28 Januari, 2018

Kelas Menengah Muslim dan Politik Kesalehan


Orang Indonesia telah bergerak dari sistem tradisional menuju sistem yang berpusat kepada informasi. ‎Kondisi ini tentu berpengaruh pada pembentukan sistem pengetahuan, keagamaan, ‎tradisi, dan kebudayaan.

Kita dewasa ini memiliki dua realitas sekaligus dalam keseharian: realitas aktual dan realitas virtual. Realitas kedua (virtual) dicitrakan melalui media sosial (medsos). Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, medsos sebetulnya memiliki efek ideologis yang kontradiktif.

Di satu sisi, medsos mampu memediasi aspirasi dan kritik warga terhadap pemerintah secara terbuka. Namun, di sisi lain, medsos tak jarang jadi keranjang sampah: segala ujaran kebencian, sikap sektarian, hoaks, dan fitnah pun ditumpahkan sebebas-bebasnya, dan tentu saja hal ini tak sehat bagi demokrasi itu sendiri.

Kecenderungan baru umat Islam Indonesia adalah menjadi konsumen isu-isu keagamaan yang tersebar melalui medsos, terutama melalui fans page dakwah yang belakangan ini sedang mengalami kebangkitan. Kehadiran dakwah virtual ini, bagi sebagian orang, telah menjadi salah satu sumber pengetahuan baru.


Lebih jauh lagi, ceramah virtual ini bahkan sering jadi rujukan utama untuk memahami sang liyan. Misalnya, memahami komunitas agama dan kebudayaan komunitas lain. Tentu saja pengetahuan yang lahir dari aksi monolog semacam ini tak komprehensif dan tak holistik. Bahkan cenderung bias, sebab tak ada semacam pertukaran informasi yang dialektis secara berimbang dan adil. Akhirnya remah-remah ideologis dan fanatisme justru lebih dominan membentuk sistem pengetahuan.

Di era pascatradisional ini, pesan-pesan kitab suci diwacanakan lewat informasi daring, salah satunya dakwah virtual. Dari sini kemudian muncul apa yang disebut Bryan S Turner sebagai “diskursif dan otoritas populer”. Artinya, dalam masyarakat berjaringan (network society), otoritas dibentuk melalui data yang mengalirkan informasi secara luas. Maka, kuasa, otoritas, dan kharisma dalam masyarakat berjaringan ditentukan oleh seberapa viral wacana keagamaan, politik, dan kebangsaan itu berhasil diviralkan dan memiliki efek mempengaruhi massa (warganet).


Sejak Pilpres 2014, grafik keterlibatan kelas menengah Muslim melalui medsos cukup dominan dalam membingkai isu sosial keagamaan dan politik. Aktivitas mereka ketika memainkan peran agensinya berdampak cukup signifikan dalam mempengaruhi massa, baik pada tataran theologis maupun politis. Kebudayaan medsos telah melahirkan satu habitus baru umat Islam Indonesia, yakni kecenderungan go beyond boundaries.

Dalam arti, umat Islam selaku warganet merasa telah memiliki otoritas otonom dalam menentukan selera keagamaan dan pilihan politisnya. Tak bisa dimungkiri, habitus baru ini menjangkiti banyak kalangan –paling tidak, di dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah. Dalam batas tertentu, massa dua ormas ini berani menyeberang dan keluar dari identitas kultural-politis keormasannya.


Faktor penyatu
Tren kebangkitan para dai virtual dalam merespons isu ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan kekuasaan tentu sangat beragam. Sebab, mereka lahir dari latar belakang dan corak ideologis yang berbeda. Dalam realitas virtual (online), secara theologis mereka sering terlihat berselisih paham. Namun, dalam realitas aktual (offline), seringkali para dai ini terlihat begitu solid dan melampaui sekat-sekat perbedaan (khilafiyah) yang ada.

Hal ini misalnya bisa dilihat dari sebuah video yang viral beberapa waktu lalu ketika para dai lintas ideologi bertemu dalam semangat persatuan. Di sana berkumpul dai seleb, dai ormas radikal, dai virtual abal-abal, dan artis yang sudah hijrah.

Pertanyaannya, faktor apakah yang dapat menyatukan para kelas menengah Muslim itu? Mungkin terlalu prematur jika kita menjawab pertemuan itu semata-mata bernuansa politis meski harus diakui sesungguhnya aroma politis itu tetap ada. Namun, sepertinya faktor dominan yang mempersatukan mereka adalah soal nilai, yakni kehendak bersama untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam melawan nilai-nilai yang dianggap sekuler, liberal, dan komunis yang dirasa kian mengancam Indonesia.


Penting dicatat, peristiwa pertemuan para dai di Mekkah beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dari bayang-bayang spirit 212. Selain itu, pertemuan ini juga menghadirkan efek kuasa simbolis cukup besar bagi mereka. Sebab, Mekkah bagi umat Islam adalah representasi kesalehan. Lebih lanjut, pertemuan dengan sosok kharismatik di Mekkah, yakni putra Syaikh Sayyid Alawi Al-Maliki yang merupakan jejaring sanad keilmuan para kiai Nusantara, cukup mengukuhkan persepsi warganet tentang otoritas dan kesalehan para dai itu.

Sebagaimana kita ketahui, salah satu habitus dominan kelas menengah Muslim Indonesia adalah umrah, sebuah perjalanan ibadah yang tak semua orang dapat menunaikan. Jadi, dapat dipastikan pertemuan ini merupakan representasi habitus kelas menengah Muslim ketimbang dilihat sebagai agenda politis. Sebab, pada kenyataannya para dai ini bukanlah para pengurus struktural di partai-partai politik.

Sungguh pun demikian, pertemuan yang kemudian diunggah secara live lewat Facebook memperlihatkan percakapan singkat tentang isu-isu moral, jalan dakwah, politik, dan kebangsaan. Tampaknya perjuangan moral dalam wujud NKRI bersyariah masih jadi poin utama. Lantas apakah agenda perjuangan moral ini dapat dikatakan sebagai kebangkitan spirit “Islamic-Nationalism”, di mana kesadaran ke-Islaman dan kebangsaan diletakkan dalam satu paket (?). Tentu hal ini masih terlalu spekulatif dan sangat terbuka untuk diperdebatkan.


“Politics of piety”
Beberapa waktu terakhir ini, kuasa dan otoritas para penceramah virtual sepertinya tak bisa dipandang sebelah mata. Otoritas dan kharisma yang telah dibentuk secara virtual mulai mewujud dalam realitas aktual. Hal ini dapat dilihat dari betapa gegap gempitanya resepsi masyarakat di berbagai daerah dalam menyambut para penceramah virtual.

Melalui mimbar-mimbar masjid, para penceramah virtual ini melantangkan khotbah moral sebagai sebuah perlawanan terhadap nilai-nilai yang dianggap menyimpang. Tak jarang, seruan moral itu berujung pada suatu klaim kebenaran yang melahirkan resistensi dan kebencian terhadap kebijakan negara. Misalnya soal isu miras dan LGBT.

Tren ini sebetulnya perwujudan dari apa yang disebut Saba Mahmood sebagai politics of piety. Tren ini lahir akibat kesadaran tentang kian sekulernya tata nilai kehidupan yang mengancam nilai-nilai Islam. Namun, di sisi lain, perjuangan berbasis moral ini lantas dikooptasi para elite partai. Kita bisa melihat bagaimana beberapa elite partai sangat lantang menunjukkan keberpihakan dan pembelaan terhadap para penceramah virtual ini.


Pada titik ini, kesalehan dan politik praktis seperti menemukan titik simpulnya. Sayangnya, tren politik kesalehan ini kerap mengglorifikasi politik identitas, yang kemudian memunculkan kebencian dan sikap sektarian. Sungguhpun demikian, situasi ini tetaplah menguntungkan elite politik yang sedang dalam oposisi terhadap pemerintah dan sedang bersiap-siap untuk bertarung di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Yang patut ditunggu adalah apakah para dai yang sedang naik daun ini akan dipasang sebagai juru kampanye di pilkada-pilkada daerah mendatang? Jika iya, selama tren kebangkitan para dai ini masih bertahan, pengaruhnya diprediksi akan cukup signifikan untuk menarik massa Islam. Namun, jika tidak, sepertinya para dai ini akan tetap dipasang menjadi mesin politik di luar partai yang bergerak melalui jalur kultural, lewat gerakan-gerakan subuh berjamaah, dzikir nasional, tabligh akbar, aksi doa bersama, dan sejenisnya. Strategi tersebut dianggap akan cukup efektif jika berkaca pada Pilkada Jakarta tahun lalu.


Selain menggunakan politics of piety, isu-isu ketimpangan sosial-ekonomi juga akan terus dimainkan menjelang tahun politik 2019. Terbentuknya koperasi syariah 212 dan minimarket mart 212 di beberapa daerah juga akan menjadi modal untuk mengkampanyekan kebangkitan ekonomi umat dan perlawanan terhadap kapitalisme global.

Jika tren kebangkitan dai virtual ini terus bertahan, dapat diprediksi pertarungan Pilpres 2019 tak akan kalah sengitnya dibanding Pilpres 2014 yang lalu. Oleh sebab itu, peran kelas menengah Muslim, partisipasi medsos, elite-elite politik dan keterlibatan para tokoh ormas Islam diharapkan mampu menciptakan keadaban politik. Boleh panas di kepala, tapi hati tetap adem. Sebab, di tangan merekalah jalannya proses demokratisasi Indonesia dipertaruhkan. Selamat menjelang tahun-tahun politik 2018-2019!

Muhammad Said
Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
KOMPAS, 27 Januari 2018

17 Januari, 2018

Teori Baru Otonomi Indonesia


Tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik bagi bangsa Indonesia, karena pada dua tahun kedepan ini akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pilleg). Imbas tahun politik sangatlah besar terhadap praktik otonomi di Indonesia. Praktik otonomi dan pemerintahan daerah di Indonesia ini bahkan mampu menyumbangkan akumulasi teoretis dalam bidang otonomi. Spektrum teori otonomi yang dihasilkan pun luas, sejalan dengan praktiknya.

Sebetulnya teori tersebut tumbuh karena adanya anomali praktik otonomi di Indonesia dibandingkan dengan teori-teori lama yang sudah dipahami baik oleh kalangan akademisi maupun para praktisi.

Silakan pilih: Tokek, Kadal atau Cicak. Jangan keliru pilih Komodo.

Teori-teori lama
Pertama, pemilihan kepala daerah secara langsung tidak dikenal dalam praktik pemerintahan daerah yang berkiblat ke Eropa kontinental dengan wajah adanya wakil pemerintah daerah yang melekat pada kepala daerah (dual function). Di mana pun di dunia ini, di belahan negara di luar Indonesia, yang dimaksud dengan sistem wakil pemerintah yang kemudian diemban oleh kepala daerah, tidak ada yang melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat (Humes IV: 1991).

Sebabnya adalah jelas, wakil pemerintah dengan pemerintah adalah satu kesatuan bangunan dalam interes yang sama. Jika pemilihan diserahkan secara mutlak pada kemauan publik lokal, itu artinya sama saja dengan mengakui perbedaan interes. Dengan demikian tidak ada negara penganut sistem wakil pemerintah yang menggunakan bentuk pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat lokal secara mutlak. Logikanya, masyarakat secara nasional telah menyerahkan mandatnya kepada kepala pemerintahan yang dipilih secara nasional, terlebih dengan pemilihan presiden secara langsung.

Secara nasional, sistemnya adalah biarkan pemerintah menentukan siapa wakil pemerintahnya di seluruh daerah di tingkat lokal masing-masing yang disebut sebagai kepala daerah. Jika pun dilakukan pemungutan suara di tingkat lokal, baik langsung maupun tidak, itu sifatnya hanya untuk memastikan derajat penerimaan masyarakatnya saja, tidak bersifat menentukan calon jadi. Penentu akhirnya, tetap pemerintah pusat sebagai pemegang mandat masyarakat secara nasional. Itulah yang terjadi di dalam praktik internasional.


Kedua, dalam praktik internasional, gubernur sebagai wakil pemerintah diamanati memegang urusan pemerintahan umum, bukan urusan sektoral yang datangnya dari kementerian/lembaga. Jika terdapat kekosongan pengampu urusan di tingkat lokal, maka dengan asas freies ermessen*) dapat mengambil alih urusan tersebut. Namun, tidak diamanati secara eksplisit dalam peraturan perundangan untuk menerima urusan dari sektor pemerintahan tingkat nasional. Dengan demikian, dekonsentrasi untuk urusan sektoral dilakukan hanya kepada instansi vertikal masing-masing sektor, bukan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Ketiga, dalam manajemen urusan aparatur sipil negara (ASN) sangat jelas pengelolaan antara hal yang strategis dan teknis, antara yang menjadi domain pemerintah pusat dan domain pemerintah daerah. Manajemen urusan ASN di Indonesia masih diwarnai urusan-urusan strategis dan teknis yang dilakukan bersama-sama akibat salah pemahaman tentang urusan “konkuren” (urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan juga menjadi urusan pusat).

Keempat, pendanaan pemerintahan daerah harus dikembangkan dari kejelasan fungsi-fungsi yang diemban oleh unit pemerintah dengan mengacu secara konsisten asas-asas pemerintahan. Sumber keuangan akibat penerapan asas sentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan berasal dari APBN, sedangkan asas desentralisasi dari APBD. Alokasi pusat ke daerah di luar asas-asas pemerintahan tersebut dilakukan dengan hibah, pinjaman, dan mekanisme yang tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan di atas.

Mau pilih "Kiri" atau "Kanan", sama-sama menuju tempat jagal.

Kelima, intervensi pemerintah pusat seminimal mungkin dilakukan sejauh manajemen internal pemerintahan daerah melalui desentralisasi dapat dikembangkan dengan jelas berdasarkan pembagian urusan yang konsisten. Pemerintah pusat berperan untuk fasilitator, melakukan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi. Kapasitas pemerintah daerah dalam hal ini menjadi kata kunci.

Kelima teori tersebut berjalan dalam kondisi normal di tingkat internasional. Dalam pemerintahan negara-negara maju di tingkat internasional, sekalipun kondisi politik berguncang, teori tersebut berjalan pada tataran empirisnya. Berbeda dengan di Indonesia yang telah beberapa kali mengalami guncangan politik. Walaupun kemudian sudah kembali normal, tetapi teori-teori tersebut bergerak menuju anomali.

Dan kelima anomali tersebut di atas tampak masih terus berkelanjutan sehingga berakibat lahirnya teori baru otonomi dan teori pemerintahan daerah dari hasil praktik di Indonesia ini.


Implikasi teoretis dan kebijakan
Gegap gempita menyambut pilkada langsung yang terjadi di Indonesia, yang tidak dikaitkan dengan sistem pemerintahan daerah, menjadikan teori lama seolah menjadi praktik konvensional, bahkan dapat dikatakan menjadi paradigma lama. Implikasi kebijakannya adalah bangsa Indonesia harus mampu mengatasi keganjilan-keganjilan yang akan dihadapi kelak.

Bangsa Indonesia juga harus menjawab pertanyaan untuk apa sistem wakil pemerintah diacu dalam praktik di Indonesia? Bangsa Indonesia kelihatannya lebih memilih praktik otonomi dan pemerintahan daerah yang ingar-bingar dan terasa lebih menyenangkan hati daripada sistem pemerintahan yang mampu membuat kelembagaan negara semakin kuat dan berkualitas. Apabila sistem pemerintahan sudah menjadi lebih baik dan kuat, keganjilan-keganjilan yang terjadi mungkin tidak akan dirasakan lagi.

Secara internal di setiap daerah otonom juga akan menghadapi persoalan manajemen urusan pemerintahan daerah yang ditangani oleh orang atau pihak yang bukan ahlinya. Dan masih ada instansi vertikal yang enggan membuka kantor di daerah, padahal urusan tertentu yang harus diemban oleh pusat ada yang menuntut keseragaman di semua tempat secara nasional di Indonesia.

Akibat korupsi, kapal NKRI bisa mati tenggelam.

Berikutnya, harus diatasi manajemen tambal sulam yang tidak mengetahui arah yang pasti ke depan, dalam mengurusi ASN Indonesia. Celakanya, dalam tata kelola keuangan daerah muncul masalah akuntabilitas yang terus menerus tergerus. Kerja pemberantasan korupsi ke depan makin berat jika pemerintah daerah di Indonesia tidak memegang prinsip money follow function dengan teguh, jelas dan tepat.

Dan, akhirnya otonomi hanya akan menjadi jargon bila intervensi pemerintah pusat pun sewaktu-waktu bisa muncul dan sewaktu-waktu dapat berubah dan diubah menurut selera pusat. Otonomi yang demikian menjadi amat sangat rentan. Karena sangat bergantung pada aspek kepemimpinan, politik, pergeseran rezim, dan lain-lain, tanpa kejelasan sistem yang dianut.

Hal ini harus dibenahi dengan kebijakan yang lebih berorientasi pada sistem bukan pada individu. Semoga dapat diatasi.

*) freies ermessen terinspirasi dari asas diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum.

Irfan Ridwan Maksum
Guru Besar Tetap FIA UI,
Ketua Cluster Studi dan Pengembangan Otonomi Daerah
KOMPAS, 16 Januari 2018