24 Agustus, 2018

Demokrasi Jalan Tengah


Beberapa hari terakhir ini, energi, pikiran, dan perhatian anak bangsa terkuras dalam kasak-kusuk menjaring tokoh-tokoh bangsa sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, yang nanti akan diusung dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Sejumlah tokoh populer —baik dari kalangan politikus, maupun militer, akademisi, tokoh agama, atau pengusaha— menjadi magnet dan pusat perhatian dalam sebuah proses seleksi pencalonan yang penuh drama.

Terpilihnya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan bertarung head to head dalam Pilpres 2019 menandai sebuah titik balik dalam kultur demokrasi kita. Jika Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ditandai oleh terbelahnya anak bangsa ke dalam dua kubu pertentangan antagonis yang sangat keras dan brutal, maka Pilpres 2019 tampaknya akan lebih diwarnai semangat  mencari jalan tengah, dalam bentuk aneka konsensus politik.

Drama pencalonan pemimpin ini pada akhirnya memusat pada keriuhan mencari cawapres untuk (hanya) dua capres karena “terkunci” oleh UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang ambang batas pencalonan. Klimaks drama ini adalah riuh-rendah diskusi, negosiasi, lobi politik, persuasi, bahkan ijtima para ulama untuk menemukan tokoh-tokoh yang pantas. Namun, proses perundingan dan negosiasi yang alot, ketat, dan menegangkan akhirnya berujung anti-klimaks, yaitu diambilnya keputusan konsensus “jalan tengah” oleh kedua pasangan.


Politik jalan tengah
Mengerucutnya pasangan capres/cawapres ke kedua pasangan calon merupakan konsekuensi logis dari sistem ambang batas presiden (presidential threshold) yang kita anut, yang mengharuskan dikantonginya 20 persen suara pada pemilu legislatif (pileg) atau 25 persen kursi di DPR.

Di samping itu, survei elektabilitas yang dilakukan berbagai lembaga survei kian mempertegas konvergensi capres ke arah dua nama, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, sehingga kontestasi politik di antara keduanya layaknya sebuah “pertarungan ulang big match”.

Akan tetapi, drama big match ini ditandai oleh titik balik dalam kultur pemilu demokratis kita. Inilah pertarungan ulang pilpres dengan nuansa yang bertolak belakang dari kultur pemilu sebelumnya. Pilpres 2014 ditandai oleh terbelahnya anak bangsa ke dalam dua kubu saling bermusuhan secara brutal, yaitu semacam “pemisahan besar” politik ke dalam kubu Nasionalis vs Agamais atau Pancasilais vs Ekstremis yang bersifat antagonis. Pemisahan besar ini telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa di segala lapisan.

Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandi Uno.

Pilpres 2014 mengikuti kultur kontestasi demokrasi agonistik dalam bentuk ekstrem, dilandasi pandangan dasar politik, bahwa lawan politik dipandang sebagai “musuh” yang harus dihabisi. Ada “yang politik” (the political), karena ada perbedaan dan pertarungan ideologi di antara para kontestan yang ada. Akan tetapi, pertarungan ideologi tumbuh dalam bentuk ekstrem, yaitu memandang lawan politik dari ideologi berbeda sebagai ancaman yang harus dimusnahkan. (Mouffe, 1993)

Sebaliknya, Pilpres 2019 adalah titik balik dari kultur kontestasi agonistik, ke arah kultur kontestasi demokrasi deliberatif, yang mengutamakan diskusi publik dan komunikasi rasional, demi mencapai konsensus (Habermas, 1985). Namun, konsensus yang dibangun dalam Pilpres 2019 ini juga bersifat ekstrem, di mana kedua pasangan calon sama-sama menghasilkan sintesis ideologi yang sama sebagai konsensus, yaitu Nasionalisme-Agama (Islam), sebagai jalan memenangi pertarungan politik.

Akan tetapi, konsensus politik dalam pemilihan pasangan capres/cawapres tampaknya lebih dilandasi oleh logika pragmatik pemenangan kontestasi, ketimbang visi membangun bangsa ke depan ke arah yang lebih baik.


Oleh karena itu, agak absurd membayangkan adanya pertarungan ideologi di antara dua kubu pasangan calon ini, yang mengusung ideologi politik yang sama. Akibatnya, tak ada lagi ruang bagi politik ideologi karena pertarungan ideologi hanya dimungkinkan apabila ada gagasan antagonis yang ingin dipatahkan.

Terkuncinya penjaringan capres-cawapres oleh sistem presidential threshold telah memaksa para kontestan politik mencari jalan konsensus, yaitu membangun koalisi dengan mencari jalan tengah ideologi yang diusung. Ini karena kesulitan sebuah partai untuk mencapai ambang batas suara atau kursi.

Risiko dari sebuah koalisi adalah mengambangnya ideologi partai-partai yang berkoalisi karena dikalahkan oleh kepentingan pragmatis temporer untuk memenangi kontestasi politik.


Konsensus moral
Setelah dua pasangan calon yang akan diusung dalam Pilpres 2019 terpilih, tugas besar ke depan adalah memenangi pertarungan politik, untuk mendapatkan penerimaan publik (public consent) yang luas. Bagi Jokowi, batu sandungan sebelumnya adalah kalangan Islam, yang telah telanjur tercitrakan sebagai “kelompok antagonis” atau “berseberangan”. Jalan keluarnya adalah “kompromisme”, yaitu menyerap ideologi Islam dengan memilih tokoh Islam untuk cawapres, sebagai “senjata moral” dalam pertarungan hegemoni politik. (Gramsci, 1971)

Bagi Prabowo, beban moral macam ini tak ada karena pada Pilpres 2014 ia justru didukung kelompok Islam. Beban berat Prabowo justru beban politik, yaitu merebut kembali citra Islam, yang telah diserap Jokowi dalam perang hegemoni. Jalan yang dipilih juga kompromisme, yaitu dengan memilih tokoh “jalan tengah” bisnis-modernis-agamais, yang diterima di kalangan Islam, seperti Sandiaga Uno. Inilah pasangan calon yang tampil sebagai nasionalis dengan kemasan kental nuansa keagamaan.

Dalam intensitas tertentu, proses pengusungan dua pasangan calon mengikuti kultur demokrasi “jalan ketiga”, yaitu cara mengembangkan sintesis lebih tinggi, yang mengambil jalan tengah dari dua ideologi berbeda bahkan bertentangan, menghasilkan semacam ideologi hibrida, seperti Nasionalisme-Agama.

Percampuran hibrida itu masih mempertahankan nilai-nilai dasar kedua ideologi, tetapi dengan melakukan modifikasi terhadapnya. Misalnya, mendamaikan nilai “kebebasan” dengan “keimanan”. (Giddens, 1998)


Tugas berat kedua pasangan calon ke depan adalah memenangi penerimaan publik dalam ajang kontestasi politik. Persoalannya adalah bahwa kedua pasangan capres dan cawapres sama-sama membangun amunisi kepemimpinan moral (moral leadership) dari sumber yang sama, yaitu kekuatan Islam, sebagai kekuatan masyarakat madani yang memanifestasikan dirinya melalui aneka gerakan, seperti Aksi Bela Islam 212 dan lain-lain.

Kompromi ideologis justru bermuara pada konsensus ideologi yang sama, yaitu Nasionalisme-Agama, ibarat dua pedagang buah, yang menjual apel yang sama. Karena itu, dalam kontestasi politik Pilpres 2019 — kampanye, iklan, dan debat politik— sulit membayangkan pertarungan ideologi politik karena kedua pihak pasti akan mengklaim diri sebagai “nasionalis” dan “agamais”.


Ada dua kemungkinan skenario. Pertama, kedua pasangan calon sama-sama menggunakan nalar populis, yaitu mengatasnamakan rakyat untuk melawan musuh bersama: kekuatan asing, kemiskinan, terorisme, dan sebagainya. Kedua, mengedepankan program-program nyata untuk melakukan perubahan dan kemajuan bangsa, yang menyentuh kepentingan masyarakat luas: pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan sebagainya.

Politik populisme Islam —dengan mengangkat isu kepentingan umat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara— tampaknya tak mungkin menjadi isu politik dalam kontestasi Pilpres 2019 karena menjadi kekuatan moral kedua pasangan calon. Sisi positifnya adalah terhindarnya anak bangsa dari keterbelahan, kecuali oleh pemicu yang lain.

Yang pasti, dalam pasar politik yang diwarnai oleh aneka konsensus politik atau politik jalan tengah, kontestasi politik menjelang Pilpres 2019 memerlukan kreativitas tingkat tinggi dari masing-masing kedua pasangan calon, agar pesta demokrasi tetap bergairah, menarik dan tidak hambar.

Yasraf Amir Piliang
Pemikir Sosial dan Kebudayaan
KOMPAS, 21 Agustus 2018