11 September, 2019

Urgensi Pemindahan Ibu Kota


Hari Senin, 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi baru ibu kota RI. Lokasi itu sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Wacana pemindahan ibu kota sejatinya telah menjadi isu yang sudah cukup lama, bahkan sejak era pemerintahan Presiden Soekarno (1957). Saat itu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dipilih dengan alasan lokasinya tepat di tengah-tengah Indonesia. Presiden Soeharto (1997) juga menyiapkan lahan sekitar 30 hektar di Jonggol, Jawa Barat, untuk pemindahan ibu kota. Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009) juga telah membentuk tim pemindahan ibu kota meski belum menentukan lokasinya.

Tidak ingin terus menjadi wacana, kini Presiden Joko Widodo langsung mengeksekusi dengan menetapkan ibu kota akan dipindahkan ke Kalimantan pada 2024. Pusat pemerintahan baru akan pindah ke Kalimantan Timur, sedangkan DKI Jakarta akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis. Bappenas menaksir biaya pemindahan ibu kota mencapai Rp 485 triliun, dengan Rp 93 triliun di antaranya dari APBN. Sisanya diharapkan bersumber dari hasil pemanfaatan aset pemerintah dan  kerja sama dengan swasta.


Pemindahan ibu kota negara sebenarnya merupakan hal yang biasa dan wajar. Beberapa negara pernah melakukannya, misalnya Amerika Serikat dari New York ke Washington DC, Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia, Australia dari Sydney ke Canberra, serta Turki dari Istanbul ke Ankara. Harus dipahami, dari pengalaman beberapa negara tersebut, pemindahan ibu kota tidak serta-merta diikuti pemindahan pusat bisnis atau kegiatan ekonomi.

Jika melihat permasalahan yang mendera Jakarta, wacana pemindahan ibu kota bisa jadi cukup rasional. Posisi Jakarta memang terlalu sentris dan menjadi barometer semua kegiatan, yakni sebagai pusat pemerintahan, politik, bisnis, dan budaya. Daya tampung Jakarta semakin tidak memadai, menimbulkan berbagai permasalahan yang pelik dan kompleks, mulai dari kemacetan, banjir, hingga potensi bencana lingkungan. Berdasarkan hitungan Bappenas, kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 100 triliun dan 50 persen wilayah Jakarta termasuk kategori rawan banjir. Banjir tidak hanya berasal dari hulu, tetapi juga dari penurunan tanah di pantai utara dan kenaikan permukaan air laut.

Selain penurunan daya dukung, alasan lain yang selalu mengemuka adalah keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi dinilai terlalu Jawa-sentris sehingga menimbulkan gap lebar antara Indonesia bagian barat dan timur. Sampai dengan triwulan II-2019, distribusi pertumbuhan ekonomi masih didominasi Jawa, yakni 59,11 persen. Sementara Sumatera 21,31 persen, Kalimantan 8,01 persen, Sulawesi 6,34 persen, Maluku dan Papua 2,17 persen, serta Bali dan Nusa Tenggara 3,06 persen.

Salah satu pemandangan di kota Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemindahan aktivitas pusat pemerintahan ke Kalimantan secara langsung akan meningkatkan aktivitas di sekitar lokasi ibu kota baru. Namun, belum tentu secara otomatis berdampak luas mengakselerasi kegiatan ekonomi di seluruh pulau Kalimantan. Apalagi, jika diasumsikan otomatis menyebar ke wilayah sekitar, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan kawasan timur lainnya. Sebab, instrumen utama untuk menggerakkan ekonomi lebih ditentukan infrastruktur ekonomi, baik berupa kebijakan maupun infrastruktur dasar dan konektivitas. Apalagi di era otonomi daerah, ujung tombaknya adalah kebijakan daerah yang ramah investasi, terutama kebijakan yang tidak menghambat dan memberi kepastian realisasi investasi.

Di samping itu, sumber utama ketimpangan pembangunan ekonomi adalah kesenjangan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Tanpa kesiapan peningkatan SDM lokal yang terampil dan berkualitas, niscaya potensi kesenjangan ekonomi justru akan semakin melebar. Sebab, nilai tambah atas peningkatan produktivitas justru akan lebih banyak dinikmati pendatang.

Sebenarnya, sudah tepat visi pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid II adalah menciptakan SDM unggul. Mestinya pemerintah tidak boleh gagal fokus, artinya prioritas yang mendesak untuk memangkas kesenjangan adalah pemerataan investasi SDM dan pembangunan infrastruktur di wilayah Indonesia bagian timur. Hampir semua negara maju di Asia, seperti Jepang, China, dan Korea Selatan, dimulai dari membangun SDM. Untuk mengejar ketertinggalan, tak hanya perlu komitmen, tetapi juga program konkret yang fokus.

Masjid Agung Penajam Paser Utara.

Sementara wacana atau kebutuhan pemindahan ibu kota masih bisa diagendakan menjadi isu penting, tetapi tidak mendesak. Setidaknya, tidak harus dipaksakan selesai pada 2024. Di tengah tekanan dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan perang dagang, dibutuhkan mitigasi risiko.

Diperlukan juga konsentrasi kerja pemerintah agar perekonomian domestik mampu keluar dari tekanan pertumbuhan di level 5 persen. Apalagi, dampak tekanan defisit neraca perdagangan telah mengakibatkan deindustrialisasi. Jika respons pemerintah lambat, potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan tidak terhindarkan.

Oleh karena itu, rencana pemindahan ibu kota tidak perlu menjadi polemik yang menguras energi bangsa. Apalagi, jika keputusan tersebut harus dibayar dengan ongkos politik yang mahal. Rencana pemindahan ibu kota perlu dilakukan secara gradual dan sistematis.

Tahap pertama dimulai dari keputusan bersama antara pemerintah dan DPR tentang urgensi pemindahan ibu kota. Jika urgensinya tinggi, harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu kota Negara. Selanjutnya, membahas RUU Rencana Pemindahan Ibu Kota yang disertai naskah akademik dan kajian yang komprehensif dan matang mengenai urgensi pemindahan ibu kota. Jika telah ditetapkan sebagai UU, maka menjadi keputusan negara yang bersifat mengikat, kecuali di kemudian hari terjadi amendemen terhadap UU tersebut.


Dengan payung hukum tersebut, pemerintah (Bappenas) barulah memiliki mandat untuk melakukan kajian yang benar-benar obyektif dan komprehensif. Bappenas dapat memasukkan agenda rencana pemindahan ibu kota tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam perencanaan itu, disusun detail dan rincian pentahapan dan rencana induk (masterplan) pemindahan ibu kota.

Dokumen resmi tersebut tidak hanya menjadi panduan kerja pemerintah, tetapi juga akan menjadi acuan pelibatan pihak swasta. Asumsi sumber pembiayaan di luar APBN atau dukungan pihak swasta hanya akan terjadi jika ada kepastian hukum tersebut.

Jadi, rencana pemindahan ibu kota tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi harus selesai pada 2024. Pasalnya, jika pemindahan ibu kota dilakukan serampangan dan tidak memiliki kepastian hukum, justru akan menambah ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.

Enny Sri Hartati,
Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance
KOMPAS, 27 Agustus 2019

12 Agustus, 2019

Prabowo: “Bermain Catur itu Harus Benar dan Bersih”


Saudara-saudara, para pendukungku, Pilpres sudah berlalu dua bulan yang lalu dengan berakhirnya sidang MK. Hasilnya sudah kita tahu semua —walaupun terasa banyak yang ganjil, walaupun terasa masih jauh dari azas jujur dan adil— tapi ini realitas politik yang kita hadapi dan mau tidak mau kita harus terima. Dari sana kita belajar bahwa begitu banyak aturan yang dibuat semau-maunya, yang membuat negeri ini menjadi semrawut, termasuk aturan Pemilihan Umum dan Aturan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Umum.

Bukannya saya tidak mau mengambil jalan pintas melawan kecurangan. Bukan !!!

Bukannya saya tidak bisa melakukan gerakan seperti yang saudara-saudara katakan sebagai people power. Bukan !!!

Bukannya saya tidak mau melakukan protes massal terhadap indikasi ketidak jurdilan proses Pilpres kemarin. Bukan !!!

Tapi saya sangat mengetahui akibat yang akan timbul bila hal itu kita lakukan bersama. Darah saudara-saudara akan tertumpah di mana-mana. Mayat-mayat bisa berserakan, banyak nyawa akan dikorbankan. Bukan itu yang saya mau.


Dan yang paling celakanya, negeri ini akan terkoyak-koyak, tercerai-berai ....

Keadaan inilah yang memang dikehendaki oleh pihak asing yang memang ingin menguasai negeri kita sejak lama. Ini yang harus kita hindarkan!

Biarlah saya korbankan apa yang menjadi hak kemenangan saya, hak kemenangan kita semua. Biarlah pada tahap ini kita ditempatkan pada posisi yang kalah dan dikalahkan.

Semua saya lakukan untuk tetap menjaga keadaan saudara-saudara.

Apa artinya sebuah jabatan dibandingkan dengan nyawa saudara-saudara semua ???


Saudara-saudaraku, adik-adikku, anak-anakku generasi muda masa depan ....

Biar saya cari cara yang lebih baik agar cita-cita dan tujuan kita bersama dapat tercapai sebaik-baiknya.

Lebih mudah melawan penjajah asing ketimbang harus berperang dengan bangsa sendiri.

Mungkin langkah-langkah yang saya lakukan tidak sesuai dengan keinginan saudara-saudara. Tidak sesuai dengan jerih payah yang telah dilakukan. Tidak pula populer di mata saudara-saudara.


Saya pun tidak akan pernah melupakan seluruh pengorbanan saudara. Tenaga, waktu, pikiran, bahkan juga pengorbanan uang.

Kalau sikap kooperatif saya saat ini, saudara-saudara anggap hendak mengejar kekuasaan dan jabatan, saya tidak butuh jabatan! Kalau hanya sekadar jabatan, maka hal itu  sudah saya dapatkan sejak lama.

Bukan !!! Saya tidak butuh jabatan !!!

Saya butuh wadah yang dapat saya gunakan untuk melakukan perubahan terhadap kondisi bangsa yang saat ini demikian carut-marut.

Saya butuh wadah yang dapat mengubah nasib bangsa ini ke arah yang lebih baik, yang lebih adil dan sejahtera.

Mari kita bersatu dan jangan berpecah belah !!!

Prabowo bersama anaknya, Didiet dan mantan isterinya, Titiek Soeharto.

Mungkin kalimat-kalimat seperti ini yang ada di hati sanubari Prabowo yang tak pernah terucapkan secara lisan maupun tulisan, untuk disampaikan kepada para pendukungnya, setelah dia dikalahkan.

Semua disimpan di dalam hati sanubarinya.

Prabowo, seorang Jenderal yang hampir seluruh hidup dan kariernya dihabiskan di medan perang atau medan konflik.

Ia beberapa kali merasakan panasnya ledakan granat yang serpihannya menghunjam di kakinya. Dan hal ini terus terbawa sampai sekarang, baik ketika ia berjalan maupun duduk. Bahkan sangat terasa setiap dia dalam posisi duduk ketika menunaikan ibadah shalat.

Ia pun begitu sering menyaksikan darah tertumpah. Ketika komandannya luka parah akibat tertembak, ia coba selamatkan dengan menggendongnya sambil berlari sepanjang lebih dari 3 km, di tengah hutan belantara, agar sang komandan dapat terselamatkan.

Ia pun sering melihat darah tertumpah ketika anak buahnya tertembak dan meregang nyawa sampai tarikan nafas terakhir, persis di hadapannya.


Prabowo tetap Prabowo, yang selalu pasang badan untuk membela orang lain.

Prabowo tetap Prabowo yang tidak mau mengorbankan orang lain hanya sekadar mengejar sebuah kepentingan untuk keuntungan dirinya.

Bahkan ia pun difitnah ketika harus menyelamatkan negeri ini. Ketika Jakarta dilanda huru-hara, ia mendatangkan pasukan dari daerah dengan mencarter sendiri pesawat, untuk membantu Pangdam Jaya ketika itu, yang pontang panting kekurangan pasukan dalam rangka pengamanan ibukota dan meredam huru-hara, setelah permohonannya mendatangkan pasukan dari luar kota ditolak oleh Panglima ketika itu. Sementara keadaan ibukota yang rusuh, sang panglima malah meninggalkan ibukota untuk urusan yang kurang penting.

Niat baik Prabowo untuk membantu Pangdam Jaya mengamankan ibukota itu malah disalah artikan oleh atasannya. Ia dituduh hendak melakukan kudeta.


Prabowo sangat paham arti sebuah nyawa. Ia pun sangat paham betapa berharganya satu tetes darah yang tertumpah. Itu sebabnya dia tidak memilih jalan kekerasan setelah ia dikalahkan oleh sistem pemilu yang jauh dari nilai kejujuran dan keadilan.

Berkali-kali dia dihalangi dan dicegah untuk melaksanakan kampanye di banyak daerah, dia tetap diam, bukannya tidak mau melawan, karena bila melawan pasti dia akan didukung penuh oleh para pendukungnya.

Saat ini Prabowo didekati oleh pihak seberang, dan dia terima pendekatan tersebut. Pertemuan telah berlangsung, mungkin akan dilakukan pertemuan lanjutan.

Apakah Prabowo sedang mencari cara agar ia juga kebagian “kue kekuasaan” yang direnggut oleh lawan politiknya? Bukan !!!

Ia tengah mencari jalan mendapatkan wadah agar dapat memiliki keleluasaan untuk melakukan perubahan bagi negeri yang dia cintai. Ia tengah mencari cara agar cita-citanya membangun masyarakat yang lebih baik, masyarakat yang lebih adil dan lebih sejahtera, dapat terwujud.


Prabowo tidak butuh kekuasaan. Bila hanya butuh kekuasaan, ia sudah bisa dapatkan sejak jauh-jauh hari, ketika dia masih menguasai lebih dari 30% kekuatan tentara yang ada di negeri ini, yang seluruhnya merupakan pasukan tempur.

Prabowo sudah melakukan langkah pembuka, biarkanlah ia memainkan biji caturnya. Ia masih tetap seorang maestro, seperti Fischer, atau Kasparov atau pun Karpov. Walau sudah pensiun tetap pemain catur yang sangat handal, permainan yang menuntut langkah-langkah yang bersih, jauh dari kecurangan, kemunafikan dan keculasan.

Baginya, politik itu pun ibarat permainan catur.

Prabowo ibarat maestro catur yang tetap bermain bersih. Ia bukan jenis politisi yang culas, munafik apalagi menghalalkan segala cara. Ia tetap ingin bermain bersih.

Ini pesan yang ingin disampaikannya, walaupun berat, dia beri contoh bahwa politik itu bisa dijalankan secara jujur dan bersih.

Ini keteladanan yang ingin disampaikannya kepada publik. Walaupun cara ini sering tidak disukai dan tidak populer di tengah publik, termasuk di kalangan sebahagian pendukungnya.

“Tetaplah berpegang kepada kebenaran !!!”

Darby Jusbar Salim,
NKS Consult
Jum'at, 26 Juli 2019

25 Juli, 2019

Antara Oposisi dan Koalisi


Kata "oposisi" mulai marak diperbincangkan oleh masyarakat kita setelah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum pada 29 Juni lalu. Dalam konteks ini, oposisi diartikan sebagai pihak yang tidak berada di lingkaran kekuasaan. Sesungguhnya, oposisi lazim ada di negara yang menjalankan pemerintahan parlementer. Terlebih yang kepartaiannya menggunakan sistem dwipartai.

Demikian halnya dengan istilah "koalisi". Koalisi pun lazim berada di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Koalisi terjadi ketika dalam pemilihan umum legislatif, tidak ada satu pun partai yang menguasai kursi parlemen secara mayoritas, sehingga tidak ada partai politik peserta pemilu yang dapat membentuk pemerintahan sendirian. Karena itu, beberapa partai bergabung untuk membentuk pemerintahan. Pemerintahan inilah yang disebut pemerintahan koalisi, sedangkan partai politik yang tidak ikut dalam pemerintah dinamai oposisi.


Kelemahan sistem parlementer yang pemerintahannya dibangun atas dasar koalisi adalah mudah retaknya gabungan partai politik dalam koalisi. Begitu ada partai anggota koalisi pemerintahan melepaskan diri, pemerintahan dinyatakan bubar dan harus dibentuk pemerintahan baru atas dasar koalisi baru di antara partai politik di parlemen.

Negara Indonesia pernah berada dalam situasi seperti itu saat tidak ada partai politik yang memperoleh kursi mayoritas di parlemen melalui Pemilihan Umum 1955. Pemerintahan kemudian dibentuk oleh koalisi empat partai yang memperoleh suara empat besar, yakni Partai Nasional Indonesia dengan 22,3 persen suara (57 kursi), Masyumi dengan 20,9 persen (57 kursi), Nahdlatul Ulama dengan 18,4 persen (45 kursi), dan Partai Komunis Indonesia dengan 16,4 persen (39 kursi). Dengan demikian, partai politik sisanya menempatkan diri sebagai oposisi.

Seperti halnya kelemahan pada sistem parlementer dengan pemerintahan koalisi, pemerintahan koalisi di Indonesia pada waktu itu pun sangat lemah. Pemerintah kerap kali jatuh-bangun sehingga terjadi perubahan kabinet.

Beberapa Kabinet pada era Orde Lama (Kabinet Natsir, Wilopo, Ampera, dll.)

Kerugian dari seringnya pergantian pemerintahan melalui mosi tidak percaya itu mengakibatkan program pembangunan tidak bisa segera direalisasi. Bahkan yang terjadi adalah partai politik mengalami disorientasi, yakni terlalu fokus pada bagaimana pemerintah dapat jatuh. Inilah yang menjadi salah satu alasan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehingga penyelenggaraan negara kembali berdasar pada UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial.

Pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden 17 April 2019, terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dua pasang kandidat itu tidak diajukan oleh satu partai politik, melainkan oleh gabungan partai politik, seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945. Hanya, dalam keseharian, gabungan partai politik itu menyebut dan disebut sebagai koalisi partai politik.

Setelah Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, ada yang berharap Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tetap berdiri sebagai oposisi meskipun ada partai politik yang semula bergabung mendukung mereka telah bergeser ke pemerintahan. Di sini, oposisi dimaknai sebatas tidak terlibat dalam pemerintahan. Bila demikian, siapa pun bisa mengklaim sebagai pihak yang berada di barisan oposisi saat tidak berada di lingkaran pemerintahan.

Dari Seteru menjadi Sekutu. Mungkinkah ???

Perlu dicermati bahwa negara kita adalah negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Maka, pembentukan pemerintahan pun tidak berada di koalisi partai politik, melainkan sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai hak prerogatif presiden. Hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Boleh-boleh saja partai politik yang tergabung ke pemerintahan berharap mendapat bagian kursi kekuasaan dari presiden. Faktanya, presiden membagi-bagi kekuasaan itu kepada para pendukungnya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa presiden bagi-bagi kekuasaan kepada partai politik yang telah mendukungnya dan siapa saja yang telah "berkeringat" untuk memenangkannya menjadi presiden.

Kekuasaan yang dibagi oleh presiden tidak hanya terbatas pada saat pengisian kabinet, tapi hingga di relung-relung yang paling dalam di pilar kekuasaan lainnya, seperti posisi direktur jenderal, lembaga-lembaga independen, dan komisaris badan usaha milik negara.

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang
TEMPO, 4 Juli 2019