20 Oktober, 2009

Boediono dan Sri Mulyani Bisa Terimbas Century


Dari hasil audit BPK ditemukan banyak indikasi yang mengarah ke penilaian yang salah.

Seluruh anggota Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) yang terlibat dalam pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century bisa saja terlibat dan ikut terseret dalam kasus penyelamatan ini. Pasalnya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan banyak indikasi yang mengarah ke error adjustment (penilaian yang salah) dalam penyelamatan.

Penilaian ini disimpulkan oleh Komisi Keuangan dan Perbankan setelah membaca hasil laporan BPK."Kesimpulan kami bahwa ada error adjusment di situ," ujar Ahmad Hafiz Zawawi usai rapat tertutup membahas laporan BPK, Selasa malam, 29 September 2009.

Dradjad H Wibowo memisalkan keputusan ini sama seperti saat keputusan dua orang akan menikah. Sebelum menikah atau pada saat akan menikah maka semua anggota KSSK harus melakukan penilaian secara detail terhadap semua informasi yang ada, dan ini harus transparan. "Di sini kesalahan penilaian terjadi pada semua unsur anggota KSSK," ujar Dradjad.

Anggota KSSK dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beranggotakan Gubernur BI yang saat itu dipegang oleh Boediono. Meski demikian DPR mengatakan bahwa dalam penilaian ini, anggota sangat berhati-hati karena sifat penilaiannya adalah kualitatif.

"Ini adalah error adjustment, jadi sangat tergantung polisi. Apakah kesalahan penilain itu kesalahan yang tidak disengaja atau disengaja, atau ada juga karena intervensi, silakan polisi yang lebih tahu," ujar dia.

Tapi memang benar bahwa sebagian ada yang sudah termasuk tindak pidana perbankan, saat ini sudah ada yang ditahan, yakni pihak manajemen yang lama. Tapi banyak dugaan, masih ada lagi yang kemungkinan jadi tersangka.

"Ini disimpulkan dari hasil investigasi itu, kami sudah melihat secara jelas tentang hal itu, misal soal penyalahgunaan wewenang," katanya.

Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
VIVAnews, 30 September 2009

Ada Aliran Dana Keluar Pasca "Bailout" Bank Century


Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Drajad Wibowo menyebut adanya dugaan aliran dana yang keluar pascapemberian dana talangan untuk upaya penyelamatan Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun.

Hal ini disampaikannya seusai rapat tertutup yang dilakukan Komisi XI secara internal untuk membahas hasil audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait upaya penyelamatan Bank Century, Selasa (29/9) malam.

"Di sini ada penarikan dana yang mencurigakan, itu setelah bailout. Dana itu perlu dipertanyakan," kata Drajad, di gedung DPR, Jakarta.

Penarikan dana tersebut, tambah Dradjad, berjumlah hingga triliunan rupiah. Namun, Dradjad enggan menyebut secara rinci siapakah oknum atau deposan yang melakukan penarikan dana secara besar-besaran tersebut. Dirinya mengaku, pihaknya sendiri juga belum mengetahui hal ini secara detail karena laporan audit yang disampaikan BPK belum menyertakan laporan tentang aliran dana.

"Nah siapa, kita belum tahu. Hasil audit juga belum ke aliran dana. Tetapi ini bisa lebih gawat dari kasus Bank Bali," tuturnya.

Hal senada juga diakui Anggota Komisi XI Harry Azhar Aziz. Di tempat yang sama, Harry menuturkan ada indikasi aliran dana yang keluar dan digunakan untuk kepentingan tertentu. "Ada indikasi aliran yang kita anggap, misalnya kemudian menggunakan dana pembiayaan darurat itu untuk kepentingan apa itu," tuturnya.


Pembiayaan darurat yang dimaksud adalah sejumlah dana yang diminta untuk pembiayaan darurat di dalam Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan kepada Bank Century. Seharusnya, dana ini tidak bisa mengalir keluar, namun dalam laporan audit BPK menyebut dana ini mengalir keluar.

"Nah, itu kita minta untuk dipertegas supaya bila dianggap ada pelanggaran pidana harus ditindaklanjuti. Yang kita lihat alirannya, kemudian penggunaannya juga mencurigakan. Kita minta supaya diperiksa, dianalisis," bebernya.

Berbeda dengan Dradjad yang mengaku tidak mengetahui siapakah yang diduga melakukan penarikan dana tersebut, Harry mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diperoleh dari hasil laporan audit BPK. Nama-nama inilah yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut. Namun, Harry juga enggan membeberkannya kepada wartawan dengan alasan laporan audit BPK masih bersifat sementara dan merupakan rahasia.

Menurut Harry, BPK sendiri telah meminta DPR untuk menjaga kerahasiaan laporan interim ini hingga bersifat final nantinya. "Ada disebut nama-namanya tetapi kita tidak bisa menyebutkannya. Kita sudah sepakat untuk tidak memberitahukan. Di laporannya sendiri ada dugaan tindak pidana," tandasnya.

KOMPAS, 30 September 2009

DPR: Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan Wewenang


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan ada indikasi Pejabat Bank Indonesia (BI) melakukan penyalahgunaan wewenang terkait kasus upaya penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam laporan investigasi interim yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bailout Bank Century kepada DPR, Senin (28/9) kemarin.

"Ada indikasi bahkan kita tadi menyebut semacam adanya abuse of power. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BI, ada indikasi seperti itu," ujar Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, di sela-sela rapat pembahasan laporan investigasi BPK, di gedung DPR, Selasa (29/9) malam.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Drajad Wibowo menjelaskan ada manipulasi ketentuan pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang keluar dari Bank Indonesia (BI) pada saat penalangan dana Bank Century.


Manipulasi tersebut, tambah dia, terdapat perubahan kebijakan mengenai FPJP yakni batas rasio kecukupan modal (Capital Adequate Ratio/CAR) yang semula dibatasi 2 persen berubah menjadi hanya positif saja."PBI yang lama CAR-nya dibatasi 2 persen, namun setelah tanggal 14 November 2008, PBI dirubah menjadi CAR positif saja bisa dapat FPJP," jelasnya.

Hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan dana talangan yang dikucurkan ke Bank Century dari sebelumnya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Disamping itu, Harry Azhar mengatakan pihaknya juga menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, yang dalam kasus ini terkait pengambilan keputusan untuk melakukan pengucuran dana talangan.

Ketua KSSK dinilai lalai dalam pengucuran dana tersebut. "Menyebut secara spesifik tidak ada. Tetapi beberapa indikasi menunjukkan itu. Ada kaitannya ke arah situ," tandas Harry.

KOMPAS, 29 September 2009