapi konflik kepentingan pasti sulit dihilangkan oleh pejabat yang anak, istri, adik, dan kakaknya jadi calon kepala daerah.

Demikian pula Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan, “pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”, namun tetap saja fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pejabat petahana membuat sejumlah kebijakan politik yang menguntungkan calon kepala daerah yang menjadi kerabatnya.


Meski Pasal 92 (f) menyebutkan pula bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, dan hal ini merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 95 Ayat 1), namun dalam pelaksanaannya tindakan penegakan hukum atas hal itu sangat lemah. Karena itu, Pasal 70 (p) di atas jadi kunci utama mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas yang dimiliki pejabat petahana.

Gejala penguatan cengkeraman dinasti politik di sejumlah daerah, bagaimanapun, akan menggerus nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Tak semua pihak menyadari bahaya yang mengancam di balik cengkeraman dinasti politik di setiap daerah. Bahkan sebaliknya, banyak di antara mereka yang telanjur nyaman di dalam cengkeraman keluarga dinasti politik tertentu.

Adalah tanggung jawab negara untuk mengatur kembali ambang batas dominasi dinasti politik dalam pilkada. Mereka yang menjadi anggota keluarga dekat —baik vertikal maupun horizontal— dari pejabat petahana tentu saja tidak akan dihilangkan haknya sebagai calon kepala daerah. Namun beragam potensi moral hazard dari pejabat petahana dan keluarganya —yang berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya di arena pilkada— sedini mungkin harus dicegah agar monopoli kekuasaan tidak membunuh nilai-nilai demokrasi di setiap daerah di Indonesia.

Umar Syadat Hasibuan;
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMPAS, 11 April 2013