24 Juli, 2020

Hagia Sophia Jadi Masjid, Ketidakjujuran Dunia Terekspos!


Pascakeputusan pengadilan Turki untuk memberikan kebebasan bagi pemerintah Turki untuk mengkonversi (tepatnya reversi) gedung Hagia Sophia dari sebuah museum ke sebuah masjid kembali, dunia ramai membincangkan. Dari beberapa Kepala negara, UNESCO, hingga ke tokoh-tokoh agama dunia ramai membicarakan.

Saya tidak akan lagi membahas perspektif legal, baik pada tataran hukum positif maupun pada aspek syariahnya. Justru yang ingin saya bahas kali ini adalah sikap dunia dalam menyikapi isu semacam ini yang memang timbul dari masa ke masa.

Beberapa waktu lalu saya pernah menuliskan sebuah artikel dengan judul "Toleransi yang Berpihak". Nampaknya reversi Hagia Sophia kembali membuka tabir realita itu. Bahwa seringkali toleransi dimaknai sebagai toleransi untuk "serving our interest". Seolah toleransi itu dimaknai secara positif ketika berpihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Sebaliknya ketika toleransi harus ditegakkan karena memang menjadi hak orang lain, konsep itu dibalik sebagai intoleransi. Bahkan tidak malu-malu dibalik menjadi tendensi radikal. Ketika seseorang atau sekelompok membela haknya, tidak jarang orang atau kelompok tersebut dilabeli ekstremis.

Inilah sesungguhnya yang kembali terekspos ketika pemerintah Turki memutuskan untuk mereversi fungsi gedung Hagia Sophia kembali menjadi masjid setelah sekian tahun masjid tersebut dijadikan museum oleh si sekuler Kemal Ataturk.


Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa jika memang ada ketidakbenaran dalam proses konversi ini, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai justifikasi atau membenarkan yang salah. Justru yang ingin saya bahas adalah ketidakjujuran atau kemunafikan dari para simpatisan seluruh dunia dalam menyikapinya.

Pengalihan fungsi gedung dari fungsi museum ke fungsi rumah ibadah (masjid) begitu ramai dibicarakan, bahkan dengan terang-terangan ditentang karena dianggap menjadi bagian dari wajah negatif umat bahkan agama Islam itu sendiri.

Hal ini dengan sigap dan cermat ditangkap oleh para Islamophob (mereka yang punya phobia dan kebencian kepada Islam), seolah mendapatkan injeksi energi untuk kembali melakukan serangan kepada umat dan agama ini.

Saat ini kasus tersebut dijadikan fondasi bangunan persepsi atau imej bahwa Islam ketika kuat dan berkuasa akan mengambil rumah-rumah ibadah orang lain untuk dijadikan masjid. Bahwa orang Islam ketika kuat dan mayoritas akan semena-semena dengan orang lain.

Asumsi seperti ini kembali terbangun secara masif dan sistematis di dunia Barat. Sebuah sikap yang tidak peduli dengan apa yang terjadi ke ratusan bahkan ribuan masjid yang dirusak atau dikonversi menjadi rumah-rumah ibadah lain, bahkan jadi tempat-tempat maksiat lainnya.


Mana suara dunia ketika masjid bersejarah India, Masjid Baabri, dihancurkan oleh kaum radikal Hindu di India? Mana suara mereka di saat beberapa masjid dibakar di Amerika dan Eropa?

Mana suara mereka melihat kenyataan sejarah bahwa kaum Nasrani ketika kembali berkuasa di Spanyol mengkonversi masjid-masjid megah itu menjadi gereja atau night club?

Sekali lagi kita tidak ingin kesalahan orang lain menjadi pembenaran untuk melakukan hal yang sama (kesalahan). Yang kita harapkan hanya kejujuran dan keadilan kepada semua pihak. Yang benar mari kita benarkan walau berpihak pada orang lain. Dan yang salah mari kita salahkan walau itu menyerang diri kita sendiri. Hindarkan sikap munafik dalam menyikapi isu dunia.

Terlepas dari beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan dibenarkan jika memang tidak benar dalam prosesnya, reversi fungsi gedung Hagia Sophia harusnya tidak dibincangkan secara beyond proportion (melampuai batas kewajaran).

Kalau ada yang tidak proporsional (salah) secara agama, biarlah kami umat Islam yang mengkritisi dan membenarkan. Kami jujur dalam beragama. Yang salah walau nampak memberikan keuntungan akan kami kritisi. Karena keuntungan (interest) yang terbangun di atas pelanggaran adalah kesalahan. Dan semangat amar ma’ruf dan nahi mungkar kami akan bergejolak mengkritisinya.


Banyak orang menutup mata bahwa reversi fungsi Hagia Sophia menjadi masjid kembali adalah atas dasar keinginan mayoritas rakyat Turki, jika tidak semuanya. Lalu kenapa mereka yang sok bangga dengan demokrasi berpura-pura menutup mata?

Keputusan pemerintah Turki untuk mengembalikan fungsi gedung menjadi masjid juga melalui proses pengadilan. Lalu mereka yang kerap mengkampanyekan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum seolah buta?

Al-Fatih menaklukkan Kota Byzantium melalui penaklukkan militer. Dalam hukum perang mana saja, ketika sebuah kota ditaklukkan maka terjadi pengambil alihan kekuasaan kota itu. Dan tentunya penguasa baru punya hak untuk memenej (mengelola) kota itu berdasarkan kebutuhan warganya.

Dalam norma perang, apalagi sebelum Deklarasi HAM ditetapkan, harta rampasan menjadi hak pemenang perang. Dengan segala diskusi yang ada seputar harta rampasan dalam Islam, Hagia Sophia boleh jadi bagian dari harta rampasan tersebut. Sebagai harta rampasan berarti terjadi pemindahan kepemilikan. Dan pemilik baru tentunya punya hak untuk menentukan penggunaannya.


Apalagi kalau memang benar bahwa Sang Penakluk (Al-Fatih) karena dorongan menghormati hak orang lain, memang membeli gedung gereja yang konon kabarnya sudah banyak rusak dan tebengkalai, lalu diwakafkan ke masyarakat Muslim untuk dijadikan masjid. Kalau hal ini benar, Kenapa sebagian masih berpura-pura tidak tahu?

Atau apakah memang ada motif lain di balik penentangan mereka terhadap pengembangan fungsi gedung ini? Terlepas dari semua itu, sekali lagi, yang saya masalahkan adalah hilangnya nilai-nilai kejujuran manusia dalam menyikapi banyak permasalahan dunia kita. Dan ini pula yang menjadikan saya berkesimpulan bahwa memang ada kemunafikan nyata dalam menyikapi toleransi dan intoleransi.

Yang pada akhirnya perkiraan saya benar bahwa toleransi yang dikembangkan saat ini seringkali menjadi toleransi yang memihak. Semoga tidak!

New York, 20 Juli 2020

Imam Shamsi Ali
Direktur/Imam Jamaica Muslim Center
Presiden Nusantara Foundation USA
Sindonews, 21 Juli 2020

27 Juni, 2020

Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP?


Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat menarik menjadi kajian dan pembahasan publik. Mengingat Pancasila milik bersama seluruh bangsa Indonesia, bukan milik satu golongan tertentu. Karenanya, siapapun itu lapisan masyarakat, berhak untuk menanggapi dan memberikan sumbangsih pemikirannya terhadap RUU HIP.

Baru dua bulan kurang, sejak beredarnya file draf Naskah Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020 melalui sosial media, telah menuai reaksi besar dari masyarakat berupa penolakan dan tanggapan serius, bahkan di bulan Juni telah banyak kegiatan-kegiatan ilmiah dan diskusi membedah RUU HIP secara online. Fenomena ini memecahkan rekor kontroversial suatu RUU dengan tanggapan yang sangat cepat dari masyarakat, hanya kurang dari dua bulan.

Mengapa RUU HIP menjadi perhatian serius bagi masyarakat? Hal ini dapat diurai berdasar isu-isu besar dan sensitif dari kandungan RUU HIP, yaitu: 1) isu motivasi dan kebutuhan atas RUU HIP, 2) isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP, 3) isu distorsi konsep Ketuhanan, 4) menjatuhkan derajat Pancasila. Masing-masing isu tersebut akan penulis jelaskan berdasarkan Naskah Akademik dan pasal terkait.


Isu Motivasi dan Kebutuhan atas RUU HIP
Dengan pertanyaan, apakah motivasi pembentukan RUU HIP? Apakah masyarakat membutuhkan RUU HIP? Jawaban ini tentunya dapat kita temukan dari Naskah Akademiknya pada halaman 58 yang dinyatakan sebagai berikut:

“Secara aktual dalam konteks kekinian, penjabaran dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa menerima tantangan yang bersumber dari situasi global maupun situasi nasional. Penerimaan Pancasila dalam berkehidupan bernegara itu sekarang sering dipermasalahkan oleh elemen-elemen tertentu dalam masyarakat. Dengan demikian tantangan-tantangan faktual yang dihadapi dalam implementasikan ideologi Pancasila di era kekinian bisa diindetifikasi sebagai berikut: 1. menguatnya kepentingan individualisme; 2. fundamentalisme pasar; 3. radikalisme; 4. dominasi sistem hukum modern, yang menegasikan makna nasionalisme di era globalisasi. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini. Apabila negara tidak mengambil prakarsa, maka nilai-nilai Pancasila terus-menerus akan bersifat debatable, dan ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing”.


Berdasarkan latar belakang dibentuknya RUU HIP, maka dapat diketahui bawah motivasi pembentukan RUU HIP adalah pandangan subjektif legislatif atau DPR RI atas kondisi kekinian bangsa Indonesia. Sehingga dinyatakan secara jelas, "maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini". Ini menunjukkan bahwa RUU HIP tidak berangkat dari kebutuhan nasional dan masyarakat Indonesia, melainkan DPR RI “memaksakan kehendaknya” agar negara untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis yang sangat subjektif dan bernuansa tendensius. Isi Naskah Akademik cenderung menghakimi bangsanya sendiri sebagai masyarakat yang menafsirkan Pancasila secara “suka-suka”.

Bukankah negara sudah campur tangan secara langsung menjaga ideologi Pancasila? seperti contoh kasus; membubarkan PKI dan melarang penyebaran paham komunis melalui TAP MPRS XXV/1966, membentuk UU Ormas yang mengatur tentang asas ormas dan norma larangannya, mencabut izin dan pendirian Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menindak pelaku tindak pidana terorisme, menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB), mengangkat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang semula dari unit khusus kepresidenan, dan lain sebagainya.

Bukankah negara sejatinya sudah ikut campur membina Pancasila? Maka, sangat wajar bila masyarakat menaruh curiga atas lahirnya RUU HIP yang tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan partisipasi masyarakat. Sejatinya DPR RI sebagai wakil rakyat harus menyerap aspirasi dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat, bukan justru menghakimi masyarakat dan menjadikannya sebagai alasan pembenar dibentuknya RUU HIP.


Akomodasi Komunisme Dalam RUU HIP
Isu berikutnya menyangkut akomodasi paham komunisme dalam RUU HIP. Hal ini dapat dianalisis dari bagian Pembukaan RUU HIP mengenai dasar hukum, yang tidak menyantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme (disebut: TAP MPRS XXV/1966).

Bahwa judul RUU HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang. Apabila tidak dicantumkan dasar hukum yang melarang ideologi lain selain Pancasila, maka RUU HIP sangat kental kepentingan akomodasi politik untuk mengkompromikan ideologi komunis dalam berbangsa dan bernegara. Dan dasar hukum Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dinyatakan “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diundangkan pada Pasal 59 ayat (4) huruf c, “Ormas dilarang: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Negara dalam hal ini telah membatasi ruang gerak tersebarnya paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam konteks Ormas. Karena itu, RUU HIP yang secara terang benderang menyantumkan ideologi Pancasila harus menegaskan dirinya bahwa seluruh dasar hukum yang mengatur tentang ideologi terlarang haruslah dimasukkan ke dalam dasar hukum bagian Pembukaan RUU HIP.


Distorsi Makna Ketuhanan
Di dalam RUU HIP terdapat empat konsep “Tuhan”, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “ketuhanan”, “ketuhanan yang berkebudayaan”, dan “berketuhanan”.

Di dalam Pasal 1 butir 2 RUU HIP, pengertian ideologi Pancasila masih mendasarkan pada frasa Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada Pasal 1 butir 10 yang mendefinisikan Masyarakat Pancasila, frasa Yang Maha Esa menjadi hilang, hanya tertulis Pancasila yang berketuhanan. Pada pasal-pasal selanjutnya seluruh makna Ketuhanan Yang Maha Esa hanya dapat ditemukan dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf d, selebihnya hanya frasa “ketuhanan”, “berketuhanan” dan “ketuhanan yang berkebudayaan”, sebagaimana yang bisa kita cermati pada Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) “ketuhanan yang berkebudayaan”.

Penyusun RUU HIP nampak jelas memiliki kepentingan lain untuk dapat menyisipkan keyakinan ketuhanan yang di luar dari maksud Pancasila. Jika konsep ketuhanan itu bersifat abstrak, maka RUU HIP mengakomodasi berbagai jenis tuhan yang juga termasuk tuhan bersifat materil atau nampak. Di sinilah letak masalah miskonsepsi ketuhanan versi RUU HIP yang sudah jauh melenceng dari Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 itu sendiri, sebagai konsensus nasional bangsa Indonesia.


Menjatuhkan Derajat Pancasila
Kontradiksi Naskah Akademik dengan RUU-nya nampak sangat jelas. Penulis menilai RUU HIP bukanlah RUU “yang diharapkan kelahirannya” oleh Nya. Mengapa? Karena penyusun RUU HIP sudah menyadari bahwa Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum negara. Tetapi karena ada kepentingan politik di belakangnya, Pancasila dipaksakan diturunkan derajatnya menjadi UU. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa UU bersifat dinamis, sedangkan Pancasila bersifat statis. UU seperti area terbuka untuk diuji, dicabut, diubah, dan dibatalkan. Sedangkan Pancasila yang ada sekarang sudah berada pada tempatnya yang luhur.

Naskah Akademiknya pada halaman 11-12 telah mengutip secara jelas Putusan Mahkamah Konstitusi, “Mendasarkan pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia.”


Disisi lain Mahkamah Konstitusi melalui Putusan yang sama menyatakan bahwa “Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara.”

Maka, sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD NRI 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia). Sehingga Pembukaan UUD NRI 1945 dan batang tubuh UUD NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila jelas memiliki kedudukan lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945.

Mengapa Pancasila harus diuraikan secara rinci lagi ke dalam RUU HIP? DPR RI telah dengan sengaja menjatuhkan derajat Pancasila dari kedudukannya yang luhur, sebagai sumber nilai, pedoman, haluan dan dasar negara. Karena Pembukaan UUD NRI 1945 ––yang mengandung Pancasila di dalamnya–– tidak bisa diamandemen, hanya batang tubuhnya saja yang dapat diamandemen.

Anton Hariyadi, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
SINDONEWS.COM, 15 Juni 2020

25 Mei, 2020

Belajarlah Mencintai Indonesia Kepada Hansol


Dunia maya Indonesia pekan lalu bergetar oleh viralnya video Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja untuk kapal ikan milik bangsa China, dan dieksploitasi layaknya budak. Mereka bekerja per hari sering lebih dari 18 jam.

Tapi yang bikin bulu kuduk bergidik adalah, fakta ketika sang ABK jatuh sakit akibat kerja super keras sementara makanan jauh di bawah batas kelayakan, majikan tidak memberikan bantuan kesehatan. Ketika kemudian sang ABK meninggal dalam kondisi mengenaskan, jasadnya lantas dibuang ke laut.

Kisah tragis ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik China itu kemudian menjadi berita nasional, membuat masyarakat kita gelisah. Untuk menenteramkan rakyat Indonesia, Menlu RI Retno Marsudi bergegas memanggil Dubes China untuk Indonesia, Xiao Qian untuk dimintai klarifikasi soal pelarungan dan dugaan perlakuan buruk di atas kapal yang dicurigai penyebab kematian para ABK.

Sebagai tambahan agar rakyat Indonesia nyaman, Menlu Retno minta pemerintah China membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak para awak kapal Indonesia termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan juga kondisi kerja yang aman.


Kita paham setiap berhadapan dengan negara komunis China pemerintah RI selalu merasa “ewuh pakewuh” alias sungkan. Itulah sebabnya meskipun pandemi Covid-19 yang episentrumnya di Wuhan, China Tengah, deras melanda negeri ini, pemerintah RI tak (berani) menghentikan arus masuknya (TKA) WN China itu ke Indonesia.

Lalu kenapa untuk kasus ABK yang diperbudak di kapal ikan China Menlu Retno galak kepada Tiongkok? Ada dua hal yang membuat RI sekonyong-konyong melayangkan protes keras terkait ABK Indonesia di kapal ikan China.

Pertama, tragedi ABK Indonesia di kapal China ini menjadi berita menghebohkan di Korea Selatan setelah MBC TV (Munhwa Broadcasting Corporation), salah satu jaringan televisi terkemuka di Korsel, menayangkan secara lengkap laporan ABK di kapal ikan China yang sedang merapat di pelabuhan Busan itu, kepada aparat berwenang di Korsel.

Kedua, berita MBC TV itu diangkat dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh YouTuber Jang Hansol dalam vlog yang tayang di kanal YouTube miliknya “Korea Reomit” yang memiliki ratusan ribu penggemar di Indonesia. Inilah yang bikin video ABK ini viral di Tanahair. (Bisa dilihat di: https://www.youtube.com/watch?v=YALDZmX-W0I&t=309s)


Mencintai Indonesia Dibayar Tunai
Jang Hansol, 26 tahun, adalah anak milenial Korea Selatan yang sejak kecil hingga kelar SMA tinggal bersama orangtuanya di Malang. Hansol pun tumbuh menjadi pemuda Arema (Arek Malang). Dia juga fasih bahasa Jawa dan bahasa Indonesia dengan logat JawaTimur yang sangat medhok. (Profilnya bisa ditelusuri di Google.com).

Hansol tidak menyesal menjadi “Korea Jawa” yang berbeda dengan anak-anak muda di negaranya. Lebih dari itu, Hansol sangat mencintai Indonesia, dan bangga bisa menjadi Indonesia dengan karakter Jawa Timur. Kanal YouTube-nya “Korea Reomit” diambil dari kata “timoer” yang dalam slang anak muda Malang dibalik menjadi “reomit”.

Cintanya kepada Indonesia dibayar tunai bangsa Indonesia, khususnya oleh anak-anak muda pecandu medsos. Sehingga sebagai vlogger dan YouTuber kreatif, Hansol dengan mudah punya berjuta penggemar (subscribers) di Tanahair.

Sebagai YouTuber dengan jutaan subcribers membuat Hansol mendapat penghasilan lumayan besar dari royalti iklan atau yang numpang beriklan dalam kanal YouTube-nya. Hansol pun kini menjadi anak muda kaya berkat cinta dan dicintai rakyat Indonesia yang dia sebut “bolo-bolo” (bolo = pendukung).


Nasionalisme Ganda Jang Hansol
Dalam diri Jang Hansol kini tumbuh dua nasionalisme. Pertama, nasionalisme (cinta) Indonesia karena merasa dibesarkan dan kemudian memberinya imbalan materi dan kesuksesan sebagai anak muda. (Bandingkan dengan artis Indonesia keturunan Tionghoa yang merasa terganggu disebut orang Indonesia). Kedua, nasionalisme darah yang menjadi tradisi kuat setiap warga negara Korea Selatan.

Maka ketika Hansol menyaksikan tayangan tragedi ABK Indonesia di kapal China di MBC TV, nasionalisme Indonesia-nya teguncang. Ia tersinggung melihat anak bangsa yang telah banyak memberinya arti kehidupan, dan juga gelimang materi, diperlakukan tidak manusiawi. Dijadikan semacam budak di tengah zaman pemuliaan terhadap harkat dan martabat manusia (HAM).

Didorong oleh kegeraman terhadap bangsa yang dicintai dan telah berjasa sangat besar dalam kesuksesannya meniti karier sebagai YouTuber tapi diperlakukan tidak manusiawi itulah yang membuat Hansol masuk ke ranah politik kebangsaan, yang di luar kebiasaanya dalam unggahan-unggahan vlog sebelumnya.


Kemarahannya tercermin pada judul vlog ABK itu: “Berita Trending di Korea yang Bakal Bikin Orang Indonesia Ngamuk!

Judul vlog sangar ini bisa muncul karena Hansol menggabungkan nasionalisme Indonesia yang bersemi dalam dirinya dengan nasionalisme bangsa Korea yang ada dalam DNA-nya.

Sebab jika hal itu terjadi pada orang Korea (Selatan), niscaya akan menimbulkan gelombang kemarahan rakyat, juga tokoh-tokoh politik papan atasnya. Paling tidak, bakal mengganggu hubungan antar-kedua negara, Korea Selatan dan negara asal pelaku penindasan manusia atas manusia itu.

Dalam konteks pemberian judul sangar itu, tampaknya Hansol kurang memahami karakter para pemimpin politik di Indonesia. Karena itu, tanggapan pemimpin politik Indonesia dingin-dingin saja. Sedangkan tentang “bakal bikin orang Indonesia ngamuk” hanya terbatas di dunia maya.


Tapi pelajaran paling penting dari Jang Hansol lewat unggahan video tragedi ABK Indonesia di kapal China itu adalah: Kita harus membalas dengan ikhlas kepada mereka (rakyat) yang telah mendudukkan kita di singgasana kesuksesan karier, kekuasaan, dan kelimpahan materi!

Maka penting bagi Presiden Joko Widodo, Menko Luhut B Panjaitan, elite politik, para anggota legislatif dan para pemimpin parpol untuk belajar mencintai Indonesia seperti yang dipraktekkan Jang Hansol, anak milenial Korea Selatan itu: Membayar tunai kecintaan rakyat dengan perhatian yang layak!

Adhie M. Massardi
Wartawan Senior,
Mantan Jubir Presiden Gus Dur,
Aktivis Komite Bangkit Indonesia dan Gerakan Indonesia Bersih
RMOLBANTEN, 12 Mei 2020